PASAR MODAL Sri Setya Handayani.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Advertisements

BAB. I Mengenal Pasar Modal Drs. Kabul Budiyono,M.Si.
UTS MK 2 2EA04  Average : 28,35  lowest score: 3  Highest score: 75.
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal yaitu:
Pasar Modal.
Hukum Pasar Modal.
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
PASAR MODAL Allan Moech. Z. K [ ] Rizal Nugraha [ ]
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
Pihak-Pihak Yang terkait dan Instrumen Pasar Modal
BAPEPAM WEWENANG DAN FUNGSINYA Pertemuan 1
1 Pertemuan 18 LEMBAGA PENUNJANG DAN PROFESI PENUNJANG Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
DIAN SAFITRI P. KOESOEMASARI, SE., MSi.
PASAR MODAL.
BAB 6 PASAR MODAL.
Struktur Pasar Modal Indonesia
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
Handout Manajemen Keuangan Lanjutan
PASAR MODAL INDONESIA.
PASAR MODAL Disusun oleh : moch imam syukrin niam A
Disusun Oleh: Sri Wahyuni
PASAR MODAL Presented By Dian Ayuning Tiyas A
JAKARTA STOCK EXCHANGE
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
Investasi Pasar Modal di Indonesia
Disusun oleh Siti Sopiah
PASAR MODAL DI INDONESIA DAN MEKANISME PERDAGANGAN
K-4 PASAR MODAL DI INDONESIA, STRUKTUR DAN KELEMBAGAAN
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
Sejarah & Fungsi Pasar Modal Indonesia
Universitas Esa Unggul
JENIS-JENIS PRODUK PASAR MODAL
PASAR MODAL SHINTA DEWI A
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Oleh Dina Nur Hayati (A )
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak
MEKANISME PASAR MODAL KELOMPOK 5
Ardyansyah Pranaji Hali Faturrahman A
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Pasar Uang dan Pasar Modal
PASAR MODAL Kelas XI Semester 2
Rp ,- BANK DEPOSITO atau SAHAM ??.
Nama: IIN RUSTIANA NIM: A
PASAR MODAL.
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
PEMBUATAN AKTA PERSEROAN TERBUKA (PAPT)
Pasar Modal ( Capital Market )
Pertemuan ke delapan.
Pertemuan ke sembilan.
Pengantar dan Jenis Saham
PERTEMUAN 7.
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
Pasar Modal.
PASAR MODAL.
Elin Dwi Jayanti A PASAR MODAL.
PASAR MODAL OLEH: NOVITA ELYSIA A
PASAR MODAL SHINTA DEWI A
Dr. Mustika Lukman Arief, SE. MM.
Dosen Pengampu: Haqi Fadillah, S.E., M.Ak.
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Mekanisme Kerja Pasar Modal
INFRASTRUKTUR PASAR MODAL Pertemuan 16
Mata Pelajaran Ekonomi Kelas X SMA/MA
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
KONSEP & STRUKTUR PASAR MODAL
KONSEP DASAR INVESTASI & PASAR MODAL
MOCH. IRMAN WAHYUDI ROBI’ATUL ADAWIYAH ISAGE AVE VALERIE OKTAVIAN 1.ORGANISASI PASAR MODAL INDONESIA 2.PROSEDUR GO PUBLIC 3.MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
KELOMPOK 3 : 1.PUTRI ISTIQOMAH( ) 2.RACHMATUN KHASANAH( ) 3.AHMAD IKLILLUDIEN NOOR GAMBARAN UMUM PASAR MODAL INDONESIA.
Transcript presentasi:

PASAR MODAL Sri Setya Handayani

Pengertian Pasar Modal Pengertian pasar modal menurut Undang- undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995: ”Pasar Modal yaitu sebagai suatu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”

Lanjutan Pengertian Pasar Modal Pasar modal adalah pertemuan demand dan supply dana jangka panjang yang diwujudkan dalam bentuk instrumen keuangan yang dapat diperjualbelikan. Pasar modal juga dapat diartikan sebagai sebuah wahana yang mempertemukan pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang menyediakan dana sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Lanjutan Pengertian Pasar Modal

Peran dan Manfaat Pasar Modal 1. Pasar Modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien, 2. Pasar Modal sebagai alternatif investasi, 3. Memungkinkan para investor untuk memiliki perusahaan yang sehat dan berprospek baik, 4. Pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan, dan 5. Peningkatan aktivitas ekonomi nasional

2 Fungsi Pasar Modal bagi perekonomian suatu negara 1. Fungsi Ekonomi Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana(issuer). Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau feel/obligasi. 2 Fungsi Pasar Modal bagi perekonomian suatu negara

2 Fungsi PM (lanjutan) 2. Fungsi Keuangan Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas. 2 Fungsi PM (lanjutan)

Organisasi terkait di Pasar Modal Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) Perusahaan (Emiten) Self Regulatory Organizations (SRO) Perusahaan Efek Penasihat Investasi Lembaga Penunjang Pasar Modal Profesi Penunjang Pasar Modal

Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) Memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan Pasar Modal di Indonesia. Bapepam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Tujuan adanya BAPEPAM yaitu untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Perusahaan (Emiten) Memperoleh dana di Pasar Modal dengan melaksanakan penawaran umum atau investasi langsung (private placement). Self Regulatory Organizations (SRO) Adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya. SRO terdiri dari: Bursa Efek Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek antara mereka.

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan transaksi bursa agar terlaksana secara teratur, wajar, dan efisien. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LKP oleh BAPEPAM adalah PT. KPEI (PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia).

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain. Lembaga yang telah memperoleh izin usaha sebagai LPP oleh BAPEPAM adalah PT. KSEI (PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia).

Perusahaan Efek Adalah perusahaan yang mempunyai aktifitas sebagai Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, Manajer Investasi, atau gabungan dari ketiga kegiatan tersebut. Yang termasuk dlm perusahaan efek : Penjamin Emisi Efek Perantara Pedagang Efek Manajer Investasi

adalah lembaga penunjang pasar modal yang memiliki tugas memberikan konsultasi kepada emiten mengenai jenis efek yang dikeluarkan, harga yang wajar, dan jangka waktu efek. Aktivitas lainnya mengorganisasikan penyelenggaraan emisi berupa pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang. Salah satu aktifitas pada perusahaan efek yang melakukan kontrak dengan emiten untuk melaksanakan penawaran umum dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. a. Penjamin Emisi Efek

Perantara Pedagang Efek Salah satu aktifitas pada perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. bertugas menerima order beli dan order jual dari investor untuk kemudian ditawarkan ke bursa efek.

Manajer Investasi, Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundangundangan yang berlaku.

Penasihat Investasi Pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek. Lembaga Penunjang Pasar Modal Biro Administrasi Efek Kustodian Wali Amanat

Biro Administrasi Efek adalah lembaga penunjang paar modal yang mempunyai aktivitas penyediaan jas bagi emiten berdasarkan kontrak. Jasa yang disediakan adalah pembukuan, transfer pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat dan laporan tahunan. Biro Administrasi Efek

Kustodian adalah perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek, harta yang berkaitan dengan efek, dan jasa lain termasuk menerima dividen, bunga bank, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemilik efek yang termasuk dalam penitipan kolektif. Kustodian hanya dapat diselenggarakan oleh lembaga kliring dan penjamin, bursa efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam.

adalah lembaga penunjang pasar modal yang mempunyai tugas analisis kemampuan dan kredibilitas emien, melakukan penilaian terhadap harta kekayaan emiten yang diterima sebagai penjamin, melakukan pengawasan terhadap kelancaran pembayaran kewajiban emiten, dan juga melakukan tugas sebagi agen utama pembayaran. Wali Amanat

Akuntan Publik mempunyai tugas melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapat atas laporan tersebut. Selain itu mereka juga bertugas memberikan petunjuk pelakanaan cara-cara pembukuan yang baik. Akuntan Publik

Profesi Penunjang Pasar Modal Akuntan Publik Notaris Konsultan Hukum Perusahaan Penilai

Notaris tugasnya adalah menyiapkan berita acara RUPS membuat konsep akta perubahan anggaran dasar, dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek. Notaris

Konsultan Hukum melakukan penelitian terhadap aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsaan usaha emiten Konsultan Hukum

Perusahaan Penilai melakukan kegiatan penilaian terhadap kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang akan go public . Selain itu, perusahan ini juga melakukan penilaian kembali atau penilaian ulang atas aktiva perusahaan. Penilaian sebagai dasar untuk mengetahui harga wajar aktiva perusahaan sebagai dasar untuk melakukan emisi pasar modal. Perusahaan Penilai

Instrumen Pasar Modal Saham : Saham Biasa dan Saham Preferen Obligasi dan Obligasi Konversi Derivatif : Bukri Right dan Warran Saham Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.

Saham Biasa, merupakan jenis efek yang paling sering dipergunakan oleh emiten untuk memperoleh dana dari masyarakat dan juga merupakan jenis yang paling populer di Pasar Modal. Saham Preferen, memiliki karakteristik sebagai berikut: Pembayaran dividen dalam jumlah yang tetap. Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan dilikuidasi. Dapat dikonversikan menjadi saham biasa.

Obligasi Adalah sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor tersebut/pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan. Perusahaan yang menerbitkan obligasi mempunyai kewajiban untuk membayar bunga secara reguler sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta pokok pinjaman pada saat jatuh tempo. Obligasi yang diterbitkan oleh : perusahaan adalah Corporate Bond, pemerintah disebut Government Bond

Obligasi Konversi Adalah obligasi yang dapat ditukarkan dengan saham biasa pada harga tertentu. Bagi emiten, obligasi konversi merupakan daya tarik yang ditujukan kepada para investor untuk meningkatkan penjualan obligasi.

Derivatif terdiri dari efek yang diturunkan dari instrumen efek lain yang disebut “underlying”. Sesuai dengan undang-undang Pasar Modal, Bukti Right didefinisikan sebagai hak memesan efek terlebih dahulu pada harga yang telah ditetapkan selama periode tertentu. Bukti Right diterbitkan pada penawaran umum terbatas (Right Issue), dimana saham baru ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama. Bukti Right juga dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder selama periode tertentu.

Waran merupakan suatu pilihan (option), dimana pemilik waran mepunyai pilihan untuk menukarkan atau tidak warannya pada saat jatuh tempo. Pemilik waran dapat menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan setelah waran tersebut diterbitkan oleh emiten.

Manfaat dari Waran: Pemilik waran memiliki hak untuk membeli saham baru perusahaan dengan harga yang lebih rendah dari harga saham tersebut di Pasar Sekunder dengan cara menukarkan waran yang dimilikinya ketika harga saham perusahaan tersebut melebihi harga pelaksanaan. Contoh: Jika seorang investor membeli waran pada harga Rp 200 per lembar dengan harga pelaksanaan Rp 1.500, dan pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan meningkat menjadi Rp 1.800 per saham, maka ia akan membeli saham perusahaan tersebut dengan harga hanya Rp 1.700 (Rp 1.500 + Rp 200). Jika ia langsung membeli saham perusahaan tersebut di pasar sekunder, ia harus mengeluarkan Rp 1.800 persaham.

Apabila waran diperdagangkan di Bursa, maka pemilik waran mempunyai kesempatan untuk memperoleh keuntungan (capital gain) yaitu apabila harga jual waran tersebut lebih besar dari harga beli.