MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 10 DOSEN : DRS. SUHARMADI, AK. MM. MSI PROGRAM KELAS KARYAWAN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MERCU BUANA 2012 ‘12 Seminar Akuntansi Suharmadi, Drs.AK,MSi 1 Pusat Bahan Ajar dan E-learning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
secara teoritis dapat dialokasikan dari waktu ke waktu. HUBUNGAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL DENGAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL Laporan keuangan fiskal (yang dilampirkan pada SPT) dapat disusun dengan proses penyesuaian atau rekonsiliasi ketentuan perpajakan terhadap laporan keuangan komersial. Untuk mengamankan data historis, atas penyesuaian itu perlu diadakan pencatatan terhadap pos-pos yang menyebabkan perbedaan sementara antara ketentuan pajak dan standar akuntansi keuangan (misalnya penyusutan). Implikasi dari aktivitas itu menunjukan adanya perangkat “pembukuan ganda” terhadap pos-pos tertentu yang memungkinkan adanya perbedaan antara ketentuan perpajakan dengan standar akuntansi komersial untuk mengamankan kontinuitas rekonsiliasi. Namun, karena pembukuan itu dapat direkonsiliasikan, secara yuridis fiskal “pembukuan ganda” itu dapat dipertimbangkan. Dalam praktek, pajak penghasilan dapat dihitung berdasarkan laba akuntansi atau laba kena pajak. Selisih antara keduanya dicatat sebagai pos aktiva lain-lain di neraca yang secara teoritis dapat dialokasikan dari waktu ke waktu. REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN KOMERSIL DAN FISKAL BEBERAPA PERBEDAAN PERLAKUAN Perbedaan pertimbangan yang mendasari penyusunan laporan keuangan komersial dengan kebijaksanaan perpajakan menghasilkan jumlah angka laba yang berbeda. Kebijakan perpajakan sering diwarnai dengan pertimbangan sosial, politis dan ekonomi. Pertimbangan itu antara lain pemerataan beban pajak, keadilan, relokasi, investasi dan sebagainya. Berbeda dengan pertimbangan perpajakan, laporan keuangan komersial disusun berdasarkan seperangkat standar akuntansi yang memberikan toleransi fleksibilitas aplikasi dengan mengutamakan pendekatan kewajaran penyajian. Beberapa penyebab perbedaan laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal antara lain : a) Perbedaan penghitungan beban dan biaya, di mana menurut laporan komersial biaya dan beban tersebut dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan, namun menurut laporan fiskal biaya dan beban tersebut tidak boleh mengurangi penghasilan. b) Perbedaan penghitungan depresiasi dan amortisasi. c) Pemberian keringanan yang lain, misalnya rugi laba pelaporan aktiva, penghasilan hibah, dan penghasilan tidak kena pajak. d) Perbedaan perlakuan kerugian, misalnya kerugian mancanegara. PERBEDAAN WAKTU DAN PERMANEN ‘12 Seminar Akuntansi Suharmadi, Drs.AK,MSi 3 Pusat Bahan Ajar dan E-learning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id
ii) tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba fiskal. bukan transaksi penggabungan usaha; dan ii) tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba fiskal. Perbedaan waktu menyebabkan penghitungan (pembebanan) pajak atas jumlah laba yang berbeda dengan laba menurut pembukuan. Namun, perbedaan itu akan terkoreksi secara otomatis dikemudian hari. Dengan demikian, tidak ada perbedaan total laba fiskal dan laba pembukuan, yang terjadi adanya perbedaan alokasi beban dan penghasilan antar- periode untuk tujuan fiskal dan akuntansi. Apabila administrasi pajak menghitung pajak atas jumlah laba yang lebih rendah dari laba menurut pembukuan akan terdapat utang pajak yang ditangguhkan (deferred tax liabilities). Penangguhan itu akan memunculkan jumlah laba fiskal yang lebih besar daripada laba pembukuan di masa kemudian. Fenomena tersebut sering disebut pembalikan keadaan waktu positif (reversing positive timing differences). Keadaan sebaliknya akan terjadi pembalikan perbedaan waktu negatif apabila administrasi pajak menghitung jumlah laba yang lebih besar dari jumlah laba menurut pembukuan. GAMBARAN REKONSILIASI LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DAN LAPORAN KEUANGAN FISKAL Untuk memberikan ilustrasi bagaimana rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal dilaksanakan, berikut diberikan contoh laporan keuangan komersial, rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan fiskal, serta laporann keuangan fiskal. Laporan keuangan komersial yang berupa neraca dan laporan rugi-laba disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang lazim dalam praktek. Dengan diketahuinya perbedaan perlakuan komersial dan fiskal maka dibuatlah rekonsiliasi laporan keuangan sebagai sarana penyesuaian menuju penyusunan laporan keuangan fiskal. Untuk memberikan gambaran rinci, berikut adalah laporan keuangan dari PT Rahayu per 31 Desember 20XX. ‘12 Seminar Akuntansi Suharmadi, Drs.AK,MSi 5 Pusat Bahan Ajar dan E-learning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id