PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) M-10
Advertisements

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan M-12
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pertemuan #3 PENDAFTARAN, PENDATAAN, DAN PENILAIAN PBB
PBB dan Bea Meterai Fakultas Hukum UI.
Manajemen Penerimaan Daerah

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
1 (UU NO.12/1985 jo. UU NO.12/1994) NJOP ? 3 (1 ). Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yaitu : Harga rata2 y g diperoleh dari.
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Presented by: Rika Lidyah,S.E.,M.Si.
DESENTRALISASI FISKAL
DESENTRALISASI FISKAL
Pajak PBB Mohamad Tarjono, S.Pd.
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PENGANTAR PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Perikanan
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H
DASAR HUKUM PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK DAERAH.
Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang BPHTB
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Perpajakan Fiki andika A
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK DAERAH.
RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12
RETRIBUSI DAERAH.
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Dasar Pengenaan dan Perhitungan PBB
Hukum Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Pengantar Pajak Bumi dan Bangunan
Pertemuan #2 PENGANTAR PBB (PAJAK BUMI DAN BANGUNAN)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
PAJAK BUMI BANGUNAN PBB
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
PAJAK PENAMBAHAN NILAI
PENGANTAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
UNDANG - UNDANG PAJAK BUMI & BANGUNAN
Pajak Bumi dan Bangunan
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Pajak bumi dan bangunan
PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Ketentuan Pajak Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Bagian 2 1.
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
Pajak Bumi & Bangunan.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Retribusi Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Retribusi Jasa Usaha 1 1.
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) Pajak Bumi dan Bangunan Sesi 4 Universitas Terbuka.
Transcript presentasi:

PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) DAN PAJAK DAERAH

PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB) UU No. 42 Tahun 2009

DASAR HUKUM Undang-undang No. 12 Tahun 1984, Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang No. 12 Tahun 1994.

ASAS Asas Pajak Bumi dan Bangunan: Memberikan kemudahan dan kesederhanaan Adanya kepastian hukum Mudah dimengerti dan adil Menghindari pajak berganda

TERMINOLOGI BUMI BANGUNAN Permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan serta laut wilayah RI BANGUNAN Konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan

NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) Harga rata-rata yang diperoleh dari traksaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat traksaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek pajak lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK (SPOP) Surat yang digunakan oleh WP untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan Undang-undang SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG (SPPT) Surat yang digunakan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada WP

SUBJEK PBB ORANG PRIBADI atau BADAN yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas .

OBJEK PBB BUMI adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi daratan dan air serta laut wilayah RI BANGUNAN adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan

.. Termasuk dalam BANGUNAN : Jalan lingkungan Jalan tol Kolam renang Pagar mewah Tempat olah raga Galangan kapal, dermaga Kilang minyak, gas, pipa minyak Fasilitas lain yang memberi manfaat

PENGECUALIAN OBJEK PAJAK DIGUNAKAN SEMATA-MATA UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM DIBIDANG IBADAH, SOSIAL, KESEHATAN, KEBUDAYAAN NASIONAL YANG TIDAK MENCARI KEUNTUNGAN DIGUNAKAN UNTUK KUBURAN, PENINGGALAN PURBAKALA ATAU YANG SEJENIS DENGAN ITU. MERUPAKAN HUTAN LINDUNG , HUTAN SUAKA ALAM, HUTAN WISATA, TAMAN NASIONAL, TANAH PENGEMBALAAN YANG DIKUASAI OLEH DESA, DAN TANAH NEGARA YANG BELUM DIBEBANI SUATU HAK;

.. DIGUNAKAN UNTUK PERWAKILAN DIPLOMATIK, KONSULAT, BERDASARKAN AZAS TIMBAL BALIK DIGUNAKAN OLEH BADAN ATAU PERWAKILAN INTERNASIONAL MISALNYA PBB, BADAN INTERNASIONAL DAN LAIN- LAIN YANG DITENTUKAN MENTERI KEUANGAN

KLASIFIKASI NJOP Klasifikasi BUMI dan BANGUNAN adalah pengelompokkan nilai jual rata-rata atas objek PBB yang digunakan sebagai pedoman untuk memudahkan penghitungan PBB terutang. Faktor klasifikasi BUMI/Tanah : Letak Peruntukan Pemanfaatan Kondisi lingkungan Faktor klasifikasi BANGUNAN : Bahan yang digunakan Rekayasa

CARA MENGHITUNG PBB DPP PBB adalah NJOP Dasar Perhitungan Pajak adalah NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) yaitu nilai jual dengan persentase yang serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP. Persentase NJKP ditetapkan (PP No 25 Thn 2002): Sebesar 40% : Objek Pajak Perkebunan, kehutanan dan pertambangan Objek Pajak lainnya apabila NJOP Rp1.000.000.000 (1 milyar) atau lebih Sebesar 20% Objek Pajak lainnya apabila NJOP kurang dari Rp1.000.000.000 (1 milyar)

TARIF PAJAK = 0,5% DARI NJKP NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2011 NJOPTKP adalah Rp.24.000.000,00 untuk setiap WP. Apabila seorang WP punya objek pajak maka yang diberikan NJOPTKP hanya SALAH SATU objek pajak yang NILAINYA TERBESAR, sedangkan objek pajak lainnya dihitung secara penuh.

RUMUS PBB PBB = TARIF PAJAK x NJKP ATAU PBB = 0,5% x 20% ( NJOP – NJOPTKP ) ATAU PBB = 0,5% x 40% ( NJOP – NJOPTKP )

TAHUN PAJAK PBB Dalam perhitungan PBB berdasarkan Tahun Takwim, sehingga keadaan objek pada 1 Januari tahun bersangkutan yang akan menjadi dasar penentuan pajak yang terutang. Jika terjadi perubahan selama tahun berjalan , tidak akan mempengaruhi besarnya pajak yang terutang untuk tahun yang bersangkutan

SAAT TERUTANG PBB Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari. Contoh: Objek pajak tgl 1 Jan 2010 berupa tanah dan bangunan. Pada tanggal 10 Jan 2010 bangunannya terbakar, maka pajak yang terutang tetap berdasarkan keadaan objek pajak pada tanggal 1 Jan 2010, yaitu keadaan sebelum bangunan tersebut terbakar. Objek pajak tgl 1 Jan 2010 berupa sebidang tanah tanpa bangunan diatasnya, tgl 20 Agsts 2010 dilakukan pendataan, ternyata diatas tanah tersebut telah berdiri suatu bangunan, maka pajak yang terutang th n 2010 tetap dikenakan berdasarkan pada keadaan tanggal 1 Jan 2010, sedangkan bangunannya baru dikenakan pada tahun 2011.

ADMINISTRASI PBB SPOP = SURAT PEMBERITAHUAN OBJEK PAJAK Diisi oleh WP tentang objek pajak dan harus dikembalikan selambat-lambatnya 30 hari setelah tanggal diterimanya SPOP WP menerima SPOP jika : Objek pajak belum terdaftar / data belum lengkap Objek pajak telah terdaftar tapi data belum lengkap NJOP berubah Objek pajak dimutasikan

.. SPPT = SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG Diterbitkan berdasarkan laporan objek pajak dari subjek pajak pada SPOP. Pajak terutang menurut SPPT harus dilunasi selambat- lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh WP Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 2% perbulan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

.. SKPKB = SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR Jika SPOP tidak disampaikan sesuai dengan ketentuan. Besarnya pajak terutang adalah sebesar pokok pajak ditambah denda administrasi 25% dari pokok pajak. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan , maka PBB terutang adalah lebih besar dari SPPT yang terbit.Maka dikeluarkan SKPKB ditambah denda administrasi 25% dari selisih besarnya pajak terutang

PELUNASAN & PEMBAYARAN BERDASARKAN SPPT Pajak terutang harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sesuai tanggal jatuh tempo yang tercantum. BERDASARKAN SKPKB Pajak terutang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sesuai tanggal jatuh tempo yang tercantum BERDASARKAN STP

Soal 1 Wajib Pajak Dinda memiliki objek pajak berupa bangunan dengan nilai sebagai berikut : Nilai Jual Objek Pajak Rp. 35.000.000. Diumpamakan NJOPTKP adalah sebesar Rp. 24.000.000. Diminta : hitunglah besarnya PBB terutang?

Soal 2 Tuan AB memiliki : a. Tanah seluas 2.000m, Rp 200.000/m2 b. Bangunan seluas 700m persegi dengan nilai jual Rp.200.000/m2 c. Taman mewah seluas 500 m persegi dengan nilai jual Rp.40.000 d. Pagar mewah sepanjang 75 m persegi dan tinggi rata2 pagar 2 m denagn nilai jual Rp. 400.000 e. NJOPTKP diumpamakan Rp.24.000.000 Ditanya : Hitung besarnya PBB?

Soal 3 WP Agus memiliki objek pajak berupa tanah dan bangunan dengan NJOP sebagai berikut : Tanah =Rp. 800.000.000 Bangunan = 700.000.000 NJOPTKP = 24.000.000 Diminta : Hitunglah PBB ?

Soal 4 Pada awal tahun 2011 tuan Ahmad mempunyai tanah dan bangunan yang mempunyai harga jual untuk tanah ditaksir 95.000.000. dan bangunan 60.000.000. Pada tanggal 20 januari 2011 tuan Ahmad membeli tanah baru dan dijadikan satu dengan tanah yang lama dengan harga 85.000.000. pada tahun itu pula diatas tanah itu didirikan bangunan yang digabungkan dengan bangunan lama yang menghabiskan biaya 50.000.000 bila diumpamakan NJOPTKP adalah 24.000.000. Diminta: hitunglah PBB?

Soal 5 Utari memiliki objek pajak berupa bumi dan bangunan masing-masing di desa A dan B. Desa A : Bumi 47.500.000 BANGUNAN 35.000.000 Desa B : Bumi 22.500.000 Bangunan 15.500.000 NJOPTKP 24.000.000 Diminta : hitunglah PBB?

Pajak Daerah & Retribusi Daerah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2001 TENTANG PAJAK DAERAH PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI DAERAH

PAJAK DAERAH PAJAK PEMERINTAH PROPINSI PAJAK PEMERINTAH KABUPATEN DAN KOTA Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Hiburan; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir. Pajak air tanah Pajak sarang burung walet PBB Perdesaan dan Perkotaan BPHTB Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Air Permukaan; Pajak Rokok.

BAGI HASIL PAJAK PROPINSI BAGIAN KAB/KOTA Pajak Kendaraan Bermotor; Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 30% Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; Pajak Rokok 70% 50% Pajak Penerimaan Air Permukaan.

KETENTUAN TARIF MAKSIMUM PAJAK PROPINSI Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air 10% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air 20% Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 10% Pajak Air Permukaan 10% Pajak Rokok 10%

KETENTUAN TARIF MAKSIMUM PAJAK KAB/KOTA Pajak Hotel 10% Pajak Restoran 10% Pajak Hiburan 35% Pajak Reklame 25 % Pajak Penerangan Jalan 10% Pajak Parkir 30% Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 25% Pajak Air Tanah 20% Pajak Sarang burung walet 10% Pajak PBB Perdesaan dan perkotaan 0,3%

RETRIBUSI DAERAH Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi Atau badan; RETRIBUSI JASA UMUM RETRIBUSI JASA USAHA retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum Retribusi Pelayanan Kesehatan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil; Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.

Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; Retribusi Tempat Pelelangan; Retribusi Terminal; Retribusi Tempat Khusus Parkir; Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa; Retribusi Penyedotan Kakus; Retribusi Rumah Potong Hewan; Retribusi Pelayanan Pelabuhan Kapal; Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Retribusi Penyeberangan di Atas Air; Retribusi Pengolahan Limbah Cair; Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Jenis-jenis Retribusi Izin Tertentu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Retribusi Izin Gangguan; Retribusi Izin Trayek.

PRINSIP DAN SASARAN kebijaksanaan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. RETRIBUSI JASA UMUM RETRIBUSI JASA USAHA tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan..

END OF SLIDE