PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA
PERUSAHAAN Kesatuan teknis dari kegiatan produksi yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa
JENIS PERUSAHAAN MENURUT LAPANGAN USAHANYA Perusahaan Ekstraktif Perusahaan Agraris (Pertanian) Perusahaan Industri (Manufaktur) Perusahaan Perdagangan (Niaga) Perusahaan Jasa
PERUSAHAAN EKSTRAKTIF Adalah perusahaan yang mengambil dan mengeksploitasi kekayaan / sumber daya alam yang ada di dalam tanah. Contoh : Freeport, Pama dll
Perusahaan Agraris Adalah perusahaan yang kegiatannya mengolah dan mengelola tanah untuk dijadikan lahan pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan darat, dan peternakan.
Perusahaan Industri Adalah perusahaan yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi ( baku) atau barang jadi.
Perusahaan Perdagangan Adalah perusahan yang usahanya membeli barang dagangan dan menjual barang tersebut tanpa mengubah barang yang bersangkutan. Keuntungan / margin adalah didapat dari selisih harga pembelian dan penjualan barang.
Perusahaan Jasa Adalah perusahaan yang memberikan layanan jasa kepada masyarakat / perusahaan lain yang memerlukan, dengan meminta kompensasi / imbalan.
Kesatuan yuridis formal yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan BADAN USAHA Kesatuan yuridis formal yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan
JENIS BADAN USAHA Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Koperasi
Badan Usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya dari negara BUMN Badan Usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya dari negara
Badan Usaha yang modalnya dari perorangan atau kelompok masyarakat BUMS Badan Usaha yang modalnya dari perorangan atau kelompok masyarakat
KOPERASI Badan usaha yang modalnya diperoleh dari anggota2nya dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dari anggota koperasi itu sendiri
PERBEDAAN BUMN, BUMS DAN KOPERASI Modal diperoleh dari negara Modal diperoleh dari individu atau kelompok masyarakat Modal diperoleh dari anggota Tujuannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Tujuannya mencapai laba yang sebesar-besarnya, dan untuk kepentingan kesejahteraan kelompok pemiliknya. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota maupun masyarakat. Keuntungan usaha sebagian masuk ke kas negara Keuntungan usaha bagi pemilik perusahaan Keuntungan usaha bagi seluruh anggota Kekuasaan tertinggi dipegang negara yang diwakili kementrian BUMN Kekuasaan tertinggi di pegang oleh pemilik Kekuasaan tertinggi dipegang oleh anggota
PERBEDAAN PERUSAHAAN DENGAN BADAN USAHA Merupakan kesatuan teknis produksi Merupakan kesatuan yuridis formal Bertujuan menghasilkan barang dan jasa Bertujuan mendapatkan keuntungan Bersifat resmi ataupun tidak Bersifat resmi atau formal Perusahaan bersifat konkrit artinya ada kegiatannya Bersifat abstrak dapat dilihat dari akta pendirian Contoh : pabrik ,restoran ,toko dll. Contoh : CV, Firma ,PT , dll
Perusahaan berdasarkan Badan Hukum Perusahaan perseorangan Perusahaan Persekutuan Perseroan Terbatas Koperasi
PERUSAHAAN PERSEORANGAN PERUSAHAAN YANG DIJALANKAN SESEORANG YANG MERUPAKAN PEMILIK, PEMIMPIN, PENGUSAHA, DAN JUGA PENGELOLA (Manajemen)
PERSEKUTUAN FIRMA (Fa) PERSEKUTUAN DUA ORANG ATAU LEBIH YANG MENJALANKAN PERUSAHAAN
PERSEKUTUAN KOMANDITER/ COMANDITERE VENOSCHAP (CV) SUATU BENTUK PERJANJIAN KERJA ANTARA ORANG-ORANG YANG BERSEDIA MEMIMPIN ATAU MENGATUR PERUSAHAAN DAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH
PERSEROAN TERBATAS BENTUK PERUSAHAAN DIMANA PEROLEHAN MODALNYA BERASAL DARI PENJUALAN SAHAM Bila semua orang yang mempunyai uang bisa membeli saham tersebut, berarti PT tersebut perusahaan Terbuka (Go Publik) Bila hanya kalangan tertentu yang bisa membeli saham perusahaan tersebut, maka perusahaan tersebut disebut Perusahaan tertutup
KARAKTER UTAMA PT Pemiliknya adalah pemegang saham. Kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rapat pemegang saham. Perkumpulan modal Dalam rapat pemegang saham, satu lembar saham memiliki satu suara. Jadi yg memiliki lembar saham terbanyak akan memiliki suara mayoritas. Bertujuan mencari laba sebesar-besarnya Keuntungan dibagi atas dasar modal yg disetor / dimiliki Pemilik dan pengusaha dipisahkan. Manajemen usaha oleh pengelola, pengelola bertanggung jawab pada pemilik. Unit usaha didasarkan pada kebutuhan konsumen (pasar) Tata laksana bersifat tertutup
KARAKTER KOPERASI Pemilik adalah anggota sekaligus juga pelanggan Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota Satu anggota adalah satu suara Organisasi itu diurus secara demokratis Tujuan mensejahterakan anggotanya. jadi tidak hanya mengejar keuntungan saja. Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggota kepada koperasi. Koperasi merupakan sekumpulan orang atau badan hukum yang berusaha mensejahterakan masyarakat (termasuk anggota) Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi. Koperasi merupakan sistem ekonomi kerakyatan Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota. Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.
KARAKTERISTIK BUMN Usahanya bersifat membantu tugas pemerintah (public utilities). Menghasilkan barang yang karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai negara. Dibentuk berdasarkan per UU yang berlaku dan harus dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah Dibentuk utk melaksanakan kebij pemerintah tertentu atau yang bersifat strategis. Dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.
PERUSAHAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN) UU 12/1969 Tujuan melayani kepentingan umum. Hub dng pemerintah adalah sbg bagian dr departemen atau direktorat jenderal shg tidak otonom. Dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah sebagai bagian dari dep atau dirjen. pimp adalah kepala jawatan dan diangkat oleh pemerintah. Diawasi oleh pemerintah secara hirarkhis fungsional, diperiksa oleh akuntan negara, dan disyahkan oleh menteri. Modalnya dari APBN. Para peg berstatus pegawai negeri. Ruang lingkupnya adalah sektor pelayanan umum yang bersifat strategis.
PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM) PP 13/1988 TUJUAN PENDIRIAN ADALAH UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM SEKALIGUS PULA MENCARI KEUNTUNGAN DENGAN MENGUPAYAKAN KESEIMBANGAN ANTARA KEDUANYA
PERUSAHAAN NEGARA PERSEROAN (PERSERO) SELURUH ATAU PALING SEDIKIT 51% SAHAM YANG DIKELUARKANNYA DIMILIKI OLEH NEGARA MELALUI PENYERTAAN MODAL LANGSUNG. TUJUAN: 1) MENYEDIAKAN BR DAN JASA YG BERMUTU TINGGI DAN BERDAYA SAING KUAT BAIK DI PASAR DN ATAUPUN LN, 2) MEMUPUK KEUNTUNGAN GUNA MENINGKATKAN NILAI PERUSAHAAN. PERUSAHAAN DNG SIFAT TERTENTU DPT MELAKSANAKAN PENUGASAN KHUSUS UNTUK MENYELENGGARAKAN FUNGSI KEMANFAATAN UMUM DNG TETAP MEMPERHATIKAN MAKSUD DN TUJUAN KEGIATAN.
PERBAN-DINGAN PERSEO-RANGAN PERSEKU TUAN PT KOPERASI BUMN SIAPA PENGGUNA JASA BUKAN PEMILIK. PELANGGAN TERUTAMA ANGGOTA UMUM/ ANGGOTA MASY. SIAPA PEMILIK USAHA PERORANGAN PARA SEKUTU USAHA PEMEGANG SAHAM PARA ANGGOTA SIAPA YANG MEMPUNYAI HAK SUARA TIDAK DI-PERLUKAN PEMEGANG SAHAM BIASA BAGAIMANA VOTING DILAKUKAN TIDAK DIPERLUKAN BERDASAR MODAL PENYERTAAN SEKUTU USAHA MENURUT BESARNYA SAHAM YANG DIMILIKI (RUPS) SATU ANGGOTA SATU SUARA PD RA, TDK BOLEH DIWAKILKAN BERDASAR KAN JUMLAH SAHAM YANG DIMILIKI
PERBAN-DINGAN PERSEO-RANGAN PERSEKUTUAN PT KOPERASI BUMN PENENTU KEBIJAKAN ORANG YG BERSANGKUTAN PARA SEKUTU USAHA DIREKSI PENGURUS, HAL TERTENTU PENGESAHAN RA APAKAH BALAS JASA MODAL TERBATAS TIDAK TERBATAS TERBATAS SIAPA YG AKAN MENERIMA HASIL (PENDAPT) ORANG YBS SEKUTU USAHA PROPORSIONAL DGN JASA USAHA PEMEGANG SAHAM PROPORSIONAL DGN JML SAHAM ANGGOTA SESUAI DG JASA/PARTISIPASI PEMEGANG SAHAM SIAPA YG BERTANGGUNG JAWAB ATAS RUGI PEMILIK YBS PEMEGANG SAHAM ATAS JML SAHAM ANGGOTA, ATAS MODAL EQUITY (SP + SW)
KOPERASI PT Tujuan, tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi memperbaiki kesej. anggota Tujuan, mencari keuntungan sebesar-besarnya Keanggotaan, modal dan keuntungan. Anggota adalah yang utama. Jadi kop adalah kumpulan orang. Modal adalah sbg alat. Keuntungan yg diperoleh dibagi kpd angg menurut jasa anggt Keanggotaan, modal dan keuntungan. Modal adalah primer. Jadi merupakan kump modal. Orang adalah sekunder. Jml modal menentukan besarnya hak suara dan keuntungan dibagi menurut besar/kecil modal
Tanda peserta, kop hanya mengenal satu macam keangg dan tanda peserta tidak boleh dijual belikan Tanda peserta, dinama-kan pesero atau saham. Tdpat lebih dr satu jenis saham dan masing-masing jenis mempu hak yg berbeda. Selain itu sa-ham boleh dijual belikan Pemilikan dan hak suara, tidak ada perbedaan hak suara diantara sesama angg. Satu angg satu suara dan hak suara tdk boleh diwakilkan Pemilikan dan hak suara, saham dpt berpusat pada satu/bbrp orang,shg bisa terjadi konsentrasi modal, shg kebij berada tangan satu orang, hak dpt diwklkn Cara kerja terbuka dan diketahui oleh semua anggota Cara kerja tertutup, direksi memegang peranan