PENGUKURAN DAN PELAPORAN KINERJA DR. ASROPI, SIP, MSI SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2016
Rujukan kebijakan sakip dpdri PermenPP/Bappenas Nomor 5 tahun 2014 tentang Pedoman penyusunan dan Penelahaan Renstra Kementerian/Lembaga 2015-2019 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Perjanjian kinerja Perjanjian kinerja disusun setelah Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Paling lambat satu bulan setelah dokumen anggaran disyahkan Perjanjian kinerja mencantumkan indikator dan target Perjanjian kinerja dapat direvisi, jika: Terjadi pergantian atau mutase jabatan, perubahan dalam strategi, dan perubahan dalam prioritas Memuat Pernyataan perjanjian kinerja Lampiran perjanjian kinerja
Pengukuran kinerja Pengukuran kinerja menggunakan indicator kinerja yang telah ditetapkan dalam lembar/dokumen perjanjian kinerja Membandingkan antara realisasi dengan target kinerja tahun berjalan Membandingkan antara realisasi dengan target kinerja lima tahunan Dilakukan secara berkala (triwulanan) dan tahunan
Sesuai dokumen Perjanjian Kinerja Pengukuran Kinerja SKPD : Tahun Anggaran : Indikator Kinerja Target Tahun berjalan Realisasi % Sesuai dokumen Perjanjian Kinerja
Realisasi Tahun-tahun sebelumnya Realisasi Tahun berjalan Pengukuran Kinerja SKPD : Tahun Anggaran : Indikator Kinerja Realisasi Tahun-tahun sebelumnya Realisasi Tahun berjalan % Tahun sebelumnya (n-1, n-2, dst)
Capaian Tahun sebelumnya Capaian Tahun berjalan Pengukuran Kinerja SKPD : Tahun Anggaran : Indikator Kinerja Capaian Tahun sebelumnya Capaian Tahun berjalan %
Target 5 Tahun (Dalam Renstra) Realisasi tahun berjalan Pengukuran Kinerja SKPD : Tahun Anggaran : Indikator Kinerja Target 5 Tahun (Dalam Renstra) Realisasi tahun berjalan %
Standar Nasional (Jika ada) Realisasi tahun berjalan Pengukuran Kinerja SKPD : Tahun Anggaran : Indikator Kinerja Standar Nasional (Jika ada) Realisasi tahun berjalan %
Pengukuran Kinerja Realisasi Contoh Rumus Nilai nominal mutu Meningkat menurun Mortality Rate; luas lahan tidur; panjang jalan rusak, jumlah kecelakaan ((2Target-Realisasi)/Target)*100% Menurun Tingkat pendapatan; tingkat melek huruf . (Realisasi/Target)*100%
Pengelolaan data kinerja Penetapan Data dasar Penyediaan instrument perolehan data berupa pencatatan dan registrasi Penatausahaan dan penyimpanan data Pengkompilasian dan perangkuman
Pelaporan kinerja Laporan kinerja disusun berdasarkan perjanjian kinerja Laporan kinerja interim (Triwulanan) Laporan kinerja tahunan Laporan kinerja tahunan disampaikan DPD RI kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, dan Menteri PAN dan RB paling lambat 2 bulan setelah anggaran berakhir
Pelaporan kinerja
Reviu Reviu dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Tim yang dibentuk untuk itu Reviu harus selesai sebelum laporan kinerja ditandatangani pimpinan dan sebelum disampaikan kepada MenPAN dan RB Ruang lingkup Metode pengumpulan data atau informasi Penelaahan penyeenggaraan SAKIP secara ringkas Penyusunan kertas kerja reviu Surat pernyataan telah direviu yang dibuat oleh pereviu. Surat pernyataan ini merupakan bagian dari laporan kinerja Review hanya untuk laporan kinerja tingkat DPD RI
Reviu Pelaporan Reviu Prosedur reviu yang dilakukan Kesalahan atau kelemahan yang ditemui Langkah perbaikan yang disepakati Langkah perbaikan yang telah dilakukan Saran perbaikan yang tidak atau belum dilaksanakan
Reviu Pernyataan reviu Reviu telah dilakukan atas laporan kinerja untuk tahun yang bersangkutan Reviu telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman reviu laporan kinerja Semua informasi yang dimuat dalam penyajian reviu adalah penyajian manajemen Tujuan reviu adalah untuk memeberikan keyakinan mengenai akurasi, keandalan dan keabsahan informasi kinerja dalam laporan kinerja kepada pimpinan instansi pemerintah Simpulan reviu yaitu apakah laporan kinerja telah menyajikan informasi kinerja yang handal, akurat dan abash Paraghraph penjelas (jika diperlukan) yang menguraikan perbaikan penyelenggaraan SAKIP dan koreksi atas penyajian laporan kinerja yang belum atau belum selesai dilakukan oleh unit pengelola kinerja
Evaluasi Implementasi sakip Dilakukan pimpinan DPD RI setiap tahun, dilaksanakan oleh APIP Pimpinan DPD RI menetapkan petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP Laporan ikhtisar hasil evaluasi atas implementasi SAKIP disampaikan kepada KemenPAN dan RB
Evaluasi Implementasi sakip lingkup evaluasi atas implementasi SAKIP mencakup: Penilaian terhadap perencanaan strategis, termasuk di dalamnya perjanjian kinerja, dan sistem pengukuran kinerja; Penilaian terhadap penyajian dan pengungkapan informasi kinerja; Evaluasi terhadap program dan kegiatan; dan Evaluasi terhadap kebijakan instansi/unit kerja yang bersangkutan
Evaluasi Implementasi sakip Evaluasi Atas Implementasi Sakip Evaluasi atas komponen SAKIP Instansi pemerintah/unit kerja dalam menyusun, mereviu dan menyempurnakan perencanaan kinerja berfokus pada hasil Pembangunan sistem pengukuran dan pengumpulan data kinerja Pengungkapan informasi pencapaian kinerja Monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja pelaksanaan program, khususnya program strategis
Evaluasi Implementasi sakip Evaluasi Atas Implementasi Sakip Evaluasi atas komponen SAKIP Keterkaitan diantara seluruh komponen-komponen perencanaan kinerja dengan penganggaran, kebijakan pelaksanaan dan pengendalian serta pelaporannya; Capaian kinerja utama dari masing-masing Instansi pemerintah/unit kerja; Tingkat implementasi SAKIP instansi pemerintah/unit kerja; Memastikan disusunnya rencana aksi terhadap rekomendasi hasil evaluasi yang belum ditindaklanjuti.
Evaluasi Implementasi sakip Laporan Hasil Evaluasi (LHE)
Masalah SAKIP # Renstra# Dalam perpres 29 Tahun 2012 (pasal 1 ayat (1)), SAKIP memuat substansi penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada Instansi pemerintah. Dalam peraturan yang sama, pasal 5 disebutkan peyelenggaraan SAKIP meliputi : (a) Rencana strtategis (b)Perjanjian kinerja, (c) Pengukuran kinerja (d) pengelolaan data kinerja (e) Pelaporan kinerja (f) reviu dan evaluasi kinerja Perpres 29 Tahun 2012, menyebutkan Renstra hanya pada level Kementrian/lembaga Apakah Renstra bagian dari SAKIP? Apakah Unit organisasi dan Satker perlu menyusun Renstra? Bagaimana format Renstra unit organisasi dan Satker, jika harus menyusun Renstra? Bagaimana mengubungkan renstra K/L dengan renstra Unit organisasi dan Satuan Kerja?
Pengendalian dan pengawasan Renstra dan SAKIP Dokumen Renstra K/L Perencaan Pelaksanaan Pengendalian dan pengawasan Dokumen Rencana Kinerja Dokumen Reviu dan Evaluasi RKA/DPA Dokumen Perjanjian Kinerja Dokumen Pelaporan kinerja Pengukuran dan Pengelolaan data kinerja
RENSTRA RPJMN SEKERTARIAT JENDERAL DPD RI SATUAN KERJA (ESELON II) RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA (ESELON II) SEKERTARIAT JENDERAL DPD RI RPJMN
Renstra sekjen dpd ri
Renstra satker pada sekjen dpd ri Bisa mengikuti struktur renstra Sekertarian jenderal DPD RI Atau sekertariat jenderal DPD RI menetapkan struktur renstra di tingkat satker dengan format tersendiri
Renstra satker pada sekjen dpd ri Hal-hal pokok harus diperhatikan dalam penyusunan Renstra Satker 2015-2019 Tujuan dalam renstra satker harus mengacu pada tujuan dan sasaran strategis dalam renstra Sekjen DPD RI 2015-2019 yang relevan dengan tusi dari Satker tersebut Sasaran strategis dalam Renstra satker harus mengacu pada sasaran strategis, sasaran program (outcome) dan sasaran kegiatan (output) dalam Renstra Sekjen DPD RI yang relevan dengan tusi dari satker tersebut Seluruh sasaran kegiatan (output) dalam Renstra DPD RI yang relevan dengan tusi satker, harus menjadi saaran strategis Satker Indikator sasaran strategis Sasran strategis yang sama persis dengan rumusan sasaran strategis, sasaran program dan sasaran kegiatan dalam renstra menggunakan rumusan indicator yang relevan dalam renstra Sasaran strategis yang tidak ada dalam renstra Setjen DPD RI menggunakan rumrusan sendiri
Renstra satker pada sekjen dpd ri Hal-hal pokok harus diperhatikan dalam penyusunan Renstra Satker 2015- 2019 Sasaran program dalam renstra satker Sasaran program dalam renstra Sekjen DPD RI yang relevan Sasaran program selain yang terumuskan dalam Renstra Sekjen DPD R Sasaran kegiatan dalam renstra Satker Sasaran kegiatan dalam renstra Sekjen DPD RI 2015-2019I Sasaran kegiatan selain y ang terumuskan dalam Renstra Sekjen DPD RI
Merumuskan indicator Indikator Sasaran strategis Tentukan Critical Success factors (CSFs) dari sasaran strategis, dengan mengenali key word dari sasaran tersebut Tentukan indicator (outcome dan output) dari CSFs tersebut Pilih berdasarkan kriteria Specific, Measurable, achievable, Relevant, Time bound (SMART)
Penyusunan sasaran, Outcome dan Output Isu-isu staregis (Masalah, dll) Penyelesaian masalah Sasaran strategis Hasil yang harus ada untuk meghasilkan penyelesaian masalah Sasaran Program (Outcome) Perubahan pengetahuan, sikap Hasil dari tindakan yang akan diwujudkan Sasaran Kegiatan (Output) Barang atau jasa
Contoh: Isu-isu staregis (Masalah, dll) Rendahnya kompetensi analis kebijakan pada pusat kajian kebijakan Penyelesaian masalah Untuk meningkatkan kemampuan analisis kebijakan para analis kebijakan pada pusat kajian kebijakan Hasil yang harus ada untuk meghasilkan penyelesaian masalah 5 orang analis kebijakan mampu menyusun policy brief 2 orang analis kebijakan mampu menerbitkan tulisan dalam jurnal terakreditasi Hasil dari tindakan yang akan diwujudkan 5 orang mengikuti diklat penyusunan policy brief 5 orang menerima bantuan biaya penelitian kebijakan
Logical frame Outcome Outputs Activities Indicators Perangkat/alat untuk verifikasi
Masalah SAKIP # Definisi kinerja# Definisi kinerja: Dalam perpres 29 Tahun 2012 pasal 1 ayat (2), kinerja didefinisikan sebagai keluaran/hasil dari kegiatan/program
Masalah SAKIP #Indikator kinerja utama# Definisi Indikator Kinerja Utama (IKU): Dalam Perpres 29 Tahun 2012 pasal 1 ayat (5) butir (10), IKU adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan. Sementara dalam permenPP/Bappenas nomor 5 Tahun 2014, sasaran adalah indicator dari tujuan,
Masalah SAKIP #lakip=sakip# LAKIP atau LAK tidak sama dengan SAKIP, LAK hanya bagian kecil dari SAKIP