FAKULTAS HUKUM UPN JATIM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Pengertian Peradilan, Pengadilan
HUKUM ACARA PERDATA/AGAMA PENGERTIAN.ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
Hamonangan Albariansyah, SH, MH
ARBITER.
Arbitrase Dan ADR.
Pengertian dan Asas-asas PTUN
Upaya Hukum Hukum Acara Perdata 4/10/2017
PERADILAN INDONESIA Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Untuk banding : Tidak ada syarat-syarat khusus kecuali tentang tenggang waktu saja, pengadilan tingkat banding (pengadilan tinggi). Meruapakan pengadilan.
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Hukum Acara MK Oleh : Syamsul Bachrie.
By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 13 mei 2013
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
ISSUE HUKUM TERKINI PERGULATAN TENTANG KEPASTIAN & KEADILAN
M. Yusrizal Adi Syaputra, SH,.MH Fakultas Hukum
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PUTUSAN.
HUKUM ACARA PERDATA.
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA FAKULTAS HUKUM UPN JATIM
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
Judicial Review di Mahkamah Konstitusi
UPAYA HUKUM.
Hukum Acara Perdata.
Hukum acara perdata Pengantar ilmu hukum.
PENGANTAR HUKUM ACARA PERDATA
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
KEKUASAAN KEHAKIMAN Indonesia adalah negara hukum dan negara demokratis yang meletakkan hukum berada di atas segala-galanya. Kekuasaan negara harus tunduk.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Asas-Asas Umum dlm UUPA
SILABI HUKUM ACARA PERDATA
Pengadilan Pajak UU 14 Tahun 2002.
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Alasan mengajukan gugatan
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SISTEM POLITIK INDONESIA “MAHKAMAH AGUNG”
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA (HAN)
ISTILAH, PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian HUKUM ACARA PERDATA
Hukum Acara Perdata. Pengertian hukum acara perdata menurut pendapat para ahli, 1.Prof.Dr.R.Soepomo dlm peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahan.
INSTRUMEN PEMERINTAH (ii)
BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL & PERADILAN AGAMA
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
INSTRUMEN PEMERINTAH FAKULTAS HUKUM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Transcript presentasi:

FAKULTAS HUKUM UPN JATIM KEKUASAAN KEHAKIMAN by Fauzul FAKULTAS HUKUM UPN JATIM Maret 2013

PEMBAHASAN INDEPENDEN OBYEKTIF LINGKUNGAN PERADILAN MAHKAMAH AGUNG PEMERIKSAAN DALAM DUA TINGKAT DEMI KEADILAN BERDASARKAN TYME MAJELIS HAKIM ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN TIDAK MENGENAL HAK MENGUJI

HIKMAH HARI INI

PENDAHULUAN Ketentuan kekuasaan kehakiman diatur dlm UU No.4/2004 ttg kekuasaan kehakiman UU No.2/1986 tentang peradilan umum dan UU No.14/1985 ttg Mahkamah Agung sbagaimana telah diubah dg UU No.5/2004. UU No.4/2004 mrupakn induk dan krangka umum yg mletakkan dasar serta asas peradilan serta pedoman bagi peradilan umum. Dengan berlakunya UU No.4/2004, maka UU No.14/1970 dinyatakn tidak berlaku lagi.

INDEPENDEN Kekuasaan kehakiman mrupakn kekuasaan yg berdiri sendiri dan bebas dari campur tangan pihak2 luar kekuasaan untk menyelenggarak peradilan demi terselenggarny negara hukum. Kekuasaan kehakimn diserahkn kpd badan2 peradilan yg mrupakn ciri khas negara hukm.

INDEPENDEN (2) Hany batas dan isi kebebasanny dipengaruhi olh sistem pemerintahan, politik, ekonomi dsb. Kebebasan dlm mlaksanakn wewenang judicieel tidak mutlak sifatnya, krn tugas dari hakim a/ untuk mnegakkan hkm dan keadilan berdasarkan pancasila dengn jaln mnafsirkan hk dan mencari dasar hk serta asas2 yg menjadi landasannya melalui perkar2 yg dihadapkan kpd nya.

OBYEKTIF Obyektifitas atau tidak memihak terdapat dlm pasal 5(1) UU No.14/1970. Didlm memeriksa dan memutus perkara hakim harus obyektif dan tidak boleh memihak. Untuk menjamin hak ini, maka pihak yg diadili dpt mengajukn hak ingkar (recusatie/wraking)

OBYEKTIF (2) Hubungan kluarga sedarah sampi derajat ketiga antara seorang hakim dan ketua, jaksa, penaseht hukm ato panitera dlm perkara tertentu mrupakn alasan utk menggunakn hak ingkar. Psl 374(1) HIR disebutkn alasan2 lebih luas yakni, jika perkara yg diperiks hakim berkaitan dg kepentingan hakim, langsung ato tidak. Jika terkait istri hakim sendiri

OBYEKTIF (3) Jika terkait salah satu keluarga sedarah atau semenda dalam keturunan lurus tanpa pngecualian dan turunan ke samping sampai derajat keempat. Maka hakim wajib mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara tersebut.

LINGKUNGAN PERADILAN Penyelenggaran kekuasaan kehakimn diserahkn kepd badan2 peradilan negara yg ditetpkan dengn UU. Penegasan ini berarti tidk diperkenankan lg adany peradiln yg dilakukn olh bukan peradiln negara spt peradilan swapraja dan adat. Peradilan swapraja dan adat telh dihapus dg UUDar. 1/1951.

MAHKAMAH AGUNG MA mrupakn pengadiln tertinggi disamping Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, masing2 lingkungan peradilan tidak mempunyai badan pengadiln tertinggi selain MA dan Mahkamah Konstitusi. Badan2 peradilan lain mengacu pada manajemen organisasi, administrasi dan keuangan yang ada di MA sebagai pengadiln tertinggi kcuali ditentukn lain dalam UU.

MAHKAMAH (2) Sebaga pengadilan negara tertinggi disamping MK, MA melakukan pengawasn atas perbuatan pengadilan-pengadilan lain. Disamping mngadakn pengawas, MA dapat jug memberikan pertimbangan2 lain dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak.

PEMERIKSAAN DALAM DUA TINGKAT Untuk mencegh ato setidak-tidakny mngurangi kekeliruan dalam memeriksa, memutus suatu perkar, diadakan pmeriksaan dua tingkat, yaitu: peradilan dalm tingkat pertama (original jurisdiction) dan peradilan dalam tingkat banding (appellate jurisdiction) yg mngulang pemeriksaan perkara yg telah diputs olh pngadiln tingkat pertama

PEMERIKSAAN (2) Banding mrupakn pemeriksaan tingkat kedua dan terakhir krn banding mrupakn pemeriksaan terakhir dari sgi peristiwanya dan hukmnya. Upaya hk bg putusan voluntair adalh kasasi

DEMI KEADILAN BERDASARKAN TYME

MAJELIS HAKIM

ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN

TIDAK MENGENAL HAK MENGUJI

DAFTAR PUSTAKA Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH., 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, Edisi ke-6. M. Yahya Harahap, SH., 2005, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika, Cet.ke-1.