PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB 4 Korupsi dan Upaya Pemberantasan A.Pengertian Korupsi
Advertisements

Perancangan Peraturan Negara
BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN DPR & DPD
NAMA: 1. DIAH AYU FITRIANA (7) 2. PRISKA YUNDA PRATISTA (18)
Materi Ke-11: PROGRAM LEGISLASI DPR-DPD
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PROSES PEMBENTUKAN UU YANG BERASAL DARI RUU USULAN PRESIDEN
Materi Ke-5: Proses Pengesahan RUU di DPR
LEMBAGA NEGARA DARI SISI FUNGSINYA
Impeachment atau Pemakzulan
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Proses Pembentukan PERDA Prepared by Orinton Purba, SS, SH
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
KONSTITUSI & RULE OF LAW
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Berkelas.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
UNDANG-UNDANG DASAR 1945 BY: SRIYANTO.
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Jenis, Hierarki & Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Hukum Administrasi Negara Semester IV Ilmu Administrasi Negara 2016
Presiden dan DPR.
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
Ketatalaksanaan Pemerintahan di INDONESIA
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
KEPALA DAERAH & WAKIL KEPALA DAERAH DR. Ni’matul Huda, SH, MHum
Konstitusi & Rule of Law
Fungsi, Wewenang, dan Hak
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
Perundang-undangan di Indonesia
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
MEKANISME PEMBENTUKAN PERDA (EXECUTIVE)
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN FEBIANA EKA PUTRI

Peraturan Perundang-undangan Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

Ciri-ciri peraturan perundang-undangan Dibentuk/dibuat oleh pejabat yang berwenang Isinya bersifat mengikat & memaksa Bersifat abstrak

Landasan Berlakunya Perundang-undangan Suatu aturan rumusan peraturan perundang-undangan harus berkaitan dengan dasar ideologi negara Landasan filosofis Peraturan perundang-undangan harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang tumbuh dalam masyarakat Landasan Sosiologis Peraturan perundang-undangan harus mempunyai landasan hukum atau hukum dasar atau legalitas. Landasan Yuridis

Fungsi peraturan perundang-undangan Memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketentraman masyarakat Menimbulkan ketertiban masyarakat Memberikan perlindungan HAM Menciptakan rasa keadilan

Tata Urutan Perundang-Undangan Nasional Berdasarkan UU No.12 Tahun 2011 : UUD 1945 Ketetapan MPR UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan daerah provinsi Peraturan daerah kota/kab

UUD 1945 UUD1945 adalah peraturan negara yang tertinggi dalam negara Indonesia sebagai hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara . Ketetapan MPR Ketetapan MPR merupakan keputusan MPR yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR. Ketetapan : putusan yang menikat ke dalam dan keluar majelis Keputusam : putusan yang mengikat ke dalam majelis saja

Peraturan Pemerintah (PP) Undang-Undang/Perpu Pengertian Undang undang adalah peraturan perundangan yang memiliki tujuan untuk melaksanakan UUD 1945 dan Tap MPR. Yang memiliki wewenang untuk membuat UU atau Undang-undang ini adalah DPR bersama Presiden. UU dan Perpu ini kedudukannya adalah sejajar. Perpu dibuat oleh presiden. Peraturan Pemerintah (PP) Untuk melaksanakan suatu undang-undang, maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah. Jadi peraturan pemerintah tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari suatu undang-undang.

Peraturan Presiden Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat presiden untuk menjalankan peraturan yang lebih tinggi. Materi  muatan  Peraturan  Presiden  berisi  materi  yang diperintahkan  oleh  Undang-Undang,  materi  untuk melaksanakan  Peraturan  Pemerintah,  atau  materi  untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.

Alur proses pembuatan perundang-undangan UUD 1945 RUU dibahas dalam sidang-sidang BPUPKI UUD 1945 ditetapkan oleh PPKI UUD 1945 sudah mengalami 4 kali amandemen Amandemen dilakukan oleh MPR Proses amandemen ditetapkan menurut pasal 37 UUD 2945

KETETAPAN MPR Pembuatan keputusan majelis dilakukan 4 kali tahap pembicaraan Pembahasan oleh Badan Pekerja Majelis terhadap bahan yang masuk dan hasil pembahasan itu jadi rancangan ketetapan/keputusan MPR Pembahasan oleh rapat paripurna majelis yang didahulu oleh penjelasan pimpinan dan pandangan umum fraksi Pembahasan oleh Komisi/panitia Ad Hoc Majelis Pengambilan keputusan oleh rapat paripurna majelis setelas mendengar keputusan Komisi/panitia Ad Hoc

Proses pembahasan RUU dari Pemerintah UNDANG UNDANG Proses pembahasan RUU dari Pemerintah RUU dan penjelasan yang berasal dari presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR Pimpinan DPR memberitahu dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR RUU dilaksanakan dalam 2 tingkatan

Proses pembahasan RUU dari DPR Usul inisiatif RUU berasal dari sekurang-kurangnya 13 orang anggota DPR atau komisi Disampaikan kepada DPR disepakati daftar nama dan tanda tangan pengusul serta fraksinya Dalam rapat paripurna, ketua rapat memberikan dan membagikan usul inisiatif RUU kepada anggota DPR Rapat paripurna memutuskan RUU tersebut diterima atau tidak Pimpinan DPR menyampaikan RUU kepada presiden Pembicaraan ditingkat DPR ( Tingkat I & II )

PERPU Dikeluarkan dalam keadaan mendesak Kemungkinan pertama Menteri atau Kepala LPND memberitahu Presiden melalui Sekretaris Negara. Kemudian presiden membuat rancangan Perpu. Setelah selesai penyusunan diserahkan kepada SekNeg kemudian Presiden menetapkan Kemungkinan kedua Presiden berpendapat perlu dikeluarkan perpu. Prsiden meminta dibuatkan konsep kepada SesNeg. Rancangan perpu diserahkan kembali kepada presiden untuk ditetapkan

PERATURAN PEMERINTAH (PP) Pimpinan departemen dan LPND mengajukan prakarsa kepada presiden Pengajuan diteliti oleh Sekretaris Negara, kemudian presiden menyetujui atau menerima Apabila presiden setuju dibentuklah panitia untuk membahas dan mempersiapkan rancangan PP Rancangan PP dikoordinasikan dengan menteri/pimpinan lembaga negara terkait Disetalah dipandang baik, PP diajukan pada Presiden untuk ditetapkan dan ditandatangani

PERATURAN PRESDIEN Keputusan presiden yang sifatnya hanya mengatur dan sudah ada sebelumya undang-undang ini berlaku. Proses pembentukannya tidak begitu berbeda dengan PP

PERDA Rancangan peraturan daerah disampaikan pimpinan DPRD kepada seluruh anggota DPRD Pembahasannya dilakukan 4 kali tahapan Tahap I Rapat Paripurna Tahap II Rapat Paripurna Tahap III Rapat komisi/Gabungan komisi/panitia khusus Tahap IV Rapat Paripurna

Menaati peraturan perundang-undangan nasional Kewajiban Warga Negara terhadap hukum dan Peraturan Perundang-undangan Mematuhi hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku Melaksanakan hukum dan peraturan perundang-undangan dengan penuh tanggung jawab dan konsekuen Tidak melakukan perbuatan-perbuatan atau tindakan pelanggaran hukum dan pertauran perundang-undangan Mewujudkan ketertiban dan keamaanan

Ketaatan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan Mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya Turut serta menjaga kebersihan lingkungan Tidak mengganggu teman yang sedang beribadah Tidak melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum Membayar pajak tepat waktu Tidak membuat keributan dan keonaran di lingkungan sekitar.

KORUPSI Penyelewengan atau penggelapan (uang negara, atau perusahaan) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Bentuk-bentuk korupsi Penyuapan Komersialisasi jabatan Pungutan liar Jual beli suara dalam pemilu Memperbesar harga dari yang sebenarnya.

Penyebab korupsi Ketentuan peraturan perundang-undangannya yang kurang jelas dan tegas Lemahnya penegakan hukum Birokrasi yang rumit Adanya peluang Kurangnya sosialisasi dan penyuluhan pada masyarakat Desakan kebutuhan ekonomi Keteladanan buruk yang diberikan para pemimpin Lingkungan Iman yang lemah

Akibat korupsi Harga barang dan jasa menjadi mahal Masyarakat dan negara mengalami kerugian Menurunkan disiplin nasional dan efisiensi aparat pemerintah Rusaknya wibawa pemerintah Keamanan dan pertahanan negara dirongrong Korupsi sering memunculkan tindak pidana yang lain

Upaya pemberantasan korupsi Melakuan penyuluhan kepada masyarakat tentang pelanggaran korupsi Memberikan keteladanan dan bimbingan dalam bersikap jujur dan adil Pensosialisasian peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi Penegakan hukum secara tegas dan konsekuen.

Antikorupsi Suatu sikap dan perbuatan yang menolak dan/atau berjuang untuk mencegah dan memberantas segala tidak pidana korupsi

Kelembagaan antikorupsi KPK diatur dalam UU No.30 Tahun 2012 KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) LSM yang ikut ambil bagian dalam upaya pemberantasan korupsi ICW (Indonesia Coruuption Watch) da Gerak (Gerakam antikorupsi)

Thank You Kingsoft Office Make Presentation much more fun