KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” UU NOMOR 18 TAHUN 1999 TENTANG JASA KONSTRUKSI : keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi PP NO. 29 TAHUN 2000 Pasal 20 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI : Kontrak kerja konstruksi pada dasarnya harus dipisah (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), namun untuk kontrak kerja konstruksi pekerjaan terintegrasi dapat dalam satu kontrak. KEPPRES 54 TAHUN 2010 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KONTRAK Pengadaan Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau Pelaksana Swakelola. 1
Mengelola Risiko Kontrak Risiko sebelum kontrak Risiko saat pendatanganan kontrak Risiko pelaksanaan kontrak Risiko pemutusan dan pengakhiran kontrak Risiko setelah kontrak berakhir:
ISI DAN HIERARKI SURAT PERJANJIAN (KONTRAK) Setelah SPPBJ diterbitkan PPK melakukan finalisasi terhadap rancangan kontrak, menandatangani kontrak pelaksanaan pekerjaan. Penandatanganan Kontrak paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ. Penyusunan kontrak jasa pemborongan adalah pekerjaan jasa pemborongan yang dilakukan oleh pihak pengguna jasa / panitia dan penyedia jasa pemborongan yang telah ditunjuk pada proses pelaksanaan lelang. Dalam menyusun kontrak, Dokumen-dokumen yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini adalah: Adendum Surat Perjanjian (apabila ada) Pokok perjanjian Surat penawaran beserta rincian penawaran biaya Syarat-syarat khusus Kontrak Syarat-syarat Umum kontrak Kerangka Acuan Kerja Gambar-gambar Dokumen lainnya, seperti SPPBJ, BAHS. Bila terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki . Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) : setelah penandatangan kontrak PPK menerbitkan SPMK selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penandatanganan kontrak. Di dalam SPMK dicantumkan paling lambat dimulainya pelaksanaan kontrak oleh Penyedia. 3
Syarat – syarat umum kontrak. Merupakan bagian dari dokumen lelang dan disampaikan bersama- sama dengan dokumen-dokumen lelang lainnya pada saat pelaksanaan pelelangan. Berisikan ketentuan – ketentuan( a.l hak dan kewajiban,jaminan, prosedur sanksi dan kompensasi) yang wajib diikuti / ditaati/ mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian dalam pelaksanaan kontrak Syarat-syarat khusus kontrak. Ketentuan-ketentuan yang merupakan perubahan, tambahan dan/atau penjelasan dari ketentuan –ketentuan yang ada pada syarat-syarat umum kontrak. Apabila terjadi perbedaan antara syarat umum dan syarat khusus, maka yang berlaku adalah syarat-syarat khusus. 4
Pra - Kontrak Kontrak/ Pelaksanaan kontrak HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PROSES PELAKSANAAN KONTRAK Jaminan pemeliharaan Proses Pemilihan Penyedia Jasa Proses Pelaksanaan Kontrak Pra - Kontrak Kontrak/ Pelaksanaan kontrak 14 hari Jaminan pelaksanaan PHO FHO masa pemeliharaan 5
HAK DAN KEWAJIBAN PPK Menyerahkan lapangan sebagian / seluruhnya Mengawasi dan memeriksa pekerjaan (memberikan peringatan/teguran/menolak hasil pekerjaan/memerintahkan perbaikan) Meminta laporan-laporan secara periodik Menghentikan, memutus dan membatalkan kontrak berdasarkan ketentuan kontrak Mengenakan denda / sanksi Melakukan perubahan kontrak Membayar uang muka, prestasi / hasilpekerjaan, uang retensi, ganti rugi / kompensasi Mengambil alih tanggung jawab atas tuntutan hukum ,tuntutan lainya yang timbul karena kesalahan, kecerobohan dan pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh PPK. 6
HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA JASA Menerima pembayaran uang muka ,prestasi/ hasil pekerjaan , ganti rugi/kompensasi Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam kontrak Menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan secara periodik. Memberikan informasi dini dan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk keperluan pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan pihak PPK. Memutus kontrak berdasarkan ketentuan dalam kontrak Menyusun dan menyelenggarakan program mutu dan program K3 Menolak / menyetujui perubahan kontrak Mengambil langkah-langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan baik didalam maupun diluar tempat kerja dan membatasi perusakan dan pengaruh/gangguan kepada masyarakat maupun miliknya , sebagai akibat polusi, kebisingan dan kerusakan lain yang disebabkan kegiatan penyedia jasa 7
SURAT JAMINAN Bank Umum tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat. NO URAIAN NILAI PENJAMIN BERLAKUNYA KET 1 Jaminan Pelaksanaan 5 % Nilai Kontrak - Min 5% x 80% dari HPS Bank Umum - Mulai tgl kontrak s/d akhir masa pemiliharaan + 14 hari kerja Diserahkan sebelum tanda tangan kontrak Tidak diperlukan utk pek. Jasa konsultansi Nilai Pek. > Rp. 50 Jt - Penawaran < 80% HPS??? 2 Jaminan Uang Muka Minimal sebesar 100 % uang muka yg diberikan Bank Umum atau Asuransi - Sebelum diberikan uang muka s/d pekerjaan selesai 100 % (PHO) Max 20 % dari nilai kontrak Untuk golongan kecil dapat diberikan max 30 % nilai kontrak 3 Jaminan Pemeliharaan 5 % Nilai Kontrak - Mulai masa pemeliharaan s/d penyerahan akhir pekerjaan (FHO) - Sebagai pengganti uang retensi, apabila waktu pemeliharaan melewati batas akhir tahun anggaran Bank Umum tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat. Bentuk / format jaminan menggunakan bentuk yang tercantum dalam dokumen lelang apabila berbeda hrs dikonfirmasikan ke penerbit jaminan. Untuk memastikan keabsahannya, semua jaminan agar dikonfirmasikan kepada Bank/perusahaan assuransi yang menerbitkan jaminan sebelum penandatanganan kontrak, pembayaran uang muka, pembayaran pekerjaan selesai 100 %. 8
. PENAWARAN PELAKSANAN PEMELIHARAAN Peserta Lelang terlibat KKN *) 2. Mengundurkan diri setelah ditunjuk sbg pelaks pek: a. dengan alasan yg tdk dpt diterima **) b. Dengan alasan dpt diterima Menarik penawaran pada masa berlakunya jaminan penawaran dgn alasan yg tidak dapat diterima. Peserta lelang dgn pnwrn terendah tidak bersedia untuk menaikan jaminan pelaksanaan dalam hal penawarannya dinilai terlalu rendah *) 5. Data data atau informasi yang disampaikan pada isian formulir kualifikasi tidak benar/palsu **) 1. Terjadi pemutusan kontrak yang disebabkan: Penyedia barang/jasa cidera janji atau tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam kontrak ***) Terbukti melakukan kolosi, kecurangan atau tindak korupsi baik dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa maupun pelaksanaan pekerjaan **) 1. Tidak melaksanakan pemeliharaan, dicairkan untuk membiayaai pemeliharaan. ***) *) dan dikenakan sanksi Daftar hitam (Black List) 1 (satu) tahun **) dan dikenakan sanksi Daftar hitam (Black List) 2 (dua) tahun ***) dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam kontrak . 9