Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN Ilmu Administrasi Negara Semester IV Fakultas Ilmu Sosial & Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Pokok Bahasan 2. Penyelesaian Sengketa TUN 3. Upaya Administratif 1. Para Pihak (Penggugat & Tergugat) 2. Penyelesaian Sengketa TUN 3. Upaya Administratif 4. Alasan Mengajukan Gugatan 5. Perdamaian http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Penggugat & Tergugat Penggugat Tergugat Orang yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Indroharto, pengertian kepentingan disini adalah: Menunjuk kepada nilai yang harus dilindungi oleh hukum Kepentingan proses, artinya apa yang hendak dicapai dengan melakukan suatu proses gugatan yang bersangkutan Tergugat Badan TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. (Tergugat adalah jabatan pada Badan TUN). Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan TUN berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Penyelesaian Sengketa TUN Upaya Administratif (Administratif beroep/quasi rechtspraak/peradilan administrasi semu) Yaitu suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara (Pasal 48 ayat 1). Penyelesaian Sengketa TUN melalui Upaya Administratif, Pasal 48 menentukan: Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa TUN tertentu, maka sengketa TUN tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN sebagaimana dimaksud ayat 1, jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Bentuk Upaya Administratif 1. Keberatan Yaitu Prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap Keputusan TUN, yang penyelesaian sengketa TUN sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan TUN tersebut dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN yang dimaksud. 2. Banding administratif Prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau badan hukum perdata yang tidak puas terhadap Keputusan TUN, yang penyelesaian sengketa TUN sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan TUN tersebut, dilakukan oleh atasan dari Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN atau instansi lain dari Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN. 3. Keberatan dan Banding Administratif http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Gugatan Tenggang Waktu Gugatan HAN / smt. IV Gugatan Yaitu permohonan secara tertulis dari seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, yang ditujukan kepada pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara tersebut dinyatakan batal atau tidak sah dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi. (Pasal 53 ayat 1 UU No. 9 Tahun 2004). Tenggang Waktu Gugatan Pasal 55 “Gugatan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan badan atau Pejabat TUN”. Dalam hal yang hendak digugat itu merupakan keputusan menurut ketentuan: Pasal 3 ayat 2, maka tenggang waktu 90 hari itu dihitung setelah lewtnya tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan dasarnya, yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan. Pasal 3 ayat 3, maka tenggang waktu 90 hari itu dihitung setelah lewatnya batas waktu 4 bulan yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id peradilan tata usaha negara / 2016
Sengketa Tata Usaha Negara yang diselesaikan melalui gugatan adalah sbb: 1. Sengketa Tata Usaha Negara yang penyelesaiannya tidak tersedia upaya administratif, artinya dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang mengakibatkan timbulnya sengketa TUN tidak ada ketentuan tentang upaya administratif yang harus dilalui. 2. Sengketa Tata Usaha Negara yang penyelesaiannya sudah melalui upaya administratif yang tersedia (keberatan dan/atau banding administratif) dan sudah mendapat keputusan dari Badan atau Pejabat TUN atau atasan atau instansi lain dari Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN tersebut, akan tetapi terhadap keputusan tersebut masih belum dapat diterimanya. http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Alasan Menggugat a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Keputusan Tata Usaha negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. - Kepastian hukum - Tertib penyelenggaraan negara - Keterbukaan - Proporsionalitas - Profesionalitas - Akuntabilitas http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
Perdamaian Surat Edaran MA No. 2 Tahun 1991, bahwa kemungkinan adanya perdamaian antara pihak-pihak hanya terjadi di luar persidangan. Lebih lanjut adalah sbb: a. Penggugat mencabut gugatannya secara resmi dalam sidang terbuka untuk umum dengan menyebutkan alasan pencabutannya b. Apabila pencabutan gugatan dimaksud dikabulkan, maka hakim memerintahkan agar panitera mencoret gugatan tersebut dari register perkara c. Perintah pencoretan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id
http://herwanp.staff.fisip.uns.ac.id