PASAR MODAL Disusun oleh : moch imam syukrin niam A210140160
Pengertian Pasar Modal Pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun (jangka panjang). Sedangkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal, telah mengartikan pasar modal sebagai: Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Produk Bursa Efek Saham Saham adalah surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yang disetor. Jenis-jenis saham Saham biasa Saham preferen b. Manfaat investasi pada saham Deviden Capital gain c. Risiko investasi pada saham Tidak ada pembagian deviden Capital loss Risiko likuidasi Saham delisting dari bursa
2. Obligasi Obligasi adalah surat pengakuan utang jangka panjang yang dikeluarkan suatu perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh dana. Manfaat investasi pada obligasi Mendapat bunga obligasi Capital gain Hak klaim pertama Hak konversi atas obligasi konversi b. Risiko investasi pada obligasi Kegagalan dari emiten Capital loss Callability
3. Waran Waran adalah efek derivatif/turunan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham atas nama dengan harga tertentu dalam jangka panjang (enam bukan atau lebih). Manfaat waran Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baruperusahaan dengan harga yang lebih rendah daripada harga saham tersebut di pasar sekunder. Dapat menikmati capital gain apabila waran yang diperdagangkan di pasar sekunder memiliki harga jual lebih besar daripada harga belinya
4. Right Manfaat dari right Right adalah efek yang memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten pada proporsi dan harga tertentu Manfaat dari right Para pemegang right memiliki hak untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan oleh emiten pada harga yang telah ditetapkan dengan menukarkan right yang dimilikinya. Dalam hal ini, ada kemungkinan para pemegang right dapat membeli saham baru dengan harga lebih murah. Dapat menikmati capital gain, apabila right yang diperdagangkan di pasar sekunder memiliki harga jual lebih besar daripada harga belinya.
5. Reksa Dana Reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakatpemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Manfaat investasi pada reksa dana Tingkat pengembalian yang potensial Diversifikasi Pengelolaan secara profesional Likuiditas Minimum investasi relatif murah Bunga obligasi yang tidak kena pajak 15% b. Resiko investasi pada reksa dana Kerugian yang potensial Risiko likuidasi
Mekanisme Kerja Pasar Modal 1. Struktur Pasar Modal di Indonesia SRO INVESTOR EMITEN LEMBAGA PENUNGJANG BAPEPAM PERUSAHAAN EFEK PROFESI PENUNJANG
SRO ( Self Regulator Organization) Organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya. Terdiri atas 3 lembaga : Bursa efek Lemabag Kliring dan Penjamin (LKP) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
2. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL (BAPEPAM) Bapepam adalah lembaga yang mempunyai otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari dalam kegiatan pasar modal. Tugas dan Fungsi : Menyusun peraturan di bidang Pasar Modal. Menegakkan peraturan di bidang pasar modal. Menetapkan prinsip keterbukaan.
3. emiten Emiten adalah perusahaan yang memperoleh dana di pasar modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi langsung (private placement) Terdiri atas : Perusahaan Publik Reksa dana
4. Perusahaan efek Perusahaan efek adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, manajer investasi, atau gabungan dari ketiga kegiatan tersebut. Terdiri dari : Penjamin emisi efek Perantara pedagang efek Manajer investasi
5. Investor Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga.
6. Profesi penunjang Profesi penunjang pasar modal terdiri atas akuntan publik, notaris, konsultan hukum dan perusahaan penilai.
7. Lembaga penunjang Lembaga ini terdiri atas Biro Administrasi Efek (BAE), bank kustodian, wali amanat, penasihat investasi dan pemeringkat efek.
2. Mekanisme Penawaran Umum Proses penawaran umum saham dapat dikelompokkan menjadi empat tahapan : Tahap Persiapan Tahap Pengajuan Tahap Penawaran Saham Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
3. Mekanisme Pencatatan Saham di Bursa Efek Dibagi atas dua papan pencatatan yaitu : Papan Utama Papan Pengembangan
4. Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek a. Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek b. Order dari Nasabah c. Diteruskan ke Floor Trade d. Masukkan Order ke JAST e. Transaksi Terjadi f. Penyelesaian Transaksi (Settlement)