DASAR DASAR PERPAJAKAN Muhammad Hidayat, SE.,M.Si.,Ak.,CA NIDN 0209028801
Definisi Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum
Karakteristik Perpajakan Equity Certainty Convenience Efficiency
Prinsip Perpajakan Efficiency Equity Economic effects must be considered
Jenis Pungutan Selain Pajak Retribusi Sumbangan
Fungsi Pajak Fungsi Budgetair pajak memberikan sumbangan terbesar dalam penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara Fungsi Regulerend pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur masyarakat atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosisal dan ekonomi Contoh: Tax holiday untuk mendorong peningkatan investasi Pengenaan pajak yang tinggi untuk minuman keras Pengenaan PPN nol persen untuk ekspor
Jenis Pajak Menurut Golongan Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan pembebanannya tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain, contoh: pajak penghasilan Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, Contoh: Pajak Pertambahan Nilai
Jenis Pajak Menurut Sifatnya Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya dan selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak, contoh: Pajak Penghasilan Pajak Objektif, yaitu pajak yang berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak, contoh: Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, contoh: PPh, PPN, PPnBM Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah, yang terdiri atas pajak provinsi dan pajak daerah Pajak provinsi: Pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok Pajak Kabupaten/Kota: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir
Tata Cara Pemungutan Pajak Stesel Nyata (Real Stesel) Stesel Anggapan (Fictive Stesel) Stesel Campuran
Asas Pemungutan Pajak Asas Domisili, negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal atau yang bertempat tinggal di wilayahnya. Asas Sumber, negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia tanpa memperhatikan wilayah tempat tinggal wajib pajak. Asas Kebangsaan, pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Pengenaan pajak diberlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
Sistem Pemungutan Pajak Official Assessment System, system pemungutan yang memberikan wewenang kepada pemerintah (Fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak menurut undang-undang perpajakan yang berlaku Self Assessment System, system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terhutang. Wajib pajak menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. With holding system. Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Timbulnya Utang Pajak Ajaran Materiil, utang pajak timbul karena adanya undang-undang dan adanya suatu yang menyebabkan, yaitu rangkaian peristiwa atau keadaan yang dapat menimbulkan utang pajak Ajaran formil, utang pajak timbul karena adanaya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini tidak melihat tentang adanya suatu yang menyebabkan, yaitu rangkaian peristiwa atau keadaan sebagai dasar yang menimbulkan utang pajak, tetapi tergantung pada adanya surat ketetapan pajak.
Berakhirnya Utang Pajak Pembayaran / Pelunasan Kompensasi Penghapusan Utang
Penghindaran dan Pengelakan Pajak Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) adalah perencanaan pajak yang dilakukan secara legal dengan cara mengecilkan objek pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak yang masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku Pengelakan Pajak (Tax Evasion) adalah manipulasi illegal terhadap system perpajakan untuk mengelak dari pembayaran pajak. Pengelakan pajak adalah pengabaian terhadap peraturan perundang-undangan perpajakanyang disengaja untuk menghindari pembayaran perpajakan.
Terima Kasih