PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara” Doris Febriyanti M,Si febriyantidoris@yahoo.com 08127860271
KEWARGANEGARAAN Cogan & Derricott (1998) mendefinisikan kewarganegaraan sebagai “A set of characteristics of being a citizen” Karakteristik yang dimaksud adalah : Sense of identity (kesadaran akan identitas) The enjoyment of certain rights (pemilikan hak-hak tertentu) The fulfilment of correspending obligations ( pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai) A degrre of interest and invovelment in public affair (Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik) An acceptance of basic social values (penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar)
Lanjutan.... Menurut UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Keywords dari Kewarganegaraan : Identitas Rasa Kepemilikan Peran dan partisipasi Hak dan Kewajiban
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA Siapa yang bisa menjadi warga negara ??? Aspek Kelahiran Asas ius soli adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan Asas ius sangunis adalah asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut Aspek Perkawinan Asas persamaan hukum didasarkan pada pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai initi masyarakat. Asas ini mengupayakan agar status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Dalam penentuan kewarganegaraan muncul problem kewarganegaraan yaitu apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istrilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda.
WARGA NEGARA INDONESIA Dalam Pasal 26 UUD 1945 dijelaskan bahwa : Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Pokok materi yang diatur dalam undang-undang ini adalah : Siapa yang menjadi warga negara Indonesia Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia Syarat dan tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, dan Ketentuan pidana Sebelumnya penduduk Indonesia berdasar Indische Staatsregeling 1927 pasal 163 penduduk dibagi menjadi : Golongan eropa, golongan timur asing dan golongan pribumi
TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN INDONESIA Tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, menurut UU No 12 Tahun 2006, antara lain : Melalui permohonan yaitu tata cara bagi oranga sing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia Melalui pernyataan yaitu WNA yang menikah secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat yang berwenang Melalui pemberian kewarganegaraan yaitu orang asing yang telah berjasa kepada negara RI atau dengan alasan kepentingan negara Melalui pernyataan untuk memilih kewarganegaraan yaitu berlaku bagi anak yang sudah berumur 18 tahun yang lahir dari kedua orang tua yang berbebeda kebangsaan atau negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA Peran Hak dan Kewajiban
WUJUD HUBUNGAN NEGARA DENGAN WARGA NEGARA Peran pasif Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai cermin dari seorang warga negara yang taat dan patuh kepada negara. Contoh : membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas dll. Peran aktif Aktivitas warga negara untuk ikut serta mengambil bagian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Contoh : ikut berpartisipasi pada saat Pemilu Peran positif Aktivitas warga negara untuk memperoleh pelayanan dari negara/pemerintah sebagai konsekuensi dari fungsi pemerintah sebagai pelayanan umum. Contoh : Sekolah dan Rumah Sakit yang layak Peran negatif Aktivitas negara untuk menolak campur tangan pemerintah dalam persoalan yang bersifat pribadi. Contoh : Warga negara berhak memeluk ajaran agama yang diyakininya
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak Hak membela negara Hak berpendapat Hak kemerdekaan memeluk agama Hak ikut serta dalam pertahanan negara Hak untuk mendapat pendidikan Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan Kewajiban membela negara Kewajiban dalam upaya pertahanan negara