Tanggapan terhadap Renstra DPR-RI 2015-2019 Dr. Nazamuddin, SE, MA Wakil Rektor bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas UNIVERSITAS SYIAH KUALA Disampaikan pada FGD tentang Renstra DPR-RI di Banda Aceh, 8 Feb. 2017
PENDAHULUAN Renstra sering dibuat terlambat dan karena itu juga terlambat disosialisasikan Renstra DPR RI ditetapkan 1 September 2015 Apa dasar hukum yang memerintahkan penyusunan Renstra DPR-RI Pasal 86 UU 17/2014 hanya memerintahkan Pimpinan DPR menyusun rencana kerja pimpinan Berbeda dengan Renstra KL atau Renstra SKPD sebagai penjabaran UU 25/2004 ttg SPPN UU 25/2004 ditujukan untuk perencanaan pembangunan nasional, tidak termasuk DPR RI Renstra adalah untuk kepentingan Akuntabilitas Rensrtra harus diikuti dengan Perjanjian Kinerja; Pengukuran Kinerja; Pengelolaan data Kinerja; Pelaporan Kinerja; dan Reviu dan evaluasi Kinerja. Akuntabilitas DPR-RI adalah kepada rakyat Renstra DPR-RI atau Renstra BURT DPR-RI?
Yang sering terlupakan tentang Renstra Proses penyusunan Renstra Apakah sudah melibatkan semua pemangku kepentingan dan bersifat partisipatoris Renstra harus menjelaskan “bagaimana” rencana disusun dan dieksekusi Strategi penyusunan dan pelaksanaan Seluruh organisasi harus mengikuti Apakah sosialisasi secara internal?
Bab I Uraian tentang kondisi umum, potensi dan permasalahan sebaiknya difokuskan dan mengikuti fungsi DPR-RI (sesuai UU 17/2014 pasal 69) Fungsi legislasi Kinerja sebelumnya dan masalah yang dihadapi Fungsi anggaran Fungsi pengawasan Dalam Renstra 2015-2019 memang diuraikan hal-hal di atas, tapi secara kuantitatif (misal jumlah surat masuk, tapi lebih penting lagi adalah substansi yang diadukan. Untuk ini perlu ada survei dalam rangka Monev yang terstruktur dengan instrumen yang teruji dan dilaksanakan oleh lembaga independen Bagian 1.2 tentang Potensi dan Permasalahan (SWOT) sudah cukup bagus.
Bab II Visi : Terwujudnya DPR RI sebagai lembaga perwakilan yang modern, berwibawa, dan kredibel Misi (2 butir) belum merupakan jabaran dari kata-kata kunci dalam visi; modern, berwibawa, dan kredibel Tujuan, Sasaran dan Strategi Utama mesti sejalan dengan visi dan misi Sebaiknya disebutkan tujuan menjadikan lembaga perwakilan yang modern, berwibawa, dan kredibel – untuk apa, agar terjadi apa? Sasaran sudah bagus, namun Strategi mestinya tentang “bagaimana” mencapai tujuan, bukan berbahasa seperti sasaran
Bab III Ada 30 kebijakan. Untuk masing-masing diperlukan strategi pencapainnya. Kerangka regulasi dalam matriks sudah bagus, tapi kurang rinci dan belum mengacu pada arah kebijakan
Bab IV Target kinerja sebaiknya dibuat lebih rinci dengan berurut melalui Program, Kegiatan, disertai Indikator Kinerja Utama, Indikator Kinerja Kegiatan, target waktu, dan target anggaran
TERIMA KASIH