PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Lembaga yang Berwenang Mengkoordinasikan Investasi
Advertisements

PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Hak, Kewajiban dan Tanggung Jawab Penanam Modal
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
Perizinan Dalam PMDN dan PMA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK KEHUTANAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
PELAYANAN PUBLIK OLEH BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL (BKPM)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
Kementerian Keuangan RI
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
BADAN HUKUM KOPERASI.
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Peraturan Kepala BKPM No. 11 Tahun 2009 tentang
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
HUKUM INVESTASI DAN PASAR MODAL
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
oleh Kasubdit Perizinan Sektor Primer & Tersier
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
ajustment/opinion/deal
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
HUKUM PENANAMAN MODAL ASING
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
KERJA SAMA DI BIDANG AGRARIA/PERTANAHAN DAN TATA RUANG
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
PERKA BKPM NO. 11 TAHUN 2009 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN, PEMBINAAN DAN PELAPORAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL Disampaikan.
POKOK-POKOK PIKIRAN PERATURAN KEPALA BKPM tentang S P I P I S E
Bidang Usaha Isnaini.
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Pembiayaan Pembangunan
Proses Pembentukan Koperasi
Wewenang Pemeriksaan :
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
DASAR HUKUM PENANAMAN/ INVESTASI 1. UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL 2. PERPRES NO. 27 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN TERPADU SATU.
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGISIAN LKPM ONLINE
Pengelolaan Hibah Daerah
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
ONLINE SINGLE SUBMISSION
KEBIJAKAN TDP DALAM BENTUK NIB SERTA
Perubahan alamat Perusahaan
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN DAN TATACARA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Jakarta, 28 Januari 2009

Kerangka Perka Tentang Dalak Ketentuan Umum Maksud dan Tujuan Hak, Kewajiban, Dan Tanggung Jawab Penanam Modal Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Laporan Kegiatan Penanaman Modal BAP Pembatalan Penanaman Modal Pencabutan Penanaman Modal Sanksi Administratif Biaya Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup

Landasan Hukum Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Sektoral dan turunannya; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.

Maksud Maksud pengendalian pelaksanaan penanaman modal adalah melaksanakan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penanaman modal sesuai hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal. Tujuan Memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal dan informasi masalah dan hambatan yang dihadapi perusahaan; Melakukan bimbingan dan fasilitasi penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi perusahaan; dan Melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan penanaman modal dan penggunaan fasilitas fiskal serta melakukan tindak lanjut atas penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan

HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB PENANAM MODAL Kepastian hak, hukum dan perlindungan; Informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankan; Hak pelayanan; dan Berbagai bentuk fasilitas kemudahan

Kewajiban Meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing; Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik; Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan; Menyampaikan LKPM; Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup bagi perusahaan yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggung Jawab Menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika penanam modal menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya; Menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat, mencegah praktek monopoli, dan hal lain yang merugikan negara; Menjaga kelestarian lingkungan hidup; Menciptakan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Pemantauan melalui kompilasi, verifikasi dan evaluasi LKPM dan dari sumber informasi lainnya. Pembinaan melalui : penyuluhan pelaksanaan ketentuan penanaman modal; pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan perizinan yang telah diperoleh; bantuan dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi penanam modal dalam merealisasikan kegiatan penanaman modalnya. Pengawasan melalui : penelitian dan evaluasi atas informasi pelaksanaan ketentuan penanaman modal dan fasilitas yang telah diberikan; pemeriksaan ke lokasi proyek penanaman modal; tindak lanjut terhadap penyimpangan atas ketentuan penanaman modal.

MEKANISME PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL PEMANTAUAN PEMBINAAN PENGAWASAN TEREALISA- SIKANNYA PERSETUJUAN PROYEK PMA/PMDN SESUAI RENCANA DAN PERUNDANG- UNDANGAN YG BERLAKU

Pembagian Urusan Dalak Pemantauan : sesuai dengan yang menerbitkan pendaftaran/izin prinsip PM Pembinaan dilakukan secara berjenjang: PDKPM terhadap seluruh kegiatan penanaman modal di kabupaten/kota; PDPPM terhadap pembinaan penanaman modal yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten/kota; dan BKPM terhadap pembinaan penanaman modal yang tidak dapat diselesaikan di tingkat provinsi. Instansi teknis terhadap pembinaan teknis kegiatan PM Pengawasan : PDKPM terhadap seluruh kegiatan penanaman modal di kabupaten/kota; PDPPM terhadap penanaman modal yang kegiatannya bersifat lintas kabupaten/kota dan menjadi kewenangan provinsi sesuai peraturan perundang-undangan; dan BKPM terhadap penggunaan fasilitas PM. Instansi teknis terhadap pengawasan teknis kegiatan PM

Laporan Kegiatan Penanaman Modal Setiap perusahaan penanaman modal wajib membuat LKPM Kewajiban pertama kali paling lambat 6 bulan sejak mendapatkan pendaftaran/izin prinsip PM Periode laporan Dalam tahap pembangunan/konstruksi setiap semester Sudah memperoleh Izin usaha setiap tahun Perusahaan yang memiliki pendaftaran/izin prinsip atau kegiatan di lebih dari satu lokasi membuat LKPM secara terpisah. Setelah perusahaan selesai menggunakan fasilitas, LKPM selanjutnya disampaikan kepada instansi teknis yang membina sektor bidang usaha dengan tembusan kepada BKPM, PDPPM dan PDKPM. Penyampaian LKPM dapat dilakukan dengan: (a) dalam bentuk hardcopy atau softcopy; (b) melalui surat elektronik; atau (c) melalui SPIPISE 6. Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Penanaman Modal wajib menyampaikan: Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai Surat Persetujuan Fasilitas Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang atau Surat Persetujuan Fasilitas Bea Masuk atas Impor Bahan kepada BKPM cq. Direktorat Jenderal Bea Cukai. Laporan realisasi impor secara periodik setiap 3 (tiga) bulan sekali bagi perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Produsen kepada BKPM dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan dengan menggunakan formulir laporan sebagaimana tercantum pada Lampiran V.

Berita Acara Pemeriksaan Proyek Pengawasan dalam bentuk pemeriksaan ke lokasi proyek penanaman modal permohonan bagi penanaman modal yang memerlukan fasilitas impor bahan baku; Permohonan pencabutan proyek penanaman modal yang menggunakan fasilitas penanaman modal dengan masa importasi mesin/peralatan kurang dari 5 (lima) tahun sejak pengimporannya; Tindak lanjut dari ditemukannya bukti awal penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan; Pengenaan sanksi; dan Pembatalan sanksi.

Sanksi Administratif Peringatan tertulis; Pembatasan kegiatan usaha; Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Lampiran-lampiran Bentuk Surat Pemberitahuan Pengawasan/ Pemeriksaan Kepada Perusahaan Bentuk Berita Acara Pemeriksaan Proyek (BAP) Bentuk LKPM Bentuk Laporan Tahunan KPPA Bentuk Laporan Impor APIP Bentuk Laporan Kumulatif Dst ..................... 26. Bentuk Surat Pemberitahuan Pencabutan Kegiatan Usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak

Biaya Penanam modal tidak dikenakan biaya dalam kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal Biaya yang diperlukan BKPM dalam kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal dibebankan pada APBN. Biaya yang diperlukan PDPPM atau PDKPM dalam kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal pada APBD .

TERIMA KASIH