PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN FEBIANA EKA PUTRI
Peraturan Perundang-undangan Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
Ciri-ciri peraturan perundang-undangan Dibentuk/dibuat oleh pejabat yang berwenang Isinya bersifat mengikat & memaksa Bersifat abstrak
Landasan Berlakunya Perundang-undangan Suatu aturan rumusan peraturan perundang-undangan harus berkaitan dengan dasar ideologi negara Landasan filosofis Peraturan perundang-undangan harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang tumbuh dalam masyarakat Landasan Sosiologis Peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan hukum atau hukum dasar atau legalitas. Landasan Yuridis
Fungsi peraturan perundang-undangan Memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat Menimbulkan ketertiban masyarakat Memberikan perlindungan HAM Menciptakan rasa keadilan
Tata Urutan Perundang-Undangan Nasional Berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 : UUD 1945 Ketetapan MPR UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan daerah provinsi Peraturan daerah kota/kab
UUD 1945 UUD1945 adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara Indonesia sebagai hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara . Ketetapan MPR Ketetapan MPR merupakan keputusan MPR yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR. Ketetapan : putusan yang menikat ke dalam dan keluar majelis Keputusam : putusan yang mengikat ke dalam majelis saja
Peraturan Pemerintah (PP) Undang-Undang/Perpu Pengertian Undang undang adalah peraturan perundangan yang memiliki tujuan untuk melaksanakan UUD 1945 dan Tap MPR. Yang memiliki wewenang untuk membuat UU atau Undang-undang ini adalah DPR bersama Presiden. UU dan Perpu ini kedudukannya adalah sejajar. Perpu dibuat oleh presiden. Peraturan Pemerintah (PP) Untuk melaksanakan suatu undang-undang, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah. Jadi peraturan pemerintah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari suatu undang-undang.
Peraturan Presiden Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat presiden untuk menjalankan peraturan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang, materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.
Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
Alur proses pembuatan perundang-undangan UUD 1945 RUU dibahas dalam sidang-sidang BPUPKI UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI UUD 1945 sudah mengalami 4 kali amandemen Amandemen dilakukan oleh MPR Proses amandemen ditetapkan menurut pasal 37 UUD 2945
KETETAPAN MPR Pembuatan keputusan majelis dilakukan 4 kali tahap pembicaraan Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis terhadap bahan yang masuk dan hasil pembahasan itu jadi rancangan ketetapan/keputusan MPR Pembahasan oleh rapat paripurna majelis yang didahulu oleh penjelasan pimpinan dan pandangan umum fraksi Pembahasan oleh Komisi/panitia Ad Hoc Majelis Pengambilan keputusan oleh rapat paripurna majelis setelas mendengar keputusan Komisi/panitia Ad Hoc
Proses pembahasan RUU dari Pemerintah UNDANG UNDANG Proses pembahasan RUU dari Pemerintah RUU dan penjelasan yang berasal dari presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR Pimpinan DPR memberitahu dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR RUU dilaksanakan dalam 2 tingkatan
Proses pembahasan RUU dari DPR Usul inisiatif RUU berasal dari sekurang-kurangnya 13 orang anggota DPR atau komisi Disampaikan kepada DPR disepakati daftar nama dan tanda tangan pengusul serta fraksinya Dalam rapat paripurna, ketua rapat memberikan dan membagikan usul inisiatif RUU kepada anggota DPR Rapat paripurna memutuskan RUU tersebut diterima atau tidak Pimpinan DPR menyampaikan RUU kepada presiden Pembicaraan ditingkat DPR ( Tingkat I & II )
PERPU Dikeluarkan dalam keadaan mendesak Kemungkinan pertama Menteri atau Kepala LPND memberitahu Presiden melalui Sekretaris Negara. Kemudian presiden membuat rancangan Perpu. Setelah selesai penyusunan diserahkan kepada SekNeg kemudian Presiden menetapkan Kemungkinan kedua Presiden berpendapat perlu dikeluarkan perpu. Prsiden meminta dibuatkan konsep kepada SesNeg. Rancangan perpu diserahkan kembali kepada presiden untuk ditetapkan
PERATURAN PEMERINTAH (PP) Pimpinan departemen dan LPND mengajukan prakarsa kepada presiden Pengajuan diteliti oleh Sekretaris Negara, kemudian presiden menyetujui atau menerima Apabila presiden setuju dibentuklah panitia untuk membahas dan mempersiapkan rancangan PP Rancangan PP dikoordinasikan dengan menteri/pimpinan lembaga negara terkait Disetalah dipandang baik, PP diajukan pada Presiden untuk ditetapkan dan ditandatangani
PERATURAN PRESDIEN Keputusan presiden yang sifatnya hanya mengatur dan sudah ada sebelumya undang-undang ini berlaku. Proses pembentukannya tidak begitu berbeda dengan PP
PERDA Rancangan peraturan daerah disampaikan pimpinan DPRD kepada seluruh anggota DPRD Pembahasannya dilakukan 4 kali tahapan Tahap I Rapat Paripurna Tahap II Rapat Paripurna Tahap III Rapat komisi/Gabungan komisi/panitia khusus Tahap IV Rapat Paripurna
Menaati peraturan perundang-undangan nasional Kewajiban Warga Negara terhadap hukum dan Peraturan Perundang-undangan Mematuhi hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku Melaksanakan hukum dan peraturan perundang-undangan dengan penuh tanggung jawab dan konsekuen Tidak melakukan perbuatan-perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum dan pertauran perundang-undangan Mewujudkan ketertiban dan keamaanan
Ketaatan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan Mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya Turut serta menjaga kebersihan lingkungan Tidak mengganggu teman yang sedang beribadah Tidak melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum Membayar pajak tepat waktu Tidak membuat keributan dan keonaran di lingkungan sekitar.
KORUPSI Penyelewengan atau penggelapan (uang negara, atau perusahaan) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Bentuk-bentuk korupsi Penyuapan Komersialisasi jabatan Pungutan liar Jual beli suara dalam pemilu Memperbesar harga dari yang sebenarnya.
Penyebab korupsi Ketentuan peraturan perundang-undangannya yang kurang jelas dan tegas Lemahnya penegakan hukum Birokrasi yang rumit Adanya peluang Kurangnya sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat Desakan kebutuhan ekonomi Keteladanan buruk yang diberikan para pemimpin Lingkungan Iman yang lemah
Akibat korupsi Harga barang dan jasa menjadi mahal Masyarakat dan negara mengalami kerugian Menurunkan disiplin nasional dan efisiensi aparat pemerintah Rusaknya wibawa pemerintah Keamanan dan pertahanan negara dirongrong Korupsi sering memunculkan tindak pidana yang lain
Upaya pemberantasan korupsi Melakuan penyuluhan kepada masyarakat tentang pelanggaran korupsi Memberikan keteladanan dan bimbingan dalam bersikap jujur dan adil Pensosialisasian peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi Penegakan hukum secara tegas dan konsekuen.
Antikorupsi Suatu sikap dan perbuatan yang menolak dan/atau berjuang untuk mencegah dan memberantas segala tidak pidana korupsi
Kelembagaan antikorupsi KPK diatur dalam UU No.30 Tahun 2012 KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) LSM yang ikut ambil bagian dalam upaya pemberantasan korupsi ICW (Indonesia Coruuption Watch) da Gerak (Gerakam antikorupsi)
Thank You Kingsoft Office Make Presentation much more fun