PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Perjanjian/kontrak
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 5
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hukum Perikatan Pertemuan Ke-3
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Wanprestasi Pertemuan ke-4
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Tidak Terlaksanya Perjanjian/ WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur) Adalah suatu keadaan.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
HUKUM PERJANJIAN M. Hamidi masykur, s.h., m.kn.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Hukum Perdata.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 6
HUKUM PERIKATAN PERDATA BARAT
Pertemuan 7 PERJANJIAN DALAM PERIKATAN
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
Wanprestasi : Pengertian, bentuk dan akibat hukumya
HUKUM PERIKATAN OVERMACHT
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Utang Pajak Imam Muhasan SH., MH., Ak., CA.
HUKUM PERDATA.
Hukum perdata Pengantar ilmu hukum.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
HUKUM PERJANJIAN I.PENGERTIAN:
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Perjanjian Sewa-Menyewa
HUKUM PERIKATAN Pertemuan I.
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
BUKU III (PSL KUHPerdata)
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN r yogahastama, s.h., m.kn.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
HUKUM PERIKATAN Aspek Hukum Dalam ekonomi Ega Jalaludin SH., MM
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERIKATAN.
PERJANJIAN/KONTRAK AMALUDIN, S.IP.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HUKUM PERJANJIAN I.PENGERTIAN:
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN

HUKUM PERIKATAN TUJUAN UMUM : Agar mahasiswa mengetahui mengenai perikatan dan perjanjian sehingga nantinya dapat membuat suatu surat perjanjian. TUJUAN KHUSUS : Agar mahasiswa mengetahui perbedaan antara perikatan Dan perjanjian, bentuk-bentuk perikatan serta hal-hal yang menimbulkan perikatan (dari UU / perjanjian). Mahasiswa juga mengetahui tentang prestasi dan wanprestasi dalam perjanjian, point-point dalam perjanjian dan bentuk-bentuk perjanjian seperti jual beli, beli dengan Cicilan, leasing, sewa beli.

PERIKATAN adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. PERJANJIAN adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini muncul perikatan.

AZAS – AZAS DALAM HUKUM PERJANJIAN 1. Azas terbuka/kebebasan berkontrak 2. Azas tambahan 3. Azas sepakat/konsensualisme PERIKATAN DIBATASI OLEH : Tidak dilarang oleh UU Tidak melanggar kesusilaan Tidak bertentangan dengan kepentingan umum

SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN : Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya Cakap untuk membuat suatu perjanjian Hal tertentu Sebab yang halal BATALNYA SUATU PERJANJIAN : Paksaan Kekhilafan Penipuan

PRESTASI Adalah sesuatu yang harus dipenuhi dalam perikatan SIFAT PRESTASI : tertentu/sudah ditentukan dapat dipenuhi x batal demi hukum halal x batal demi hukum bermanfaat bagi kreditur x dpt dibatalkan Satu atau lebih perbuatan MACAM-MACAM PRESTASI : memberikan sesuatu berbuat sesuatu tidak berbuat sesuatu

WAN PRESTASI Yaitu tidak dipenuhinya apa yang diperjanjikan (alpa/lalai janji) SEBAB WANPRESTASI : kesalahan debitur, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja Overmacht (keadaan memaksa diluar kemampuan debitur)

BENTUK WANPRESTASI : tidak memenuhi kewajibannya memenuhi kewajibannya, tetapi keliru memenuhi kewajibannya, tetapi terlambat melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan AKIBAT WANPRESTASI : debitur membayar ganti rugi yang diderita kreditur pembatalan perjanjian peralihan risiko/pembatalan disertai ganti rugi membayar biaya perkara

BENTUK-BENTUK PERIKATAN : Perikatan bersyarat Perikatan dengan ketetapan waktu Perikatan alternatif/mana suka Perikatan tanggung menaggung Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi Perikatan dengan ancaman hukuman

HAPUSNYA PERIKATAN (1381 KUHPdt) : Pembayaran Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan Pembaharuan hutang Perjumpaan hutang/kompensasi Percampuran hutang Pembebasan hutang Musnahnya barang yang terutang Batal/pembatalan Berlakunya suatu syarat batal Lewat waktu

KUISIONER Ali membuat janji dengan pacarnya, bahwa malam minggu nanti mereka akan menonton di 21. Namun karena satu dan lain hal, si Ali wanprestasi. Apakah janji yang dibuat Ali dengan pacarnya termasuk ke dalam aturan Hukum Perjanjian? Sebuah developer berjanji menyelesaikan pembangunan rumah sampai akhir tahun. Namun sampai pada saat yang dijanjikan, developer tersebut belum menyelesaikan pembangunannya. Apa yang dapat dilakukan terhadap developer tersebut?