Pengantar : Perjanjian dan Perikatan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN
Advertisements

HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
Assalamu a’laikum Wr. Wb.
HUKUM PERIKATAN Perikatan
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
PERIKATAN/PERJANJIAN
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hapusnya Perikatan.
HUKUM PERIKATAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
Pengantar : Perjanjian dan Perikatan
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FAKULTAS HUKUM UNNAR SBY Pertemuan ke 1.
Azas-azas umum perjanjian Pertemuan ke 10
Segi Hukum Kartu Kredit
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
Jual-Beli Pertemuan ke-11
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
Sumber Perikatan pertemuan ke-8
Macam-Macam Perikatan
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Sumber Perikatan Pacta Sunt Servanda PERIKATAN Ps Kongret
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
HUKUM BISNIS Hukum perjanjian M-2 Tony Soebijono.
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERTEMUAN IV HUKUM PERIKATAN.
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PERJANJIAN KELOMPOK 3
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
JUAL BELI.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
1.
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
Perjanjian Sewa-Menyewa
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
Universitas Esa Unggul
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
DOSEN: YUSNEDI, SH, M.Hum SABRINA UTAMI, S.IP, M.Si
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
JAMINAN FIDUCIA PERTEMUAN KE 11.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR ALIH DEBITUR SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KREDIT MAHARAMIKO.
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
Pengantar Hukum Indonesia : Hukum Perikatan
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
HUKUM PERJANJIAN.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
HUKUM BISNIS Pertemuan Ke-4 Perjanjian Perjanjian Baku &
PENAFSIRAN PERJANJIAN DAN ITIKAD BAIK PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM PERJANJIAN.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
HUKUM BISNIS.
HUKUM PERJANJIAN (BISNIS)
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM PERIKATAN.
AYU DENIS CHRISTINAWATI, SH.,MKn
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
Konsep Hukum Perikatan
PENDAHULUAN PENGERTIAN PEJANJIAN PENGERTIAN PEJANJIAN DASAR HUKUM PERJANJIAN DASAR HUKUM PERJANJIAN UNSUR-UNSUR PERJANJIAN UNSUR-UNSUR PERJANJIAN BENTUK-BENTUK.
PERIKATAN YANG LAHIR DARI PERJANJIAN. Definisi perjanjian Pasal 1313 BW Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan.
Transcript presentasi:

Pengantar : Perjanjian dan Perikatan Pertemuan ke-1 Pengantar : Perjanjian dan Perikatan

DEFINISI PERJANJIAN : Persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang/lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih. (pasal 1313 BW) 2. MACAM-MACAM PERJANJIAN a. Perjanjian Konsensual : yaitu perjanjian yang tercipta kalau tercapai suatu kata sepakat. b. Perjanjian Riil : yaitu perjanjian yang tercipta jika disamping kata sepakat, juga terjadi pelaksanaan dari prestasi yang diperjanjikan. c. Perjanjian Prinsipil : yaitu perjanjian yang bersifat pokok.

d. Perjanjian Accesoir : yaitu perjanjian yang bergantung pada perjanjian pokok. Misalnya perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan. Dalam hal ini maka pinjam meminjam merupakan perjanjian pokok sedangkan jaminan merupakan perjanjian accesoir. e. Perjanjian Obligatoir : yaitu perjanjian yang menimbulkan suatu kewajiban untuk melaksanakan prestasi. f. Perjanjian Liboratoir : yaitu perjanjian yang menghapuskan suatu kewajiban untuk melaksanakan prestasi.

3. UNSUR PERJANJIAN : terdiri dari : a. unsur aktif : yaitu unsur-unsur yang memberikan hak, misalnya hak untuk menuntut pembayaran prestasi. b. Unsur pasif : yaitu unsur yang memberikan suatu kewajiban, misalnya kewajiban debitur untuk melaksanakan prestasi

BENTUK DAN ISI PERJANJIAN Bentuk perjanjian terdiri dari : Lisan Tulisan, misalnya perjanjian perdamaian. Tentang isi perjanjian, maka undang-undang memberi kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi perjanjian. Ada 3 hal yang harus dimasukkan kedalam perjanjian yaitu : 1. Essensialia : yaitu isi yang harus dimasukkan ke dalam perjanjian (hal-hal yang harus ada dalam suatu perjanjian), misalnya syarat suatu perjanjian. 2. Naturalia : yaitu ketentuan-ketentuan yang lazimnya termasuk dalam suatu perjanjian. 3. Accidentalia : yaitu hal-hal yg dimasukkan dlm suatu perjanjian yg dipandang perlu oleh para pihak. Hal-hal ini sebenarnya tdk perlu dimasukkan dlm perjanjian.

PERJANJIAN CAMPURAN Asas kebebasan berkontrak juga memungkinkan para pihak untuk membuat perjanjian yang sifatnya campuran (memuat lebih dari satu perjanjian). misalnya perjanjian sewa beli (leasing). Dalam perjanjian leasing tercantum 2 unsur perjanjian yang berlainan yaitu unsur sewa dan unsur beli yang tercakup dalam suatu perjanjian. jika terjadi perselisihan peraturan yang akan dipakai/diberlakukan yaitu 3 macam teori hukum: 1. Teori sui generis teori ini mengatakan bahwa penyelesaian persoalan yang bersangkutan harus berdasarkan peraturan tentang perjanjian dalam bab V-XVIII BW dan penerapannya secara analogis.

2. Teori Absorbsi : Teori ini mengatakan bahwa dalam persoalan ini harus dicari unsur-unsur mana yang menonjol. Dalam hal sewa beli dilihat apakah unsur sewanya atau unsur belinya yang menonjol. Penyelesaiannya harus dicari berdasarkan peraturan yang menguasai unsur yang menonjol. 3. Teori Kombinasi : Teori ini mengatakan bahwa untuk mencari penyelesaiannya harus diterapkan peraturan-peraturan yang menguasai perjanjian-perjanjian yang mencakup perjanjian campuran. Jadi dalam perjanjian sewa beli harus diterapkan peraturan sewanya maupun peraturan belinya.

PERBEDAAN PERIKATAN & PERJANJIAN Bentuknya bisa tertulis atau lisan Konsep bersifat abstrak Adanya 2 pihak yang mana satu pihak menuntut hak (menerima prestasi) dan satu pihak yang lain memenuhi kewajiban (melaksanakan prestasi) PERJANJIAN : Bentuknya harus tertulis. Konsep bersifat konkrit Adanya 2 pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian dan bersepakat. Perjanjian merupakan sumber dari perikatan