Tinjauan dari sisi hukum Permen ESDM No. 8 Tahun 2017 28 April 2017
“Tinjauan dari sisi hukum ” Dasar Hukum pemberlakuan konsep PSC Gross Split UU 22/2001 jo. PP 35/2004 hanya mengatur dasar hukum bagi model PSC dengan mekanisme pengembalian biaya (cost recovery) . Pada tanggal 16 Januari 2017, Menteri ESDM telah menerbitkan Permen No. 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split (yaitu model PSC tanpa mekanisme pengembalian biaya (cost recovery) tanpa mengamandemen UU 22/2001 jo. PP 35/2004. Permen No. 8/2017 dapat dianggap cacat secara hukum dan oleh karenanya, dikhawatirkan rentan terhadap tuntutan peninjauan kembali di Mahkamah Agung oleh pihak ketiga yang akan dapat menambah ketidakpastian atas penerapakan PSC Gross Split. Pemberlakuan Pajak dan Accounting Procedure Peraturan pajak yang ada saat ini hanya mengatur mengenai pemberlakuan pajak bagi PSC dengan mekanisme pengembalian biaya (cost recovery). Industri mengharapkan pemberlakuan pajak yang sama atau lebih baik daripada yang saat ini berlaku (Lampiran C dari PSC dengan mekanisme pengembalian biaya (cost recovery) agar PSC Gross Split menarik dan kompetitif. Perlu adanya suatu peraturan pemerintah atau peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pemberlakuan pajak khusus untuk PSC Gross Split yang dapat memberikan kepastian hukum bagi investor. Peran dan Fungsi SKK Migas Permen 8/2017 telah membatasi peran dan fungsi SKK Migas yang diatur dalam PP 35/2004, antara lain memberikan persetujuan WP&B. Perlu adanya ketentuan khusus yang mengatur mengenai peran dan fungsi SKK Migas sehubungan dengan pengendalian dan pengawasan atas penerapan PSC Gross Split.
“Tinjauan dari sisi hukum” Ketentuan-ketentuan Permen No. 8/2017 yang perlu klarifikasi lebih lanjut: Fasilitas pajak dan insentif – apakah menunggu Revisi PP79 atau PP Perpajakan PSC Gross Split? Pasal 14 – apakah konsisten dengan peraturan pajak yang berlaku? Pasal 7 – bagaimana implementasinya? Mekanisme perubahan split bulanan Komponen variabel TKDN – hanya berlaku pada masa pengembangan? Pengadaan barang dan jasa yang mandiri – siapa yang mengawasi pelaksanaan ketentuan TKDN setelah masa pengembangan? Sanksi? Reward? Pengawasan aset – siapa yang melaksanakan? Kemenkeu atau SKK Migas? Penjualan gas bagian negara? 10% PI carry obligation?
TERIMA KASIH