1. ASPEK HUKUM Reference : Suliyanto. 2010. Studi Kelayakan Bisnis, Pendekatan Praktis. Penerbit Andi. Yogyakarta Kasmir dan Jakfar. 2006. Studi Kelayakan Bisnis. Prenada media Group. Jakarta
Mengkaji ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum menjalankan usaha Mengkaji ketentuan hukum yang harus dipenuhi sebelum menjalankan usaha. Ketentuan hukum untuk setiap jenis usaha berbeda, tergantung pada kompleksitas bisnis (jenis badan usahanya). Yang perlu dipahami : Legalitas usaha Ketepatan badan hukum Persyaratan perizinan Berdasarkan aspek hukum, suatu bisnis dikatakan layak apabila memenuhi segala persyaratan perizinan di wilayahnya.
Jenis Badan Hukum Perusahaan Perseorangan Firma Perserikatan Comanditen (CV) Perseron Terbatas Koperasi Tugas 2 Dari kelima badan usaha tersebut, jelaskan definisi, peraturan perundangan yang digunakan, kelebihan dan kekurangannya (dilihat dari segi peraturan hukum, modal yang dikumpulkan, motivasi, rahasia perusahaan, proses pengambilan keputusan dan resiko)
Sumber Data untuk analisis kelayakan : Jenis data yang digunakan untuk mengkaji aspek hukum adalah : Data primer : data mengenai tanggapan dan persetujuan masyarakat sekitar, ketentuan hukum dan perjinan yang harus dipenuhi. 2. Data sekunder berupa literatur mengenai peraturan perundangan yang harus dipenuhi, dokumen hukum yang perlu dipersiapkan, persyaratanperizinan.
Beberapa contoh dokumen yang diperlukan : Izin usaha Akta pendirian dari notaris, Surat tanda daftar perusahaan, surat izin tempat usaha yang dikelluarkan pemda setempapt, surat rekomendasi kadin setempat, Surat izin usaha perdagangan setempat b. Izin lokasi Sertifikat, PBB terakhir, Rekomendasi RT / RW, Kecamatan, KTP pendiri
Metode pengumpulan data : Wawancara, studi literatur Instrumen pengumpulan data : Pedoman wawancara : pertanyaan, responden, hasil wawancara Cekllis kelengkapan dokumen Analisis Data Analisis kualitatif, dengan cara membandingkan secara kualitatif ketentuan hukum yang berlaku dengan kemampuan pelaku bisnnis memenuhi ketentuan tersebut. Misalnya : kemampuan melengkapi perizinan
Kesimpulan Apabila ide bisnis memenuhi ketentuan hukum yangberlaku, maka bisnis tersebut dinyatakan layak.
Tugas 3 Berdasarkan bentuk badan hukumnya perusahaan dibedakan menjadi 5, yakni perusahaan perseorangan, firma, PT, Koperasi dan Yayasan. Dari kelima bentuk badan hukum tersebut, jelaskan cara pendirian dari masing-msing badan usaha .