Sosialisasi Pengajuan Usulan Revisi melalui e-Budgeting Surabaya, 22 Maret 2016
Latar Belakang Usulan revisi yg dikirimkan masih terdapat kesalahan dikarenakan belum menggunakan format yang seragam, misalnya : Kesalahan SSH (kesalahan dalam nama, satuan, harga, rekening); Menggunakan komponen yg belum ada di SSH; Kesalahan perhitungan perkalian; Usulan pergeseran lintas belanja. SKPD 2x kerja, membuat usulan secara manual kemudian ketika hasil pembahasan disetujui melakukan entri melalui e-Budgeting; PA/KPA belum memahami detil usulan revisi anggaran yang diajukan, khususnya apabila terdapat perubahan usulan revisi anggaran.
Penyelesaian.. Pengajuan usulan melalui e-Budgeting menu eRevisi. Hasil cetak dari e-Budgeting menjadi lampiran wajib pada Surat Usulan Revisi Anggaran; Usulan yang diajukan melalui e-Budgeting wajib diverifikasi dan disetujui terlebih dahulu oleh PPTK, KPA dan PA; Pada saat Rapat Pembahasan Revisi, usulan yang dibahas adalah hasil entri dari e-Budgeting dan jika terdapat penyesuaian usulan pada saat Rapat Pembahasan Revisi, maka perubahan dilakukan melalui e-Budgeting saat Rapat tersebut dan wajib disetujui kembali oleh PPTK dan KPA; PA/KPA melakukan persetujan final melalui e-Budgeting setelah Rapat Pembahasan Revisi.
Penyelesaian... Jika terdapat usulan SSH, SKPD wajib menyampaikan usulan SSH sebelum mengajukan usulan revisi anggaran. Usulan revisi anggaran wajib menggunakan komponen di SSH; Komponen yang diusulkan pada revisi anggaran, volume dan alokasi anggarannya tidak boleh lebih kecil dari nilai pengadaan (lelang, kontrak) atau nilai realisasi pencairan; User untuk persetujuan (PA, KPA dan PPTK) dibuat oleh SKPD melalui user entri. Data pegawai termasuk username dan password mengambil dari e-Performance. Perubahan data pegawai dan password melalui e-Performance.
Alur Aplikasi SKPD Entri Draf RKA PPTK KPA/PPKm* PA/KPA* TAPD Pembahasan Revisi PA/KPA* RKA e-Budgeting e-DPA/SABK e-Project Planning * KPA dan PPKm pada Unit Kerja
Contoh Form e-Revisi Untuk proses eRevisi, disiapkan menu tersendiri e-Revisi. Usulan dientri melalui menu e-Revisi, klik menu pada actions “mengubah nilai anggaran”
Persetujuan/Kirim Usulan Setelah entri kemudian menuju form laporan perbandingan, beri tanda per komponen yang diusulkan perubahan untuk kemudian kirim ke PPTK, KPA, PA dan TAPD
Hasil Cetak Usulan
Terima Kasih