Daftar Informasi Publik Tahapan Penyusunan Daftar Informasi Publik oleh Rusmawardi Kendal, 11 Desember 2014
PENGERTIAN Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
PENGERTIAN Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik.
PENGERTIAN Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruhnya dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
DASAR HUKUM Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2010 Tentang standar Layanan Informasi Publik.
PRINSIP DASAR Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi publik. Setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
PENGELOMPOKAN INFORMASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DIAKSES MELALUI PERMOHONAN DISEDIAKAN TANPA PERMOHONAN TERSEDIA DI UNIT LAYANAN TERBUKA LAINNYA KEBERATAN SETELAH 10 + 7 HARI KERJA SERTA-MERTA BERKALA TERSEDIA SETIAP SAAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DIKECUALIKAN (Pasal 17) INSIDENTIL BERKONSEKUENSI NEGATIF JIKA DIBUKA PEMUTAKHIRAN SETIAP 6 BULAN BERKONSEKUENSI NEGATIF JIKA DITUTUP
FORM II : DAFTAR INFORMASI PUBLIK Nama pejabat : Nama Unit/Satker yang menguasai No. Jenis informasi Ringkasan isi informasi Penanggung jawab pembuatan atau penerbitan informasi Waktu dan tempat pembuatan informasi Bentuk informasi yang tersedia Informasi Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip Wajib diumumkan secara berkala Wajib diumum kan serta merta Wajib disediakan setiap saat Informasi yang dikecualikan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Pendekatan dalam penyusunan DIP 1 Pendekatan Tunggal 2 Pendekatan Ganda 3 Pendekatan Terpisah
Tahapan Penyusunan DIP 1 Tahap pengumpulan dan identifikasi informasi 2 Tahap pengklasifikasian informasi 3 Tahap penetapan daftar informasi 4
Tahap pengumpulan dan identifikasi informasi Mengembalikan form DIP Melengkapi form DIP Mengirimkan form DIP Tahap 3 Tahap 2 Tahap 1
Tahap pengumpulan dan identifikasi informasi Pengiriman DIP penetapan DIP Verifikasi form DIP Tahap 6 Tahap 5 Tahap 4
Tahap pengklasifikasian informasi Pendekatan Aktif Klasifikasi informasi Pendekatan pasif Di tahap inilah dilakukan uji konsekuensi dan uji kepentingan publik
Tahapan Uji konsekuensi Klarifikasi informasi Analisa konsekuensi yang timbul Menetapkan informasi yang dikecualikan Langkah 1 Langkah 2 Langkah 3
TERIMA-KASIH SAMPAI JUMPA KEMBALI