PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PENCABUTAN Bimbingan Teknis Legislative Drafting Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI Jakarta, 11 November.
BAB VIII Penjelasan Peraturan Per-UU-an
STRUKTUR/ KERANGKA PERATURAN
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
P ERTEMUAN KE 10 Pembuatan draf Per UU By fatim. K ERANGKA PERATURAN - PER UU Terdiri atas: A.Bagian penamaan /judul. B.Bagian Pembukaan/ C.Batang Tubuh/Isi.
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
Materi Ke-7: BATANG TUBUH (ISI) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Impeachment atau Pemakzulan
Materi Ke-9: Perubahan Peraturan Perundang-Undangan
TATA CARA DAN PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH Disampaikan oleh : Adi Setiadi, SH Kasubbag Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Bidang Bina Marga.
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PERUMUSAN KALIMAT PENGATURAN
S T R U K T U R PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
Oleh: AGUSTINA DAYALELUNI, SH, MH
PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Berkelas.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
PERANCANGAN PERAT. PER-UU-AN PERUBAHAN modul kuliah perancangan peraturan negara SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
ORGANISASI & TATA KELOLA dalam PENYUSUNAN STATUTA PTS
Kewenangan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh; Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Ketua.
RAPAT KERJA PENYULUHAN/PEMBEKALAN DAN EVALUASI PERATURAN KPU DAN PRODUK HUKUM TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN.
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
MEKANISME PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DESA
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
PENGANTAR ILMU POLITIK
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Presiden dan DPR.
NASKAH AKADEMIK DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UU NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
UU REPUBLIK INDONESIA NO
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA, KEPUTUSAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN BPD Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malang.
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
AHMAD MEDAPRI H, S.H., M.Eng., MIDS.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
SUMBER-SUMBER HUKUM PIDANA DI INDONESIA
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
Transcript presentasi:

PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PERUBAHAN DAN PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Fitriani Ahlan Sjarif

PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN smarticle-fhui/ldt-kemkeu/2010

Syarat2 dalam melakukan perubahan atas suatu perat. per-uu-an adalah: dilakukan oleh pejabat yang berwenang membentuk, berdasarkan tata cara yang berlaku, dan dengan perat. per-uu-an yang sejenis; dan dilakukan tanpa mengubah sistematika bagian batang tubuh dari perat. per-uu-an yang diubah.

Lampiran UU no.12 Tahun 2011 Perubahan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan: menyisipkan atau menambah materi ke dalam Peraturan Perundang-undangan; atau menghapus atau mengganti sebagian materi Peraturan Perundang-undangan.

Biasanya di awali … Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor ….. Tahun …. Tentang …. (lembaran negara Republik Indonesia Nomor… Tambahan Lembaran Negara ….) diubah sebagai berikut : 1……. 2…… 3…..

MENYISIPKAN 6. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 ditambahkan 3 (tiga) pasal baru yakni Pasal 38 A, Pasal 38 B, dan Pasal 38 C yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut : Pasal 38 A Pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) dilakukan pada saat pemeriksaan di sidang pengadilan.

Menghapus/ Menggantikan sebagian 2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 11 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri ataupenyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahalatau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Perubahan Peraturan Perundang-undangan dapat dilakukan terhadap: seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, dan/atau ayat; atau kata, istilah, kalimat, angka, dan/atau tanda baca. Jika Pengaturan Perundang-undangan yang diubah mempuyai nama singkat, Peraturan Perundang-undangan perubahan dapat menggunakan nama singkat Peraturan Perundang-undangan yang diubah.

Bagian Judul Setelah keterangan tentang jenis, nomor, dan tahun pembentukan, dilanjutkan dengan penyebutan tentang judul perat. per-uu-an yang diubah. Apabila telah lebih dari satu kali dilakukan perubahan atas perat. per-uu-an tersebut, maka disebutkan pula keterangan mengenai kali yang keberapa perat. per-uu-an itu diubah

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI RANCANGAN NOMOR …… TAHUN ……. TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UU NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Bagian Pembukaan Di dalam konsiderans dikemukakan alasan2 empirik dilakukannya perubahan atas suatu perat. per-uu-an yang mendorong pembentukan perat. per-uu-an perubahan tersebut. Selain norma hukum atau perat. per-uu-an yang memberikan kewenangan pembentukan, perat. per-uu-an yang diubah dapat pula dijadikan landasan yuridis bagi pembentukan perat. per- uu-an perubahan tersebut.

Menimbang : bahwa tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa; b.bahwa untuk lebih menjamin kepastian hukum, menghindari keragaman penafsiran hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat, serta perlakuan secara adil dalam memberantas tindak pidana korupsi, perlu diadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Mengingat : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851); Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874);

Peraturan yang sudah dirubah dan menjadi dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);

Format Peraturan Perundang-undangan Perubahan : Batang Tubuh Pada dasarnya batang tubuh Peraturan Perundang-undangan perubahan terdiri atas 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Romawi yaitu sebagai berikut: Pasal I memuat judul Peraturan Perundang-undangan yang diubah, dengan menyebutkan Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung serta memuat materi atau norma yang diubah. Jika materi perubahan lebih dari satu, setiap, materi perubahan dirinci dengan menggunakan angka Arab (1, 2, 3, dan seterusnya). Pasal II menyatakan waktu berlakunya peraturan tersebut.

Contoh Format Peraturan Perubahan Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor...Tahun...tentang...(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun...Nomor..., Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor...) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:... 2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:... 3.Pasal 10 dihapuskan... Pasal II Undnag-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Unda Undang ini dengan penempatannya di Lembaran Negara Republik Indonesia

Untuk peraturan yang telah dirubahsebelumnya : Peraturan Perundang-undangan telah diubah lebih dari satu kali, pasal 1 memuat juga, tahun dan nomor dari Peraturan Perundang-undangan perubahan yang ada serta Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia yang diletakkan di antara tanda baca kurung dan dirinci dengan huruf-huruf (abjad) kecil (a, b, c dan seterusnya).

Keterangan : Pasal I Undang-undang Nomor…Tahun…tentang ... (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun…Nomor…; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang: Nomor…Tahun…(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun…Nomor… Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…); Nomor…Tahun…(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun…Nomor… Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor…); diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi …. 2. Ketentuan Pasal 10 dihapuskan dst Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Note : .Selain menyatakan keberlakukan, dalam hal tertentu, Pasal II juga dapat memuat ketentuan peralihan dari Peraturan Perundang-undangan, perubahan, yang maksudnya berbeda dengan ketentuan peralihan dari Peraturan Perundang-undangan yang diubah.

Cara menyisipkan, menambahkan materi baru : Jika dalam Peraturan Perundang-undangan ditambahkan atau disisipkan bab, bagian, paragaf, atau pasal baru, maka bab, bagian, paragraf, atau pasal baru tersebut dicantumkan pada tempat yang sesuai dengan materi yang bersangkutan. Contoh penyisipan bab: Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IX A sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IX A INDIKASI GEOGRAFI DAN INDIKASI ASAL Bagian Pertama Indikasi Geografi Pasal 79 A (1) … (2) ... (3) … Pasal 79 B (2) …

Contoh penyisipan pasal Di antara Pasal 128 dan Pasal 129 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 128 A sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 128 A Dalam hal terbukti adanya pelanggaran paten, hakim dapat memerintahkan hasil-hasil pelanggaran paten tersebut dirampas untuk negara untuk dimusnahkan.

Menyisipkan ayat baru Jika dalam I (satu) pasal yang terdiri dari beberapa ayat disisipkan ayat baru, penulisan ayat baru tersebut diawali dengan angka Arab sesuai dengan angka ayat yang disisipkan dan ditambah dengan huruf kecil a, b, c, yang diletakkan di antara tanda baca kurung. Contoh : Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (lb) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut Pasal 19 (1) …. (1a) …. (1b) …. (2) ….

Menghapus materi peraturan perundang-undangan Jika dalam suatu Peraturan Perundang-undangan dilakukan penghapusan atas suatu bab, bagian, paragraf, pasal, atau ayat, maka urutan bab, bagian paragraf, pasal, atau ayat tersebut tetap dicantumkan dengan diberi keterangan dihapus, Contoh 1.Pasal 16 dihapus 2.Pasal 18 ayat (2) dihapus sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) … (2) Dihapus (3) …

suatu perubahan Peraturan Perundang-undangan mengakibatkan: a. sistematika Peraturan Perundang-undangan berubah; b. materi Peraturan Perundang-undangan berubah lebih dari 50% (lima puluh persen); atau c. esensinya berubah, Peraturan Perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam Peraturan Perundang-undangan yang baru mengenai masalah tersebut.

PENCABUTAN PERATURAN

2 Cara Mencabut Peraturan Pencabutan Peraturan lama tanpa penggantian peraturan baru Pencabutan Peraturan lama dan menggantikannya dengan Peraturan Baru

PENCABUTAN TANPA PENGGANTIAN Tidak memerlukan lagi peraturan tersebut kembali UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1999 TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1985 TENTANG REFERENDUM

PENAMAAN Konsiderans ‘menimbang’ Dasar Hukum

Menimbang : a. bahwa Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945 telah menetapkan prosedur perubahan Undang-Undang Dasar yakni perubahan dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan syarat sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis harus hadir, dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Yang hadir; b. bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak terdapat ketentuan tentang Referendum; c. bahwa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1998 telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, sehingga Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum perlu dicabut; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c,perlu membentuk Undang-undang yang mencabut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum;

Dasar hukum Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, ayat (1), dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/ 1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.

Pencabutan Peraturan lama tanpa penggantian peraturan baru Jika pencabutan Peraturan Perundangan-undangan dilakukan dengan peraturan pecabutan tersendiri, peraturan pencabutan itu hanya memuat 2 (dua) pasal yang ditulis dengan angka Arab, yaitu sebagai berikut: Pasal 1 memuat ketentuan yang menyatakan tidak berlakunya Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan tetapi belum mulai berlaku. Pasal 2 memuat ketentuan tentang saat mulai berlakunya Peraturan Perundang-undangan pencabutan yang bersangkutan.

Contoh Pencabutan dengan peraturan tersendiri Pasal 1 Undang-Undang Nomor…Tahun…tentang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ... Nomor…Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ...) dicabut dan di nyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Note : untuk pencabutan untuk peraturan yang sudah diundangkan tapi belum berlaku Pencabutan Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan atau diumumkan, tetapi belum mulai berlaku, dapat dilakukan dengan peraturan tersendiri dengan menggunakan rumusan ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.

Pencabutan Peraturan lama dan menggantikannya dengan Peraturan Baru Jika Peraturan Perundang-undangan baru mengatur kembali suatu materi yang sudah diatur dan sudah diberlakukan. pencabutan Peraturan Perundang-undangan itu dinyatakan dalam salah satu pasal dalam ketentuan penutup dari Peraturan Perundang-undangan yang baru, dengan menggunakan rumusan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PENULISAN JUDUL UU PENCABUTAN DG PENGGANTIAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PENAMAAAN PEMBUKAAN Konsiderans “menimbang” Dasar Hukum ----- Peraturan yang dicabut TIDAK BOLEH jadi dasar hukum atas perat yang baru

Dasar Hukum Tidak memasukan peraturan yang dicabut Mengingat : 1.Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;

Menimbang : a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; b. bahwa akibat tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi; c. bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat, karena itu perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang yang baru tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi;

Cth : KETENTUAN PENCABUTAN DIRUMUSKAN DALAM KETENTUAN PENUTUP BAB XVI KETENTUAN PENUTUP   Pasal 131 Pada saat berlakunya undang-undang ini, maka UU no.20 tahun 2001 ( LN…TLN…) dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi: Pasal 134 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal 7 Mei 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Pencabutan dg penggantian UU no 31 Tahun 1999 BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 44 Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2958), dinyatakan tidak berlaku

Semoga Bermanfaat Fitriani A Sjarif. Bidang Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gedung D Lantai 2 Ruang 215 Kampus Baru UI – Depok 16424 tel: 021-788 49133 fax: 021-788 49140 mobile: 08 118 74482 email: fsjarif@yahoo.com