APA KABAR PLPBK ??
Tim inti pengendali kegiatan PLPBK Dalam pelaksanaan kegiatan PLPBK terdapat tim inti pengendali Tahap perncanaan yaitu TIPP - Tim Inti Perencanaan Partisipatif, Tahap pemasaran yaitu TP - Tim Pemasaran dan Tahap pelaksanaan pembangunan yaitu TPP - Tim Pelaksanaan Pembangunan Sedangkan pada pelaksana kegiatan di setiap tahapan tersebut dibentuk KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) atau dapat dilakukan oleh tim pengendali itu sendiri
Dana PLPBK dan Pemanfaatannya 3 tahapan pencairan dana PLPBK Tahap 1 sebesar Rp 200 juta Tahap 2 sebesar Rp 500 juta Tahap 3 sebesar Rp 300 juta Penggunaan dana BLM PLPBK: Biaya Tenaga Ahli yang dikontrak BKM/LKM dan mengetahui Lurah/Kepala Desa Dukungan proses perencanaan dan pemasaran, termasuk untuk pengembangan kapasitas masyarakat. Pelaksanaan pembangunan fisik
Skema pengelolaan keuangan PLPBK BKM / LKM TIPP/TP/ TPP KSM : Usulan ”Rencana” Penggunaan Dana (RPD) Keterangan : Pencairan Dana PLPBK : Laporan Penggunaan Dana (LPD)/LPJ Pelaksana kegiatan : TIPP, TP, TPP maupun KSM
Kebijakan pengelolaan dana PLPBK Mekanisme keluar masuknya dana plpbk mengikuti sistem pencatatan dan pelaporan yang berjalan di BKM Pembukaan rekening khusus dana PLPBK dengan syarat rekening atas nama lembaga BKM/LKM dengan spesimen tandatangan 3 orang anggota BKM/LKM Aliran dana dari BKM/LKM langsung ke pelaksana kegiatan TIPP, TP, TPP, maupun KSM Pencairan dana di atas Rp 5 juta dilakukan secara transfer antar rekening bank Mekanisme pemanfaatan dana PLPBK, khusus kegiatan infrastruktur agar mengacu pada Buku Petunjuk Teknis Infrastruktur (bagian 4) dengan menggunakan aturan persentase dana (30%, 60% dan 10%)
Kebijakan pengelolaan dana PLPBK (lanjutan…) Mekanisme pemanfaatan dana PLPBK untuk kegiatan non infrastruktur dilakukan dengan mengajukan rencana penggunaan dana (RPD) maksimal untuk 3 minggu, untuk kegiatan yang akan dilaksanakan lebih dari 3 minggu. Apabila terdapat kegiatan diselesaikan dalam waktu kurang dari 3 minggu, maka pencairan dana ke TIPP/TP/ TPP/KSM dapat dilakukan satu kali. Pembayaran gaji bagi Tenaga Ahli pendamping substansi kegiatan perencanaan dan pemasaran dilakukan oleh BKM/LKM dengan mengetahui Lurah atau Kepala Desa setempat Pendapatan bunga bank (bersih setelah dikurangi biaya administrasi bank dan pajak) dari rekening PLPBK di BKM/ LKM digunakan untuk membiayai kegiatan PLPBK
Bagan alir 1. Pemanfaatan dana PLPBK BKM / LKM Mulai KPPN Penerimaan dana PLPBK via Rek Bank BKM / LKM Pencatatan dalam buku / akun oleh Sekretariat T Buku Bank Buku Dana PLPBK Rekening Bank BKM / LKM 1a Penerimaan & pemeriksaan usulan kegiatan PLPBK Lembar pemeriksaan 2 Rencana Penggunaan Dana Proposal pelaksanaan kegiatan PLPBK 5 3 Penyaluran dana PLPBK kpd panitia (TIPP, TP, TPP / KSM) Bukti Kas Keluar 2 Bukti Kas Keluar 1 Arsip sementara dan selanjutnya dibukukan oleh Sekretariat BKM 4
TIPP, TP, TPP & KSM (SEBAGAI PELAKSANA KEGIATAN) 4 Penyusunan LPD dan LPJ Buku Kas Buku Bank (Jika ada rek) Bukti transaksi dan bukti pendukung Selesai Laporan rencana & realisasi penggunaan dana Register pemegang inventaris Bukti Kas Keluar 2 Pembelanjaan dan pelaksanaan kegiatan Register peminjaman inventaris Foto Kegiatan & dokumen pendukung lainnya Penyusunan usulan kegiatan (proposal) Lembar pemeriksaan Rencana Penggunaan Dana Mulai 1a 1b Proposal pelaksanaan kegiatan PLPBK
Penerimaan & pemeriksaan usulan kegiatan PLPBK Rencana Kerja (Action Plan) Rencana Anggaran Biaya (RAB) 2 Penerimaan & pemeriksaan usulan kegiatan PLPBK Proposal pelaksana kegiatan 3 Rencana Penggunaan Dana Lembar Pemeriksaan Surat rekomendasi penarikan dana dari rek. BKM / Rek PLPBK 1b 5 KORKOT TIPP, TP & TPP
Bagan alir 2 Pencatatan dan pelaporan di Sekretariat BKM Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Uang BKM/LKM Buku Kas Buku Bank Buku Dana PLPBK Transaksi Bukti Kas Masuk Bukti Kas Keluar Bukti Pemindahbukuan
Dokumen pencatatan dan pelaporan di BKM Rencana Kerja (Action Plan) Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan Kegiatan Buku Dana PLPBK Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Uang BKM/LKM Lembar Pemeriksaan Lembar perintah pembayaran BKM/LKM
Aturan main di TIPP, TP, TPP & KSM sebagai pelaksana kegiatan ….. Tanggung jawab TIPP,TP,TPP dan KSM Rekening Bank di TIPP, TP, TPP dan KSM Pemanfaatan dana PLPBK di TIPP, TP, TPP dan KSM Pengelolaan inventaris di TIPP, TP, TPP Pencatatan dan pelaporan di TIPP, TP, TPP dan KSM
Bagan alir 3 Pencatatan dan pelaporan di Bendahara TIPP, TP, TPP dan KSM (sebagai pelaksana kegiatan) Transaksi Bukti Kas Masuk Bukti Kas Keluar Bukti Pemindahbukuan Buku Bank Buku Kas Laporan Rencana dan Realisasi Penggunaan Dana Register pemegang inventaris Bukti Penerimaan Swadaya Non Tunai Buku Swadaya
Daftar Bagan Alir …. Bagan Alir 1. Pemanfaatan dana PLPBK ...... Bagan Alir 2. Pencatatan dan pelaporan di Sekretariat BKM/LKM ....... Bagan Alir 3. Pencatatan dan pelaporan di Bendahara TIPP, TP, TPP dan KSM ......