REFERAT PENGGALIAN JENAZAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYIDIKAN Kelompok II M.Akbar Arafah
Advertisements

Visum et Repertum dr.Rika Susanti,SpF.
FIRST AID “Pertolongan Pertama Selamatkan Jiwa” Anchi PP KSR Dasar
ASKEP WAHAM.
MEDIKO LEGAL.
Senam Hamil; Langkah bijak mempersiapkan persalinan
PM GOES TO KALTIM BEM Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman 2011/2012 SMPN 2 MALINAU.
KEMATIAN AKIBAT ASFIKSIA.
Sistem Gerak Pada Manusia
Dr. Muhamad Ibnu Sina TIM UKMPPD FKU MALAHAYATI
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
Rumah Pemotongan Hewan (RPH)
LUKA BAKAR.
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Materi Hukum Kesehatan
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
Prosedur Pewarnaan Tulang Janin
VISUM et REPERTUM.
SELAMAT DATANG PMI DAERAH MAKASAR.
Penyitaan.
Asuransi Kecelakaan Diri Alumni SMAN 28 - VOBE
MEDIKO LEGAL.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pengantar Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
PEMERIKSAAN DOKTER DI TKP (TEMPAT KEJADIAN PERKARA)
CLINICAL FORENSIC Bagian Ilmu Kedokteran Forensik
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Penggeledahan (bag III, ps )
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA
dr. H. Soeroto H s, Sp.F (K), SH, PKK, DK.
Polip Polip hidung adalah pertumbuhan jaringan pada saluran pernapasan hidung atau pada sinus. Polip adalah jaringan yang lembut, tidak terasa sakit.
PENGANTAR ALAT BUKTI.
Oleh : LUDFIE JATMIKO BARANG B U K T I Sesi VIII
RESUSITASI JANTUNG PARU (RJP)
pada kepala, mata, hidung dan kulit.
TUJUAN PEMBERIAN PERTOLONGAN
KONSEP PEMBALUTAN & PEMBIDAIAN Rudiyanto PSMK FK UB.
Pada saat dilakukan pemeriksaan di TKP tanggal 10 Februari 2003 jam 09
PERKULIAHAN VII.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
VER HIDUP (ujian) FAIZAL R. MALAWAT O82
Neck Collar.
KEDOKTERAN FORENSIK Dr Novianto Adi.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
PENGANTAR ILMU KEDOKTERAN FORENSIK
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Visum & Hubungan Rekam Medis
PERAWATAN JENAZAH OLEH: Fajar Ibnu Sabil Asfin Novia Rahmadhani
TOTAPS TALK - Tanya kepada mangsa bahagian kesakitan
EXUMATION JERNY DASE, SH,SpF,MKes DETP.FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL
LUKA BAKAR. Penyebab : -Termal ( suhu > 60 C ) -Kimia ( asam / basa kuat ) -Listrik -Radiasi.
MEDIKO LEGAL.
LUKA BAKAR ( COMBUSTIO )
Kesehatan indera penglihatan. I. Menjaga kesehatan mata  A. Mata sehat Tanda-tanda mata sehat:  Bagian yang putih benar-benar putih  Selaput bening.
KULIAH ILMU KEDOKTERAN FORENSIC
Kecelakaan kerja.
Dr. Asrawati Azis, SpF Bag./Inst. Ilmu Kedokteran Forensik FK-UNTAD – PALU.
TUTORIAL KLINIK MATI FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS TRISAKTI.
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN KERJA
SUDDEN DEATH dr. ERNI HANDAYANI Sp.F, MH. SUDDEN DEATH (KEMATIAN MENDADAK) PENDAHULUAN -Banyak kematian dari kasus yang wajar terjadinya tak dapat diramalkan.
Massive Bleeding for Death Causes at Autopsy of Injury Case Pembimbing : dr. Abdul Gafar Parinduri, M. Ked (For), Sp. F.
Transcript presentasi:

REFERAT PENGGALIAN JENAZAH KELOMPOK DM TUBAN G Wawan Suwanto Widarianto (06700113) Ubaidillah Afiff (10700010) I Wayan Erik Pramana Jaya (10700033) I Nyoman Dwi Ariarthana (10700110) Eka Wahyuningtias (10700140) Viky Hibatu Wafi (10700329)

LATAR BELAKANG Yang dimaksud penggalian jenazah disini ialah penggalian jenazah kembali terhadap jenazah yang telah dikubur, untuk dilakukan pemeriksaan guna membantu menegakkan peradilan. Semua dokter dapat melakukan baik dokter umum atau dokter spesialis tetapi bila dokter ilmu kedokteran forensik ada, adalah lebih baik. Tujuan utama penggalian jenazah ialah membantu mengumpulkan jejas-jejas yang ada pada jenazah atau kelainan-kelainan yang ada pada jenazah atau pakaiannya.

Penggalian jenazah dapat terjadi karena: Terdakwa telah mengaku dia telah membunuh seseorang dan telah menguburnya di suatu tempat. Jenazah setelah dikuburkan beberapa hari baru kemudian ada kecurigaan bahwa jenazah meninggal secara tidak wajar. Atas perintah hakim untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap jenazah yang telah dilakukan pemeriksaan dokter untuk membuat visum et repertum tetapi hasil visum et repertum tersebut tidak sesuai dengan keyakinan hakim atau sangat merugikan terdakwa.

Prosedur Penggalian jenazah Untuk melakukan penggalian jenazah, harus ada permintaan dari penyidik secara tertulis. Harus mengetahui modus operandi untuk membantu pemeriksaan Untuk korban yang diduga meninggal karena racun, disiapkan tempat-tempat atau bahan-bahan tertentu misalnya alkohol 95% Ketahui identitas korban Siapkan perlengkapan penggalian dan otopsi Siapkan satu atau dua pembantu dokter Tentukan lokasi penggalian

Gambar 2.1 Menentukan Lokasi Penggalian dan Sekitar Penggalian Ditutup Dengan Terpal Atau Kain

Gambar 2.2 Petugas Keamanan Menyingkirkan Kerumunan Orang-orang Sekitar Penggalian Jenazah.

Cara melakukan penggalian jenazah Tanah bagian atas digali dengan pacul, dengan linggis atau dengan ganco. Saat penggalian perlu diperhatikan ialah jangan sampai merusak jenazah. Jika penggalian sudah mencapai permukaan peti jenazah, atau sampai pada tanah yang berwarna keputih-putihan atau sudah tercium bau tak enak (busuk) maka penggalian diganti oleh pembantu dokter

Jenazah yang tak dalam peti, jika penggalian sudah dekat jenazah maka penggalian sebaiknya memakai tangan (tidak memakai alat-alat). Jika tinggal kerangka maka harus hati-hati lagi dan usahakan jangan ada tulang yang ketinggalan. , jenazah dapat diangkut kerumah sakit terdekat atau dapat diotopsi di tempat.

Cara melakukan penggalian jenazah Untuk jenazah yang diduga mati oleh racun, dan kita menduga atau berkeyakinan bahwa sudah ada percampuran air tanah dengan jenazah, maka kita ambil sebungkul tanah diatas jenazah, sebungkul tanah dari samping kanan, dari sebelah kiri dan dari tanah sejauh kurang lebih sejauh lima meter dari jenazah.

Penggalian Pertama Dilakukan Oleh Orang-orang Dari Penduduk Sekitar Dengan Ganco, Linggis atau Cangkul

Penggalian di Gantikan Oleh Pembantu Dokter Yang Sudah Pengalaman Jika Sudah Terlihat Tanah Yang Berwarna Keputih-putihan Dan Bau Mulai Tidak Enak (Busuk)

Jika Penggalian Sudah Dekat Jenazah Maka penggalian Memakai Tangan (tidak memakai alat-alat) dan Jenazah Diangkat Dengan Hati-hati.

Manfaat Hasil Pemeriksaan Jenazah Yang Telah Digali Kita dapat menentukan sebab kematian korban, bila bagian-bagian tubuh atau organ-organ tubuh normal tetapi ada salah satu organ tubuh yang ada kelainan yang mematikan. Bila organ-organ tubuh sudah membusuk kita sudah tidak dapat menentukan lagi apakah organ-organ tersebut normal atau tidak. Untuk membantu menduga cara kematiannya atau untuk membuktikan pengakuan terdakwa apakah sesuai.

Gambar 2.6 Hasil Penggalian Jenazah Berupa Bagian-bagian Tubuh Yang Ditemukan

Gambar 2.7 Ditemukan Jenazah Yang Telah Membusuk Dan Dilaksanakannya Pemeriksaan Jenazah Di Lokasi Penggalian Mayat

Gambar 2.8 Ditemukannya Salah Satu Benda Yang Bisa Dijadikan Bukti Untuk Membantu Menentukan Sebab Kematian

Cara Mengambil Kesimpulan Hasil Pemeriksaan Pada penggalian ditemukan jenazah dalam keadaan membusuk. Pada otopsi ditemukan patah tulang kepala yang hampir separuh kepala. Patah tulang tersebut mempunyai tanda-tanda akibat persentuhan dengan benda tajam. Kesimpulan: ditemukan patah tulang kepala akibat persentuhan dengan benda tajam. Kekerasan oleh benda tajam pada kepala korban tersebut dapat menimbulkan kematian.

Pada penggalian ditemukan jenazah tinggal dalam keadaan kerangka. Pada pemeriksaan ditemukan patah tulang kepala akibat persentuhan dengan benda tumpul. Selain tersebut ditemukan pula patah tulang dari tulang ruas tulang leher akibat persentuhan dengan benda tajam. Kesimpulan: korban telah mendapat kekerasan pada kepalanya oleh benda tumpul, kekerasan pada lehernya oleh benda tajam. Kekerasan tersebut, kedua-duanya (masing-masing) dapat menimbulkan kematian.

Pada penggalian jenazah ditemukan jenazah dalam keadaan membusuk. Pada pemeriksaan jenazah tidak ditemukan jejas akibat kekerasan dari luar. Hasil pemeriksaan laboratorium toksikologi negatif. Kesimpulan: tidak dapat ditentukan sebab kematian korban. Tidak ditemukan tanda kekerasan yang dapat menimbulkan kematian.

Pada penggalian jenazah, ditemukan jenazah dalam keadaan membusuk. Penggalian jenazah ini adalah penggalian untuk pemeriksaan ulang. Sebelumnya jenazah ini telah dilakukan pemeriksaan oleh seorang dokter untuk pembuatan visum et repertum. Tetapi pada sidang pengadilan, hakim tidak yakin mengenai visum et repertum tersebut hingga jenazah harus digali lagi untuk pemeriksaan ulang. Pada pemeriksaan ternyata tidak dilakukan otopsi yang sempurna oleh dokter pemeriksa pertama.

Setelah dilakukan otopsi ulang hasilnya: organ-organ seluruhnya sudah menggumpal menjadi kecil-kecil ini berarti jenazah sudah sangat membusuk. Pada leher dapat ditemukan beberapa luka iris yang melintang leher dengan kedalaman yang berbeda dan yang sebuah sampai memotong trachea kulit pada tubuh yang lain tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

Kesimpulan: pada leher korban ditemukan luka-luka akibat persentuhan dengan benda tajam. Cara kematian korban tersebut biasanya bunuh diri. Tetapi pembunuhan pun dapat pula terjadi. Sedang kecelakaan tak mungkin terjadi.

kesimpulan Penggalian jenazah ialah penggalian jenazah kembali terhadap jenazah yang telah dikubur, untuk dilakukan pemeriksaan guna membantu menegakkan peradilan. Tujuan utama penggalian jenazah ialah membantu mengumpulkan jejas-jejas yang ada pada jenazah atau kelainan-kelainan yang ada pada jenazah atau pakaiannya. Untuk melakukan penggalian jenazah, harus ada permintaan dari penyidik secara tertulis. Kita dapat menentukan sebab kematian korban, bila bagian-bagian tubuh atau organ-organ tubuh normal tetapi ada salah satu organ tubuh yang ada kelainan yang mematikan.

Daftar pustaka Fatteh, A. Handbook of Forensic Pathology, J.B. Lippicott Company Philadelphia. Toronto, 1973. Gonzales Vance Holpern Umberger, Legal Medicine Pathology and Toxicology, second edition, Appleton Century-Crofts, Inc. 1954. Hamdani, N. Ilmu Kedokteran Kehakiman, cetakan pertama, penerbit Komdin 101 Kotamadya Surabaya 1971.

Terimakasih