KEBIJAKAN PELAKSANAAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Advertisements

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
Topik Bahasan PELAKU DAN PERAN KEGIATAN PRB-BK.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
BAHAN RAPAT PEMBAHASAN KUA/PPAS BAGIAN ADM
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
MASUKAN/TANGGAPAN ATAS
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
Undang-Undang bidang puPR
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
PROGRAM KERJA DIREKTORAT RUMAH SWADAYA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
INFORMASI LOMBA TATA KELOLA BOS
S E L A M A T D A T A N G DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN GARUT
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
TENAGA FASILITATOR LAPANGAN ( TFL)
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
Undang-Undang bidang puPR
DAN TATA CARA PEMBUKAAN REKENING
LAPORAN PENERIMA BSPS BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) 2016
MEKANISME PELAKSANAAN
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PENYUSUNAN PROPOSAL BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) 2016
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
WORKSHOP TENAGA PENDAMPING 2017
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Subdit. Pemantauan dan Evaluasi
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
OVERVIEW PELAKSANAAN HIBAH BMN DAN STRATEGI PERCEPATAN PELAKSANAAN HIBAH BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
DANA ALOKASI KHUSUS BANTUAN RUMAH SWADAYA. OUT LINE USULAN DAK 2018.
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Kebijakan Penyelenggaraan
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150.
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Persiapan Penyelenggaraan Program DAK Bidang Sanitasi TA. 2019
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PEMBINAAN GURU DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN ISLAM SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA ENERGI DIREKTORAT PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA DIREKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN.
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PELAKSANAAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN DIREKTORAT RUMAH SWADAYA Jl. Pattimura No.20 kebayoran baru, Jakarta Selatan, 12110 Telp/Fax. 021-7264031 KEBIJAKAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA (BSPS) 2016

OUTLINE KEBIJAKAN PELAKSANAAN BSPS 2016 DASAR HUKUM BSPS 2016 DEFINISI RUMAH SWADAYA PRINSIP BSPS 2016 PRINSIP PENYALURAN BSPS 2016 BENTUK PELAKSANAAN BSPS 2016 JENIS KEGIATAN BSPS 2016 JENIS / TINGKAT KERUSAKAN NILAI BANTUAN SYARAT MBR/ CPB STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANAAN BSPS 2016 PERAN PENYELENGGARA BSPS 2016 KRITERIA PENYELENGGARA BSPS 2016 MEKANISME SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) BSPS 2016 LOKASI PELAKSANAAN BSPS 2016 BENTUK / TAHAPAN PELAKSANAAN BSPS 2016 JADWAL PELAKSANAAN BSPS 2016

DASAR HUKUM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.05/2015 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN ANGGARAN BANTUAN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13/PRT/M/2016 TENTANG BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA. 1 2

DEFINISI RUMAH SWADAYA & PRAKARSA UPAYA MASYARAKAT RUMAH SWADAYA adalah rumah yang yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat. PEMERINTAH KESWADAYAAN MASYARAKAT BSPS

PRINSIP BSPS 2016 Masyarakat sebagai pelaku utama. BSPS sebagai bantuan pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat. BSPS sebagai pengungkit keswadayaan masyarakat. Kegotongroyongan dan keberkelanjutan kegiatan. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) sebagai pendamping masyarakat. BSPS tanpa pungutan biaya. Output kegiatan : rumah layak dan terhuni. Tidak melewati tahun anggaran. Tepat sasaran, tepat waktu, tepat pemanfaatan, dan akuntabel.

BSPS PRINSIP PENYALURAN BSPS Bentuk Penerima Penggunaan Penyalur PB PK <100 penerima, oleh PPK Untuk membeli bahan bangunan dan tenaga kerja**) Uang Perseorangan >100 penerima, oleh bank/pos penyalur BSPS Bahan bangunan untuk rumah Perseorangan Oleh penyedia barang/Jasa sesuai kontrak Rumah (program khusus*) Barang Bahan Bangunan untuk PSU KPB

BENTUK PELAKSANAAN BSPS A. BENTUK UANG Diberikan kepada perseorangan penerima bantuan untuk dipergunakan membeli bahan bangunan. Dalam hal penerima BSPS tidak memiliki kemampuan, BSPS dapat digunakan untuk upah kerja. Diberikan kepada perseorangan penerima BSPS di lokasi yang tidak terlayani toko/penyedia bahan bangunan (berdasarkan hasil analisis efektivitas bentuk bantuan oleh PPK). Diberikan kepada perseorangan penerima BSPS dalam rangka melaksanakan program Pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri (Program Khusus). Diberikan kepada Kelompok penerima BSPS yang mengajukan BSPS bahan bangunan untuk pembangunan PSU harus memenuhi persyaratan: a). Menyelesaikan PB atau PK tepat waktu dengan kualitas baik. b). Beranggotakan paling sedikit 15 penerima BSPS. c) Bersedia menyelesaikan pembangunan PSU sesuai kesepakatan. d.) Bersedia memelihara PSU yang dibangun; dan e). Bersedia mengikuti ketentuan BSPS. f). Memperoleh dukungan dari pemerintah Kabupaten/Kota setempat. B. BENTUK BAHAN BANGUNAN C. BENTUK RUMAH D. BENTUK PSU (TIDAK DIADAKAN PADA 2016)

Peningkatan Kualitas (PK) JENIS KEGIATAN BSPS NO JENIS KEGIATAN KLASIFIKASI KRITERIA/SYARAT 1 Pembangunan Baru (PB) Pembangunan baru pengganti RTLH Rumah rusak total/seluruh komponen bangunan baik struktural dan non struktural rusak Pembangunan rumah baru Belum ada rumah Dibangun diatas kavling tanah matang 2 Peningkatan Kualitas (PK) Ringan Rumah rusak ringan, atau Rumah tidak memenuhi persyaratan kesehatan Sedang Rumah rusak sedang Berat Rumah rusak berat 3 Pembangunan PSU Berupa bahan bangunan untuk : Jalan lingkungan Drainase PSU belum tersedia atau kondisinya tidak laik fungsi; Tanah PSU tidak dalam status sengketa; ada dukungan dari APBD; diusulkan oleh bupati/walikota.

JENIS / TINGKAT KERUSAKAN Rusak ringan meliputi kerusakan komponen non struktural. Rusak sedang meliputi kerusakan pada komponen non struktural dan salah satu komponen struktural. Rusak berat meliputi kerusakan pada sebagian besar komponen bangunan, baik komponen struktural maupun komponen non struktural.

SK DIRJEN PENYEDIAAN PERUMAHAN NILAI BANTUAN SK DIRJEN PENYEDIAAN PERUMAHAN NO. 10 TAHUN 2016 TANGGAL 31 MARET 2016 No JENIS BANTUAN BESARAN NILAI BANTUAN 1 Peningkatan Kualitas Ringan Rp. 7.500.000,- 2 Peningkatan Kualitas Sedang Rp. 10.000.000,- 3 Peningkatan Kualitas Berat Rp. 15.000.000,- 4 Peningkatan Kualitas Total / Pembangunan Baru Rp. 30.000.000,-

SYARAT MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH / CALON PENERIMA BANTUAN warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga; memiliki atau menguasai tanah; belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni; belum pernah memperoleh BSPS dari pemerintah pusat; diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya; bersedia membentuk kelompok beranggotakan paling banyak 20 orang; dan bersedia membuat pernyataan.

STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANAAN BSPS Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Direktur Rumah Swadaya Pusat KPA/Kepala Satker PRSS PPK RSS PPK Randal KMP BSPS KMS BSPS K.Pendataan KPA/Kepala SNVT Provinsi Provinsi Koord Fasilitator Wilayah Tim Koord. Prov PPK Provinsi KMProv Bank Tim Teknis Kab/Kota Koord. Fasilitator Kab/Kota Bank Supplier Supplier Kab/Kota Kontraktor Kontraktor Fasilitator Fasilitator Penerima BSPS Penerima BSPS Lokasi

PERAN PENYELENGGARA BSPS PEMERINTAH PUSAT Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Menetapkan kebijakan penyelenggaraan BSPS, Menetapkan lokasi BSPS, Menetapkan nilai kegiatan BSPS. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Melakukan pembinaan penyelenggaraan BSPS, Memberikan persetujuan tahapan pemanfaatan BSPS Melakukan pemantauan dan evaluasi. Dalam melakukan tugasnya, Direktur Jenderal dibantu oleh Direktur Rumah Swadaya dan/atau Pejabat Tinggi Madya terkait

PERAN PENYELENGGARA BSPS PEMERINTAH PROVINSI Melakukan sosialisasi kebijakan, Mengevaluasi usulan pemerintah kabupaten/kota berkoordinasi dengan Pokja PKP Provinsi, Melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota, Melakukan pemantauan dan evaluasi Dalam melakukan tugasnya, Pemerintah Provinsi dibantu Tim Koordinasi, dengan unsur SKPD bidang perumahan, perencanaan, dan pemberdayaan

PERAN PENYELENGGARA BSPS PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA Melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat Melakukan seleksi calon penerima BSPS Memverifikasi proposal dari calon penerima BSPS Melakukan pembinaan dan pendampingan masyarakat Melakukan pengawasan dan pengendalian Melakukan pemantauan dan evaluasi Dalam melakukan tugasnya, Pemerintah Kabupaten/Kota dibantu Tim Teknis, dengan unsur SKPD bidang perumahan, perencanaan, pemberdayaan, Camat, dan Kepala desa/Lurah.

PERAN PENYELENGGARA BSPS KPA / KEPALA SATKER Menyusun petunjuk teknis penyaluran Mengesahkan SK penetapan penerima BSPS Menetapkan Tim Koordinasi provinsi dan Tim Teknis kabupaten/kota Melakukan pembinaan pelaksanaan BSPS

PERAN PENYELENGGARA BSPS PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) Melakukan seleksi calon penerima bantuan Menetapkan penerima BSPS Menyalurkan bantuan Melakukan perikatan dengan penerima BSPS dan/atau pihak ketiga (antara lain bank/pos penyalur, penyedia barang/jasa) Melakukan pengawasan dan pengendalian Melakukan tindak turun tangan Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PPK dibantu oleh Konsultan Manajemen.

PERAN PENYELENGGARA BSPS PENERIMA BSPS Mengikuti sosialisasi, penyuluhan, dan pembekalan dalam pelaksanaan BSPS Membentuk kelompok penerima bantuan (KPB), dengan ketentuan jumlah anggota KPB paling banyak 20 (dua puluh) orang termasuk Ketua dan Sekretaris Menyusun dan mengajukan proposal Memanfaatkan bantuan sesuai dengan rencana yang disepakati Bertanggung jawab terhadap pemanfaatan bantuan Menyusun laporan pertanggungjawaban

PERAN PENYELENGGARA BSPS KOORDINATOR FASILITATOR WILAYAH (KORFASWIL) Melakukan koordinasi dan pembinaan kepada fasilitator BSPS Strategis; Mengendalikan pelaksanaan BSPS Strategis; Mengendalikan pengusulan proposal BSPS Strategis dan DRPB2 kepada Tim Teknis Kab/Kota; Menghimpun, memeriksa, dan menyampaikan laporan dari fasilitator kepada PPK; Mengelola sistem informasi manajemen BSPS Strategis tingkat Provinsi; Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan tindak turun tangan sesuai kewenangan.

PERAN PENYELENGGARA BSPS KOORDINATOR FASILITATOR KAB/KOTA (KORFAS KAB/KOTA) Melakukan koordinasi dan pembinaan kepada fasilitator; Mengendalikan pelaksanaan BSPS; Mengendalikan pengusulan proposal BSPS dan DRPB2 kepada Tim Teknis Kab/Kota; Menghimpun, memeriksa, dan menyampaikan laporan dari fasilitator kepada PPK; Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan tindak turun tangan sesuai kewenangan; Menyusun laporan kegiatan.

PERAN PENYELENGGARA BSPS TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL) Melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan pembekalan masyarakat Melakukan seleksi calon penerima BSPS Mendampingi calon penerima BSPS dalam penyusunan dan pengajuan proposal Mendampingi penerima BSPS dalam pemanfaatan bantuan Mendampingi penerima BSPS dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban Menyusun laporan kegiatan

PERAN PENYELENGGARA BSPS TOKO / PENYEDIA BAHAN BANGUNAN Menyediakan dan mengirim bahan bangunan sesuai kontrak Mengadministrasikan dan menyampaikan dokumen pembelian dan pengiriman bahan bangunan kepada penerima BSPS Menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

PERAN PENYELENGGARA BSPS BANK / POS PENYALUR Membuat rekening dan menyalurkan bantuan dalam bentuk uang kepada penerima BSPS sesuai SK PPK Melayani penerima BSPS dalam pemanfaatan bantuan Menyusun laporan penyaluran BSPS berbentuk uang

PERAN PENYELENGGARA BSPS PENYEDIA BARANG / PENYEDIA JASA KONSTRUKSI Penyedia Barang Menyediakan dan menyalurkan/mengirim bahan bangunan sesuai kontrak dengan PPK Menyusun laporan penyaluran barang kepada PPK Penyedia Jasa Konstruksi Melaksanakan pembangunan/peningkatan kualitas rumah sesuai kontrak dengan PPK Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan konstruksi kepada PPK

KRITERIA PENYELENGGARA BSPS KELOMPOK PENERIMA BANTUAN (KPB) UNTUK PSU Menyelesaikan PB atau PK tepat waktu dengan kualitas baik; Beranggotakan paling sedikit 15 penerima BSPS; Bersedia menyelesaikan pembangunan PSU sesuai kesepakatan; Bersedia memelihara PSU yang telah dibangun; dan Bersedia mengikuti ketentuan BSPS.

KRITERIA PENYELENGGARA BSPS PENERIMA BANTUAN PERSEORANGAN WNI sudah berkeluarga; Memiliki atau menguasai tanah: dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas; tidak dalam sengketa; dan sesuai tata ruang wilayah Belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni; Belum pernah memperoleh BSPS; Berpenghasilan maksimal UMP; Memiliki keswadayaan dan rencana membangun atau meningkatkan kualitas rumah; Bersedia membentuk kelompok; dan Bersedia membuat pernyataan.

KRITERIA PENYELENGGARA BSPS TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL) WNI; Pendidikan minimal D3 atau SLTA diutamakan STM/SMK jurusan bangunan (lokasi sulit); Berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi bangunan, rumah/perumahan, lingkungan, dan/atau pernah bekerja sebagai fasilitator teknis atau fasilitator pemberdayaan; Sehat jasmani-rohani; Berdedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat; Bukan anggota partai politik; Bekerja sesuai dengan jam kerja selama masa kontrak; Mampu mengoperasikan aplikasi MS-Office (Word dan Excel); Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan; Dapat menyusun laporan. Diutamakan bertempat tinggal di lokasi kegiatan

KRITERIA PENYELENGGARA BSPS TOKO / PENYEDIA BAHAN BANGUNAN Mempunyai legalitas badan usaha sesuai peraturan perundang-undangan Mempunyai tempat usaha Mempunyai bahan bangunan dan/atau mampu menyediakan bahan bangunan yang dibutuhkan KPB, dan Mempunyai rekening pada Bank yang sama dengan Bank/Pos Penyalur

MEKANISME SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) PELAKSANAAN BSPS 2016 Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Direktur Rumah Swadaya Pusat KPA/Kepala Satker PRSS Keterangan: = INPUTTING DATA = PENGGUNA DATA = DOKUMEN PPK RSS PPK Randal KMP BSPS KMS BSPS K.Pendataan KPA/Kepala SNVT Provinsi Koord Fasilitator Wilayah Tim Koord. Prov WEBSITE SIM BSPS 2016 Provinsi PPK Provinsi KMProv Bank Bank Tim Teknis Kab/Kota Koord Fas. Kab/Kota Supplier Supplier Kab/Kota Kontraktor Kontraktor Fasilitator Fasilitator Lokasi Penerima BSPS Penerima BSPS

LOKASI PELAKSANAAN BSPS 2016

LOKASI PELAKSANAAN BSPS 2016

JADWAL PELAKSANAAN BSPS 2016

JADWAL PELAKSANAAN BSPS 2016

TERIMA KASIH