DASAR DASAR PERPAJAKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ADMINISTRASI PERPAJAKAN
Advertisements

Pengantar Perpajakan Sesi I
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
KONSEP DASAR PAJAK.
Hukum Pajak (Pengantar )
Dasar-Dasar Perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
AKUNTANSI PAJAK Pertemuan 1
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan Pajak dan Sistem Pemungutan Pajak
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PERTEMUAN KE-2 Kedudukan Hukum Pajak
Oleh: Muhammad Bahrul Ilmi, SE.
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Jenis dan Penggolongan Pajak
JENIS-JENIS DAN TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
Pengantar Hukum Pajak Joko Tri Saputro.
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
1. Subjek Pajak 2. Wajib Pajak 3. Penanggung Pajak 4. Fiscus
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
DASAR DASAR PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
Prepared by Supiani SE., MM Dosen Tetap Universitas Gunadarma Jakarta
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
Sistem Perpajakan Indonesia dan KUP
PENERIMAAN PEMERINTAH
PERPAJAKAN.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
Perpajakan.
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
5 Bab Perpajakan.
Dasar-dasar perpajakan
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
PAJAK.
MATA KULIAH PERPAJAKAN HUKUM PAJAK.
Formative test PERPAJAKAN 1
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PERLAWANAN PAJAK Hafiez Sofyani, SE. M.Sc.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
PENGANTAR PERPAJAKAN.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PERPAJAKAN.
Pengantar Perpajakan.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PERPAJAKAN 9/20/ :27 AM EL-FAROUK & TEAM.
SEKILAS PAJAK DI INDONESIA
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
PERTEMUAN KE-2 Kedudukan Hukum Pajak
Transcript presentasi:

DASAR DASAR PERPAJAKAN Muhammad Hidayat, SE.,M.Si.,Ak.,CA NIDN 0209028801

Definisi Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum

Karakteristik Perpajakan Equity Certainty Convenience Efficiency

Prinsip Perpajakan Efficiency Equity Economic effects must be considered

Jenis Pungutan Selain Pajak Retribusi Sumbangan

Fungsi Pajak Fungsi Budgetair pajak memberikan sumbangan terbesar dalam penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara Fungsi Regulerend pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur masyarakat atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosisal dan ekonomi Contoh: Tax holiday untuk mendorong peningkatan investasi Pengenaan pajak yang tinggi untuk minuman keras Pengenaan PPN nol persen untuk ekspor

Jenis Pajak Menurut Golongan Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan pembebanannya tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain, contoh: pajak penghasilan Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, Contoh: Pajak Pertambahan Nilai

Jenis Pajak Menurut Sifatnya Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya dan selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak, contoh: Pajak Penghasilan Pajak Objektif, yaitu pajak yang berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak, contoh: Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Menurut Lembaga Pemungutnya Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, contoh: PPh, PPN, PPnBM Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah, yang terdiri atas pajak provinsi dan pajak daerah Pajak provinsi: Pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok Pajak Kabupaten/Kota: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir

Tata Cara Pemungutan Pajak Stesel Nyata (Real Stesel) Stesel Anggapan (Fictive Stesel) Stesel Campuran

Asas Pemungutan Pajak Asas Domisili, negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal atau yang bertempat tinggal di wilayahnya. Asas Sumber, negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia tanpa memperhatikan wilayah tempat tinggal wajib pajak. Asas Kebangsaan, pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Pengenaan pajak diberlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia

Sistem Pemungutan Pajak Official Assessment System, system pemungutan yang memberikan wewenang kepada pemerintah (Fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak menurut undang-undang perpajakan yang berlaku Self Assessment System, system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terhutang. Wajib pajak menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. With holding system. Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Timbulnya Utang Pajak Ajaran Materiil, utang pajak timbul karena adanya undang-undang dan adanya suatu yang menyebabkan, yaitu rangkaian peristiwa atau keadaan yang dapat menimbulkan utang pajak Ajaran formil, utang pajak timbul karena adanaya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini tidak melihat tentang adanya suatu yang menyebabkan, yaitu rangkaian peristiwa atau keadaan sebagai dasar yang menimbulkan utang pajak, tetapi tergantung pada adanya surat ketetapan pajak.

Berakhirnya Utang Pajak Pembayaran / Pelunasan Kompensasi Penghapusan Utang

Penghindaran dan Pengelakan Pajak Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) adalah perencanaan pajak yang dilakukan secara legal dengan cara mengecilkan objek pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak yang masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku Pengelakan Pajak (Tax Evasion) adalah manipulasi illegal terhadap system perpajakan untuk mengelak dari pembayaran pajak. Pengelakan pajak adalah pengabaian terhadap peraturan perundang-undangan perpajakanyang disengaja untuk menghindari pembayaran perpajakan.

Terima Kasih