REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
REGISTRASI KEPABEANAN
Advertisements

Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
Sosialisasi & Penjelasan Peraturan / Kebijakan Baru Kepabeanan
PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN MELALUI e-FILING DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SISTEM OTOMASI FASILITAS KEPABEANAN
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PJ.091/KUP/S/014/
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
AUTHORIZED ECONOMIC OPERATOR
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
REGISTRASI KEPABEANAN
Kementerian Keuangan RI
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Electronic Filing Identification Number
KEBIJAKAN DJBC DALAM RANGKA MENDUKUNG PROSES LOGISTIK
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Penting! Simulasi e-Filing 1770SS & 1770S
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang. Organisasi
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR REGISTRASI KEPABEANAN
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Bimbingan Teknis eFiling
DASAR HUKUM Dasar Hukum Pengertian Tidak Dipungut Bea Masuk
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Sosialisasi Administrasi Akademik Online
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
Pertemuan 4 pemeriksaan lapangan
Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?
APLIKASI SISTEM PELAYANAN PERIZINAN ONLINE KEGIATAN USAHA HILIR MIGAS
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 230/PMK. 05/2016 dan 182/PMK
KPU BC Tipe C Soekarno-Hatta Kamis, 16 Agustus 2018
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME PMK Nomor 31/PMK.010/2017
PENDAFTARAN CPNS TAHUN Pendaftaran
Sistem Komputer Pelayanan Ekspor
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Tata cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean untuk diangkut ke tps Pengusaha TPS di KPPT (kawasan pelayanan pabean terpadu) menyampaikan BC.
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepabenan dan Cukai Pertemuan 5 : Pengenalan dan Environment CEISA.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan
PER-38/BC/2017 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN,PENATAUSAHAAN, PERBAIKAN, DAN PEMBATALAN RENCANA KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, MANIFES KEDATANGAN DAN MANIFES.
Transcript presentasi:

REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA) SOSIALISASI REGISTRASI KEPABEANAN (untuk PENGGUNA JASA) DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI SUBDIREKTORAT REGISTRASI KEPABEANAN

DASAR HUKUM Undang-undang Kepabeanan Pasal 6A UU No. 17/2006, tanggal 15 Nopember 2006: Registrasi Kepabeanan untuk hak akses Untuk mengenali Pengguna Jasa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Registrasi Kepabeanan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2014 tanggal 30 Mei 2014 (mulai berlaku 1 Juni 2014) Registrasi Kepabeanan hanya penelitian administratif

PENGERTIAN Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada Pengguna Jasa yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.

PENGERTIAN Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang dan mengajukan manifest ke Bea Cukai

1 Pertanyaan dari Pengguna Jasa melalui Contact Center (Bravo Bea Cukai 1500225) tentang Registrasi Kepabeanan menempati urutan pertama pada semester I 2015 (27%) 2 Persepsi Pengguna Jasa bahwa Permohonan NIK sulit. 3 Peningkatan Pelayanan permohonan NIK kepada Pengguna Jasa (Importir, Eksportir, PPJK, Pengangkut) LATAR BELAKANG

1 Registrasi Kepabeanan itu tidak sulit. Hanya kesesuaian antara dokumen dan data isian. 2 Pastikan seluruh dokumen konsisten mencantumkan data yang sama satu sama lainnya. 3 Lakukan sendiri permohonan Registrasi Kepabeanan karena username dan password digunakan untuk akses ke Portal Pengguna Jasa yang memuat data-data kegiatan perusahaan. 4 WARNING: Sebelum melakukan proses impor/ekspor agar cek status blokir melalui menu Browse Blokir pada Portal Pengguna Jasa. P E N T I N G

P E N T I N G

5 NIK diberikan secara otomatis ke dalam system komputerisasi pelayanan sehingga pengguna jasa tidak perlu menunggu SP-NIK/SPPD yang dikirim melalui jasa pengiriman surat. 6 Apabila terdapat perubahan data terkait Eksistensi, Penanggung Jawab, dan/atau Ahli Kepabeanan (khusus PPJK), WAJIB dilakukan Perubahan Data pada Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan. 7 Pengguna Jasa dapat melakukan Perubahan Data selain tiga kategori tersebut di atas untuk mengoptimalkan penilaian Registrasi Kepabeanan. P E N T I N G

1 Pengecekan identitas Penanggung Jawab dan Pemilik Perusahaan melalui sistem online dengan Dinas Dukcapil. 2 Usulan dari DJP: kepatuhan penyampaian SPT sebagai persyaratan untuk permohonan NIK. Current Issue

Proses Registrasi Kepabeanan Maks 3 hk setelah upload dokumen, memperoleh TTP-RK (Dok Wajib lengkap) / TPP-RK ( Dok Wajib tidak lengkap) melalui Kotak Masuk Proses maks 5 hk sejak TTP-RK sampai dengan keputusan akhir : terima (SP-NIK/SPPD) tolak (SPP-RK) Janji Layanan/ Waktu Proses Cara penyampaian kelengkapan dokumen Penyampaian kelengkapan dokumen melalui aplikasi online (Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan) Proses Registrasi Kepabeanan Output SP NIK (Permohonan NIK Baru) dan SPPD (Permohonan Perubahan Data) serta lampiran. Seluruh respon disampaikan secara online. SP NIK dan SPPD dikirim secara online dan/atau melalui jasa pengiriman surat

Dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja, Penggguna Jasa menerima : TTP-RK , jika: salinan Dokumen Wajib lengkap; atau TPP-RK jika: salinan Dokumen Wajib tidak lengkap. Catatan: Dokumen yang dilampirkan di-scan dari dokumen asli (bukan fotocopy yang di-scan). PENELITIAN DOKUMEN

PENELITIAN ADMINISTRASI Dalam jangka waktu maksimal 5 hari kerja sejak TTP-RK, Penggguna Jasa menerima: SP-NIK atau SPPD, jika: Isian registrasi sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, Seluruh salinan dokumen jelas, lengkap, dan masih berlaku; atau SPP-RK, jika: Isian registrasi tidak sesuai dengan dokumen yang dilampirkan, Ada salinan dokumen tidak jelas, tidak lengkap, dan/atau tidak berlaku PENELITIAN ADMINISTRASI

Alur Proses Registrasi Kepabeanan PENGGUNA JASA KEPABEANAN Bagi pengguna jasa yang belum memiliki user id Pendaftaran User Id www.beacukai.go.id User Id (e-mail) Login Sistem Aplikasi RK www.beacukai.go.id Pengisian Form, Upload dokumen dan Pengiriman Isian www.beacukai.go.id PENELITIAN KELENGKAPAN DOKUMEN (max 3 HK) PENELITIAN & KEPUTUSAN (max 5 HK sejak TTP-RK) Tidak Lengkap Lengkap Tolak Terima TPP-RK TTP-RK SPP-RK SP-NIK/ SPPD-RK dan via Kiriman Surat

Sesi 1 Selesai.