PERLINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI Direktur Perlindungan WNI dan BHI Dr. Lalu Muhamad Iqbal Direktur Perlindungan WNI dan BHI KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
DASAR HUKUM PELAKSANAAN PERLINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI HUKUM NASIONAL UUD 45 UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional Peraturan perundang-undangan terkait lainnya HUKUM NEGARA SETEMPAT HUKUM DAN KEBIASAAN INTERNASIONAL (Customary Law) Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961 Vienna Convention on Consular Relations 1963, dll
JENIS PERLINDUNGAN BAGI WNI DI LUAR NEGERI 1 Memastikan terpenuhinya hak-hak hukum (Konvensi Wina) PERLINDUNGAN KEKONSULERAN 2 Mengangkat masalah individu menjadi masalah negara PERLINDUNGAN DIPLOMATIK 3 Kerentanan, konflik, bencana, dll PERLINDUNGAN DALAM KONDISI KHUSUS
NAWA CITA DAN PIDATO PRESIDEN JOKOWI MENTERJEMAHKAN NAWA CITA DAN PIDATO PRESIDEN JOKOWI KE DALAM STRATEGI PENGUATAN PERLINDUNGAN WNI DI LUAR NEGERI “Kementerian Luar Negeri juga menjadikan perlindungan WNI sebagai salah satu dari 4 (empat) prioritas politik luar negeri selain melindungi kedaulatan bangsa, memajukan diplomasi ekonomi, dan peningkatan kerjasama regional dan internasional.” Retno L.P. Marsudi Menteri Luar Negeri RI
STRATEGI PENGUATAN PERLINDUNGAN WNI JIWA PENDEKATAN KEPEDULIAN DAN KEBERPIHAKAN STRATEGI PENGUATAN PERLINDUNGAN WNI PREVENTION EARLY DETECTION IMMEDIATE RESPONSE
FAKTA ESTIMASI Total Terdaftar (by name): 2.826.733 Komposisi: 88.23% TKI – 10.77% Non-TKI ESTIMASI Total terdaftar (by name): 2.826.733 Tidak terdaftar (overstayers/undocumented): 1.870.060 (minimum) TOTAL: 4.696.793 CATATAN: Database lemah (perlu integrasi) Sistem lapor diri lemah (perlu inovasi)
TINGKAT PENYELESAIAN KASUS WNI DI LUAR NEGERI Tahun Jumlah Kasus Selesai Proses 2016 14,358 9,126 5,232 2015 12.292 7.701 4.591 2014 17.059 13.077 3.982 2013 28.578 19.142 9.436
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) Penyelenggaraan Pelatihan Identifikasi Korban Perdagangan Orang untuk Pejabat dan Staf Konsuler Perwakilan RI Melakukan Tindakan BAP di Perwakilan RI bekerja sama dengan Bareskrim dan Kemsos Ikut serta pada pembuatan RAN PP TPPO 2015-2019 Kerjasama melalui Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Other Related Trans National Organized Crime (Bali Process) Upaya repatriasi untuk WNI korban perdagangan orang Pembuatan MoU antara Pemri dengan Pemerintah negara setempat mengenai mekanisme akses perlindungan bagi WNI korban TPPO di negara setempat. 13 September 2015, Menlu RI dan Menlu PEA menandatangani MoU penanganan TPPO. UPAYA YANG TELAH DILAKUKAN TAHUN JUMLAH KASUS SELESAI ONGOING 2013 188 154 34 2014 327 197 130 2015 500 243 257 2016 272 208 64
JENIS KASUS YANG DIHADAPI WNI DI LUAR NEGERI (TAHUN 2016)
JUMLAH WNI YANG TERANCAN HUKUMAN MATI DI LUAR NEGERI TOTAL KASUS HUKUMAN MATI 525 TOTAL YANG LEPAS DARI HUKUMAN MATI 346 TOTAL YANG MASIH PROSES 179 JUMLAH KASUS HUKUMAN MATI BERDASARKAN NEGARA Arab Saudi 25 Malaysia 127 RRT 20 Singapura 3 Laos 2 PEA
JUMLAH WNI YANG TERANCAM HUKUMAN MATI BERDASARKAN JENIS PIDANA Jenis Kasus Jumlah Persentasi Pembunuhan 46 25,7 % Narkoba 115 64,24 % Zina 8 4,46 % Sihir 5 2,79 % Penculikan 4 2,23 % Senjata Api 1 0,55 %
EVAKUASI WNI DARI LUAR NEGERI 20 OKTOBER 2014 – 31 DESEMBER 2015 Sejak Feb 2012- 7 Desember 2015 12,030 WNI yang telah dievakuasi dari Suriah 975 WNI 199 WNI 3.611 WNI + 177 WNA 2.413 WNI + 173 WNA
Latar Belakang PEMULANGAN WNIO/TKIU 1. Status para TKIU tersebut rentan tereksploitasi dan terancam hukuman pidana dan denda yang cukup besar karena melanggar peraturan keimigrasian di negara setempat. 2. Arahan Presiden RI dalam rapat terbatas di bulan Desember 2014 3. Memberdayakan WNIO/TKIU tersebut di daerah asal masing-masing
KASUS ANAK BUAH KAPAL (ABK) TAHUN JUMLAH KASUS SELESAI ONGOING 2014 670 261 409 2015 718 414 304 2016 349 160 189
FOREIGN TERRORIST FIGHTER (FTF) Sejak Januari 2015 terdapat 217 WNI yang ditangkap di berbagai negara karena dugaan kasus FTF sebagai berikut: NEGARA JUMLAH WNI Turki 201 orang (200 WNI + 1 WNA) Arab Saudi 2 orang Sudan 1 orang Malaysia 3 orang Korea Selatan 5 orang Jepang Singapura 4 orang Saat ini Kemlu bersama BNPT, Polri, BIN dan Kemenkumham (Imigrasi) sedang menyusun Standar Operating Procedure (SOP) koordinasi penanganan dan pencegahan ancaman terorisme
5 FUNGSI DASAR DIPLOMAT 05 04 03 02 01 Consular Services Media & Public Relations 05 PROTECTING NOTARIAT Trade 04 PROMOTING Cultural 03 NEGOTIATING ECONOMIC 02 REPORTING Investment 01 REPRESENTING. Education
STRUKTUR PERWAKILAN RI Konvensi Wina DUTA BESAR RI ATASE MILITER FUNGSI PROT/KONSULER FUNGSI PENSOSBUD FUNGSI EKONOMI FUNGSI POLITIK ATASE TEKNIS STAF DIPLOMATIK/KONSULER