HUKUM PERIKATAN Kopel : HKK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Perjanjian/kontrak
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Tidak Terlaksananya Perikatan
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
Macam-Macam Perikatan
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
PERTEMUAN III HUKUM PERIKATAN.
Hukum Perdata.
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
Klausula Baku Pengertian Klausula Baku:
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
PERKEMBANGAN HUKUM PERDATA
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
SAAT DAN TEMPAT LAHIRNYA PERJANJIAN
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
1.
PERJANJIAN Menurut BW/KUH PDT (Pasal 1313)
Perjanjian Sewa-Menyewa
Universitas Esa Unggul
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM KONTRAK BISNIS oleh: I GUSTI AGUNG WISUDAWAN,SH
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM PERIKATAN.
PENGANTAR ILMU HUKUM M. YUSRIZAL ADI SYAPUTRA, SH.,MH. FAKULTAS HUKUM
Perbuatan Melawan Hukum
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Rachmi Sulistyarini, SH MH
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HUKUM PERIKATAN.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

HUKUM PERIKATAN Kopel : HKK 612304 Dosen Pengajar : Dr. M. Fakih, S.H., M.S. Aprilianti, S.H., M.H. Dwi Pujoprayitno, S.H., M.H. Torkis Lumban Tobing, S.H., M.H. Nila Nargis, S.H., M.H. Sepriadi Adhan, S.H., M.H. Yulia Kusumawardani, S. H., L.Lm Dewi Septiana, S.H. Selvia Oktaviana, S.H., M.H. Dita Febrianto, S.H., M.H. Zulfikar, S.H., M.H Ruang Kuliah : D2, D3, B2, B3.

Pembagian Kelas: 1. Gedung D2: 2. Gedung D3: 3. Gedung B2 : 4. Gedung B3 :

Literatur/Buku-Buku Wajib: Hukum Perikatan (perikatan Pada Umumnya), oleh: J. Satrio. Hukum Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang (Bagian Pertama), oleh; J. Satrio. Hukum Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang (Bagian Kedua), oleh; J. Satrio. Hukum Perikatan yang Lahir dari Perjanjian (Bagian Pertama), Oleh: J. Satrio. Hukum Perikatan yang Lahir dari Perjanjian (Bagian Kedua),Oleh: J. Satrio. Hukum Perikatan, Oleh: Abdulkadir Muhammad. Hukum Perdata Indonesia, Oleh: Abdulkadir Muhammad. Perjanjian Baku dalam Praktik Perusahaan Perdagangan, Oleh: Abdulkadir Muhammad. Dasar-dasar Hukum Perikatan, Oleh: Purwahid Patrik. Hukum Perhutangan (Bagian A), Oleh Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. Hukum Perhutangan (Bagian B), Oleh Sri Soedewi Masjchoen Sofwan.

Hukum Tentang Perikatan (dalam Teori dan Yurisprudensi), Oleh: Van der Burgh. Hukum Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Oleh: Kartini Muljadi dan Gunawan Wijaja. Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, oleh Gunawan Wijaja. Hukum Perjanjian, Oleh Wirjono Projodikoro. Hukum Perjanjian, Oleh: Subekti. Aneka perjanjian, Oleh: Subekti. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Oleh: Riduan Syahrani. Hukum Kontrak Perancangan Kontrak, Oleh: Ahmadi Miru. Hukum Kontrak (Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak), Oleh: Salim, H.S. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Oleh: Salim, H.S.

VAN VERBINTENISSEN ISTILAH & PENGERTIAN PERIKATAN PENGATURAN & SUMBER HK PERIKATAN KETENTUAN UMUM & KHUSUS SUBYEK & OBYEK PERIKATAN VAN VERBINTENISSEN MACAM-MACAM PERIKATAN PRESTASI & WANPRESTASI PENGERTIAN KERUGIAN KEADAAN MEMAKSA (OVERMACHT/FORCE MAJEURE) & RISIKO

KONSEP DASAR PERIKATAN, PERJANJIAN DAN PERSETUJUAN PERIKATAN: VERBINTENIS PERJANJIAN: OVEREENKOMS (CONTRACT) PERSETUJUAN: TOESTEMMING

PERBUTAN (JUAL BELI, HIBAH) VERBINTENIS KEJADIAN LAHIR, MATI PERIKATAN MENGIKAT KRN PERISTIWA HK HUBUNGAN HK (RECHSVERHOUDING) KEADAAN, (PEKARANGAN BERDAMPINGAN)

HUBUNGAN HK (RECHSVERHOUDING) Hubungan hukum tsb minimal 2 pihak, yaitu; kreditur (berpiutang)  berhak menuntut prestasi debitur (berhutang)  berkewajiban untuk memenuhi prestasi HUBUNGAN HK (RECHSVERHOUDING) RIGH & OBLIGATION RIGHT & OBLIGATION P R ES T A S I K R E D I T O D E B I T O R

PRESTASI MRPK OBYEK PERIKATAN MEMBERI SESUATU PRESTASI MRPK OBYEK PERIKATAN PASAL 1234 BW BERBUAT SESUATU TIDAK BERBUAT SESUATU

PERBUATAN MELAWAN HK (Ps.1365 BW) PERJANJIAN (Ps.1313 BW) UU SAJA (Ps.104,625 BW) PERIKATAN PERBUATAN MRT HK (Ps.1354, 1359 BW) UNDANG-UNDANG (Ps. 1325 BW) UU & PERBUATAN MANUSIA (Ps.1353 BW) PERBUATAN MELAWAN HK (Ps.1365 BW)

KONSEP & PENGERTIAN HK PERJANJIAN SYARAT SAHNYA & MOMENTUM TERJADINYA PERJANJIAN KETENTUAN UMUM DLM HK PERJANJIAN AKIBAT PERJANJIAN HK PERJANJIAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN PENAFSIRAN PERJANJIAN PENYUSUNAN, STRUKTUR & ANATOMI PERJANJIAN PERJANJIAN KHUSUS/BERNAMA (NOMINAAT) POLA PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG PERJANJIAN

ISTILAH & PENGERTIAN HK PJJ TEMPAT PENGATURAN HK PJJ KONSEP & PENGERTIAN PERJANJIAN SISTEM PENGATURAN HK PJJ ASAS HK PERJANJIAN SUMBER HK PERJANJIAN

ISTILAH & PENGERTIAN PJJ JENIS-JENIS PERJANJIAN SYARAT SAHNYA & MOMENTUM TERJADINYA PERJANJIAN SYARAT-SYARAT SAHNYA PJJ MOMENTUM TERJADINYA PJJ BENTUK-BENTUK PERJANJIAN FUNGSI PERJANJIAN BIAYA DALAM PEMBUATAN PJJ

? ? ? $ $ $ $ $ ? PENAWARAN PENERIMAAN

PENAWARAN PENERIMAAN PERSETUJUAN KEWAJIBAN HAK TOESTEMMING PERIKATAN (VERBINTENIS)

PERIKATAN PERJANJIAN UNDANG-UNDANG

HUKUM PERIKATAN Diatur dl BK III BW & tdk ada definisi ttg perikatan & merpakan bagian dr hk harta kekayaan (vermogenrecht). Buku III menganut sistem terbuka (asas kebebasan berkontrak) yg dibatasi pasal 1337 dan 1245 BW & mrpkn hk pelengkap Perikatan mrt doktrin: hubungan hk dlm lapangan harta kekayaan antara 2 orang/lebih dimana yg satu berhak atas sesuatu & yg lain berkewajiban atas sesuatu (bedakan dg perikatan di luar suasana hukum) Subyek dlm perikatan dikenal istilah kreditur dan debitur. Kreditur mempunyai sifat aktif thd debitur yg pasif yg tdk mau penuhi hak & kwjbnnya (seperti gugat kepengadilan).

Kreditur orngnya tertentu misalnya A meminjamkan uang pada B, maka piutang tsb atas nama A penyerahannya melalui Cessie. Namun bisa saja kreditur suatu saat berganti dengan cara dibuat surat pengakuan hutang (aan order) penyerahannya dg endossemen (promes) atau penyerahan atas bawa (aan toender) penyerahan dari tangan ketangan (cek). Debitur juga tertentu, hutang-hutang yang dipindahkan hrs seizin kreditur. Obyek perikatan adalah suatu prestasi, debitur wajib berprestasi, kreditur berhak atas prestasi. Wujud prestasi: memberi sesuatu (memberi benda/barang), berbuat sesuatu (buat pagar/lukisan), tdk berbuat sesuatu (tdk buat pagar yg merusak pemandangan)

7. Sahnya perikatan: Obyek/prestasi hrs tertentu Obyek hrs diperbolehkan, tdk boleh bertentangan dg uu, kesusilaan & tibum. Obyek dpt dinilai dg sejumlah uang (vermogen) Obyek harus mungkin Berkaitan dg obyek perikatan dikenal istilah Schuld dan haftung. Schuld mrpkn kewajiban debitur kpd kreditur (wajib bayar utang), Haftung: membiarkan brng milik debitur diambil kreditur baik seluruh/sebagian untuk membayar hutang. Kreditur mempunyai eksekusi riil, yaitu: kreditur dpt paksa debitur unk memenuhi prestasinya, kreditur dpt menuntut kpd hakim untuk memeksa debitur penuhi prestasi.

10. Kalau kreditur tdk dpt melakukan eksekusi riil, kreditur dpt menuntut kpd debitu berupa: ganti kerugian, uang paksa dan pemutusan perjanjian. 11. Eksekusi riil dimungkinkan dlm prestasi memberi sesuatu, tetapi untuk prestasi berbuat sesuatu dan kalau prestasinya tidak melekat pd debitur (pelukis), maka eksekusi riil tdk dimungkinkan. 12. Debitur yang tdk memenuhi kewajiban dapat berupa kesalahan (wanprestasi) & tdk ada kesalahan (overmacht/force majeure) 13. Ada 3 unsur kesalahan debitur: Perbuatan dpt disesalkan Debitur tdk dpt menduga adanya akibat (secara obyektif: manusia normal umumnya dpt menduga akibatnya & scr subyektif seorang ahli dpt menduga akibatnya. Dapat dipertanggungjawabkan (debitur dlm keadaan cakap)

Wanprestasi (cidera janji): 14. Luasnya kesalahan debitur: kesengajaan (perbuatan diketahui dan dikehendaki) dan kelalaian (tidak mengetahui ttp hanya mengetahui adanya kemungkinan bahwa akibatnya akan terjadi. Wanprestasi (cidera janji): Bentuknya: debitur tdk penuhi prestasi sama sekali (tdk mampu), lambat melakukan prestasi (masih mampu berprestasi), berprestasi tetapi tidak tepat atau keliru. Akibat wanprestasi: ganti kerugian, benda obyek perikatan sejak saat tdk dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab debitur, dapat dilakukan pembatalan/pemutusan perjanjian. Hak kreditur thd debitur yg wanprestasi: menuntut pembatalan/pemutusan pjj, pemenuhan pjj, penggantian kerugian, menuntut pembatalan & penggantian kerugian, menuntut pemenuhan & penggantian kerugian.

18. Kapan somasi diperlukan: 16. Debitur dinyatakan wanprestasi apabila sudah ada pernyataan lalai (somasi, ingebrekestelling), fungsi somasi adalah: merupakan upaya hk untuk menentukan kapan saat terjadinya wanprestasi. 17. Pernyataan lalai mrpkn pemberitahuan kreditur kpd debitur yg menerangkan kapan selambat-lambatnya debitur pebuhi prestasi. 18. Kapan somasi diperlukan: Pada saat debitur sama sekali tdk penuhi prestasi somasi tdk diperlukan, kreditur langsung minta ganti rugi. Debitur terlambat atau keliru berprestasi somasi diperlukan. 19. Kerugian umumnya diganti dg sejumlah uang. Kerugian menurut pasal 1243, 1244 BW adalah biaya (konten), rugi (schaden) dan bunga (interessen), kerugian dpt berupa materiil dan immateriil.

Syarat-syarat penggantian kerugian (pasal 1247, 1248 BW): Kerugian yg dpt/seharusnya dpt diduga lebih dulu sewaktu dibuatnya perikatan. Misalnya Belanda pesan bawang merah dari Cekoslovakia supaya dikirim ke Hamburg. Pembeli tidak mau membayar hingga perlu dijual di Jerman. Karena perbedaan mata uang maka penjual menderita kerugian (dpt diduga lebih dulu). Hubungan sebab akibat: teori conditio sine quanon dari Von Buri (suatu akibat dpt ditimbulkan oleh rangkaian peristiwa yg mrpknsebab dari akibat tersebut), contoh A pesan taksi pk 7.00 taksi baru tiba pukul 7.30, dan A terlambat untuk naik pesawat, kemudian A naik travel ke Jakarta, diperjalanan terjadi kecelakaan dan A dirawat di RS selama 7 hari. Teori adequaat dari Von Kries: peristiwa dpt jadi sebab unk timbulnya akibat bila peristiwa itu mrt pengalaman manusia normal memang dpt menimbulkan akibat. Menurut teori ini orang  yang melakukan perbuatan melawan hukum hanya bertanggungawab untuk kerugian, yang selayaknya diharapkan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum.

Keadaan memaksa (overmacht): Debitur tdk penuhi prestasi krn tdk ada kesalahan maka berhadapan dg overmacht yg tdk dpt dipertanggungjawabkan. Ada 3 syarat overmacht: hrs ada halangan untuk penuhi kewajiban, halangan terjadi bukan krn kesslahan debitur, tdk disebabkan oleh keadaan yg menjadi risiko dari debitur. 3. Akibat overmacht: Kreditur tdk dpt minta penuhi prestasi (overmacht sementara sampai berakhirnya overmacht). Gugur kewajiban untuk ganti kerugian (ps 144, 1245 BW) Pihak lawan tdk perlu minta pemutusan pjj (ps. 1266 BW tdk berlaku, pts hkm tdk perlu). Gugurnya kewajiban prestasi dr pihak lawan.

Adanya overmacht maka perikatan berhenti berlakunya, bukan berarti menjadi lenyap, perikatan tetap ada hanya berhenti berlakunya. Kalau overmacht sdh tdk ada maka perikatan berlaku lagi (overmacht sementara). Teori ttg overmacht dibagi menjadi 2 yaitu: Overmacht mutlak/obyektif: pemenuhan prestasi yang tidak mungkin dilaksanakan oleh semua orang (misalnya A berprestasi seekor kuda sebelum diserahkan kuda tsb disambar petir hingga mati). Overmacht relatif/subyektif: pemenuhan prestasi tdk dapt dilakukan oleh debitur sendiri (misalnya debitur akan berprestasi ketika harga melambung) Yang harus membuktikan adanya overmacht adalah debitur.

R I S I K O Risiko selalu berhubungan erat dg overmacht, siapa yg hrs bertanggung gugat, siapa yg harus menanggung risiko atas kejadian dalam overmacht. Bentuk overmacht: Dpt seluruh prestasi atau sebagian (sebagaian rusak/terbakar). Dapat tetap, debitur tdk dpt melakukan prestasi sama sekali (musnah semua). Overmacht dpt sementara tetapi setelah normal harga untuk berprestasi sudah mengalami invlasi. Overmacht yg tetap untuk pjj sepihak (hibah, pinjam pakai) risiko ada pada kreditur (ps 1237, 1245, 1444 BW). Overmacht utk pjj timbal balik (jual beli) maka pjj gugur demi hukum. Kerugian dibagi dua kreditur tdk akan terima prestasi dan debitur tdk akan terima kontra prestasi. Peristiwa yg mungkin timbulkan overmacht: UU, sumpah krn terpaksa, perbuatan pihak ketiga, sakit, pemogokan buruh.

KONSEP & PENGERTIAN HK PERJANJIAN SYARAT SAHNYA & MOMENTUM TERJADINYA PERJANJIAN KETENTUAN UMUM DLM HK PERJANJIAN AKIBAT PERJANJIAN HK PERJANJIAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN PENAFSIRAN PERJANJIAN PENYUSUNAN, STRUKTUR & ANATOMI PERJANJIAN PERJANJIAN KHUSUS/BERNAMA (NOMINAAT) POLA PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG PERJANJIAN

ISTILAH & PENGERTIAN HK PJJ TEMPAT PENGATURAN HK PJJ KONSEP & PENGERTIAN PERJANJIAN SISTEM PENGATURAN HK PJJ ASAS HK PERJANJIAN SUMBER HK PERJANJIAN

HUKUM PERJANJIAN (HUKUM KONTRAK) Istilah & Pengertian Hk Perjanjian Hk kontrak = contract law, overeenskomsrecht, bedakan antara perikatan (Verbintenis), perjanjian (Overeenskom) dan persetujuan (Toestemming). Unsur-unsur dlm hk perjanjian/kontrak 1. adanya kaedah hk (tertulis/tdk tertulis) 2. adanya subyek hk (kreditur dan debitur) 3. adanya prestasi 4. adanya kesepakatan 5. adanya akibat hukum

Pra-kontraktual Post- kontraktual ? ? ? $ $ $ $ $ ? Post- kontraktual PENAWARAN PENERIMAAN PERIKATAN (VERBINTENIS)

Tempat pengaturan hk perjanjian Hk pjj diatur dalam KUHPdt BK III terdiri atas 18 Bab dan 631 Pasal. Mulai Ps 1233-1864. Di NBW (Niew Burgerlijk Wetboek) diatur dlm BK IV Van Verbintenissen, mulai Ps 1269-1901 NBW. Hal-hal yg diatur dlm BK III BW, meliputi, al: perikatan pd umumnya, perikatan yg lahir dari pjj, hapusnya perikatan, jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pjj unk melakukan pekerjaan, persekutuan, badan hk, hibah penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penangungan utang & perdamaian. Pjj yg diatur dlm BK III tsb mrpkan pjj khusus/bernama (pjj Nominaat). Di luar KUHPdt dikenal kontrak production sharing, joint venture, kontrak karya, leasing, hire purchase, franchise, sewa rahim dll. Pjjj tsb disebut pjj Innominaat.

Sistem pengaturan hk kontrak/perjanjian Sistem hk pjjj mrpkn sistem terbuka (open system): orng bebas buat pjj baik yg sdh/blm diatur dlm uu (Ps 1338 (1) BW: “alle wettiglijk gemaakte overeenkomsten strekken dengenen die dezelve hebben aangegaan tot wet”) Kebebasan dlm Ps 1338 (1) meliputi: bebas membuat/tdk membuat pjj, bebas adakan pjj dg siapapun, bebas tentukan isi, pelaksanaan & persyaratan pjj sera bebas tentukan bentuk pjj (tertulis/lisan).

Asas hk perjanjian/kontrak Asas “kebebasan berkontrak” (isi Pjj, Ps 1338 (1) BW: scr historis lahir dari prinsip individualisme, di sini pengusaha tidak dibenarkan turut campur dlm sosial ekonomi, shg lahir ungkapan exploitation de homme par l’homme. Melalui perkembangnnya hk kontrak sdh banyak diatur oleh penguasa. Asas “Konsensualisme” (lahirnya Pjj): bhw salah satu syarat sahnya pjj adanya kesepakatan para pihak (Ps 1320 (1) BW). Artinya pjj tdk dibuat scr formal tetapi konsensual. Asas Pacta Sunt Servanda/kepastian hukum yg berhubungan dg akibat hk. Asas ini menetapkan bahwa hakim/pihak ketiga hrs menghormati & tdk boleh intervensi substansi kontrak (kontrak layaknya sbg uu)

Asas hk perjanjian/kontrak Asas Itikad Baik (Goede Trouw): Ps 1338 (3): “Pjj hrs dilaksanakan dg itikad baik. Asas ini menetapkan bahwa para pihak dlm melaksanakan isi kontrak hrs bdsrkn kepercayaan/keyakinan dan kemauan yg baik. Asas Kepribadian (Personalitas): bhw seseorng yg akan buat kontrak hanya unk kepentingan dirinya saja. Ps 1315 BW: “pada umumnya orang tdk dapat mengadakan pjj selain unk dirinya”. Ps 1340 BW: “pjj hanya berlaku pd para pihak yg membuatnya”.

Pengertian Perjanjian/Kontrak Pjj diatur dlm Ps 1313 BW: “suatu perbuatan hk dg mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya thd satu orng atau lebih”. Rumusan Ps 1313 BW: tdk jelas krn setiap perbuatan dpt disebut sbg pjj, tdk tampak asas konsensualisme, dan bersifat dualisme. Menurut doktrin (teori lama): “Pjj mrpkn perbuatan hk berdasarkan kata sepakat unk menimbulkan akibat hk”. Teori baru (Van Dunne): “suatu hub hk antara dua pihak/lebih berdasarkan kt sepakat unk menimbulkan akibat hk”.

Pengertian Perjanjian/Kontrak Ada tiga tahapan dlm membuat pjj menurut teori baru: PRACONTRACTUAL CONTRACTUAL POSTCONTRACTUAL PENAWARAN & PENERIMAAN PERSESUAIAN KEHENDAK ANTAR PARA PIHAK PELAKSANAAN PERJANJIAN

Syarat Sahnya Perjanjian Ps 1320 BW atau Ps 1365 NBW ada 4 syarat: 1. Kesepakatan (Toesteming): adanya persesuaian pernyataan kehendak, melalui 5 cara: a. Bahasa yg sempurna & tertulis/lisan b. Bahasa tdk sempurna tapi diterima oleh lawan c. Bahasa isyarat d. Diam/membisu 2. Kecakapan Bertindak : cakap lakukan perbuatan hk. Cakap adalah orng yg sudah dewasa 21 tahun 3. Adanya Obyek tertentu : obyek pjj adalah prestasi 4. Adanya Causa yg Halal: causa yg tdk halal bertentangan dg uu, kesusilaan dan ketertiban umum.

Suatu sebab (oorzaak) yang halal Syarat sah perjanjian Causa, Ps. 1330 jo 330. Belum dewasa Dibawah pengampuan Badan hukum PT Yayasan Koperasi Paksaan (dwang)  takut akan ancaman (dilarang oleh UU) Khilaf (dwaling) orang, barang, negosiasi, konsep Penipuan (bedrog)  serangkaian bohong Peyalahgunaan keadaan Sepakat Cakap Suatu sebab (oorzaak) yang halal Suatu hal tertentu Uu tdk menyebut causa halal ttp disebut causa yg terlarang Adanya kesepakatan para pihak Perhatikan bagaimana dengan bukti tercapainya kesepakatan Kecakapan untuk membuat perjanjian Kecakapan yang bersifat umum : misalkan kedewasaan Kecakapan yang bersifat khusus  kewenangan misalkan direksi mewakili PT Suatu hal tertentu sesuatu yang harus diberikan atau dilakukan (prestasi) harus tertentu Suatu sebab (causa) yang halal Sebab di sini bukanlah motif orang yang berbuat Sebab adalah tujuan obyektif dari masing-masing pihak dalam perjanjian Sebab yang tidak halal artinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan atau ketertiban umum. Obyeknya hrs tertentu: berupa prestasi

Suatu sebab (oorzaak) yang halal Syarat sah perjanjian Dapat Dibatalkan Syarat subyektif Causa, Sepakat Cakap Suatu sebab (oorzaak) yang halal Suatu hal tertentu Syarat subyektif Adanya kesepakatan para pihak Perhatikan bagaimana dengan bukti tercapainya kesepakatan Kecakapan untuk membuat perjanjian Kecakapan yang bersifat umum : misalkan kedewasaan Kecakapan yang bersifat khusus  kewenangan misalkan direksi mewakili PT Suatu hal tertentu sesuatu yang harus diberikan atau dilakukan (prestasi) harus tertentu Suatu sebab (causa) yang halal Sebab di sini bukanlah motif orang yang berbuat Sebab adalah tujuan obyektif dari masing-masing pihak dalam perjanjian Sebab yang tidak halal artinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan atau ketertiban umum. Syarat Obyektif Syarat Obyektif Batal demi Hukum

Tiga Unsur Perjanjian Unsur yg mutlak hrs ada agar pjj menjadi sah : Essentialia. Syarat sahnya meliputi: sepakat, cakap, obyek trt, kausa yg halal. Unsur yg lazimnya melekat pd pjj: Naturalia, di sini mrpkn unsur yg melekat/pembawaan dr suatu pjj, misalnya: pjj jual beli penjual hrs menjamin thd cacat tersembunyi. Unsur yg harus dimuat/disebut secara tegas dlm pjj: Accidentalia, misal: ttg tempat tinggal yg dipilih dlm penyelesaian sengketa pjj.

American Law Contract (syarat sahnya kontrak) Offer and Acceptance (adanya penawaran & penerimaan. Metting o the Minds (persesuaian kehendak): cacat kehendak krn adanya: Fraud (penipuan), Mistake (kesalahan), Durress (Paksaan), Undu Influence (Peyalahgunaan keadaan) Consideration (prestasi) Competent Parties & Legal Subject Matter (kemampuan hk para pihak dan pokok persoalan yang sah)

Momentum Terjadinya Perjanjian/Kontrak Teori Pernyataan (Uitingstheorie): kesepakatan terjadi saat pihak yg menerima penawaran menyatakan bhw ia menerima penawaran tsb. Teori Pengiriman (Verzendtheorie): kesepakatan terjadi bila yg menerima penawaran mengirim telegram/facsimile/e-mail. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie): kesepakatan terjadi bila pihak yg menawarkan mengetahui adanya acceptatie (penerimaan) ttp penerimaan tsb belum diterimanya (tdk diketahui scr langsung. Teori Penerimaan (Ontvangstheorie): kesepakatan terjadi pada saat pihak yg menawarkan menerima langsung jawaban dr pihak lawan.

Ada Tiga Teori ttg Ketidaksesuaian antara Kehendak & Pernyataan Teori Kehendak (Wilstheorie): pjj terjadi bila ada persesuaian antara kehendak & pernyataan. Teori Pernyataan (Verklaringstheorie): kehendak mrpkn sikap batin yg tdk diketahui orng lain, yg menyebabkan terjadinya pjj adalah pernyataan. Teori Kepercayaan (Vertrouwenstheorie): tdk setiap pernyataan menimbulkan pjj, ttp pernyataan yg menimbulkan kepercayaan saja yg melahirkan pjj.

Bentuk-Bentuk Perjanjian/Kontrak 1. Perjanjian Tertulis: a. Pjj di bawah tangan yg ditandatangani oleh para pihak. Pjj disini hanya mengikat para pihak dlm pjj & tdk punya kekuatan mengikat pihak ketiga. jika pihak ketiga menyangkal maka pihak2 dlm pjj hrs dpt membuktikan. b. Pjj dg saksi notaris unk melegalisir tanda tangan para pihak. Fungsi notaris hanya melegalisir kebenaran ttd para pihak. Jika salah satu pihak menyangkal isi pjj tsb maka ia hrs membuktikannya. c. Pjj yg di buat di hadapan dan oleh notaris dlm bentuk akta notariil (akta yg dibuat dihadapan pjbt yg ber- wenang). Misal: notaris,camat, PPAT & mempunyai kekuatan bukti sempurna.

2. Perjanjian Tidak Tertulis/Lisan: Pjj di sini dibuat secara lisan oleh para pihak (cukup kesepakan para pihak) Fungsi kontrak secara yuridis memberi kepastian hk, secara ekonomis menggerakan sumber daya dari nilai yang rendah menjadi nilai yg lebih tinggi contract

Klasifikasi Perjanjian Pjj sepihak & dua pihak: Pjj sepihak pjj yg wajibkan salah satu pihak unk berprestasi (hibah, hadiah).Pjj dua pihak artinya keduabelah pihak hrs saling berprestasi (jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar). Pjj bernama (Nominaat & terbatas) & tdk bernama (Innominaat & tdk terbatas). Pjj Obligator & Kebendaan: Pjj obligator pjj yg menciptakan hak & kwjbn (jual beli). Pjj kebendaan unk mengalihkan hak milik (jual beli, hibah, tukar menukar). Ttp pjj sewa-menyewa, pinjam, pakai & gadai hanya alihkan penguasaan benda (bezit).

Klasifikasi Perjanjian 4. Pjj Konsensual & Real: Pjj konsensual terjadi baru dlm taraf menimbulkan hak & kwjbn bagi para pihak. Tujuan pjj tercapai bila ada realisasi hak & kwjbn masing-masing tsb. Pjj real adalah pjj yg terjadinya itu sekaligus realisasi tujuan pjj, yaitu pengalihan hak (jual beli brg bergerak, pjj penitipan & pinjam pakai). 5. Pjj unk kepentingan pihak ketiga, al: ahli waris, orang yg memperoleh hak & orng2 pihak ketiga (misal: A bertindak untuk dan atas nama PT Gono Gini atau seorang ayah yg mengasuransikan anaknya yg msh duduk di SD).

Akibat Hukum Pjj yang Sah Berlaku sebagai UU Tidak dapat dibatalkan sepihak, kecuali ada alasan pembatalan sepihak mrt UU (Ps 1571, 1587, 1814, 1817 BW). Dilaksanakan dengan itikad baik (to goeder trow, in good faith)

Pelaksanaan Perjanjian Kewajiban pokok (fundamental essencial/prestasi), pelengkap (formal procedural/pembayaran), diam-diam (cacat tersembunyi). Pembayaran: dg jaminan/borg, jenis mata uang/alat bayar (cek, BG dlsb). Penyerahan benda, Ps 1477 BW penyerahan pd pjj jual beli hrs dilakukan ditempat benda yg dijual itu berada, kecuali dipjjkan lain. Ps 1476 BW biaya penyerahan jadi beban penjual, biaya pengambilan jadi beban pembeli, jika tdk diperjanjikan. Klausula “Eksonerasi”, klausula ini adalah untuk membatasi tanggung jawab debitur (barang yg sudah dibeli tdk dpt dikembalikan, perubahan harga dpt berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan, dlsb)

EKSONERASI Membebaskan seseorang atau badan usaha dari suatu tuntutan atau tanggung jawab.” (pengecualian kewajiban/tanggung jawab dalam perjanjian)   Pembatasan atau larangan klausula eksonerasi diatur dalam Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”). Dalam UUPK ini klausula eksonerasi merupakan salah satu bentuk “klausula baku” yang dilarang oleh UU tersebut.  Dalam penjelasan Pasal 18 ayat (1) UUPK menyebutkan tujuan dari larangan pencantuman klausula baku yaitu bahwa larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Karena pada dasarnya, hukum perjanjian di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata).

- MA Tetap ‘Larang’ Pengelola Parkir Terapkan Klausula Baku, Contohnya dalam praktik perbankan. Sebelum adanya UUPK, pemberikan kredit, bank mencantumkan syarat sepihak (ada klausula bahwa Bank sewaktu-waktu diperkenankan untuk merubah (menaikan/menurunkan) suku bunga pinjaman (kredit) yang diterima oleh Debitur, tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari debitur terlebih dahulu)   Dengan adanya UUPK klausula demikian pada perjanjian kredit Bank, maka perjanjiannya DAPAT DIMINTAKAN PEMBATALAN oleh Debitur. Ketentuan ini sepenuhnya bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen (debitur) pengguna jasa perbankan. Klausula baku ini juga kita jumpai dalam tiket pesawat maupun karcis parkir. Dalam beberapa kasus, Pengadilan telah menyatakan pencantuman klausula baku dalam tiket pesawat maupun karcis parkir adalah batal demi hukum: -         MA Tetap ‘Larang’ Pengelola Parkir Terapkan Klausula Baku, -         Putusan Delay Pesawat Lion Air Dieksekusi -         Air Asia Kalah Lawan Konsumen

Standar Kontrak (Kontrak Baku) Standar kontrak mrpkn pjj yg telah ditentukan & telah dituangkan dlm bentuk formulir, ditentukan sepihak terutama pihak ekonominnya yg kuat thd ekonomi lemah. Ciri-ciri standar kontrak: a. Isinya ditetapkan sepihak (ekonominya kuat). b. Debitur tdk ikut tentukan isi pjj. c. Terdorong oleh kebutuhan, debitur terpaksa terima pjj tsb. d. Bentuk tertentu (tertulis). e. Dipersiapkan secara massal & kolektif.

Struktur & Anatomi Kontrak Bagian Pendahuluan: a. Sub-bagian Pembuka b. Sub-bagian identitas para pihak (komparisi): - Para pihak hrs disebutkan scr jelas. - orng yg menandatangani hrs disebutkn kasitasnya sbg apa. - Pendefinisian pihak2 yg terlibat dlm kontrak c. Sub-bagian penjelasan (premis): mengapa pihak2 mengadakan kontrak. Nama Kontrak/Singkatan Tgl Kontrak yg dibuat Tempat dibuat & dittdnya kontrak

Struktur & Anatomi Kontrak 2. Bagian Isi: a. Klausula definisi: definisi unk keperluan kontrak. b. Klausula Transaksi: transaksi yg akan dilakukan, hrs diatur ttg obyek yg akan dibeli & bayarnya. c. Klausula Spesifik: hal-hal yg spesifik dlm suatu transaksi. d. Klausula Ketentuan umum: ttg domisili, penyele- saian sengketa, pilihan hk, pemberitahuan, dll

Struktur & Anatomi Kontrak 3. Bagian Penutup: a. Sub-bagian kt penutup (closing): “Pjj tsb dibuat & ditandatangani oleh pihak2 yg memiliki kapasitas untuk itu. b. Sub-bagian penempatan tanda tangan: tempak pihak2 menandatangani pjj/kontrak dg menyebutkan pihak yg terlibat dlm kontrak nama jelas orang yg menandatangani kontrak dan jabatannya.

Penafsiran dlm Pelaksanaan Perjanjian Ps 1342 BW, bila kata2 dlm pjj sdh jelas tdk perlu penafsiran (misalnya 1 ton beras bukan 2 ton gabah). Penafsiran meliputi: 1. Maksud para pihak: ( baju tidur, dilihat kebiasaan, iklim para pihak yg buat pjj). 2. Menungkinkan janji dilaksanakan: (beras cianjur, beras rojo lele, di sini mutunya sama). 3. Kebiasaan setempat: (sarapan pagi: meliputi nasi goreng/roti bakar, bukan yg lain) 4. Hubungan pjj keseluruhan: (makanan pokok, dlm bag lain ditulis nasi, makanan pokok dimaksud adalah nasi). 5. Penjelasan dg menyebut contoh: (pjj ini meliputi juga jual beli hasil bumi misalnya kopi, jadi hasil bumi bukan hanya kopi). 6. Tafsiran berdasarkan akal sehat (common sense) misal penjual setuju menyediakan getah karet murni. Getah karet yang diserahkan tsb dengan kadar air 5% dan ini mrpkn standar kemurnian.

ISTILAH & PENGERTIAN PJJ JENIS-JENIS PERJANJIAN SYARAT SAHNYA & MOMENTUM TERJADINYA PERJANJIAN SYARAT-SYARAT SAHNYA PJJ MOMENTUM TERJADINYA PJJ BENTUK-BENTUK PERJANJIAN FUNGSI PERJANJIAN BIAYA DALAM PEMBUATAN PJJ

DWANG/DURRESS

DWANG/DURRESS

DWALING/MISTAKE

BEDROG/FRAUD

EKONOMI PHISIKOLOGI UNDUE INFLUENCE/MISBRUIK VAN OMSTANDIGHEDEN MR. RICH MRS. POOR EKONOMI PHISIKOLOGI

Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) PMH diatur dlm Pasal 1365 BW/1401 NBW: “setiap perbuatan melawan hk yg mengakibatkan kerugian pd org lain, mewajibkan org yg krn kesalahannya menimbulkan kerugian itu, mengantikan kerugian tsb”. Unsur-unsur PMH: 1. perbuatan itu hrs melawan hk (onrechtmatig) 2. perbuatan hrs menimbulkan kerugian 3. perbuatan hrs dilakuan dg kesalahan 4. antara perbuatan & kerugian yg timbul hrs ada hub kausal Empat syarat tsb hrs dipenuhi, bila tdk terpenuhi tdk dapat digolongkan sbg onrechtmatige daad/PMH)

Onrechtmatige daad Perbuatan (daad) Sebelum Pts HR 31 Jnuari 1919: PMH hanya dalam perbuatan POSITIF dlm arti sempit (Ps 1365/positif & 1366/negatif) Perbuatan (daad) Setelah Pts HR 31 Januari 1919 PMH diperluas mencakup perbuatan negatif & tdk berbuat (1365/positif-negatif, 1366/berbuat atau tidak berbuat

Pandangan HR terhadap PMH sebelum 1919 PMH: suatu perbuatan yg melanggar hak orng lain atau jika org berbuat bertentangan dg kewajiban hknya sendiri Perbuatan hrs melanggar hak orang lain/bertentangan dg kewajiban hknya sendiri yg diberikan oleh UU (Wet) Pandangan HR terhadap PMH sebelum 1919 Melanggar hk (onrechmatig) hrs melanggar UU (onwetmatig) Melalui tafsiran tsb banyak kepentingan masyarakat dirugikan

Historis Putusan HR ttg Onrechtmatige daad Perusahaan mesin jahit SINGER yg sudah diperbaiki (singernaaimachine Mij) Kasus Pertama Merugikan agen singer (Singer Manufacturing Co.), digugat melalui 1406, tetapi ditolak HR: tdk ada kwjbn UU bagi pemilik toko

Zutphense Waterleiding Kasus kedua (Zutphense Juffrouw Arrest) Zutphense Waterleiding HR menolak gugatan PMH krn tdk ada pelanggaran UU

Kasus ketiga : Lindenbaum-Cohen Arrest (Drukkers Arrest) VS Lindenbaum Cohen gugat Pd tk pertama (Arrondissement rectsbank) gugatan Lindenbaum diterima, namun Cohen banding ke Gerechtshof & memenangkan Cohen. Kemudian Lindebaum ajukan kasasi ke HR & dimangkan oleh HR

Telah meninggalkan faham sempit (legisme/melanggar hukum=melanggar UU Penafsiran arti luas: PMH adalah berbuat/tidak berbuat yg melanggar hak org lain /bertentangan dg kewajiban hk org yg berbuat itu sendiri /bertentangan dg kesusilaan /sikap hati-hati sbg mana kepatutan dlm masyarakat thd diri atau benda milik orng lain Penafsiran HR 31 Januari 1919 thd PMH (Lindenbaum-Cohen Arrest) Unsur kesusilaan telah masuk dlm lapangan hk , shg perbuatan yg bertentangan dg kesusilaan /kesopanan dpt digugat melalui 1365 BW

Bertentangan dg kewajiban hk si pelaku Melanggar subyektif hak orang lain Dinamika PMH setelah kasus Lindenbaum VS Cohen 31 Januari 1919 Melanggar kaedah tata susila Bertentangan dg asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yg harus dimiliki seseorang dlm pergaulan masyarakat

Ganti Kerugian dalam PMH Kerugian meliputi materiil/imateriil, Kerugian umumnya diganti dg sejumlah uang. Kerugian menurut pasal 1243, 1244 BW adalah biaya (konten), rugi (schaden) dan bunga (interessen). Kerugian akibat wanprestasi mrt ps 1246 -1248 BW tdk dpt diterapkan secara langsung pada PMH, ttp dapat diterapkan secara analogi

Kesalahan, Kelalaian dlm PMH Kesalahan mrt 1365 BW dlm arti kesengajaan sampai kelalaian. Orang yg melakukan kesalahan hrs dpt dipertanggungjawabkan: tanggung jawab: verantwoordelijkheid,responsibility tanggung gugat: aansprakelijkheid, liability dipertangunggjawabkan: toerekenbaarheid, accountability Dpt dipertanggungjawabkan artinya org yg berbuat sdh dewasa , sehat akalnya & tdk di bwah pengampuan.

T.Jawab PMH T.Jawab thd perbuatan orang lain T.Jawab yg dilakukan orng lain & brg2 di bawah pengawasannya Pasal 1367 (1) BW T.Jawab thd brg dlm pengawasannya T.Jawab PMH Perbuatan thd tubuh & jiwa manusia 1370 BW Korban pembunuhan dpt ganti kerugian PMH thd nama baik (Penghinaan Ps 1372-1330 BW) Tuntutan penghinaan unk memulihkan nama baik

T.Jawab thd perbuatan orang lain Perbuatan oleh orng yg menjadi tanggungannya scr umum (contoh pejabat) Bus Bintang-bus Indah Orng tua & wali thd anak yg blm dewasa 1367 (2) BW (ontoh kasus AQJ) T.Jawab thd perbuatan orang lain Majikan & karyawan 1367 (3) BW (dokter –rmh sakit) Guru thd muridnya, kepala tukang thd tukangnya 1367 (4) BW

T.Jawab thd brg dlm pengawasannya T. Jawab thd brng pada umumnya 1367 (1) BW T.Jawab thd brg dlm pengawasannya T. Jawab thd binatang 1368 BW T. Jawab Pemilik thd gedung 1369 BW

Perbuatan yg krn kesalahannya menimbulkan kerugian 1365 BW Hubungan Kausal Teori Adequate Veroorzaking (Von Kries): teori sebab Akibat : antara perbuatan & kerugian harus ada hubungan langsung

Sukarela tanpa mengharapkan imbalan Tanpa Kuasa (inisiatif sendiri tanpa perintah baik tertlulis/lisan) Mewakili Urusan Orng lain, bukan kepentingan pribadinya Perwakilan Sukarela (Zaakwarneming) Dengan atau tanpa sepengetahuan orng yg diwakili kepentingannya Meneruskan & menyelesaikan sampai ong tsb dpt mengurus sendiri Bertindak menurut hukum (karena perikatannya bersumber dari UU)

Perikatan terjadi krn UU Perikatan tdk berhenti jika pihak yg berkepentingan meninggal dunia Zaakwarneming Tidak dikenal upah krn sukarela, kecuali penggantian biaya Perbedaan Perikatan terjadi krn Pjj Perikatan berhenti jika pemberi kuasa meninggal Lastgeving (Pemberian Kuasa) Penerima kuasa berhak atas upah krn dipjjkan

Pembayaran Tanpa Hutang (Onvershuldigde Betaling) 1359 BW Pembayaran yg ditujukan unk melunasi suatu utang, tetapi ternyata tdk ada utang Pembayaran yg telah dilakukan dpt diruntut kembali (Conditio Indebiti) misal: bayar pajak ternyata tdk ada pajak, kantor pajak wajib mengembalikan Pembayaran Tanpa Hutang (Onvershuldigde Betaling) 1359 BW Ps 1359 BW memberi kepastian hk , bhw orang yg memperoleh kekayaan tanpa hak harus dikembalikan. Berbeda kalau sukarela misalnya hadiah

Pembayaran/Penyerahan barang Penawaran Pembayan Tunai diikuti Penitipan Pembaharuan Utang (Novasi), dapat Novasi Obyektif/Novasi Subyektif (aktif maupun pasif) Perjumpaan Utang (Kompensasi) Hapusnya Perikatan (Berakhirnya Kontrak) Percampuran Utang (Konfusio) Musnahnya Benda yang terutang Karena Pembatalan Berlaku Syarat Batal Daluarsa Jangka Waktu berakhir, kesepakatan para pihak, adanya putusan Pengadilan

Contoh Berakhirnya Perikatan Pembayaran: utang dibayar atau benda di serahkan. Penawaran pembayaran diikuti penitipan: debitur menawarkan pembayaran melalui notaris/juru sita lalu kreditur menolak pembayaaran tsb, maka debitur menitipkan pembayaran tsb pd panitera PN untuk disimpan. Novasi : utang lama diganti utang baru (novasi obyektif), bila debiturnya yg diganti (novasi subyektif pasif) sebaliknya kalau krediturnya (novasi subyektif aktif). Kompensasi: utang pitang debitur-kreditur scr timbal balik diperhitungkan. A utang pd B 5 jt, ternyata sebelumnya B juta utang pd A sebesar 4 jt.

5. Percampuran hutang (konfusio): terjadi krn kedudukan kreditur & debitur jadi satu. A sbg ahli waris mempunyai utang pd B sbg pewaris, lalu A meninggal dan B menerima warisan termasuk utang atas dirinya. 6. Pembebasan utang: kreditur dg tegas (hrs ada alat buti) menyatakan tdk menghendaki lagi prestasi dari debitur dan melepaskan haknya. 7. Musnahnya brg terutang: hilangnya brng di sini bukan krn kesalahan debitur (overmacht). 8. Pembatalan: dengan cara mengajukan pembatalan khusus bagi yang dpt dibatalkan.

9. Berlakunya syarat batal: syarat ini hanya ditentukan oleh keduabelah pihak, bila syarat tsb dilanggar perikatan menjadi batal. A mengadakan pjj sewa gedung dg B, bahwa selama pjj berlangsung A tidak boleh menyewakan kembali gedung tsb, tetapi A melanggar syarat tsb & perikatan menjadi batal. 10. Daluarsa: daluarsa untuk dibebaskan dr suatu perikatan (evtinctieve verjaring: 30 tahun), sedangkan untuk memperoleh hak milik (acquisitive verjaring: 20 th hrs ada alas hak, 30 th tanpa alas hak).