Pembiayaan proyek infrastruktur

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Perkeretaapian Khusus Tahap III Tahapan Menuju Perubahan Regulasi Jakarta 21 Juni 2011.
Advertisements

LATAR BELAKANG PERUBAHAN PP NO
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Aspek Permodalan dalam Kewirausahaan
Pembiayaan Konsumen.
Nurhidayatuloh UNIVERSITAS MUHAMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Kartu Kredit,Asuransi Kredit,Beserta Kejahatan & Penanggulangannya.
Hukum Pasar Modal.
KEGIATAN USAHA HULU.
ASPEK FINANCIAL DALAM KELAYAKAN USAHA
Tugas Hukum Lembaga Pembiayaan
ANALISIS PREKREDITAN PERTEMUAN 11.
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN PEMBIAYAAN PROYEK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Segi Hukum Kartu Kredit
Perusahaan dan Pekerjaan
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pihak-Pihak Yang terkait dan Instrumen Pasar Modal
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
JENIS, PERIZINAN, PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN
Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non-Bank
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
Modal ventura materi 21 oktober 2015
DUKUNGAN DPR DALAM PEMBENTUKAN LEMBAGA PEMBIAYAAN INDUSTRI
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PERKREDITAN Pengertian Kredit Menurut asal mula kata “kredit” dari kata Credere yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh.
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN
Analisis Teknik & Nilai Waktu dari Uang
Sarana dan Prasarana Perumahan Pertemuan 3
KEWAJIBAN PEMBUKUAN/PENCATATAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
Wisnu Haryo Pramudya, S.E, M.Si, Ak
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK & OJK
Kontrak Internasional
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
MANAJEMEN DANA BANK.
Kondisi Perbankan Indonesia
Modal ventura PEMBIAYAAN KONSUMEN KARTU KREDIT MERGER
Kompetisi dalam Jasa Keuangan
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Hukum Investasi dan Pasar Modal
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
ASPEK FINANCIAL DALAM KELAYAKAN USAHA
Contoso Ltd. PRIVATISASI Kelompok 6 Vinna Novita Sari Putri Intan Permata Sari
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. II
Dasar-dasar Ilmu Perbankan
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
ANGGARAN PEMBIAYAAN NAMA ANGGOTA : 1. SETI RAHMAWATY( ) 2. CITRA AUDINA( ) 3. ARIYATNA HIDAYATI( )
KELOMPOK 3  FAJAR SATRIA  HABIB NUR ALFI  IFTHITANIA APRICILIA  ILHAM ANGGIE P  LEONARDUS YOGA  MONTRY.
Transcript presentasi:

Pembiayaan proyek infrastruktur

Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, mendefinisikannya sebagai berikut: Pembiayaan proyek adalah pembiayaan dari berbagai sumber keuangan yang diperlukan untuk menilai, mendirikan, dan mulai bekerjanya suatu proyek bermodal besar, pinjaman untuk proyek tersebut biasanya diberikan oleh sindikasi bank, dan jaminan keuangan atas pengembalian pinjaman tersebut hanya digantungkan pada arus pemasukan dimasa yang akan datang, dan tidak digantungkan pada jaminan pihak ketiga. ( Abdulkadir Muhammad dan Rilda Murniati, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Perbankan (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000), 170. )

PerPres Nomor 9 Tahun 2009 Pasal 1 angka 4 : Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur;

Pasal 5 (1) Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi : a. Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk Pembiayaan Infrastruktur; b. Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain; dan/atau; c. Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur;

(2) Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat pula melakukan; a. Pemberian dukungan kredit (credit enhancement), termasuk penjaminan untuk Pembiayaan Infrastruktur; b. Pemberian Jasa Konsultasi (advisory invesment); c. Penyertaan Modal (equity investment); d. Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau e. Kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan Pembiayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan Menteri.

Sumber hukum pembiayaan proyek dapat diklasifikasikan kedalam dua jenis, yaitu sumber hukum perdata dan sumber hukum publik. Adapun Sumber Hukum Perdata adalah Perjanjian dan Undang-undang yang memuat ketentuan tentang : a.) Kebebasan berkontrak. b.) Pinjaman, pembiayaan, jaminan. c.) Pemborongan pekerjaan. d.) Badan hukum, perusahaan dan investasi. Adapun Sumber Hukum Publik adalah Perundang-undangan yang meliputi semua ketentuan Hukum Administrasi negara tentang :a.) Keagrarian (bumi, air, angkasa ). b.) Sumber daya alam. c.) Lingkungan dan tata ruang. d.) Perizinan dan perpajakan dalam buku Sunaryo, Hukum Lembaga Pembiayaan, ( Jakarta : sinar Grafika, 2009),hal 142

Adapun jenis obyek pembiayaan infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dalam badan usaha adalah a.) Infrastruktur trasnportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, Bandar udara, jaringan rel dan stasiun kereta api. b.) Infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol. C.) Infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku. d.) Infrastruktur air minum, meliputi bangunan pengembalian air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum. e.) Infrastruktur air limbah, meliputi instalasi pengolahan air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkutan dan tempat pembuangan. f.) Infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi. g.) Infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit listrik, transmisi atau distribusi tenaga listrik. h.) Infrastruktur minyak dan gas bumi meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, trasmisi, atau distribusi minyak dan gas bumi

Pengaturan Pembiayaan Proyek Infrastruktur Pembiayaan proyek pada dasarnya merupakan salah satu versi dari pemberian pinjaman yang dilakukan oleh bank. Hanya saja dalam pembiayaan proyek, pengembalian pinjaman berdasarkann penghasilan yang diperoleh dari proyek yang dibiayai dengan pinjaman itu sendiri. Oleh karena itu, pengaturan tentang pembiayaan proyek pada prinsipnya juga tidak jauh berbeda dengan dasar hukum yang berlaku dalam pemberian pinjaman jenis lainnya.

Pembiayaan Infrastruktur ditinjau dari Prespektif Hukum Indonesia dalamSegi Hukum Investasi Investasi : Pengertian Dan Bentuk-Bentuknya Sesuai Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah

Investasi infrastruktur merupakan salah satu prasyarat utama tercapainya pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan. Ketersediaan infrastruktur mencerminkan adanya investasi dan investasi yang merata mencerminkan adanya pembangunan infrastruktur yang memadai dan mampu melayani pergerakan ekonomi.

Investasi Pemerintah yang dimaksudkan Peraturan Pemerntah No Investasi Pemerintah yang dimaksudkan Peraturan Pemerntah No.1 Tahun 2008 adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan Investasi Langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraanumum. Adapun Investasi langsung dilakukan dengan cara: a) Public private partnership (PPP) yang dapat berupa Badan Usaha dan/atau BLU, b) Non public private partnership yang dapat berupa Badan Usaha, BLU, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BLUD, dan/atau badan hukum asing, c)Investasi langsung meliputi bidang infrstruktur dan bidang lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.