Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK FEBRUARI 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 80/PMK.03/2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 184/PMK.03/2007.
Advertisements

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Panduan Pengisian SPT (e-SPT) PPN 1111 dan 1111DM
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
DEFINISI SPT adalah SPT Masa/Tahunan berbentuk Formulir Elektronik
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
Materi 8.
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPnBM
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
Electronic Filing Identification Number
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
PPh PASAL 26.
Pembayaran Pajak Secara Elektronik
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan Pasal 22
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Kewajiban Setor dan Lapor
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
PROGRAM PEMERIKSAAN PAJAK SPT PPh
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
ANALISIS RESIKO KUALITATIF
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
Pph PSL 26 MUST PRAM.
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
PPN MEMBANGUN SENDIRI Niken Nindya H, SE., MSA., CA.
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
Pengawasan SPT(surat pemeberitahuan pajak tahunan)
TUGAS PERPAJAKAN.
Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
Transcript presentasi:

Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak

mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong/dipungut Fungsi SPT WD Ch. 3. Kewajiban Perpajakan Pelaporan Pembayaran sendiri bukan objek pajak Bagi WP PPh Harta dan kewajiban pengkreditan PM FUNGSI SPT Pembayaran PPN Bagi PKP Tata Cara Pelaporan Fungsi SPT: 1. Bagi WP PPh, adalah sebagai sarana untuk melaporkan penghitungan pajak terutang dan melaporkan: - Pembayaran sendiri dan pemotongan atau pemungutan pihak lain - Penghasilan bukan objek pajak Harta dan kewajiban 2. Bagi PKP, adalah sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan penghitungan PPN dan PPnBM terutang dan melaporkan: - pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan - Pembayaran pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP 3. Bagi pemotong/pemungut pajak, adalah sebagai sarana untuk mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong/dipungut dan disetorkan. Bagi Pemotong/ Pemungut mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong/dipungut

Tata Cara Pelaporan TATA CARA langsung WD Ch. 3. Kewajiban Perpajakan Pelaporan TATA CARA langsung pos dengan bukti pengiriman surat cara lain jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat Tata Cara Pelaporan Penyampaian SPT ke KPP dapat dilakukan dengan: 1. secara langsung 2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau 3. dengan cara lain: a. Melalui jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat; atau b. e-Filling melalui Penyedia Jasa Aplikas (Application Service Provider). e-Filling melalui Penyedia Jasa Aplikas (Application Service Provider)

e-SPT WD Ch. 3. Kewajiban Perpajakan Pelaporan e-SPT adalah data SPT dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh WP dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh DJP. e-SPT wajib digunakan oleh WP yang terdaftar di KPP WP Besar dan Madya. e-SPT Masa PPN 1111 wajib digunakan oleh PKP yang melaporkan PEB, PIB, menerbitkan Faktur Pajak, atau mengkreditkan Faktur Pajak, dengan jumlah lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak Dengan aplikasi e-SPT, WP hanya menyampaikan hardcopy Induk SPT dan softcopy e-SPT yang memuat rincian SPT.

e-Filing WD Ch. 3. Kewajiban Perpajakan Pelaporan e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). e-SPT dapat disampaikan melalui e-Filing. WP dapat menyampaikan SPT Tahunan (1770S & 1770SS) dan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan melalui e-Filing. Tata cara: 1. Permohonan e-FIN - Melalui www.pajak.go.id - Melalui KPP terdekat 2. Mendaftarkan diri 3. Menyampaikan SPT

Batas Pembayaran/ Penyetoran Batas Waktu Pelaporan WD Ch. 3. Kewajiban Perpajakan Pelaporan Jenis SPT Masa Batas Pembayaran/ Penyetoran Batas Waktu Pelaporan SPT PPh Tahunan PPh orang pribadi sebelum SPT disampaikan 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak SPT PPh Tahunan PPh badan 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak PPh Pasal 25, 15 dan 4 ayat (2) yang disetor sendiri tanggal 15 bulan berikutnya 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir PPh Pasal 21, 23, 26, 4 ayat (2), dan 15 yang dipotong tanggal 10 bulan berikutnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh WP badan tertentu sebagai Pemungut PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara hari yang sama dengan pembayaran barang 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan WD Ch. 3. Kewajiban Perpajakan Pelaporan Untuk SPT Tahunan, WP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan. Pemberitahuan ini dibuat tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri : a. penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak; b. laporan keuangan sementara; dan c. SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.

Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran WD Ch. 3. Kewajiban Perpajakan Pembayaran/Penyetoran Jenis SPT Masa Batas Pembayaran/ Penyetoran Batas Waktu Pelaporan SPT PPh Tahunan PPh orang pribadi sebelum SPT disampaikan 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak SPT PPh Tahunan PPh badan 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak PPh Pasal 25, 15 dan 4 ayat (2) yang disetor sendiri tanggal 15 bulan berikutnya 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir PPh Pasal 21, 23, 26, 4 ayat (2), dan 15 yang dipotong tanggal 10 bulan berikutnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh WP badan tertentu sebagai Pemungut PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara hari yang sama dengan pembayaran barang 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

Kode Pembayaran/Penyetoran WD Ch. 3. Kewajiban Perpajakan Pembayaran/Penyetoran Pembayaran/penyetoran dilakukan untuk setiap jenis pajak. DJP menetapkan Kode Akun Pajak yang terdiri dari 6 (enam) digit angka. KODE URAIAN 411121 PPh Pasal 21 411211 PPN Dalam Negeri 411122 PPh Pasal 22 411212 PPN Impor 411123 PPh Pasal 22 Impor 411219 PPN Lainnya 411124 PPh Pasal 23 411221 PPnBM Dalam Negeri 411125 PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi 411222 PPnBM Impor 411126 PPh Pasal 25/29 Badan 411229 PPnBM Lainnya 411127 PPh Pasal 26 411611 Bea Meterai 411128 PPh Final 411612 Penjualan Benda Meterai 411129 PPh Non Migas Lainnya 411613 Pajak Penjualan Batubara 411131 Fiskal Luar Negeri 411619 Pajak Tidak Langsung Lainnya 411111 PPh Minyak Bumi 411621 Bunga/Denda Penagihan PPh 411112 PPh Gas Alam 411622 Bunga/Denda Penagihan PPN 411119 PPh Migas Lainnya 411623 Bunga/Denda Penagihan PPnBM   411624 Bunga/Denda Penagihan PTLL Setiap Kode Akun Pajak memiliki Kode Jenis Setoran (KJS) masing-masing, yang terdiri dari 3 (tiga) digit angka.

Tata Cara Pembayaran/Penyetoran WD Ch. 3. Kewajiban Perpajakan Pembayaran/Penyetoran Pembayaran/penyetoran dilakukan melalui bank/pos persepsi, dengan: 1. Mengisi formulir SSP rangkap 4 (empat) lembar ke-1 : untuk arsip WP lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh WP ke KPP lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran 2. Menyerahkan formulir setoran kepada petugas bank/pos persepsi dan uang setoran senilai yang tersebut dalam formulir SSP. 3. Menerima kembali formulir SSP lembar 1 dan lembar 3 yang telah diberi NTPN serta dibubuhi tanda tangan/paraf pejabat bank/pos, cap dari bank/pos, tanggal dan waktu/jam penyetoran sebagai bukti setor. Pembayaran diakui sebagai pelunasan pada tanggal pembayaran, sesuai dengan tanggal yang tercetak pada Bukti Penerimaan Negara (BPN). NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) terdiri dari 16 digit angka yang akan digunakan oleh DJP untuk melakukan konfirmasi validitas setoran.

TERIMA KASIH