PROGRAM INOVASI PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA DI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA BIRO KEPEGAWAIAN 2017
LATAR BELAKANG Membangun Birokrasi Pemerintah yang profesional dan independen dari intervensi Politik Optimalisasi sistem merit dalam Manajemen Kepegawaian Pergeseran dari Manajemen Personalia ke Pendekatan Human Capital Management
KASN DORONG INSTANSI PEMERINTAH MEMBANGUN ‘TALENT MANAGEMENT' Selasa, 24 Maret 2015 09:26:12 | Berita Nasional | (471 view) Konsep ‘talent management’ mendorong aparatur sipil negara untuk memiliki kinerja dan kompetensi yang tinggi dengan pelatihan dan pengembangan diri hingga menuju aparatur yang berkinerja dan berkompetensi tinggi atau "high achieved" . Keunggulan konsep itu, ujar Sofian Effendi, adalah dapat menghilangkan proses seleksi terbuka untuk mengisi jabatan tinggi karena biaya yang mahal, tetapi tetap memastikan jabatan tinggi diisi orang yang berkompetensi. "Orang-orang (yang dinilai) ini yang akan menduduki jabatan-jabatan puncak kalau ada lowongan, kalau dilakukan dengan baik tidak perlu melakukan seleksi terbuka karena mahal. Mencari seorang calon saja biaya Rp100 juta untuk satu orang di instansi, mahal," tutur dia. sumber:www.kemendagri,go,id/news/2015/03/24
Pasal 111 UU No 5 tahun 2014 Ketentuan mengenai pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Pasal 109, dan Pasal 110 dapat dikecualikan pada Instansi Pemerintah yang telah menerapkan Sistem Merit dalam pembinaan Pegawai ASN dengan persetujuan KASN.
TUJUAN Melakukan kaderisasi calon pimpinan agar menjadi pimpinan yang melayani, profesional, bermartabat dan berdayasaing global
STRATEGI MANAJEMEN TALENTA VISI, MISI & STRATEGI ORGANISASI TANTANGAN/ PERUBAHAN QUICK WINS PROFIL TALENT MANAJEMEN TALENTA PENGEM-BANGAN TALENTA MEMPERTAHAN-KAN TALENTA IDENTIFI-KASI TALENTA
LANGKAH STRATEGIS BIRO KEPEGAWAIAN Kerjasama Internal dan Eksternal dalam: Identifikasi Talent Pengembangan Talent Retensi Talent
IMPLEMENTASI MANAJEMEN TALENTA DI BKN DAN NASIONAL BKN sebagai Role Model implementasi manajemen talenta Disosialisasikan dan diterapkan ke seluruh K/L Talent Manajemen sebagai inti pola karier nasional dan instansi Kontribusi BKN dalam menyikapi UU ASN
Pasal 71 UU No 5 Tahun 2014 (1) Untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu disusun pola karier PNS yang terintegrasi secara nasional. (2) Setiap Instansi Pemerintah menyusun pola karier PNS secara khusus sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional.
PROGRAM INOVASI IDENTIFIKASI TALENT 2017 Biro Kepegawaian, Puspenkom, Dit. Kinerja Validsi Posisi Strategis Validasi Kriteria Talent Validasi Data Calon Talent RETENSI TALENT 2017 Biro Kepegawaian, Dit Gaji & Kesejhteraan, Dit. Jabatan Karier Penyempunaan Bagan Rencana Suksesi setiap eselon Penyempurnaan dukungan TI PENGEMBANGAN TALENT 2018 Biro Kepegawaian, Pusbang ASN Penentuan kebutuhan pengembangan (Human Capital Development Plan) Penyusunan Kurikulum dan Modul Pelaksanaan EVALUASI 2019 Biro Kepegawaian, Dit Kinerja PENYUSUNAN PERKA BKN 2019 Biro Kepegawaian, Dit Perundang-Undangan
TERIMA KASIH