SYIRKAH Program Pascasarjana Universitas Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Islam tentang Muamalah
Advertisements

BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
HUKUM SYIRKAH Khadif Al Mahdi
FIQH MUAMALAH (5) A. Al-Musyarakah (Partnership, Project Financing Participation) 1. Pengertian Secara etimologi: Al-Musyarakah atau “Asy-Syirkah” berarti.
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
B. AKAD MUSYARAKAH PENGERTIAN Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu , dimana masing-masing pihak.
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Musyarokah Oleh : Ahmad Azizuddin ( )
JUAL BELI DALAM PANDANGAN ISLAM
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH ( SYIRKAH )
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Bismillaahirrohmaanirrohiim
AKAD IJARAH’ Oleh: LILI SYAFITRI.
AKAD MUSYARAKAH Bab 5 Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH/LEASING SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
STIE DEWANTARA Produk Pembiayaan Bisnis Syariah, Sesi 7.
BANK SYARIAH.
AKAD.
Hukum Muamalah Armein Muhammad Fikri (6) Husnul Khotimah Matoha (15)
BANK SYARIAH.
By: Wirdyaningsih 3 Desember 2014
Disusun Oleh: Nini karlina ( )
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
BAGI HASIL (PROFIT SHARING)
BANK SYARIAH.
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
Nurul Aulia Syafarina ( )
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM II
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
PRINSIP INVESTASI DAN PEMBIAYAAN PADA BANK SYARIAH
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
Fiqh Muamalah “Syrikah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
H. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI STEI HAMFARA Yogyakarta 2009
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Mudharabah dan Musyarakah
AKAD BISNIS DALAM ISLAM
H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
KEMITRAAN DAN ORGANISASI BISNIS DALAM ISLAM
Sri Nurhayati / Wasilah
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
AKAD JUAL BELI.
Sri Nurhayati / Wasilah
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
SYARIKAT Menurut bahasa: Bermaksud perkongsian melalui kontrak atau tanpa kontrak. Menurut istilah ulama fikah: Syarikat ialah hak dua orang atau lebih.
PELABURAN (MUDHARABAH / QIRADH)
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
H. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI
Akad Mudharabah AGUSTIANTO /
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
Transcript presentasi:

SYIRKAH Program Pascasarjana Universitas Indonesia Program Studi Timur tengah dan islam

I. DEFINISI SYIRKAH/MUSYARAKAH Secara etimologis >>Syirkah berarti ikhtilath (percampuran), yakni bercampurnya suatu harta dengan harta lain, sehingga tidak bisa dibedakan antara keduanya. Secara Istilahi >>“Akad kerjasama atau percampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati dan resiko akan ditanggung sesuai porsi kerjasama” Selanjutnya syirkah digunakan oleh ummat Islam untuk sebuah transaksi perkongsian dalam bisnis

II. DASAR HUKUM SYIRKAH Al Qur’an Al Hadist Ijma’

II. DASAR HUKUM SYIRKAH Al Quran : فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُث ِ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُث ِ ”Maka mereka bersyarikat pada sepertiga” (QS. An-Nisak :12) وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْخُلَطَاءِ لَيَبْغِي بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ إِلَّا الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ”Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu, sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih (QS.Shad : 24) Kata Al-Khulatha’ dalam ayat di atas bermakna orang-orang yang bersyarikat (syuraka’).

Kedua ayat di atas menunjukkan pengakuan Allah SWT akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta.Hanya saja dalam surah An-Nisaa’: 12 perkongsian terjadi secara otomatis (jabr) karena masalahnya adalah tentang harta warisan, sedangkan dalam surah Shaad:24 terjadi atas dasar akad (ikhtiyari).

Luqman : 34 إِنَّ اللهَ عِندَهُ عِلْمُ السَّاعَةِ وَيُنَزِّلُ الْغَيْثَ وَيَعْلَمُ مَافِي اْلأَرْحَامِ وَمَاتَدْرِي نَفْسٌ مَّاذَا تَكْسِبُ غَدًا وَمَاتَدْرِي نَفْسٌ بِأَيِّ أَرْضٍ تَمُوتُ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ Sesungguhnya Allah, hanya pada sisiNyalah pengetahuan tentang hari kiamat,dan Dialah yang menurunkan hujan dan mengetahui apa yang di dalam rahim, Dan Tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa (berapa) hasil usahanya besok dan tiada seorangpun mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengaeui lagi maha Mengenal.

Para ahli ekonomi Islam menjadikan ayat ini sebagai landasan (dasar/dalil) bagi konsep bagi hasil. Hasil investasi PLS (bagi hasil) tidak bisa dipastikan, karena hanya Allah yang mengetahui hasilnya di masa depan. Ayat ini bertentangan dengan konsep bunga yang memastikan jumlah hasil investasi di masa depan. Kepastian tersebut bertantangan dengan fitrah bisnis yang mengandung 3 kemungkinan ; untung, no return (BEP) dan rugi. Besarnya keuntungan juga berfluktuasi, sehingga tidak bisa dipatok pada angka tertentu

Oleh karena hanya Allah yang bisa memastikan berapa hasil keuntungan di masa depan dan bagaimana hasil bisnisnya,semengtara manusia tidak bisa mengetahuinya, maka maka konsep bunga yang diterapkan manusia sesungguhnya bertentangan dengan konsep tauhid, karena bunga memastikan berapa keuntungan di masa depan.

“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata : B. Al-Hadits “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata : أنا ثا لث الشاركين ما لم يخن أحدهما صا حبه فاذا خانه خرجت من بينهما (رواه أبو داود) “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman : “Aku pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya” (HR. Abu Dawud dan Hakim).

الخراج بالضمان Hadits Nabi Saw : Keuntungan/profit yang diperoleh sejalan dengan resiko yang ditanggung (H.R. Abu Daud)

الغرم بالغنم Hadist Nabi Saw (Resiko/biaya yang ditanggung sejalan dengan keuntungan yang diperoleh(

الخراج بالضمان Keuntungan/profit yang diperoleh sejalan dengan resiko yang ditanggung الغرم بالغنم (Resiko/biaya yang ditanggung sejalan dengan keuntungan yang diperoleh No risk no gain No Pain no Gain Kesimpulan: Orang yang tidak menanggung resiko, tidak boleh dapat keuntungan الخراج = الغنم Keuntungan/Profit الضمان= الغرم Resiko/Biaya

II. DASAR HUKUM SYIRKAH 3. Ijma’ Ijma menurut pakar ushul fikih merupakan salah satu prinsip dari syariat Islam. Ijma adalah suatu konsensus (kesepakatan) mengenai permasalahan hukum Islam baik dinyatakan secara diam maupun secara nyata, dan merupakan konsensus seluruh ulama (mujtahid) di kalangan kaum muslimin pada suatu masa setelah Rasulullah SAW wafat atas hukum syara’ mengenai suatu kejadian. Dalam konteks musyarakah, Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni, mengatakan : “ Kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dalam beberapa elemen darinya.”

III. RUKUN DAN SYARAT SYIRKAH Rukun syirkah masih diperselisihkan oleh para ulama, menurut ulama Hanafiyah bahwa rukun syirkah ada 2 yaitu: Ijab & Kabul. Sebab Ijab Qabul (akad) menentukan adanya syirkah. Adapun yang lain seperti 2 orang atau pihak yang berakad dan harta berada diluar pembahasan akad seperti terdahulu dalam akad jual beli.

III. RUKUN DAN SYARAT SYIRKAH Syarat-syarat umum syirkah a. Jenis usaha fisik yang dilakukan dalam syirkah ini harus dapat diwakilkan kepada orang lain. Hal ini penting karena dalam kenyataan, sering kali satu patner mewakili perusahaan untuk melakukan dealing dengan perusahaan lain. Jika syarat ini tidak ada dalam jenis usaha, maka akan sulit menjalankan perusahaan dengan gesit. b. Keuntungan yang didapat nanti dari hasul usaha harus diketahui dengan jelas. Masing-masing patner harus mengetahui saham keuntungannya seperti 10 % atau 20 % misalnya. c. Keuntungan harus disebar kepada semua patner.

III. RUKUN DAN SYARAT SYIRKAH 2. Syarat-syarat khusus a. Modal yang disetor harus berupa barang yang dihadirkan. Tidak diperbolehkan modal masih berupah utang atau uang yang tidak dapat dihadirkan ketika akad atau beli. Tidak disyaratkan modal yang disetor oleh para patner itu dicampur satu sama lain. Karena syirkah ini dapat diwujudkan dengan akad dan bukan dengan modal. b. Modal harus berupa uang kontan. Tidak diperbolehkan modal dalam bentuk harta yang tidak bergerak atau barang. Karena barang-barang ini tidak dapat dijadikan ukuran sehingga akan menimbulkan persengketaan di kemudian hari karena keuntungan yang dihasilkannya juga menjadi tidak jelas proporsinya dengan modal yang disetor akibat sulitnya dinilai.

III. RUKUN DAN SYARAT SYIRKAH Menurut Hanafiyah, syarat-syarat yang berhubungan dengan syirkah dibagi menjadI empat yaitu: Sesuatu yang berkaitan dengan bentuk yirkah baik dengan harta maupun dengan yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu: Berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan Yang berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua pihak, misalnya setengah, sepertiga dan yang lainnya 2. Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta), dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipeuhi yaitu: * bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah alat pembayaran (nuqud), seperti Junaih, Riyal, dan Rupiah * Yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya sama maupun berbeda. 3. Sesuatu yang bertalian dengan syarikat mufawadhah, bahwa dalam mufawadhah disyaratkan: Modal (pokok harta) dalam syirkah mufawadhah harus sama Bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah Bagi yang dijadikan objek akad disyaratkan syirkah umum, yakni pada semua macam jual beli atau perdagangan.

IV. MACAM-MACAM SYIRKAH SYIRKAH AMLAK a. Syirkah Jabari b. Syirkah Ikhtiar 2. SYIRKAH UQUD a. Syirkah Abdan b. Syirkah Wujuh c. Syirkah Mufawaddah d. Syirkah Inan

SKEMA JENIS-JENIS MUSYARAKAH JABR AMLAK IKHTIAR SYIRKAH ABDAN UQUD WUJUH MUFAWADAH INAN

IV. MACAM-MACAM SYIRKAH Syirkah Amlak (Kepemilikan) Syirkah kepemilikan ini ada dua macam yaitu ikhtiari dan jabari. Ikhtiyari terjadi karena kehendak dua orang atau lebih untuk berkongsi sedangkan jabari terjadi karena kedua orang atau lebih tidak dapat mengelak untuk berkongsi misalnya dalam pewarisan.

IV. MACAM-MACAM SYIRKAH 2. Syirkah Uqud Syirkah al-’inan Akad kerja sama antara dua orang atau lebih dimana setiap pihak memberikan kontribusi dana dan berpartisipasi dalam kerja serta sepakat untuk berbagi keuntungan atau kerugian, dimana porsi masing2 pihak (baik dalam dana,kerja atau bagi hasil) tidak harus sama. Syirkah Mufawadhah Kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih dimana masing2 pihak memberikan kontribusi yang sama tentang dana, partisipasi kerja dan berbagi keuntungan/kerugian dalam jumlah yang sama. Syirkah A’maal Kontrak kerja sama antara dua orang/lebih yang memiliki profesi sama untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan tersebut. Syirkah Wujuh Kontrak kerja sama antara dua orang/lebih yang sama2 memiliki keahlian dalam bisnis tampa modal/uang. Mereka membeli barang secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai,dan hasilnya mereka saling berbagi keuntungan/kerugian berdasarkan kontribusi jaminan kepada penyuplai.

BENTUK-BENTUK SYIRKAH RUKUN Yang Berakad Obyek Akad Ijab Qobul SYIRKAH INAN SYIRKAH MUFAWADAH SYIRKAH AL-WUJUH SYIRKAH ABDAN AKAD BERAKHIR Modal Tunai 2.Bukan Barang (kecuali diharga Kan) Syarat Harus Sama Jumlah Modal Hak Kewajiban Keuntungan Tanggung Jawab Syarat : Ada hasil Pembagian Jelas Pembagian diambil dari laba 1. Modal kepercayaan 2.Bukan Barang, bukan uang Mengundurkan Diri Wafat Modal Hilang Modal Tak Sama

Skema Musyarakah Nasabah Investor Dana Dana Proyek Usaha Bersama Pokok+ Bagi Hasil Keuntungan Pokok+Bagi Hasil

V. SYIRKAH MUTANAQISHAH DAN SYIRKAH MUNTAHIYAT BIT TAMLIK Syirkah Mutanaqisah Syirkah mutanaqisya, salah satu bentuk kerja sama antara dua pihak yang pada saat kerja samanya berlangsung salah satu pihak melepas modalnya untuk dimiliki oleh pihak lainnya. Sehingga pada akhirnya hanya satu pihak yang mengelola investasi tersebut, karena modal pihak yang lain telah dialihkan kepada temannya. Pada bank syariah, pembiayaan investasi menggunakan skema musyarakah mutanaqishah. Dalam hal ini, bank memberikan pembiayaan dengan prinsip penyertaan. Secara bertahap, bank melepaskan penyertaannya dan pemilik perusahaan akan mengambil alih kembali, baik dengan menggunakan surplus cashflow yang tercipta maupun dengan menambah modal, baik yang berasal dari setoran pemegang saham yang ada maupun dengan mengundang pemegang saham baru.

V. SYIRKAH MUTANAQISHAH DAN SYIRKAH MUNTAHIYAT BIT TAMLIK b. Syirkah Muntahiya Bit Tamlik Syirkah Muntahiyat bit Tamlik tergolong dalam kategori Bai’ al-takjiri atau ijarah al-muntahiya bit-tamlik merupakan akad (kontrak) kerja sama antara dua orang atau lebih dengan cara menggabungan sewa dan beli, dimana pihak penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (financial lease). Dikatakan oleh Muhammad dalam salah satu sesi pada Short Course Perbankan Syari’ah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yogyakarta pada bulan Desember 2006 bahwa bai’ al-takjiri atau ijarah al-muntahiya bit-tamlik bukanlah seperti praktek leasing (sewa-beli) yang dikenal saat ini. Praktek leasing konvensional mengenal sistem sewa-beli sebagai berikut: A menjual barang kepada B. Dalam akad mereka, A berjanji menyewa barang yang dijualnya tadi kepada B. Hal ini dilarang dalam Islam karena ada dua akad dalam satu transaksi. Mengenai dua akad dalam satu transaksi lainnya yang tidak dibolehkan adalah jual-beli inai, yaitu contohnya A menjual barang kepada B namun dengan perjanjian suatu ketika A akan membeli lagi dari B.

VI. APLIKASI MUSYARAKAH DI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH Aplikasi Musyarakah dalam praktek lembaga keuangan adalah : 1. Pembiyaan Proyek Lembaga keuangan dan pengusaha secara bersama-sama menyediakan dana untuk membiayai sebuah proyek. Setelah proyek selesai, pengusaha mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati kepada lembaga keuangan. 2. Modal Ventura Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu penyedia dana melakukan divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara langsung atau bertahap.

APLIKASI AKAD MUSYARAKAH PADA MASA KINI Bisnis Waralaba Koperasi dengan akad Syirkah Ta’awuniyah Kerjasama dibidang perdagangan Kerjasama dibidang transfortasi

VIII. PEMBATALAN SYIRKAH Kontrak kerja sama (perjanjian ) antara dua pihak atau lebih dalam musyarakah berakhir atau batal, apabila : Salah satu pihak yang mengikat kontrak tersebut membatalkannya, meskipun tanpa persetujuan pihak lainnya, sebab syirkah atau musyarakah adalah suatu akad (kontrak) yang terjadi atas dasar kerelaan antara kedua belah pihak atau lebih. Dan kontrak tersebut tidak ada keharusan untuk dilaksanakan apabila salah satu pihak tidak menginginkannya lagi, hal ini merupakan indikator pencabutan atau pembatalan kerelaan syirkah oleh salah satu pihak. Salah satu pihak dari pihak-pihak yang bekerja sama hilang atau tidak mempunyai kapabilitas dan keahlian dalam manajemen keuangan (mengelola harta, usaha), baik karena gila, depresi/stres berat maupun karena sebab lainnya. Salah satu pihak meninggal dunia, tetapi apabila anggota musyarakah tersebut lebih dari dua pihak, yang berakhir atau batal adalah yang meninggal saja. Musyarakah dapat terus berlangsung selama pihak-pihak lainnya masih hidup, apabila ahli waris dari pihak yang meninggal menghendaki turut serta dalam musyarakah tersebut, maka dapat dilakukan perjanjian (kontrak) kerja sama yang baru bagi ahli waris yang bersangkutan.

VIII. PEMBATALAN SYIRKAH Salah satu pihak ditaruh di bawah pengampunan, baik karena boros yang terjadi pada saat kontrak perjanjian syirkah sedang berjalan maupun sebab yang lainnya. Salah satu pihak menderita kebangkrutan (pailit) yang berdampak tidak memilki secara penuh atas harta yang menjadi saham musyarakah. Pendapat ini dikemukakan oleh mazhab Maliki, Syafi’i dan Hambali. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa keadaan pailit atau bangkrut itu tidak membatalkan atau mengakhiri perjanjian yang disepakati oleh yang bersangkutan. 6. Modal dari para pihak yang terlibat dalam musyarakah tersebut hilang atau lenyap sebelum dibelanjakan atas nama musyarakah. Bila modal tersebut hilang atau lenyap sebelum terjadi percampuran harta atau dana sehingga tidak dapat lagi dipisah-pisahkan lagi, yang menaggung resiko adalah para pemiliknya sendiri. Apabila modal hilang atau lenyap setelah terjadi percampuran harta atau dana sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan lagi, maka hal itu menjadi tanggungan resiko bersama. Kerusakan terjadi setelah dibelanjakan, menjadi resiko bersama, dan apabila masih ada sisa harta atau modal maka musyarakah tersebut masih dapat berlangsung dengan kekayaan (asset) yang masih ada. (A. Basyir : 1983).