DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN PROSEDURAL YAITU FASILITAS YANG DIBERIKAN DENGAN CARA “PENYIMPANGAN DARI PROSEDUR STANDAR KARENA KONDISI KHUSUS”, DENGAN SYARAT-SYARAT TERTENTU PASAL 5 UU.NO.10/1995
Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah: FASILITAS MITRA UTAMA Mitra Utama adalah bentuk fasilitas pelayanan yang dibedakan menjadi dua Skema Fasilitas, yaitu Mitra Utama Prioritas dan Mitra Utama non Prioritas. Mitra Utama yang selanjutnya disebut MITA adalah: Importir jalur prioritas yang penetapannya dilakukan oleh Direktur Tehnis Kepabeanan, a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Skema Fasilitas ini selanjutnya disebut dengan istilah MITA Prioritas; Orang yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai Mitra Utama (non prioritas) oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Dalam perkembanganya penetapan terhadap subyek ini juga dilakukan oleh Direktur Tehnis Kepabeanan, dan selanjutnya disebut sebagai MITA Non Prioritas.
Persyaratan MITA Dapat berhubungan dengan sistem jaringan DBC; Reputasi yg sangat baik (rekam jejak); Memiliki sistem pengendalian yang memadai untuk menjamin keakuratan data yang disajikan; bidang usaha yang jelas; tidak pernah menyalahgunakan fas. Kepabeanan dalam 1 tahun terakhir; tidak pernah salah memberitahukan jumlah, jenis, dan/atau nilai pabean; telah diaudit KAP yang menyatakan Wajar tanpa Pengecualian dalam 2 (Dua) tahun terakhir; tidak mempunyai tunggakan utang berupa kekurangan pembayaran bea masuk kepada DJBC
Hak MITA Mita Prioritas Mita Non Prioritas Tidak dilkukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang; Khusus terhadap importir produsen dapat memperoleh kemudahan pembayaran berkala, Pembayaran paling lambat akhir bulan berikutnya; Jangka waktu penyampaian PIB paling lambat 3 hari kerja setelah tanggal SPPB. Tidak dilkukan penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang, kecuali, barang ekspor yang diimpor kembali, barang yang terkena pemeriksaan acak, barang impor sementara;
Kewajiban MITA MITA wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh instansi tehnis terkait (ketenyuan lartas) sebelum menyampaikan PIB; Menyampaikan PIB/PEB secara elektronik; Tidak meminjamkan modul kepada pihak lain; Memberitahukan nama nama perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang telah diberi kuasa pengurusan jasa kepabeanan kepada Kepala Kantor Pabean.
FASILITAS PELAYANAN SEGERA (rush handling) Pelayanan segera adalah bentuk fasilitas pelayanan yang diberikan terhadap barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Objek Fasilitas: Organ manusia, antara lain: ginjal, kornea mata, atau darah; Jenazah dan abu jenazah; Barang yang merusak lingkungan, antara lain barang yang mengandung radiasi; Binatang hidup, tumbuhan hidup; Surat kabar, majalah, dan dokumen; Barang lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.
Prosedur Layanan Rush Handling (Barang dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean sebelum diajukan PIB) Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri dokumen pelengkap pabean + Jaminan (tidak diterbitkan Surat Keputusan); Dilakukan pemeriksaan fisik; Barang dikeluarkan dari kawasan pabean; Wajib menyerahkan PIB dan melunasi BM+PDRI paling lambat 3 hari kerja sejak pengeluaran barang; Bila lebih dari 3 hari kerja, jaminan dicairkan serta wajib membayar denda 10% dari BM yang seharusnya dibayar.
FASILITAS PENGELUARAN BARANG DENGAN JAMINAN (vooruitslag) Fasilitas vooruitslag adalah pengeluaran barang impor dari kawasan pabean terlebih dahulu dengan menggunakan dokumen pelengkap pabean + jaminan. Objek Fasilitas: Fasilitas vooruitslag diberikan terhadap importir yang telah mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan BM dan pajak dalam rangka impor dan atas permohonan tersebut belum diterbitkan Surat Keputusan mengenai permohonan tersebut. Khusus terhadap barang impor untuk keperluan penanggulangan bencana alam dapat diberikan persetujuan vooruitslag walaupun importir belum mengajukan permohonan fasilitas pembebasan tersebut.
Prosedur Layanan Vooruitslag (Barang dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean sebelum diajukan PIB) Mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri dokumen pelengkap pabean + Jaminan + bukti surat permohonan fasilitas; Apabila permohonan disetujui diterbitkan Surat Keputusan Vooruitslag. Dilakukan pemeriksaan fisik; Barang dikeluarkan dari kawasan pabean; Pemberitahuan Pabean impor disampaikan dalam waktu 60 hari kerja terhitung sejak diserahkannya dok. Pelengkap pabean. Dapat diperpanjang oleh Kepala Kantor selama 30 hari kerja. Dapat diperpanjang oleh Dir. Fasiltas selama 30 hari kerja. Bila lebih dari 3 hari kerja, jaminan dicairkan serta wajib membayar denda 10% dari BM yang seharusnya dibayar dan bunga 2% per bulan dari PDRI yang wajib dilunasi; Terhadap pengeluaran barang impor dengan fasilitas vooruitslag yang permohonannya ditolak, maka terhadap importir dikenakan bunga 2% per bulan dari BM terhitung sejak tanggal penyerahan dok. Pelengkap pabean.
PEMBONGKARAN DAN PENIMBUNAN DI LUAR KAWASAN PABEAN Pada dasarnya pembongkaran dan penimbunan barang impor wajib dilakukan di Kawasan Pabean. Namun dalam kondisi tertentu ketentuan pasal 10A Undang Undang Kepabeanan memberikan toleransi. Keadaan darurat (force majeur); Sifat barang sedemikian rupa, sehingga tidak dapat ditimbun di TPS; Adanya kongesti (kondisi overload dari kapasitas penimbunan) yang dinyatakan secara tertulis oleh yang berwenang; Alasan lain berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Pemeriksaan barang impor di gudang importir merupakan skema kemudahan PEMRIKSAAN FISIK DI GUDANG IMPORTIR Pemeriksaan barang impor di gudang importir merupakan skema kemudahan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari fasilitas pembongkaran dan/atau penimbunan di luar Kawasan Pabean. Artinya apabila ijin pembongkaran dan/atau penimbunan diberikan, maka ijin tersebut adalah sekaligus ijin pemeriksaan barang impor di gudang importir. Fasilitas pemeriksaan di gudang importir dapat mempercepat proses formalitas kepabeanan sehingga biaya biaya yang timbul (cargo handling) dapat diminimalisasi.
FASILITAS PEMBERITAHUAN PENDAHULUAN (prenotification) Pengertian pemberithauan pendahuluan (prenotification) adalah pengajuan PIB sebelum pihak pengangkut menyerahkan inward manifest, atau sebelum tanggal pembongkaran. Berdasarkan ketentuan tata laksana impor, importir dapat menyampaikan prenotification dengan mengajukan PIB: Sebelum dilakukan pembongkaran barang impor, bagi importir MITA Prioritas tanpa harus mengajukan permohonan; atau Paling cepat 3 hari kerja sebelum tanggal tanggal perkiraan pembongkaran barang impor bagi importir lainnya.
FASILITAS TRUCK LOOSING Pengertian fasilitas truck loosing adalah pembongkaran barang impor secara langsung dari kapal ke atas alat angkut darat tanpa terlebih dahulu ditimbun di TPS, untuk kemudian dikeluarkan dari Kawasan Pabean. Fasilitas truck loosing hanya diberikan kepada MITA. Umumnya truck loosing diberikan terhadap barang curah, seperti: beras, pupuk, gula, dan sebagainya.
FASILITAS IMPORTASI KEMASAN BERULANG (returnable package) Pengemas yang dipakai berulang adalah pengemas yang dimungkinkan untuk dipakai berulangkali untuk mengemas barang impor. Contoh pengemas ini antara lain: tabung gas, kontainer non standar 20/40 feet, basket, rak rak pengangkut. Importir yang akan memanfaatkan fasilitas ini, harus mengajukan permohonan pada awal kegiatan; Permohonan dilampiri dengan informasi mengenai: uraian jenis barang, identitas, negara asal barng, spesifikasi tehnis, perkiraan jumlah importasi dan jumlah eksportasi dalam 1 tahun; Ijin fasilitas diberikan untuk jangka waktu 1 tahun, dan dapat diperpanjang lagi; Terhadap pengemas dengan fasilitas returnable package yang berasal dari impor yang tidak dipergunakan sesuai dengan ijin yang diberikan, importir wajib mengekspor dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal teguran dari Kepala Kantor Pabean, serta wajib membayar BM dan PDRI serta dikenakan sanksi administrasi denda 100% dari BM yang seharusnya dibayar.
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG BERKALA Fasilitas PIB berkala ( 30 hari), adalah pengajuan PIB setelah pengeluaran barang impor dilakukan. Fasilitas ini dapat diberikan dengan kondisi sebagai berikut: Apabila frekuensi importasi cukup tinggi; Apabila barang impor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; Berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal dapat diberikan fasilitas PIB berkala; Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean menggunakan dok. Pelengkap pabean + jaminan); Importir wajib menyampaikan PIB berkala beserta bukti pembayaran BM, Cukai dan PDRI atas seluruh importasi pada periode yang bersangkutan, dalam waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal jatuh tempo ijin yang diberikan; Dalam hal kewajiban penyampaian PIB berkala tidak terpenuhi, maka jaminan dicairkan, denda 10% dari BM yang wajib dibayar, fasilitas PIB berkala dapat diberikan lagi setelah 6 bulan, terhitung penyelesaian kewajiban.