Penyelesaian Permasalahan Hukum
Permasalahan Hukum Terjadi suatu peristiwa yang memerlukan penyelesaian, yang relevan dengan apa yang sudah diatur oleh peraturan hukum Terjadi peristiwa yang menimbulkan gangguan dan ketidaktertiban dalam masyarakat, namun belum ada peraturan hukum
Bagaimana menyelesaikannya? Jalur Pengadilan (LITIGASI) Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
Penyelesaian melalui Pengadilan Setiap negara mempunyai sistem peradilan yang baku sebagai implementasi kekuasaan mengadili Terdapat aturan hukum mengenai proses beracara di pengadilan Misal : Di Indonesia dikenal Hukum Acara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana, Hukum Acara Perdata dalam sistem peradilan perdata
Non Litigasi Musyawarah/negosiasi Mediasi Arbitrase : penyelesaian masalah/perkara keperdataan tertentu oleh seorang/majelis arbiter (wasit) yang kompeten di bidangnya, yang sifatnya rahasia
ADR di Indonesia Dasar Hukum: UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Negosiasi, Mediasi, ARbitrase
Pengertian Arbitrase Model penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang/beberapa hakim (arbiter, wasit) dengan berdasar persetujuan bahwa para pihak akan tunduk dan menaati keputusan hakim/para hakim yang ditunjuk (Subekti) Penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan Persetujuan Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (UU no 30 tahun 1999)
Persetujuan Arbitrase harus ada dalam penyelesaian melalui arbitrase Persetujuan Arbitrase harus ada dalam penyelesaian melalui arbitrase. Kesepakatan ini dapat berbentuk : Klausula Arbitrase– diatur dalam kontrak pokok yang dibuat para pihak sebelum ada sengketa. Akta Kompromis--- perjanjian tertulis para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi
Kelebihan Arbitrase.... Kerahasiaan dijamin Relatif lebih cepat (lihat pengaturan Pasal 6 dan 48 UU no 30 tahun 1999) Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut mereka capable, jujur, adil Adanya pilihan hukum dan kebebasan menentukan proses dan tempat pemeriksaan Putusannya binding and final
Macam Arbitrase Arbitrase ad hoc Arbitrase Institusional. Contoh : BANI, BAMUI, The Japan Commercial Arbitration Association, the American Arbitration Association, The British Institute of Arbitrators. Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce (ICC) , The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID)