Materi 9.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Part I)
Advertisements

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMBUKUAN / PENCATATAN
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
PPN 40.
Materi 8.
Pembayaran Pajak 2 Sarana Pembayaran :
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
PERTEMUAN 16.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Pasal 22
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Kewajiban Setor dan Lapor
Materi 7.
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Materi 12.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Mengapa tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak itu
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pembukuan dan Pencatatan (Pasal 1 angka 29)
Penetapan dan Ketetapan Pajak
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
PERTEMUAN IV.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 12.
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
TUGAS PERPAJAKAN.
PERTEMUAN 10.
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK. KEWAJIBAN WAJIB PAJAK 1. MENDAFTARKAN DIRI UNTUK NPWP 2. MELAPORKAN USAHANYA UNTUK PKP 3. MENGHITUNG DAN MEMBAYAR SENDIRI.
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Transcript presentasi:

Materi 9

Contoh : PT A menyampaikan SPT PPh tahun 2008 yang menyatakan bahwa : Penghasilan netto sebesar Rp 200.000.000, SPT PPh tahun 2007 RP 150.000.000,- --------------- Penghasilan kena pajak Rp 50.000.000,- Terhadap SPT PPh tahun 2007 dilakukan pemeriksaan dan pada tanggal 6 januari 2010 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp 70.000.000,-. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak tersebut, Dirjen pajak mengubah perhitungan penghasilan kena pajak sebaagi berikut : Penghasilan netto Rp 200.000.000,- Rugi fiskal menurut SKP 2007 Rp 70.000.000,- --------------- Penghasilan kena pajak Rp 130.000.000,- Dengan demikian PKP dari SPT semula Rp 50.000.000,- setelah pembetulan menjadi Rp 130.000.000,-

WP yang dikecualikan dari Kewajiban menyampaikan SPT Sesuai Permenkeu no. 1831/PMK.03/2007 wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT adalah : 1. WP Orang Pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan netto tidak melebihi jumlah penghasilan tidak kena pajak. 2. WP Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Berdasarkan pasal 7 ayat 2 KUP jo. Per 186/PMK Berdasarkan pasal 7 ayat 2 KUP jo.Per 186/PMK.03/2007 Wajib Pajak non efektif adalah : WPOP yang telah meninggal dunia WPOP yg sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. WPOP yang berstatus WNA yang tidak tinggal lagi di Indonesia BUT yang tidak melakukan kegiatan di Indonesia WP Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi, tetapi belum dibubarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan Menkeu WP lain yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menkeu Wajib Pajak yg dikecualikan dikenakan denda karena tidak menyampaikan SPT

Adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan atau Surat setoran Standar Adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan atau berfungsi melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kantor penerima pembayaran dan digunakan sebagi bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi yang ditetapkan. Peruntukan SSP : Lembar ke 1arsip WP Lembar ke 2 KPP melalui KPN Lembar ke 3 dilaporkan WP ke KPP Lembar ke 4 kantor penerima pembayaran Lembar ke 5 arsip wajib pungut/pihak lain sesuai ketentuan perpajakan Surat Setoran Pajak (SSP) 2. Surat setoran pajak khusus Adalah bukti pembayaran atau pembayaran pajak terutang ke kantor penerima pembayaran yang dicetak oleh kantor penerima pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan alat lainnya yg isinya sesuai dengan yg ditetapkan DJP dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP standar dalam administrasi perpajakan.

Tempat pembayaran pajak 1. Kantor pos 2. Bank BUMN/Daerah ( bank Mandiri, Bank BNI 46, Bank BRI) Tempat pembayaran pajak 3. Bank-Bank yang ditunjuk DitJen Anggaran, mis. Bank BCA, BII, Bank Danamon 4. Untuk pembayaran fiskal LN, selain tempat yang telah ditunjuk, dapat dilakukan di loket-loket pembayaran Yang telah disediakan di bandara atau Di pelabuhan laut

1. Teller PT Pos Indonesia 2. Teller Bank Persepsi/devisa persepsi On-line Pembayaran pajak On-line 3. Fasilitas transaksi yang disediakan oleh Bank Persepsi/Devisa persepsi on-line (ATM, Internet Banking). 4. Fasilitas Cash Management Service (CMS) Antara bank dan nasabah (wajib pajak).

Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran Pajak Batas Akhir pembayaran No Jenis Pajak Batas Akhir pembayaran 1 PPh pasal 29 (PPh tahunan Badan/OP) Paling lambat bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir sebelum SPT (PPh tahunan OP) 2 PPh pasal 25 (angsuran Bulanan) Paling lambat bulan keempat setelah tahun pajak berakhir sebelum SPT disampaikan (PPh tahunan Badan) 3 PPN/PPnBM Paling lambat tgl 15 bulan takwim berikutnya 4 PPh pasal 21 Masa Paling lambat tgl 10 bulan takwin berikutnya 5 PPh pasal 23/26 6 PPh pasal 22 dan PPN/PPnBM Impor Bersamaan pembayaran bea masuk, bila Bea masuk ditunda atau dibebaskan PPh pasal 22, PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen impor

Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran Pajak No Jenis Pajak Batas Akhir Penyetoran 7 PPh pasal 22, PPN dan PPnBM atas impor yg pemungutannya oleh Ditjen Bea dan Cukai Harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan dilakukan 8 PPh pasal 22 yg pemungutannya oleh bendaharawan Pada hari yg sama dengan pembayaran atas penyerahan barang yg dibiayai dari belanja negara, dengan SSP yg diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh bendaharawan 9 PPh pasal 22 dari penyerahan oleh Pertamina atas hasil produksinya, dari penyerahan BBM dan gas oleh badan usaha lain, dan dari penyerahan gula pasai dan tepung terigu oleh BULOG Harus dilunasi sendiri oleh WP sebelum penebusan Delevery Order (DO). 10 Pph pasal 22 yg pemungutannya dilakukan oleh badan tertentu sbg pemungut pajak Paling lambat tgl 10 bulan takwin berikutnya 11 PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendaharawan pemerintah Paling lambat tgl 7 bulan takwin berikutnya 12 PPN dari penyerahan gula pasir dan tepung terigu oleh BULOG Harus dilunasi sendiri oleh pengusaha kena pajak sebelum penebusan DO 13 PPN dan PPn BM yg pemungutannya dilakukan oleh pemungut PPN selain bendahawan Pemerintah Paling lambat tgl 15 bulan takwin berikutnya 14 UTK STP, SKPKB, dan SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding Paling lambat 1 bulan sejak tgl diterbitkan

Sanksi Keterlambatan Membayar Pajak Pembayaran/ penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo , dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% perbulan dihitung dari tanggal jatuh tempo s/d tanggal pembayaran, bagian bulan dihitung penuh 1 bulan (untuk masa pajak, pasal 9 ayat 2a KUP) Atas pembayaran/penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT tahunan, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% perbulan dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan (pasal 9 ayat 2b KUP).

Pembukuan dan Pencatatan Adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur, untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir. 2. Pencatatan Adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto, dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan obyek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan adalah WP OP yg tidak menyampaikan SPT tahunan PPh.

Badan Pembukuan Wajib pajak Pencatatan Orang Pribadi Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau bahasa aing yg diizinkan oleh Menkeu. Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yg menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau ditempat tinggal bagi wajib pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan bagi wajib pajak badan 10 tahun adalah batas daluarsa penyidikan tindak pidana perpajakan

Pengecualian dari Kewajiban Pembukuan A. Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, tetapi wajib melakukan pencatatan adalah : WP-OP yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP-OP yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan undang-undang diperbolehkan menghitung penghasilan netto menggunakan perhitungan khusus, yaitu : Peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari RP 600.000.000,- Memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan, jika tidak WP-OP tersebut dianggap menyelenggarakan pembukuan. B. Pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya dan diselenggarakan di Indonesia, menggunakan huruf latin, angka Arab, mata uang rupiah, dan disusun dalam bahasa indonesia atau bahasa asing dengan izin menkeu.

Adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun- tahun sebelumnya, untuk mencegah pergeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan : Stelsel pengakuan pengahasilan Tahun Buku, Metode penilaian persediaan Metode penyusutan dan amortasi Prinsip Taat Asas Misalnya WP pada tahun pajak 2008 menggunakan metode penyusutan garis lurus atau stright line methode. Dalam tahun 2009 WP bermaksud mengubah metode penyusutan aktiva dengan metode penyusutan saldo menurun atau declining balance method, maka WP harus minta persetujuan lebih dulu kepada Dirjen Pajak sebelum dimulai tahun buku 2009.

Dasar penyusutan fiskal 1.Metode Garis Lurus Tahun Masa penyusutan Dasar penyusutan fiskal TARIF penyusutan Akumulasi penyusutan Nilai buku 2004 12 100.000.000 25% 25.000.000 25.000.000. 75.000.000 2005 25,000.000 50.000.000 2006 2. Metode Saldo menurun Tahun Masa Penyusutan Dasar penyusutan Tarif Penyusutan Akumulasi penyusutan Nilai buku 2004 12 100.000.000 50% 50.000.000 2005 25.000.000 75.000.000 2006 12.500.000 87.500.000 2007 100%

Adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. jadi tidak tergantung dari kapan penghasilan tersebut diterima dan kapan biaya dibayar tunai. Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode prosentase tingkat penyelesaian pekerjaan yg umumnya dipakai di bidang konstruksi dan metode lainnya dipakai dalam bidang tertentu seperti Build and Transfer (BOT) Real estate . Stelsel Akrual Adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan dibiayai secara tunai. Penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan, bila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu , serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar tunai dalam periode tertentu, stelsel kas ini biasanya digunakan oleh perusahaan kecil Orang pribad, atau perusahaan jasa , misalnya transportasi, hiburan, restoran, bioskop, yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Stelsel Kas