KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Sudarsono SH.MH SEKJEN Forkom Dosen Kopertis7.
TATA CARA PEMERIKSAAN.
KEBIJAKAN BIRO HUKUM DAN KLN DALAM BIDANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TATA CARA PEMERIKSAAN KASUS
TEKHNIS PROSEDUR, TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PP NO
SISTEM ADMINISTRASI PERKANTORAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
MEKANISME Pengangkatan jfu dan pemberian tunjangan kinerja
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENYUSUNAN KODE ETIK APARATUR
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
SOSIALISASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KOTA SEMARANG
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 214/PMK.1/2011
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
DAN JABATAN FUNGSIONAL
POKOK – POKOK MATERI PP NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Calon Tenaga Kependidikan Tetap.
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Materi 10.
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Manajemen Sumberdaya Aparatur
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
FORMAT-FORMAT.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
SIMULASI KASUS 2 (Nama Pelaku, korban dan kejadian adalah Fiktif)
SIMULASI PEMERIKSAAN (SOAL DAN KASUS)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PMK NOMOR 93/PMK.01/2018 tentang PERUBAHAN KEDUA PMK NOMOR 214/PMK.01/2011.
FORMAT-FORMAT.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
FORMAT PEMBINAAN PNS.
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro Sumber Daya Manusia
Evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan absensi elektronik
PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP)
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL BIMBINGAN TEKNIS DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DITJEN PENDIDIKAN DASAR Oleh: BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL Jakarta, 19-21 April 2011

SOAL I Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Madolina, golongan ruang II/c, Pelaksana pada Sub Bagian Program dan Anggaran, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 5 hari secara terus menerus yaitu tanggal 1, 4, 5, 6, dan 7 April 2010 (dibuktikan dengan bukti kehadiran/ finger print /rekapitulasi absensi).

IDENTITAS TERPERIKSA (SOAL I) Nama : Madolina TTL : Tapanuli Selatan, 21 Juli 1969 NIP : 196907212006021002 Gol.Ruang : Pelaksana, II/c Jabatan : Pelaksana Unit Kerja : Sub Bagian Program dan Anggaran, Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar

DATA PEJABAT DI LINGKUNGAN DITJEND PENDIDIKAN DASAR (Terkait Kasus) 1. Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran : Drs. Mulyono, NIP. 19601102198721001 (gol.ruang IV/d) 2. Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran : Norman, S.E., M.Si. NIP. 19590204198623001 (gol. Ruang IV/a) 3. Sekretaris Direktorat :Wardono, S.H., M.H., NIP. 19580103198524001 (gol. Ruang IV/c) 4. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar : Wijdjojo Suhendro, S.Pd., M.Pd., Ph.D. NIP. 19580311198425001 (gol. Ruang IV/d)

PERTANYAAN (SOAL I) Berdasarkan ilustrasi kasus di atas dan bukti awal setiap kelompok/ tim bertugas menyelesaikan kasus tersebut di atas, yaitu dengan rincian ketentuan sebagai berikut : 1. membuat surat panggilan kepada yang bersangkutan guna keperluan pemeriksaan, kemudian tentukan siapakah pejabat yang berwenang melakukan panggilan dan sejak tanggal berapa dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan; 2. Lakukan Proses Pemeriksaan: a. Dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 siapakah pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan dan dengan prosedur apakah pemeriksaan dilakukan (atasan langsung / tim pemeriksa) untuk kategori pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas; b. lakukan peran pemeriksa dan terperiksa dan hasilnya dituangkan ke dalam bentuk Berita Acara Pemeriksan (BAP); c. hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat hal-hal yang terjadi selama pemeriksaan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan, serta rekomendasi hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan; 3. Tentukan Siapakah pejabat yang berwenang menghukum (membuat keputusan), jenis hukuman apa yang seharusnya dijatuhkan kepada yang bersangkutan, dan kemudian tuangkan ke dalam bentuk Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin;

SOAL II Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Ago Sumargono, golongan ruang III/a, Pembantu Pimpinan pada Sub Bagian Tata Laksana dan Persuratan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 20 hari kerja secara berselang (dibuktikan dengan bukti kehadiran/ finger print), dengan rincian sebagai berikut : a. bulan Januari 2011 sebanyak 5 hari (tanggal 4, 5, 6, 13, dan 14) b. bulan Februari 2011 sebanyak 5 hari (tanggal 8, 9, 10, 11, dan 16) c. bulan Maret 2011 sebanyak 6 hari ( tanggal 1, 2, 4, 7, 8, dan 31) d. bulan April 2011 sebanyak 4 hari (tanggal 1, 4, 5, dan, 6) Ketentuan Tambahan : 1. Kepada yang bersangkutan telah dipanggil oleh atasan langsung (pada tanggal 17 Januari 2011) , diperiksa (19 Januari 2011), dan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan pada tanggal (21 Januari 2011); 2. Kepada yang bersangkutan telah dipanggil kembali atas dugaan meninggalkan tugas (tanggal 17 Februari 2011), diperiksa (21 Februari 2011), dan dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis (22 Februari 2011); 3. Yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran disiplin yang sama, dan kemudian dipanggil kembali (9 Maret 2011), diperiksa (16 Maret 2010), dan dijatuhi dengan hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis (tanggal 21 Maret 2011);

IDENTITAS TERPERIKSA (SOAL II) Nama : Sdr. Ago Sumargono TTL : Cirebon, 21 November 1973 NIP : 197311211999021001 Gol.Ruang: Penata , III/c Jabatan : Pembantu Pimpinan Unit Kerja : Sub Bagian Tata Laksana dan Persuratan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah

PERTANYAAN (SOAL II) Berdasarkan ilustrasi kasus di atas, peserta dibagi ke dalam 3 (tiga) kelompok / tim dengan tugas menyelesaikan kasus tersebut di atas, yaitu dengan rincian sebagai berikut : 1. membuat surat panggilan kepada yang bersangkutan guna keperluan pemeriksaan, kemudian tentukan sejak tanggal berapa dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan; 2. Lakukan Proses Pemeriksaan: a. dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dengan prosedur apakah pemeriksaan dilakukan (atasan langsung / tim pemeriksa), apabila dibentuk tim pemeriksa maka, posisikan setiap anggota kelompok sebagai atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan, dan/atau pejabat lain yang ditunjuk, dengan mengacu berat/ ringan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan; b. lakukan peran pemeriksa dan terperiksa dan hasilnya dituangkan ke dalam bentuk Berita Acara Pemeriksan (BAP), c. hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan ke dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat hal-hal yang terjadi selama pemeriksaan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan, serta rekomendasi hukuman disiplin yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan 3. Siapakah pejabat yang berwenang menghukum, jenis hukuman apa yang seharusnya dijatuhkan kepada yang bersangkutan, dan kemudian tuangkan ke dalam bentuk Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin;

KUNCI JAWABAN Soal I : dijatuhi hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan (mengingat yang bersangkutan meninggalkan tugas selama 5 hari) - Pasal 8 angka 9 huruf a Soal II : dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun (mengingat yang bersangkutan meninggalkan tugas selama 20 hari kerja) – Pasal 9 angka 11 huruf a