OPTIMALISASI PERAN PPID Disampaikan pada Rapat Koordinasi PPID Pemprov Jatim di Surabaya, 25 Juli 2016 Djoko Tetuko (Praktisi Komunikasi) 1 1 1
STANDARDISASI & KOMPETENSI ATASAN PPID & PPID Mengetahui dan mengesahkan Informasi Publik yang wajib dan harus dipublikasikan melalui website Mengetahui dan mengesahkan Uji Konsekwensi atas Informasi Publik yang DIKECUALIKAN sesuai dengan pasal 17 UU KIP 2
Lanjutan Standarisasi Atasan PPID Mengetahui dan mengesahkan Uji Kepentingan Publik atas Informasi Publik sesuai dengan pasal 2 (ayat 4) dan pasal 6 UU KIP. Mengetahui dan mengesahkan Pertimbangan Tertulis : 1. Informasi Publik yang hanya boleh dilihat dan diketahui 2. Informasi Publik yang boleh dicopy untuk penelitian / kajian 3
Lanjutan Standarisasi Atasan PPID 3. Informasi Publik yang boleh dicopy/disalin untuk kepentingan penyelidikan. 4. Informasi Publik berdasarkan permohonan yang boleh disalin/dicopy ; dilihat dan diketahui ; diberikan sampel tertentu untuk kajian, kontral sosial dan/atau pengawasan. 4
Informasi Publik YANG WAJIB dan Harus dipublikasikan melalui website Pasal 9 UU KIP & Pasal 11 PERKI 1/2010 Pasa; 10 UU KIP & Pasal 12 PERKI 1/2010 Inpres 7/2015 Nomer 32 – 35 Pasal 7 (huruf f dan i) & Pasa; 10 UU No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan 1 5
Informasi Publik yang DILARANG dipublikasikan melalui website Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU KIP dengan melakukan UJI KOSEKUENSI Dan/atau berdasarkan Pasal 2 (ayat 4) dan Pasal 6 UU KIP dengan melakukan UJI KEPENTINGAN PUBLIK 1 6
Informasi Publik yang TIDAK HARUS dipublikasikan melalui website Informasi Publik yang hanya bisa dilihat dan diketahui, dan/atau dicopy sampelnya saja guna kepentingan penelitian/kajian dengan membuat PERTIMBANGAN TERTULIS Informasi Publik yang hanya bisa dicopy/digandakan sebagian sesuai permohonan membuat PERTIMBANGAN TERTULIS 1 7
CARA MENGETAHUI dan MELAKUKAN KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK PPID menunjuk petugas fungsional melakukan up date data dengan membuat Daftar Informasi berdasarkan seluruh kegiatan/ aktivitas di lingkungan kerja masing-masing. Petugas Fungsional memilah dan memilih kegiatan/aktivitas lembaga (perorangan tidak termasuk), terutama sesuai dengan DPA. 1 8
Lanjutan === Cara mengetahui dan melakukan klasifikasi Informasi Publik Daftar Informasi dipilah dan dipilih sesuai dengan STATUS INFORMASI PUBLIK (WAJIB DI WEBSITE, DILARANG DIWEBSITE, TIDAK HARUS DIWIBSITE) STATUS INFORMASI Diperiksa dan Dimutakirkan setiap Minggu/bulan oleh PPID, kemudian diketahui dan disahkan ATASAN PPID. 1 9
1 10
Terima Kasih 1 11