Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Daerah Perbatasan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
P E L A B U H A N.
Advertisements

PENERAPAN KAWASAN PELABUHAN BEBAS DAN PERDAGANGAN BEBAS DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL Ir. Subagyo M.M Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Iklim.
Dra. Dede Mia Yusanti MLS KaSubDit Administrasi dan Pelayanan Teknis
Metode Komersialisasi
Prosedur dan Kebijakan Umum Impor
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
HAKI DAN PERGURUAN TINGGI
Hotel Tiara Medan 9 – 10 Agustus 2006
Legal Aspek Produk TIK Desain Industri - Aurelio Rahmadian -
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak Cipta, Paten & Merek Adrianus Meliala.
Prof. Dr. Imam Ghozali, M.Com Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Diponegoro.
Hak atas Kekayaan Intelektual
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Hak Kekayaan Intelektual
SURVEI PENGUPAHAN NASIONAL
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
DIBIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIREKTORAT PENYIDIKAN
IPR Border Enforcement Industry Perspective
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
GLOBALISASI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PROSPEK DAN ARAH PENGEMBANGAN AGRIBISNIS UNGGAS
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Dosen: Erni Karyati, SH, MM. UNIVERSITAS GUNADARMA
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
Sejarah HAKI di Indonesia
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
TUTORIAL TATAP MUKA ADBI4235 KEPABEANAN & CUKAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
Legal Aspek Produk TIK Ardisa P., S.Kom, MMSI.
Legal Aspek Produk Tik.
Hak Kekayaan Intelektual
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL.
KANTOR PELAYANAN TIPE A KHUSUS SOEKARNO HATTA
IPR border enforcement
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)
PERDAGANGAN INTERNASIONAL DAN EKSPOR-IMPOR
Pengenalan kekayaan intelektual
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Ike Prasetia N Lerin Diarwati
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Lingkungan Pemasaran Global
Desain Industri Desain Industri sebagai sebuah karya cipta
Penegakan HAKI di Indonesia
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PENGEMBALIAN DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
PEREKONOMIAN INDONESIA
Reformasi Birokrasi Departemen Keuangan
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN (PMK NOMOR: 182/PMK.04/2016)
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
>>>>>>>>>>> KASUS SENGKETA DALAM PERUSAHAAN
PENGANTAR KEPABEANAN Yusi Riza S.ST Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Pengantar
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
DUMPING DAN ANTI DUMPING
HAKI Teddy M Darajat KELOMPOK 1.
Transcript presentasi:

Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Daerah Perbatasan LIPI Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Daerah Perbatasan Diseminasi dan Diskusi Hasil Pembelajaran di Tiongkok dan Belanda terkait penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Daerah Perbatasan Dr. Suprapedi, M.Eng. Pusat Penelitian Fisika - LIPI Komisis Banding Paten, Ditjen Kekayaan Intelektual-Kemenkumham RI Badan Litbang, Diklat dan Informasi – Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Surabaya dan Medan, 26 – 27 November 2013

PENDAHULUAN Agenda Globalisasi: AFTA: 2003. APEC: 2010. TRIPs-WTO: HKI sebagai isu global perdagangan. (2015). Harus mengkaitkan proses komersialisasi setiap komoditi perdagangan dengan isu HKI. ® Sentra HaKI LIPI-2000

Isu Global: Demokrasi. HAM. Lingkungan. HKI. LIPI Isu Global: Demokrasi. HAM. Lingkungan. HKI. Standar Internasional (ISO). ® Sentra HaKI LIPI-2000

PERGESERAN MOTOR PERTUMBUHAN GLOBAL “FROM RESOURCES LED TO INNOVATION LED” index output per jam 1954=100 Source: Boston Consulting Group

LIPI Teknologi Produksi

Proses Fermentasi Mikroba Fungsional: Pseudomonas sp., LIPI Proses Fermentasi Bahan Baku: Konsentrat High Protein Tepung Beras Molase Air Isi Ulang Mikroba Fungsional: Pseudomonas sp., Lactobacillus sp. Azotobacter sp., Aspergillus sp., Rhizobium sp.

Faktor Penentu Keunggulan Suatu Negara Peranan 1. Innovation & Creation 45% 2. Networking 25% 3. Technology 20% 4. Natural Resources 10%

Statistik Permohonan Merek, Paten dan Desain Industri 2010 – 2015

Statistik Permohonan Merek 15- Negara Terbesar

Statistik Permohonan Paten 15- Negara Terbesar

Statistik Kasus Pengaduan Pelanggaran HKI - 2014 No. No Laporan Kejadian (LK) Kasus Lokasi TKP Tahun 1. HI.07.03.01.02-89 Merek Bekasi 2014 2 HI.07.03.01.01-90 Jakarta Barat 3. HI.07.03. 91.01 CIPTA Pluit (Jakarta Utara) 4 HI.07.03.01.03-92 Paten Majalengka, Bandung 5 HI.07.03.01.02-93 Depok, Bogor 6 HI.07.03.01.02-94 Jakarta 7 HI.07.03.01.02-95 8 HI.07.03.01.02-96 9 HI.07.03.01.02-97 Bekasi, Jakarta Timur, Surabaya 10 HI.07.03.01.01-98 Jakarta Pusat 11 HI.07.03.01.02-99 12 HI.07.03.01.02-100 Batam 13 HI.07.03.01.04-101 Desain Sidoarjo (Jawa Timur) 14 HI.07.03.01.01-102 15 HI.07.03.01.01-103 Jakarta Selatan 16 HI.07.03.01.01-104 Jakarta Selatan, Jakarta Pusat 17 HI.07.03.01.02-105 Bandung

STATISTIK KASUS TINDAK PIDANA HAK CIPTA, PATEN, MEREK DAN DESAIN INDUSTRI DI DIREKTORAT PENYIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL 2010 – 2015

Isu-isu terkait Hasil Pembelajaran di Tiongkok dan Belanda terkait penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Daerah Perbatasan (1) In Indonesia the law for IPR enforcement is not yet in place, so in principle, nothing is done against infringements. Passenger cargo assement related to IPR infringements The organization structure as the engine of IPR enforcement. Indonesia has no special IPR unit. Suggestion: the Indonesian law related to IPR to be similar to the EU-Regulations (which would be good for FDI).

Isu-isu terkait Hasil Pembelajaran di Tiongkok dan Belanda terkait penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Daerah Perbatasan (2) Pelanggaran HKI akan merugikan secara moril, materiil, mendistorsi perkembangan pasar dan menghambat iklim usaha . Indonesia dan Tiongkok memiliki regulasi yang secara komprehensip mirip, namun berbeda dalam implementasinya Indonesia telah melakukan upaya law enforcement secara bersamaan antar kepabeanan dengan HKI, namun belum memperoleh hasil yang efektif. Adanya pelanggaran HKI terhadap barang-barang impor dalam jumlah yang signifikan yang masuk ke Indonesia dari Tiongkok. Sehingga memberikan dampak negative baik dalam hal impor maupun ekspor.

Isu-isu terkait Hasil Pembelajaran di Tiongkok dan Belanda terkait penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Daerah Perbatasan (3) Perlindungan KI memberikan kontribusi yang besar terhadap ekonomi negara. Perlu adanya sistem regulasi yang efektif untuk diterapkan di Kepabeanan Perlu adanya kerjasama secara regional maupun internasional dalam hal kepabeanan untuk memperkuat IPR border enforcement Perlu adanya “Politic will”

UU No.17 Tahun 2006; UU No.10 Tahun 1995 Tentang KEPABEANAN (Terkait KI ada 11 Pasal) Atas permintaan pemilik atau pemegang hak atas merek atau hak cipta, ketua pengadilan niaga dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat bea dan cukai untuk menangguhkan sementara waktu pengeluaran barang impor atau ekspor dari kawasan pabean yang berdasarkan bukti yang cukup, diduga merupakan hasil pelanggaran merek dan hak cipta yang dilindungi di Indonesia. DELIK ADUAN

UU No.17 Tahun 2006; UU No.10 Tahun 1995 Tentang KEPABEANAN (Terkait KI ada 11 Pasal) Ketentuan penangguhan pengeluaran barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual tidak diberlakukan terhadap barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan yang tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial. DELIK ADUAN

PENUTUP Untuk mengatasi pelanggaran HKI di daerah perbatasan/ kepabeanan perlu dibuat regulasi yang efektif baik dalam hal sistem maupun tata kelola organisasinya Diperlukan kerjasama regional dan internasional dengan treatment yang sama terhadap barang-barang yang masuk maupun keluar daerah kepabeanan Perlu dipertimbangkan antara Delik Biasa Vs Delik Aduan

LIPI Terima Kasih

TERIMA KASIH