HUKUM JAMINAN
PENGERTIAN JAMINAN Suatu yg diberikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yg dapat dinilai dg uang yg timbul dari suatu perikatan
Pengertian Hukum Jaminan Keseluruhan dari kaidah2 hukum yg mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas/kredit
Azas dalam hukum Jaminan Asas publicitet asas bahwa semua hak baik hak tanggungan, fidusia harus didaftarkan Asas specialitet Bahwa hak tanggunga, hak fidusia hanya dapat dibebankan atas tanah atau atas barang2 yg sudah terdaftar atas nama orang tertentu Asas tak dapat dibagi-bagi Dapat dibaginya hutang tidak mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia, hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian Asas inbezittstelling Barang jaminan(gadaia) harus berada pada penerima gadai Asas horisontal bangunan dan tanah bukan merupakan satu kesatuan
JAMINAN JAMINAN UMUM JAMINAN KHUSUS Jaminan dari pihak debitur yg terjadi atau timbbul dari undang-undang, yaitu bahwa setiap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik debitur menjadi tanggungan utangnya pada kreditur Bila debitur wanprestasi maka kreditur dapat menyita dan melelang seluruh harta debitur JAMINAN KHUSUS Setiap jaminan utang yg brsfat kontraktual, yaitu yg terbit dr perj. Ttt baik yg khusus ditujukan trhadap benda tertentu maupun orang ttt Orang lbh memilih JAMINAN Khusus Krn : -eksekusi benda jaminan lbh mudah, sederhana dan cepat jika debitur melak.wantprestasi -kreditur jaminan khusus lbh didahulukan dibanding kreditur jaminan umum
JAMINAN KHUSUS DIBAGI MJD 2 : JAMINAN KEBENDAAN Jaminan berupa hak mutlak atas suatu benda, mpy hubungan langsung atas benda ttt debitur, dapat dipertahankan trhadap siapapun, selalu mngikuti bendanya dan dapat dialihkan JAMINAN PERORANGAN Jaminan yg menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan trhadap debitur tertentu,terhadap harta kekayaan debitur umumnya Benda bergerak Lmbaga jaminannya gadai, fidusia Benda tidak bergerak Lmbaga jaminany hak tanggungan
PERJANJIAN KEBENDAAN DIBAGI MENJADI 2 PERJANJIAN POKOK adlh perjanjian antara debitur dan kreditur yg berdiri sendiri tanpa bergantung pada adanya perjanjian lain contoh perjanjian kredit bank PERJANJIAN TAMBAHAN/ACCESOIR adlh perjanjian antara debitur dan kreditur yg diadakan sbg perjanjian tambahan dari perjanjian pokok, contoh perjanjian pembebanan jaminan seperti perjanjian gadai, tanggungan dan fidusia. Perjanjian tambahan disebut juga PERJANJIAN JAMINAN
GADAI (Pasal 1150 KUH Perdata) Suatu hak yg diperoleh kreditur(si berpiutang) atas suatu barang bergerak yg diserahkan kepadanya oleh debitur(si berutang), atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada kreditor utk mengambil pelunasan dari barang tsb secara didahulukan daripada kreditur2 lain dg kekecualian biaya utk melelang barang tsb dan biaya yg telah dikeluarkan utk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya2 mana harus didahulukan
Hak Penerima Gadai Menerima angsuran pokok pinjaman dan bunga sesuai jangka waktu yg ditentukan Menjual barang gadai, jika pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya setelah lampau waktu atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan janjinya
Kewajiban Penerima Gadai(contohny Pegadaian) (Pasal 1154,1156,1157 KUH Perdata) Menjaga barang yg digadaikan dg sebaik baikny Tidak diperkenankan mengalihkan barang yg digadaikan menjadi miliknya walau pemberi gadai want prestasi(ingkar janji) Memberitahu pada pemberi gadai ttg pemindahan barang2 gadai Bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang sejauh hal tsb trjadi akibat kelalaiannya
Hak Pemberi Gadai (nasabah gadai) Menerima uang gadai dr penerima gadai Berhak atas barang gadai bila hutang pokok, bunga dn biaya lain telah lunas Berhak menuntut k pengadilan spy barang gadai dijual utk melunasi hutang2nya(1156)
KEWAJIBAN PEMBERI GADAI Menyerahkan barang gadai kpd penerima gadai Membayar pokok dan sewa modal kepada penerima gadai Membayar biaya yg dikeluarkan oleh penerima gadai utk menyelamatkan barang2 gadai
HAPUSNYA GADAI Menurut Pasal 152 KUH PDt : 1.barang gadai hapus dr kekuasaan pemegang gadai 2. barang gadai hilang/ dilepaskn dr kekuasaan penerima gadai Menurut Ari Hutagalung: Hapusnya perj.pokok yg djamin dg gadai Terlepasny barang gadai dari kekuasaan penerima gadai Musnahnya barang gadai dilepaskan benda gadai scr sukarela Percampuran (penerima gadai)
Penyebab pelelangan jaminan Kondisi ekonomi nasabah yg rendah Kemauan debitor utk membayar hutang sangat lemah Nilai jaminan lebih kecil dari hutang pokok dn bunga Usaha nasabah bangkrut Kredit yg diterima dsalahgunakan Manajemen usaha nasabah sgt lemah pembinaan kreditor thdp nasabah kurang
FIDUSIA Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yg hak kepemilikannya dialihkan tsb tetap dalam penguasaan pemilik benda Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yg berwujud maupun tidak berwujud, yg bergerak maupun tidak bergerak yg tidak dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dlm UU No.4 Tahun 1996 ttg hak tanggungan yg tetap dalam penguaaan pemberi Fidusia, sebagia agunan bagi pelunasan uang ttt, yg memberikan kedudukan yg diutamakan kpd penerima Fidusia thdp kreditor lainnya.
Benda/barang bergerak yang tidak dibebani hak tanggungan adalah rumah susun Penerima jaminan fidusia tidak boleh memiliki/membeli benda jaminan fidusia karena dikhawatirkan akan menaksir harga barang tidak sesuai sehingga posisi debitur lemah
Benda yg dibebani jaminan fidusi wajib didaftarkan karena: Memberikn kepastian hukum bg para pihak yg berkepentingan Memberikan hak yang didahulukan(preferen) Utk memenuhi asas publisitas agar pihak ketiga mengetahui bhwa benda jaminan tsb sdg dilak pembebanan jaminan
HAK TANGGUNGAN Diatur dalam UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Adalah hak jaminan yg dibebankan pada hak ata tanah sebagaimana dimaksud dalam UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yg merupakan satu kesatuan dengan tanah ity, utk pelunasan utang tertentu, yg memberikan kedudukan yg diutamakan kepada kreditor ttt terhdap kreditor2 lain
Obyek hak tanggungan Hak atas tanah meiputi benda yg melekat dg tanah yg meiputi Hak milik HGU HGB Hak Pakai baik hak milik maupun hak atas negara dan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, hail karya yg merupakan objek kesatuan dg tanah