PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
Advertisements

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Definisi perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan
BAB II BADAN USAHA 0LEH: IRMAWATI, S.Pd.
Bentuk – bentuk Perusahaan
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Pertemuan kedelapan “BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA”
Pelaku Ekonomi dalam Sistem Perekonomian
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Perbedaan Koperasi dengan Bentuk Badan Usaha Lain
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
BENTUK USAHA DAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
MASALAH POKOK DALAM ORGANISASI PERUSAHAAN
ASPEK HUKUM F. Hafiz Saragih M.Sc.
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKENOMIAN INDONESIA
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Bentuk – bentuk Perusahaan
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat.
III. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan II
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
ASPEK HUKUM BISNIS.
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Badan Usaha Milik Swasta
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
Copyright by dhoni yusra
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Universitas Esa Unggul
Badan Usaha Milik Negara / Daerah.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Pelaku ekonomi di indonesia
BUMN.
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
LEMBAGA EKONOMI.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
Pertemuan 5 BENTUK PERUSAHAAN PERORANGAN DAN BUKAN
Badan Usaha dan Para Pembantunya
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PENGANTAR AKUNTANSI.
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK-BENTUK ORGANISASI BISNIS
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.2]
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Bentuk – bentuk badan Usaha
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Transcript presentasi:

PERUSAHAAN DAN BADAN USAHA

PERUSAHAAN Kesatuan teknis dari kegiatan produksi yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa

JENIS PERUSAHAAN MENURUT LAPANGAN USAHANYA Perusahaan Ekstraktif Perusahaan Agraris (Pertanian) Perusahaan Industri (Manufaktur) Perusahaan Perdagangan (Niaga) Perusahaan Jasa

PERUSAHAAN EKSTRAKTIF Adalah perusahaan yang mengambil dan mengeksploitasi kekayaan / sumber daya alam yang ada di dalam tanah. Contoh : Freeport, Pama dll

Perusahaan Agraris Adalah perusahaan yang kegiatannya mengolah dan mengelola tanah untuk dijadikan lahan pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan darat, dan peternakan.

Perusahaan Industri Adalah perusahaan yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi ( baku) atau barang jadi.

Perusahaan Perdagangan Adalah perusahan yang usahanya membeli barang dagangan dan menjual barang tersebut tanpa mengubah barang yang bersangkutan. Keuntungan / margin adalah didapat dari selisih harga pembelian dan penjualan barang.

Perusahaan Jasa Adalah perusahaan yang memberikan layanan jasa kepada masyarakat / perusahaan lain yang memerlukan, dengan meminta kompensasi / imbalan.

Kesatuan yuridis formal yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan BADAN USAHA Kesatuan yuridis formal yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan

JENIS BADAN USAHA Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Koperasi

Badan Usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya dari negara BUMN Badan Usaha yang modalnya sebagian besar atau seluruhnya dari negara

Badan Usaha yang modalnya dari perorangan atau kelompok masyarakat BUMS Badan Usaha yang modalnya dari perorangan atau kelompok masyarakat

KOPERASI Badan usaha yang modalnya diperoleh dari anggota2nya dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dari anggota koperasi itu sendiri

PERBEDAAN BUMN, BUMS DAN KOPERASI Modal diperoleh dari negara Modal diperoleh dari individu atau kelompok masyarakat Modal diperoleh dari anggota Tujuannya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Tujuannya mencapai laba yang sebesar-besarnya, dan untuk kepentingan kesejahteraan kelompok pemiliknya. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota maupun masyarakat. Keuntungan usaha sebagian masuk ke kas negara Keuntungan usaha bagi pemilik perusahaan Keuntungan usaha bagi seluruh anggota Kekuasaan tertinggi dipegang negara yang diwakili kementrian BUMN Kekuasaan tertinggi di pegang oleh pemilik Kekuasaan tertinggi dipegang oleh anggota

PERBEDAAN PERUSAHAAN DENGAN BADAN USAHA Merupakan kesatuan teknis produksi Merupakan kesatuan yuridis formal Bertujuan menghasilkan barang dan jasa Bertujuan mendapatkan keuntungan Bersifat resmi ataupun tidak Bersifat resmi atau formal Perusahaan bersifat konkrit artinya ada kegiatannya Bersifat abstrak dapat dilihat dari akta pendirian Contoh : pabrik ,restoran ,toko dll. Contoh : CV, Firma ,PT , dll

Perusahaan berdasarkan Badan Hukum Perusahaan perseorangan Perusahaan Persekutuan Perseroan Terbatas Koperasi

PERUSAHAAN PERSEORANGAN PERUSAHAAN YANG DIJALANKAN SESEORANG YANG MERUPAKAN PEMILIK, PEMIMPIN, PENGUSAHA, DAN JUGA PENGELOLA (Manajemen)

PERSEKUTUAN FIRMA (Fa) PERSEKUTUAN DUA ORANG ATAU LEBIH YANG MENJALANKAN PERUSAHAAN

PERSEKUTUAN KOMANDITER/ COMANDITERE VENOSCHAP (CV) SUATU BENTUK PERJANJIAN KERJA ANTARA ORANG-ORANG YANG BERSEDIA MEMIMPIN ATAU MENGATUR PERUSAHAAN DAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH

PERSEROAN TERBATAS BENTUK PERUSAHAAN DIMANA PEROLEHAN MODALNYA BERASAL DARI PENJUALAN SAHAM Bila semua orang yang mempunyai uang bisa membeli saham tersebut, berarti PT tersebut perusahaan Terbuka (Go Publik) Bila hanya kalangan tertentu yang bisa membeli saham perusahaan tersebut, maka perusahaan tersebut disebut Perusahaan tertutup

KARAKTER UTAMA PT Pemiliknya adalah pemegang saham. Kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rapat pemegang saham. Perkumpulan modal Dalam rapat pemegang saham, satu lembar saham memiliki satu suara. Jadi yg memiliki lembar saham terbanyak akan memiliki suara mayoritas. Bertujuan mencari laba sebesar-besarnya Keuntungan dibagi atas dasar modal yg disetor / dimiliki Pemilik dan pengusaha dipisahkan. Manajemen usaha oleh pengelola, pengelola bertanggung jawab pada pemilik. Unit usaha didasarkan pada kebutuhan konsumen (pasar) Tata laksana bersifat tertutup

KARAKTER KOPERASI Pemilik adalah anggota sekaligus juga pelanggan Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota Satu anggota adalah satu suara Organisasi itu diurus secara demokratis Tujuan mensejahterakan anggotanya. jadi tidak hanya mengejar keuntungan saja. Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggota kepada koperasi. Koperasi merupakan sekumpulan orang atau badan hukum yang berusaha mensejahterakan masyarakat (termasuk anggota) Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi. Koperasi merupakan sistem ekonomi kerakyatan Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota. Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.

KARAKTERISTIK BUMN Usahanya bersifat membantu tugas pemerintah (public utilities). Menghasilkan barang yang karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai negara. Dibentuk berdasarkan per UU yang berlaku dan harus dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah Dibentuk utk melaksanakan kebij pemerintah tertentu atau yang bersifat strategis. Dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.

PERUSAHAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN) UU 12/1969 Tujuan melayani kepentingan umum. Hub dng pemerintah adalah sbg bagian dr departemen atau direktorat jenderal shg tidak otonom. Dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah sebagai bagian dari dep atau dirjen. pimp adalah kepala jawatan dan diangkat oleh pemerintah. Diawasi oleh pemerintah secara hirarkhis fungsional, diperiksa oleh akuntan negara, dan disyahkan oleh menteri. Modalnya dari APBN. Para peg berstatus pegawai negeri. Ruang lingkupnya adalah sektor pelayanan umum yang bersifat strategis.

PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM) PP 13/1988 TUJUAN PENDIRIAN ADALAH UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM SEKALIGUS PULA MENCARI KEUNTUNGAN DENGAN MENGUPAYAKAN KESEIMBANGAN ANTARA KEDUANYA

PERUSAHAAN NEGARA PERSEROAN (PERSERO) SELURUH ATAU PALING SEDIKIT 51% SAHAM YANG DIKELUARKANNYA DIMILIKI OLEH NEGARA MELALUI PENYERTAAN MODAL LANGSUNG. TUJUAN: 1) MENYEDIAKAN BR DAN JASA YG BERMUTU TINGGI DAN BERDAYA SAING KUAT BAIK DI PASAR DN ATAUPUN LN, 2) MEMUPUK KEUNTUNGAN GUNA MENINGKATKAN NILAI PERUSAHAAN. PERUSAHAAN DNG SIFAT TERTENTU DPT MELAKSANAKAN PENUGASAN KHUSUS UNTUK MENYELENGGARAKAN FUNGSI KEMANFAATAN UMUM DNG TETAP MEMPERHATIKAN MAKSUD DN TUJUAN KEGIATAN.

PERBAN-DINGAN PERSEO-RANGAN PERSEKU TUAN PT KOPERASI BUMN SIAPA PENGGUNA JASA BUKAN PEMILIK. PELANGGAN TERUTAMA ANGGOTA UMUM/ ANGGOTA MASY. SIAPA PEMILIK USAHA PERORANGAN PARA SEKUTU USAHA PEMEGANG SAHAM PARA ANGGOTA SIAPA YANG MEMPUNYAI HAK SUARA TIDAK DI-PERLUKAN PEMEGANG SAHAM BIASA BAGAIMANA VOTING DILAKUKAN TIDAK DIPERLUKAN BERDASAR MODAL PENYERTAAN SEKUTU USAHA MENURUT BESARNYA SAHAM YANG DIMILIKI (RUPS) SATU ANGGOTA SATU SUARA PD RA, TDK BOLEH DIWAKILKAN BERDASAR KAN JUMLAH SAHAM YANG DIMILIKI

PERBAN-DINGAN PERSEO-RANGAN PERSEKUTUAN PT KOPERASI BUMN PENENTU KEBIJAKAN ORANG YG BERSANGKUTAN PARA SEKUTU USAHA DIREKSI PENGURUS, HAL TERTENTU PENGESAHAN RA APAKAH BALAS JASA MODAL TERBATAS TIDAK TERBATAS TERBATAS SIAPA YG AKAN MENERIMA HASIL (PENDAPT) ORANG YBS SEKUTU USAHA PROPORSIONAL DGN JASA USAHA PEMEGANG SAHAM PROPORSIONAL DGN JML SAHAM ANGGOTA SESUAI DG JASA/PARTISIPASI PEMEGANG SAHAM SIAPA YG BERTANGGUNG JAWAB ATAS RUGI PEMILIK YBS PEMEGANG SAHAM ATAS JML SAHAM ANGGOTA, ATAS MODAL EQUITY (SP + SW)

KOPERASI PT Tujuan, tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi memperbaiki kesej. anggota Tujuan, mencari keuntungan sebesar-besarnya Keanggotaan, modal dan keuntungan. Anggota adalah yang utama. Jadi kop adalah kumpulan orang. Modal adalah sbg alat. Keuntungan yg diperoleh dibagi kpd angg menurut jasa anggt Keanggotaan, modal dan keuntungan. Modal adalah primer. Jadi merupakan kump modal. Orang adalah sekunder. Jml modal menentukan besarnya hak suara dan keuntungan dibagi menurut besar/kecil modal

Tanda peserta, kop hanya mengenal satu macam keangg dan tanda peserta tidak boleh dijual belikan Tanda peserta, dinama-kan pesero atau saham. Tdpat lebih dr satu jenis saham dan masing-masing jenis mempu hak yg berbeda. Selain itu sa-ham boleh dijual belikan Pemilikan dan hak suara, tidak ada perbedaan hak suara diantara sesama angg. Satu angg satu suara dan hak suara tdk boleh diwakilkan Pemilikan dan hak suara, saham dpt berpusat pada satu/bbrp orang,shg bisa terjadi konsentrasi modal, shg kebij berada tangan satu orang, hak dpt diwklkn Cara kerja terbuka dan diketahui oleh semua anggota Cara kerja tertutup, direksi memegang peranan