KONSOLIDASI TANAH PERKOTAAN Konsepsi Umum Pengertian Tujuan Latar Belakang Model Pembangunan Yg Konvensional Kelemahan Kebijaksanaan Pengadaan Tanah secara Konvensional Manfaat Konsolidasi Tanah Lokasi Konsolidasi Tanah Jenis-Jenis Konsolidasi Metode Pelaksanaan
KONSEPSI UMUM KONSOLIDASI TANAH PERKOTAAN Model pembangunan yang berkaitan dengan masalah kebijaksanaan pengadaan tanah untuk prasarana dan sarana Model pembangunan yang mengatur semua bentuk tanah yang semula tidak teratur menjadi teratur baik bentuk maupun tata letaknya. Merupakan kegiatan yang terpadu (lintas Sektoral)
PENGERTIAN KONSOLIDASI TANAH PERKOTAAN Ialah menyesuaikan bentuk dan luas masing-masing petak pemilikan tanah sehingga menjadi teratur
TUJUAN KONSOLIDASI TANAH PERKOTAAN Mewujudkan lingkungan permukiman yang tertib dan teratur Mempercepat laju pembangunan permukiman Optimalisasi pemanfatan tanah Efisiensi pembiayaan yang bersumber dari APBN dan Atau APBD Memberikan manfaat pembangunan sebesar-besarnya bagi pemilik tanah Antisipasi dampak pembangunan yang dilakukan secara konvensional
Contoh Peta PELAKSANAAN KOSOLIDASI TANAH PERKOTAAN Pemilikan sebelum konsolidasi Pemilikan sesudah konsolidasi
LATAR BELAKANG PERMASALAHAN Banyak RTR (RDTR Kota) yang direncanakan dengan baik dan memenuhi persyaratan formal, tetapi sulit direalisasikan karena tidak atau belum cukup tersedianya dana ganti rugi untu pembebasan tanah. Dana untuk pembebasan tanah relatif sangat besar dan cenderung semakin meningkat Alokasi dana yang tersedia untuk ganti rugi tanah terbatas Para pemilik tanah yang akan membangun rumah harus menyediakan iuran tanah yang akan digunakan untuk jalan Terlambat/penundaan pengadaan prasarana dan sarana permukiman oleh pemerintah, sehingga rakyat mengambil inisiatip sendiri dalam menyediakan prasarana dan sarana permukiman di lingkungannya Perkembangan kawasan permukiman akan berjalan secara alami, sehingga cenderung timbulnya daerah slums Terjadinya model pembangunan dengan pengadaan tanah yang konvensional, sehingga rakyat dirugikan karena diperlakukan tidak adil
MODEL PEMBANGUNAN KONVENSIONAL Pembebasan tanah oleh pemerintah Real Estate Perumnas/BTN Model pembangunan konvensional mempunyai kelemahan
KELEMAHAN KELEMAHAN KEBIJAKSANAAN PENGADAAN TANAH SECARA KONVENSIONAL Model pengadaan tanah melalui ganti rugi oleh pemerintah: Pemerintah harus menyediakan dana relatif sangat besar Rakyat pemilik tanah dapat dirugikan karena adanya kenaikan harga tanah setelah dibangun prasarana dan sarana permukiman Bisa terjadi penundaan pembangunan karena belum tersedia dana Sering ada sisa tanah yang pemanfaatannya tidak ekonomis karena bentuknya yang tidak bujur sangkar atau persegi panjang Model pengadaan tanah dengan cara penyerahan kepada Real Estate & BTN/Perumnas : Hak pemilik tanah tidak dapat menggunakan sendiri tanahnya sesuai dengan persyaratan pembangunan dan atau hak untuk menawarkankepada orang lain dari sipemilik tanah dalam lokasi real estate Sifat monopoli real estate karena pemilik tanah harus menjual kepada real estate Terjadi penggusuran Manfaat / keuntungan hanya diperoleh oleh pengusaha real estate dan golongan ekonomi kuat Secara tiddak langsung terbentuk kantong-kantong kawasan permukiman golongan ekonomi kuat, menengah, dan lemah
MANFAAT KONSOLIDASI TANAH PERKOTAAN Realisasi RTR/RDTR Kota tanpa terhambat oleh ganti rugi penyediaan tanah Tercapainya penggunaan tanah yang Tertib, Aman, Nyaman, Terjangkau, dan Efisien (TANTE) Adanya keterlibatan masyarakat sebagai subyek dalam pembangunan Pemilik tanah diuntungkan dengan meningkatnya harga tanah Menjamin hak kepemilikan atas`tanah yang bersertifikat
PEMILIHAN CALON LOKASI KONSOLIDASI TANAH PERKOTAAN Lokasi yang menjadi sasaran Konsolidasi Tanah Perkotaan ialah : Wilayah perkotaan yang tercakup dalam RTR/RDTR Kota Wilayah potensial yang memiliki kecenderungan akan berkembang secara alami Wilaya yang relatif kosong (umumnya pinggiran kota) cenderung berkembang dalam waktu dekat Tidak terdapat sengketa kepemilikan
JENIS JENIS KONSOLIDASI TANAH Teori pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan yang terkait dengan cara menghitung iuran peran serta (partisipasi) dari pemilik tanah : Berdasarkan perhitungan luas tanah Berdasarkan perhitungan harga tanah Berdasarkan perhitungan campuran antara luas dan harga tanah
JENIS KONSOLIDASI YG IURAN PERAN SERTANYA BERDASARKAN PERHITUNGAN LUAS TANAH Dalam Jenis ini, iuran/peran serta rakyat untuk Prasarana & Saran Permukiman maupun biaya pematangannya ditanggung oleh rakyat secara proporsional (berdasarkan persentase tertentu dari luas pemilikan tanah yang bersangkutan.
JENIS KONSOLIDASI YG IURAN PERAN SERTANYA BERDASARKAN PERHITUNGAN LUAS TANAH Disamping bentuk tanah diubah menjadi teratur, kepada peserta dibebani iuran tanah masing-masing 35% dari luas pemilikan tanah semula.
JENIS KONSOLIDASI BERDASARKAN PERHITUNGAN HARGA TANAH Dalam Jenis ini, iuran/peran serta rakyat dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah harga tanah yang bersangkutan, yang sebelumnya telah ditaksir terlebih dahulu untuk kepentingan itu. Contoh pada gambar untuk konsolidasi berdasar perhitungan harga ===
JENIS KONSOLIDASI BERDASARKAN PERHITUNGAN HARGA TANAH Contoh pada gambar untuk konsolidasi berdasar perhitungan harga dan iuran peran sertanya ===
METODE PELAKSANAAN KONSOLIDASI TANAH Cara melaksanakan Konsolidasi Tanah Perkotaan meliputi : Sukarela Cara ini dilaksanakan apabila ada persetujuan dari seluruh masyarakat pemilik tanah Wajib Cara ini dilksanakan atas dasar ikatan peraturan perundang-undangan