Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR N. Krisnawenda Mataram, 22 September 2016
Sengketa Perbedaan pendapat yang tidak terselesaikan dengan baik menjelma menjadi sengketa. Dilanggarnya suatu Perjanjian/Kesepakatan sehingga menimbulkan kerugian.
Pendekatan Penyelesaian Sengketa POWER BASED menggunakan kekuatan, pemaksaan, ancaman RIGHT BASED melalui ajudikasi INTEREST BASED berdasarkan kepentingan pihak-pihak yang bersengketa
Penyelesaian Sengketa Secara Non Ajudikasi Negosiasi Mediasi Konsiliasi Secara Ajudikasi Litigasi – Pengadilan Non Litigasi - Arbitrase
PROSES AJUDIKASI PUTUSAN HAKIM/ ARBITER PIHAK A PIHAK B Penentu Putusan : Pihak Ketiga yang Netral Prosedur : Masing-masing pihak berusaha mengemukakan bukti dan pendapat yang berlawanan dengan cara meyakinkan pengambil keputusan untuk berpihak kepadanya Fokus : Hak Legal dan Kejadian-kejadian yang mendahuluinya (sebelumnya) HAKIM/ ARBITER BERDASARKAN HAK PIHAK A PIHAK B
Litigasi dan Non-Litigasi Fleksibel Formal Putusan tergantung metoda yang dipilih; dapat final (arbitrase), dapat juga tidak (untuk non ajudikasi) Kemungkinan banding, mengandung resiko proses yang memakan waktu lama Rahasia Terbuka, diketahui oleh publik Cenderung menggunakan pertimbangan rasa keadilan dan kepatutan Menerapkan hukum secara ketat Berdasarkan konsensus Berdasarkan sistem yang sudah baku NON - LITIGASI LITIGASI
PROSES NON AJUDIKASI (MEDIASI-KONSILIASI) MEDIATOR/ KONSILIATOR Penentu Hasil Akhir : (Kesepakatan): Para Pihak Mediator tidak berwenang membuat keputusan Prosedur : Para Pihak berkomunikasi dan bekerja sama untuk mencapai konsensus Fokus : Memecahkan Masalah Dengan mempertimbangkan kepentingan para pihak (keinginan dan keberatan) BERDASARKAN KEPENTINGAN PIHAK A PIHAK B KESEPAKATAN
TAHAPAN ARBITRASE Pra Persidangan Masa Persidangan Pasca Persidangan 8
1. 2. 3. PRA PERSIDANGAN Pendaftaran Perkara Kelengkapan Permohonan Penunjukan Arbiter Dasar permohonan Klausula (Perjanjian) Arbitrase Nilai Tuntutan Surat Kuasa (bila diperlukan) Biaya Bukti Pendukung
DASAR HUKUM/DASAR PERMOHONAN Perjanjian Arbitrase : Pilihan Forum Pilihan Rules & Prosedur (Hukum Acara) Pilihan Hukum Material (Substantive Law) 10
MASA PERSIDANGAN 1. Komitmen Para Pihak 2. Penyelesaian melalui 3. Bila Pemohon Tidak Hadir TUNTUTAN GUGUR Bila Termohon Tidak Hadir (1x) : Panggilan diulang (2x) : PEMERIKSAAN DILANJUTKAN 2. Penyelesaian melalui Negosiasi HYBRID ARBITRATION Mediasi Konsiliasi 3. Terms of Reference Replik-Duplik 5. Kesimpulan 4. Pembuktian Pemeriksaan Saksi 6. Pembacaan Putusan
Pencabutan Permohonan Arbitrase Hybrid Arbitration Hybrid Arbitration adalah penyelenggaraan proses arbitrase yang juga menggunakan satu atau lebih bentuk APS/ADR lainnya, baik pada awal proses maupun selama proses berlangsung Sidang I menawarkan mediasi Putusan arbitrase memuat kesepakatan mediasi (bila ada) P r o s e s A r b i t r a s e Ya kesepakatan tidak dicapai kesepakatan permohonan arbitrase tidak dicabut ADR mediasi, konsiliasi, negosiasi proses mediasi dapat dilakukan selama proses arbitrase berlangsung, dan dapat dilakukan berulang-ulang Pencabutan Permohonan Arbitrase
UU No. 30/1999 Pasal 56 ayat 1 : Arbiter atau majelis mengambil putusan berdasarkan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.
Dasar Pengambilan Putusan Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk perjanjian). Berdasarkan keadilan dan kepatutan (Ex Aequo Et Bono), apabila para pihak menghendaki.
1. 2. 3. PASCA PERSIDANGAN Koreksi Putusan Penyimpanan Putusan Pelaksanaan Putusan Dalam 14 Hari Bersifat Administratif Pasal 58 UU 30 / 1999 Dalam 30 Hari Di PN tempat domisili Termohon Oleh Arbiter atau kuasanya Sukarela Ekseskusi PN
Putusan BANI Jakarta yang pelaksanaannya melalui eksekusi Pengadilan Negeri (PN) se-jabotabek Periode Tahun 2009 - 2013
PEMBATALAN PUTUSAN Tenggang Waktu Alasan Permohonan Pembatalan 17
Putusan BANI yang Diajukan Pembatalan dan Dibatalkan The Annulment of the BANI Awards 1993-2016 Juni
Terima Kasih