MUNAKAHAT Pengertian Nikah & Dasar-dasarnya Rukun Nikah & Syarat Syah Nikah Putusnya Nikah & Halangan Nikah Iddah, Rujuk , Zhihar, Hadanah & li’an Hak dan Kewajiban Suami
Pengertian Nikah Menurut Bahasa Nikah berasal dari kata nakaha yunkihu nikaahan yang berarti menghimpun, mengumpulkan / ikatan pernikahan. Atau dari kata aqdun artinya ikatan (perjanjian). Menurut istilah / pengertian ahli ilmu fiqh, yaitu : Nikah adalah suatu akad (perjanjian) yang menghalalkan pergaulan suami istri antara seorang pria dan wanita yang bukan muhrimnya sehingga terjadi hak dan kewajiban diantara kedua insan tersebut didalam membangun sebuah rumah tangga yang sakinah mawadah warohmah dengan memenuhi syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh agama.
Dasar-Dasar Pernikahan Menurut Al-Quran (QS An-Nuur: 32), (QS Ar-Ruum : 21), (An - Nisa : 3), (An Nur / 24:33) . Menurut Hadits , Sabda Nabi Muhammad SAW. : “Hai golongan pemuda, barang siapa diantara kamu yang cukup biaya maka hendaklah menikah. Karena sesumgguhnya nikah itu enghalangi pandangan (terhadap yang dilarang oleh agama.) dan memlihara kehormatan. Dan barang siapa yang tidak sanggup, maka hendaklah ia berpuasa. Karena puasa itu adalah perisai baginya.” (HR Bukhari Muslim). .
Al-Quran (Surat An-Nisa ayat 3) : Ayat-ayat Nikah Al-Quran (Surat An-Nisa ayat 3) : ۞ وَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لَّا تُقْسِطُوْا فِي الْيَتَامٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ الِنّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلَاثَ وَرُبَاع َ فَإِنْ خِفْتُمْ أَنْ لَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذٰلِكَ أَدْنٰى أَلَّا تَعُوْلُوْا ۞ Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.(QS An - Nisa : 3). .
Al-Quran (Surat An-Nuur , ayat 32) : Ayat-ayat Nikah Al-Quran (Surat An-Nuur , ayat 32) : ۞ وَأَنْكِحُوا الْآيَامٰى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۗ إِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ۞ Artinya : Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. QS An-Nuur: 32). .
Al-Quran (Surat Ar-Ruum ayat 21) : Ayat-ayat Nikah Al-Quran (Surat Ar-Ruum ayat 21) : ۞ وَمِنْ أٰيَاتِهٖ ٓ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا ِلّتَسْكُنُوْٓا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَةً وَرَحْمَةً ۗ إِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَأٰيَاتٍ ِلّقَوْم ٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ۞ Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.(QS Ar-Ruum : 21). .
Hak & Kewajiban Suami Istri Apabila akad sudah syah dan berlaku, maka ada beberapa akibat hukum yang harus dilaksanakan dalam kehidupan suami istri, yaitu : 1. Hak istri atas suaminya / Kewajiban Suami atas Istrinya : * Mas kawin Mas kawin / mahar adalah pemberian seorang suami kepada istrinya sebelum, sesudah atau pada waktu berlangsungnya akad sebagai pemberian wajib yang tidak bisa diganti dengan lainnya (QS Annisa : 4 & 34) * Uang belanja / memberi nafkah Memberi nafkah maksudnya menyediakan segala keperluan istri seperti : makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, obat-obatan, apabila suaminya kaya (QS Al-Baqarah : 233) * Mempergauli istri dengan baik (QS Annisa : 19) * Menjaga Istri Suami wajib menjaga martabat dan kehormatan istrinya, jangan sampai hina/dihina orang, berkata jelek dll.(HR) * Mencampuri istrinya (QS Albaqarah :222)
2. Hak suami atas istrinya / Kewajiban istri atas suaminya Suami mempunyai beberapa hak yang menjadi kewajiban istri atas suaminya, yaitu : * Istri harus patuh kepada suaminya * Menjaga diri dan kekayaan suami * Tidak berbuat yang memuakkan suami * Jangan cemberut * Jangan menampakkan hal-hal yang membuat suaminya tidak senang kepadanya (HR An-Nasai, QS An-Nisa : 34, Ibnu Abas, Ahmad &Tabrani) * Istri wajib tinggal dengan suaminya (suami berhak berpindah tempat dengan membawa istrinya. (QS Ath-Thalaq : 6)
RUKUN NIKAH Rukun Nikah itu ada lima perkara yaitu : 1. Ada Calon Mempelai Laki-laki 2. Ada Calon Mempelai Wanita 3. Ada Wali Nikah 4. Ada Dua Orang Saksi 5. Ijab dan Kabul
Ijab adalah Ucapan penyerahan yang disampaikan oleh Wali. Tambahan Muhrim adalah seseorang yang tidak boleh dinikahi karena sebab tertentu. Ijab adalah Ucapan penyerahan yang disampaikan oleh Wali. Qobul adalah ucapan penerimaan yang disampaikan oleh oleh calon mempelai laki-laki.
SYARAT SYAH NIKAH A. SYARAT SYAH CALON SUAMI 1. Beragama Islam 2. Atas kemauan sendiri (tidak terpaksa) 3. Bukan muhrim dari calon istrinya 4. Tidak sedang melaksanakan Haji/umroh 5. Tidak mempunyai 4 orang istri dalam satu masa 6. Jelas orangnya 5. Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut 6. Mengetahui bahwa wanita yang hendak dinikahinya adalah syah dijadikan istri
SYARAT SYAH NIKAH B. SYARAT SYAH CALON ISTRI 1. Beragama Islam 2. Atas kemauan sendiri (tidak terpaksa) 3. Bukan muhrim dari calon suaminya 4. Tidak sedang melaksanakan Haji/umroh 5. Tidak dalam masa iddah 6. Jelas orangnya 5. Tidak sedang hamil 6. Bukan istri orang
SYARAT SYAH NIKAH C. SYARAT SYAH WALI NIKAH 1. Beragama Islam tidak kafir dan murtad 2. Atas kemauan sendiri (tidak terpaksa) 3. Baligh 4. Tidak sedang melaksanakan Haji/umroh 5. Tidak fasik dan adil 6. Merdeka 5. Tidak gila/cacat pikiran atau hilang akal 6. Laki-laki
PUTUSNYA PERNIKAHAN Putusnya pernikahan disebabkan oleh beberapa sebab, yaitu : 1. Talak 2. Meninggal dunia. 3. Keputusan Hakim
TALAK Talak adalah putusnya pernikahan karena sebab tertentu. Macam-macam talak : 1. Talak Raj’I : talak satu dan talak dua 2. Talak Ba’in : talak ba’in kubra dan sugra Lafaz Talak/ kalimat yang dipakai dalam perceraian : 1. Sarih (terang) 2. Kinayah (sindiran)
HALANGAN PERNIKAHAN Hal-hal yang menghalangi pernikahan, yaitu : 1. Karena adanya hubungan nasab. 2. Karena ada hubungan pernikahan. 3. Karena saudara sesusuan.
IDDAH Iddah adalah masa menanti yang diwajibkan atas perempuan yang diceraikan suaminya (cerai hidup atau mati) gunanya supaya diketahui kandungannya berisi atau tidak. Bagi perempuan yang hamil iddahnya sampai melahirkan anaknya (QS At-Talak : 4). Bagi perempuan yang cerai mati atau hidup dan tidak hamil masa iddahnya 4 bulan 10 hari (QS Al-Baqarah 234)
RUJUK Rujuk adalah mengembalikan istri yang telah ditalak pada pernikahn asal sebelum diceraikan. Rukun Rujuk : - Istri (sudah dicampuri, talaknya dg talak raj’I, masih dalam masa iddah dalam QS Al-Baqarah :228) - Suami (atas kehendak sendiri) - Saksi (Qs At-Talak : 2) - Sigat (Lafaz) (sharih dan kinayah) Rujuk dengan perbuatan (campur), Qs Al-Baqarah 228
ZIHAR Zihar adalah seorang laki-laki menyerupakan istrinya dengan ibunya sehingga istrinya itu haram atasnya, seperti kata suami kepada istrinya “Engkau tampak olehku seperti punggung ibuku. Apabila seorang laki laki mengatakan demikian dan tidak diteruskan pada talak maka wajib atasnya membayar kiparat dan haram bercampur dengan istrinya sebelum membayar kiparat.
Denda Kiparat Zihar : Memerdekakan hamba sahaya Kalau tidak dapat memerdekakan hamba sahaya, puasa dua bulan berturut-turut. Kalu tidak kuat puasa, memberi makan 60 orang miskin tiap-tiap orang ¼ sa’ fitrah (3/4 liter).
HADANAH Hadanah adalah Hak pengasuhan anak. Yang berhak untuk mengasuh anak adalah : - Istri - Ibu dari istri - Kakak perempuan istri - Adik perempun istri ,
LI’AN Li’an adalah perkataan seorang suami yang menuduh istinya telah berzina. Dan perkataannya harus diulangi nya sampai empat kali dan ditambah dengan kalimat “ Laknat Allah akan menimpaku sekiranya aku dusta dalam tuduhan ku ini”.
Daftar Pustaka Mengingkap Hakekat Perkawinan, Al-Ghazali. Risalah Nikah, H.S.A, Al Hamdani
THANK YOU * * * TUTUP