Guru Besar FKIP – UNS Surakarta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Advertisements

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
BINDIKLAT Kebijakan Direktorat Departemen Pendidikan Nasional
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PADA MADRASAH
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
SISTEM PENANGGULANAGN BENCANA NASIONAL
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
السلام عليكم و رحمة الله و بركاته
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Penyaji: Momon Sulaeman
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
IMPLEMENTASI PROGRAM ADIWIYATA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
DITJEN MANAJEMEN DIKDASMEN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PELAKSANAAN DALAM PENGELOLAAN PEMENUHAN SNP
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Direktorat Pembinaan SMA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Disampaikan pada acara silaturahmi Forum Pembelajaran Klaster 2
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
AD & ART KOMITE SEKOLAH Dinas Pendidikan DKI Jakarta 23 Februari 2009
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PENDIDIKAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Oleh : Kepala BP2MK Wilayah III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kementerian Pendidikan Nasional 2012
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
Keuangan Sekolah/Madrasah
DEWAN PENDIDIKAN Managemen Pendidikan.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
LPKS-Maimun Abdul Hanan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
KEMITRAAN DAN PERAN KOMITE SEKOLAH DALAM PENGELOLAAN SEKOLAH Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERAN PENGENDALIAN INTERNAL DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN SEKOLAH
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
PENGANTAR PKB & PKG GURU PAI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Dr. Kusnohadi, M.Pd Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur
PEMBERDAYAAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH UNTUK MENDUKUNG PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN DI KABUPATEN BLITAR oleh: Dewan Pendidikan Kabupaten Blitar.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL (SPMI) SOSIALISASI Disampaikan pada: Kegiatan Sosialisasi SPMI Diknas Kab. Kepulauan Sula Oleh: Sulman Sibela, S.Pd KEMENTERIAN.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Guru Besar FKIP – UNS Surakarta DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH DALAM PP NOMOR 17 TAHUN 2010 Disampaikan oleh: Baedhowi Email: bdhwi@yahoo.co.id Guru Besar FKIP – UNS Surakarta

BAGAIMANA PERKEMBANGAN PENDIDKAN DI INDONESIA Sejak th 2000an pendidikan telah didesentrali- sasikan ke Pemda Kab/Kota dan Propinsi; Sesuai dengan UU Sisdiknas, Mendikbud bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pendidikan; Setiap warga negara berhak untuk mendapat -kan layanan pendidikan ; Masyarakat mendambakan untuk mendapat layanan pendidikan yang bermutu;

Lanjutan ............ 5. Sering terjadi Perubahan Struktur Organisasi Pusat/Daerah ; 6. Sekolah/Satuan Pendidikan telah tersebar di seluruh Kabupaten/Kota; 7 .Perlu peningkatan manajemen sekolah agar lebih efektif, efisien dan menjadi sekolah yang bermutu; 8, Perlu adanya peran serta masyarakat dalam rangka penyelenggaraan pendidikan bermutu, transparan dan akuntabel.

PENDIDIKAN BERMUTU SEPERTI APA YANG DIHARAPKAN MASYARAKAT

BERDAMPAK PADA CARA PEMBELAJARAN OLEH GURU TUNTUTAN GLOBAL KETRAMPILAN SISWA DI ABAD 21 Inovatif & Kreatif Multi Bahasa Berpikir Kritis Pemecahan Masalah ICT Komunikasi BERDAMPAK PADA CARA PEMBELAJARAN OLEH GURU

Agenda Global Pembelajaran di Abad 21 Supaya mampu bersaing dan sejahtera pada abad yang baru, kita perlu belajar lebih banyak dan belajar dengan cara yang berbeda (teknik, metode, sarana, IT) Siswa memasuki abad yang baru akan mengahadapi resiko yang lebih banyak dan situasi yang penuh ketidakpastian maka siswa memerlukan pengetahuan yang lebih banyak dan menguasai ketrampilan yang lebih dibandingkan generasi sebelumnya. Shaeffer, Dykstra, Irvine, Pigozzi, & Torres, 2000

APA YANG HARUS DILAKUKAN OLEH SEKOLAH

Melakukan Penjaminan Mutu Pendidikan MEMBANGUN BUDAYA PENINGKATAN MUTU BERKELANJUTAN Pengkajian Mutu Pendidikan (Pengumpulan Data) 8 Standar Nasional Pendidikan Analisis & Pelaporan Mutu Pendidikan Peningkatan Mutu Pendidikan

YANG HARUS DILAKUKAN OLEH SEKOLAH ? Melakukan MBS, PTK, EDS, Kepemimpinan Pembelajaran, Supervisi Akadmik, Pengembangan Pendidikan yang holistik dan Kewirausahaan

BETTER LATE THAN NEVER PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (ada mandat tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah). Lambat terbit, karena Pasal 75 UU Nomor 20 Tahun 2010 mengamanatkan bahwa “Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya Undang-undang ini” RPP telah diedit “bersih” di Ruang Mendiknas pada 28 Mei 2008, kemudian diteruskan ke Kementerian Hukum dan Perundang-undangan, lalu ke Setneg.

PERAN SERTA MASYARAKAT Masyarakat menjadi sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan [Pasal 188 (2)] Masyarakat mempunyai peran dalam bentuk: (a) penyediaan sumber daya pendidikan, (b) penyelenggaraan satuan pendidikan, (c) penggunaan hasil pendidikan, (d) pengawasan penyelenggaraan pendidikan, (e) pengawasan pengelolaan pendidikan, pemberian pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada pemangku kepentingan pendidikan pada umumnya; dan/atau pemberian bantuan atau fasilitas kepada satuan pendidikan dan/atau penyelenggara satuan pendidikan.

APA DEWAN PENDIDIKAN ITU? Lembaga mandiri dan profesional, dalam pengertian bahwa pelaksanaan perannya tidak boleh dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak eksekutif atau birokrasi pendidikan. Lembaga non-birokrasi, karena justru didesain untuk mampu melaksanakan peran sebagai lembaga pengawasan masyarakat, meskipun sama sekali BUKAN pengawasan fungsional (TIDAK SAMA dengan Itjen, BPK, dan BPKP).

MENGAPA DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH LAHIR? Tuntutan perubahan paradigma sistem pemerintahan, dari sentralisasi menjadi desentralisasi atau otonomi pemerintahan; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah lahir untuk mendampingi dan menjadi mitra birokrasi, dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah menjadi wadah peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan.

HAKIKAT DAN FUNGSI DEWAN PENDIDIKAN Pasal 56 (2) UU Nomor 20 Tahun 2003: “Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.” Pasal 192 (2) PP Nomor 17 Tahun 2010: ”Dewan Pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota”. Pasal 192 (3) PP Nomor 17 Tahun 2010: ”Dewan Pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional”

TUGAS DEWAN PENDIDIKAN Pasal 192 (4) PP Nomor 17 Tahun 2010: ”Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”. Dalam ayat berikutnya, Pasal 192 (5) PP Nomor 17 Tahun 2010: ”Dewan Pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 192 (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuam, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik”.

PERBANDINGAN DENGAN BOARD OF EDUCATION DI AMERIKA SERIKAT Board of Education negara bagian Illinois, membuat laporan pertanggungjawaban tahunannya (Annual Report) ditujukan kepada masyarakat negara bagian Illinois. Oleh karena itu laporan itu ditulis sebagai berikut: ”To the community of State of Illinois ...........” . Laporan itu dapat dibaca di media massa, termasuk dalam laman.

UNSUR-UNSUR PENGURUS (ANGGOTA) DEWAN PENDIDIKAN Pasal 192 (6): pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan pendidikan bertaraf internasional, pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan.

KEDUDUKAN DEWAN PENDIDIKAN DALAM SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Komponen penting dalam Sistem Pendidikan Nasional adalah masukan (input), proses (process), keluaran (output) dan hasil (outcome), lingkungan (environment, miliu, context). Masyarakat yang tergabung dalam wadah Dewan Pendidikan merupakan salah satu komponen penting lingkungan (lihat contexts dalam bagan Sistem Pendidikan Nasional berikut).

DIMENSI MUTU PENDIDIKAN

JUMLAH MAKSIMAL PENGURUS DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH Dewan Pendidikan Nasional : 15 orang; Dewan Pendidikan Provinsi : 13 orang; Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota : 11 orang; Komite Sekolah : 15 orang; terdiri atas: Orangtua peserta didik paling banyak : 50% Tokoh masyarakat paling banyak : 30% Pakar pendidikan yang relevan paling banyak : 30%

PROSES PEMILIHAN PENGURUS DEWAN PENDIDIKAN Pembentukan Panitia Pemilihan Dewan Pendidikan; Rekrutmen calon pengurus Dewan Pendidikan diumumkan di media cetak, elektronik, laman; Panitia Pemilihan mengusulkan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota paling banyak 2 X jumlah maksimal anggota Dewan Pendidikan; Ketua dan Sekretaris Dewan Pendidikan dipilih oleh anggota Dewan Pendidikan secara musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara. SK Dewan Pendidikan Nasional oleh Menteri, Dewan Pendidikan Provinsi oleh Gubernur, Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota.

PROSES PEMILIHAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH Pemilihan anggota Komite Sekolah dipilih oleh rapat orangtua/wali peserta didik satuan pendidikan; Ketua dan Sekretaris Komite Sekolah dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat atau pemungutan suara; SK Komite Sekolah ditetapkan olah Kepala Sekolah

MASA JABATAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH Masa jabatan pengurus Dewan Pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan (Pasal 192, ayat 8); Masa jabatan pengurus Komite Sekolah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan (Pasal 197, ayat 2).

PENDANAAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH Pendanaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah DAPAT BERSUMBER dari: Pemerintah Pemerintah Daerah Masyarakat Bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau Sumber lain yang sah

LARANGAN Dewan Pendidikan dan/atau Komite Sekolah/Madrasah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang: Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; Memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orangtua/walinya di satuan pendidikan; Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung maupun tidak langsung; Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung; dan/atau Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas satuan pendidikan secara langsung atau tidak langsung (Pasal 198)

PENGAWASAN PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan dan komite sekolah (Pasal 199, ayat 1); Pengawasan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan mencakup pengawasan administratif dan teknis edukatif yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 200, ayat 1)

PENGAWASAN PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH Dewan Pendidikan melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota (Pasal 204, ayat 1) Hasil pengawasan oleh Dewan Pendidikan Nasional dilaporkan kepada Menteri (Pasal 204, ayat 2); Hasil pengawasan oleh Dewan Pendidikan Provinsi dilaporkan kepada Gubernur (Pasal 204, ayat 3); Hasil pengawasan oleh Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dilaporkan kepada Bupati/Walikota (Pasal 204, ayat 4); Komite Sekolah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (Pasal 205, ayat 1); Hasil pengawasan oleh Komite Sekolah/madrasah dilaporkan kepada rapat orangtua/wali peserta didik yang diselenggarakan dan dihadiri kepala sekolah/madrasah dan dewan guru (Pasal 205, ayat 2).

Supaya berhasil Komitmen semua pihak; Komunikasi, koordinasi dan sinergi; Dukungan SDM yang memadai; Dukungan dana dan prasarana yang memadai; Perencanaan yang matang; Montoring, evaluasi & pengembangan secara sistematis, terarah, terpadu dan berkesinambungan;

KESIMPULAN Kelahiran DPKS merupakan pengejawantahan dari pelaksanaan desentralisasi dan otonomi pendidikan DPKS merupakan wadah peran serta masyarakat untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bidang pendidikan Fungsi dan tugas DPKS dilaksanakan berdasarkan prinsip kebersamaam dan kesetaraan dengan lembaga eksekutif

INTROSPEKSI, SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Terima Kasih

Maaf dan Terima Kasih