KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PERSPEKTIF GENDER Sri Handayani Kismi Mubarokah
GENDER Atribut sosial mengenai laki-laki dan perempuan (laki-laki memiliki sifat maskulin sedangkan perempuan feminim) Gender berbeda dengan seks Seks dilihat berdasarkan ciri biologis namun gender dilihat secara sosial
Pengertian seks dan gender Seks adalah Perbedaan jenis kelamin yang ditentukan secara biologis yang secara fisik melekat pada masing-masing jenis kelamin Gender adalah perbedaan peran dan sifat yang dilekatkan pada kaum laki-laki maupun perempuan melalui konstruksi secara sosial maupun kultural Konsep gender menyebabkan terbentuknya stereotype
Gender dalam masyarakat Karakteristik Laki-laki Karakteristik perempuan Maskulin Rasional Tegas Persaingan Sombong Orientasi dominasi Agresif Obyektif Fisik Feminin Emosional Fleksibel Kerjasama Selalu mengalah Orientasi menjalin hubungan Pasif Cerewet
Perbedaan seks dan gender Tidak bisa berubah Tidak bisa dipertukarkan Berlaku sepanjang masa Berlaku dimana saja Berlaku bagi kelas dan warna kulit apa saja Ditentukan oleh Tuhan Bisa berubah Bisa dipertukarkan Bergantung masa Bergantung budaya Berbeda antar kelas Bukan kodrat Tuhan
Preferensi Jenis Kelamin Mayoritas budaya masyarakat didunia menunjukkan kecenderungan untuk lebih menyayangi anak laki-laki Hubungan antara anak dan wanita Jika anak nilainya tinggi bagi orang tua maka wanita tidak dapat lepas dari peran domestiknya Mempersulit untuk meningkatkan status ibu yang rendah
Nilai anak perempuan? KB sebagai isu pejuang hak wanita? Aturan fertilitas? Gender dan kesehatan?
Budaya yang berpengaruh terhadap gender Wanita dizaman nabi memiliki kedudukan yang tinggi dan dapat jadi pemimpin namun mulai abad pertengahan hijriah posisi wanita menurun Budaya patriarkhi Wanita sebagai golongan kelas kedua Kesetaraan gender mengarah pada keadilan gender bukan persamaan yang mengarah pada penyeragaman
Kesetaraan dan keadilan gender? GBHN 1999 UU no.25 tahun 200 tentang program pembangunan nasional-Propernas 2000-2004 Instruksi presiden No.9 tahun2000 tentang pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan nasional
Kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan Wanita dalam pengambilan keputusan Penanggulangan kemiskinan dan partisipasi perempuan di dalamnya
LANDASAN HUKUM Pasal 27 dan 28 UUD 1945 Undang-undang No. 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi CEDAW, Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan, Undang-undang No. 43 tahun 1998 tentang PNS. INPRES No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang-undang No. 12 tahun 2003 tentang Pemilu. Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan Pemerintah No Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Inpres No. 3 Tahun 2010 Tentang Program Pembangunan Yang berkeadilan. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di daerah