MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
Advertisements

Kementerian Perumahan Rakyat
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
Topik Bahasan PELAKU DAN PERAN KEGIATAN PRB-BK.
Rancangan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perdesaan
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KEPALA BAGIAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN I
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Kementerian Keuangan RI
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Undang-Undang bidang puPR
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Kawasan Permukiman Kumuh
KONSEP PENANGANAN KUMUH
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
RENCANA program 2017 SUBDIT KELEMBAGAAN DAN SARANA PRASARANA
PROGRAM KERJA DIREKTORAT RUMAH SWADAYA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Tahun 2016
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA
KEBIJAKAN PELAKSANAAN
Sosialisasi Dekonsentrasi Bidang Perumahan Tahun 2015
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
Materi Peraturan Pemerintah No
PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
TENAGA FASILITATOR LAPANGAN ( TFL)
DIREKTORAT RUMAH SWADAYA
Undang-Undang bidang puPR
DAN TATA CARA PEMBUKAAN REKENING
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
EVALUASI PENYUSUNAN SKP TAHUN 2017 PADA SNVT
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGELOLAAN KEUANGAN KELOMPOK TERKAIT DANA BANTUAN SOSIAL
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Subdit. Pemantauan dan Evaluasi
KETERPADUAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN BIDANG KECIPTAKARYAAN
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
DANA ALOKASI KHUSUS BANTUAN RUMAH SWADAYA. OUT LINE USULAN DAK 2018.
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PEMBINAAN TEKNIS Penyediaan Perumahan Oleh :
Kebijakan Penyelenggaraan
Persiapan Penyelenggaraan Program DAK Bidang Sanitasi TA. 2019
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
Implementasi Perda Bangunan Gedung Pada Acara Rapat Koordinasi di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tanjung Pinang Subdit Standardisasi.
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA ENERGI DIREKTORAT PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA DIREKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN.
Transcript presentasi:

MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2016 TENTANG BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN DIREKTORAT RUMAH SWADAYA

LATAR BELAKANG UU Nomor 01 Tahun 2011 Pasal 54 ayat (3) huruf b Kewajiban pemerintah untuk memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembanguann rumah bagi MBR dalam bentuk stimulan rumah swadaya. Adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada K/L, sehingga perlu adanya penyesuaian terhadap peraturan terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Perlu perubahan Permen Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR Nomor 39/PRT/M/2015.

TENTANG BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA RAPERMEN PUPR TAHUN 2016 TENTANG BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK BSPS BAB III JENIS KEGIATAN BAB IV PERSYARATAN PENERIMA BSPS BAB V PENETAPAN LOKASI DAN CALON PENERIMA BSPS BAB VI PENYALURAN BSPS BAB VII PEMBINAAN PELAKSANAAN BSPS BAB VIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB IX KETENTUAN PENUTUP 9 BAB 30 PASAL

Maksud & Tujuan Pengaturan pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan masyarakat dalam melaksanakan penyaluran BSPS Tujuan agar penyaluran BSPS dapat dilaksanakan dengan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel Maksud & Tujuan Pengaturan

BAB I KETENTUAN UMUM BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang selanjutnya disingkat BSPS adalah bantuan pemerintah berupa stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan keswadayaan dalam pembangunan/ peningkatan kualitas rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pengertian dari istilah-istilah terkait Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya . MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (MBR) Masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni. RUMAH SWADAYA Rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat PERUMAHAN SWADAYA Kumpulan rumah swadaya sebagai bagian dari permukiman baik perkotaan maupun pedesaan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum

BAB I KETENTUAN UMUM (Lanjutan) Bentuk BSPS Jenis kegiatan Persyaratan penerima BSPS Penetapan lokasi dan calon penerima BSPS Penyaluran BSPS Pembinaan pelaksanaan BSPS Pemantauan dan evaluasi LINGKUP PENGATURAN

BAB II BENTUK BSPS Pembelian bahan bangunan PB Pembayaran upah pekerja *) PB PK UANG Bahan bangunan untuk rumah Rumah Bahan bangunan untuk PSU BARANG

BAB III JENIS KEGIATAN BSPS NO JENIS KEGIATAN KLASIFIKASI KRITERIA/SYARAT 1 Pembangunan Baru (PB) Pembangunan baru pengganti RTLH Rumah rusak total/seluruh komponen bangunan baik struktural dan non struktural rusak Pembangunan rumah baru Belum ada rumah Dibangun diatas kavling tanah matang 2 Peningkatan Kualitas (PK) Ringan Rumah rusak ringan, atau Rumah tidak memenuhi persyaratan kesehatan Sedang Rumah rusak sedang Berat Rumah rusak berat 3 Pembangunan PSU Berupa bahan bangunan untuk : Jalan lingkungan Drainase PSU belum tersedia atau kondisinya tidak laik fungsi; Tanah PSU tidak dalam status sengketa; ada dukungan dari APBD diusulkan oleh bupati/walikota

BAB IV PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN WNI yang sudah berkeluarga; memiliki atau menguasai tanah; belum memiliki rumah, atau memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni; belum pernah memperoleh BSPS; Berpenghasilan maksimal UMP setempat; diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun atau meningkatkan kualitas rumahnya; bersedia membentuk kelompok maks. 20 org; dan bersedia membuat pernyataan PERSEORANGAN tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas; tidak dalam sengketa; lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah. Tanah

KELOMPOK PENERIMA BSPS BAB IV PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN KELOMPOK PENERIMA BSPS Berupa barang dalam bentuk bahan bangunan untuk membangun PSU Menyelesaikan PB dan PK tepat waktu dengan kualitas baik; Beranggotakan min. 15 penerima BSPS; Bersedia menyelesaikan pembangunan PSU sesuai kesepakatan; bersedia memelihara PSU yang telah dibangun; bersedia mengikuti ketentuan BSPS.

VERIFIKASI OLEH PROVINSI BAB V PENETAPAN LOKASI DAN CALON PENERIMA BANTUAN SYARAT : Jumlah RTLH di desa/kelurahan; Jumlah kekurangan rumah di desa/kelurahan USULAN BUPATI/WALIKOTA PRIORITAS KHUSUS direktif Presiden; program prioritas Kemen PUPR; usulan lembaga tinggi negara, dan K/L; kegiatan berdasarkan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama. KRITERIA : Tingkat kemiskinan Kab/Kota; Jumlah RTLH di Kab/Kota; Jumlah kekurangan rumah di Kab/Kota; Kapasitas pemerintah Kab/Kota di bidang perumahan. VERIFIKASI OLEH PROVINSI PENETAPAN LOKASI BSPS Pemerintah Pusat

CALON PENERIMA BANTUAN PENETAPAN CALON PENERIMA BSPS Verifikasi dan Pengesahan Proposal TIM TEKNIS Hasil seleksi ditetapkan oleh PPK. PPK Diverifikasi oleh Koordinator Fasilitator Identifikasi dan verifikasi calon penerima bantuan berdasarkan lokasi BSPS yang ditetapkan oleh Menteri. TFL CALON PENERIMA BANTUAN disahkan oleh KPA/Kepala Satker. KPA / KASATKER

BAB VI PENYALURAN BSPS Penyaluran bantuan dalam bentuk uang dapat dilakukan langsung oleh PPK atau melalui bank/Pos penyalur. Penyaluran bantuan dalam bentuk uang dilakukan dalam 1 tahap. Pemanfaatan bantuan dalam bentuk uang dilakukan oleh penerima bantuan dalam 2 tahap Pemanfaatan bantuan dalam bentuk uang dapat dilakukan dalam 1 tahap atas persetujuan Dirjen. Penyaluran bantuan dalam bentuk barang dilakukan dalam 1 tahap oleh penyedia barang.

PENDAMPINGAN PENERIMA BSPS BAB VII PEMBINAAN PELAKSANAAN BSPS Sosialisasi Pelatihan Bimbingan teknis Supervisi Pendampingan penerima BSPS BERJENJANG PEMBINAAN Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan Pelaporan Pengembangan mandiri pasca kegiatan PENDAMPINGAN PENERIMA BSPS Oleh TFL

DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN BAB VIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI DIREKTORAT JENDERAL PENYEDIAAN PERUMAHAN PEMERINTAH PROVINSI KAB / KOTA Masukan dalam pembuatan / perbaikan kebijakan pelaksanaan BSPS HASIL PEMANTAUAN DAN EVALUASI WASDAL P & E EVALUASI

PPK dapat menunjuk pihak ketiga PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN LAPORAN HASIL WASDAL KPA/ KEPALA SATKER PPK MENTERI PPK dapat menunjuk pihak ketiga PENCAPAIAN TARGET KINERJA PELAKSANAAN BSPS

PENYELENGGARA BSPS Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten/Kota Tim Teknis Provinsi Tim Koordinasi BSPS Penerima Bantuan Toko/Penyedia Bahan Bangunan Kontraktor Bank/Pos Penyalur KPA/Kepala Satker Fasilitator Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Direktur Rumah Swadaya PPK Koordinator Fasilitator Kabupaten/Kota

Setiap orang / keluarga / rumah tangga Indonesia menempati Rumah Yang Layak ………. TERIMA KASIH