PENGULANGAN KEJAHATAN (RESIDIVE)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PRAPENUNTUTAN PENUNTUTAN SURAT DAKWAAN
Advertisements

PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Penyertaan (deelneming)
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
POKOK-POKOK HUKUM PIDANA oleh : Susan Fitriasari Heryanto,M.Pd
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
DWI ENDAH NURHAYATI MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN 22 Agustus 2014.
Perkara Pidana, Penyidikan, dan Penuntutan
TINDAK PIDANA (STRAFBAAR FEIT )
SAMENLOOP AAN STRAFBAAR FEIT (CONCURSUS)
Hukum Pidana Kodifikasi
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
GABUNGAN TINDAK PIDANA (SAMENLOOP VAN STRAFBAARE FEITEN ATAU CONCURSUS) CONCURSUS IDEALIS CONCURSUS REALIS PERBUATAN BERLANJUT.
Created : Zakki el fadhillah dan
Hukum Acara.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
ANGGA KURNIA ANGGORO, DASAR PERTIMBANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PENGANDILAN.
Unsur, Jenis dan Pelaku Tindak Pidana
PENGULANGAN T I N D A K P I D A N A (R E C I D I V E)
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
Penyertaan dan Pengulangan dalam Melakukan Tindak Pidana
DASAR-DASAR PERINGAN PIDANA
MATA KULIAH : TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA, HARTA KEKAYAAN DAN KESUSILAAN DWI ENDAH NURHAYATI.
Hukum Pidana Dlm Kodifikasi PEMBERATAN PIDANA ( KULIAH III ) OLEH ALI DAHWIR, SH., MH DOSEN TETAP FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PALEMBANG.
PENGATURAN TENTANG ANAK Universal Declaration of Human Rights (DUHAM) International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Konvensi HAK SIPOL.
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
Gabungan tindak pidana yaitu apabila seseorang atau lebih melakukan satu perbuatan dan dengan melakukan satu perbuatan, ia melanggar beberapa peraturan.
Penyertaan Tindak Pidana
Percobaan (Poging) Oleh: Riswan Munthe.
JENIS-JENIS PIDANA.
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
DI SUSUN OLEH : - YOGI HUMAEDI - KHOERUL ANWAR - OGI PURWADI
PENGHINAAN.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
SISTEM HUKUM DAN SISTEM PIDANA
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Dasar Penyusunan Surat Dakwaan: Pasal 143 ayat (2) KUHAP
Dasar Peniadaan Penuntutan
PENYERTAAN (DEELNEMING) PERBARENGAN (CONCURSUS) PENGULANGAN (RECIDIVE)
Pengulangan Melakukan Tindak Pidana
Perbarengan Tindak Pidana (Concursus)
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Hukum Pidana Oleh: Riswan Munthe.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM ACARA PIDANA.
Macam-macam Delik.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Delik Aduan (Klachtdelict)
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
PEMBARENGAN (SAMELOOP)
Rumusan Delik Oleh: Riswan Munthe.
PERKULIAHAN VII.
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
MEMAHAMI HUKUM ACARA PIDANA
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Percobaan dan Perbarengan dalam melakukan tindak pidana
Nama : Ramadhani Fathima Zahra Kuncoro Nim :
Recidive di Berbagai Negara
Pidana & Pemidanaan di Berbagai Negara
Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.
BY: KARINA ALIFIANA, SH, MH GUGURNYA HAK MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA SERTA GRASI, AMNESTI,DAN ABOLISI HUKUM PIDANA II.
Hapusnya Hak Menuntut Pidana (Lanjutan)
Transcript presentasi:

PENGULANGAN KEJAHATAN (RESIDIVE) Oleh: Riswan Munthe

Recidive Kedudukan sebagai pegawai Negeri. Menurut Jonkers, ada 3 (tiga) dasar umum pemberatan atau penambahan pidana umum adalah: Kedudukan sebagai pegawai Negeri. Recidive (pengulangan delik). Samenloop (gabungan atau pembarengan dua atau lebih delik) atau disebut juga concursus. Recidive atau pengulangan kejahatan tertentu terjadi bilamana oleh orang yang sama mewujudkan lagi suatu delik, yang diantarai oleh putusan pengadilan negeri yang telah memidana pembuat delik. Adapun putusan hakim yang mengantarai kedua delik itu lah yang membedakan recidive dengan concursus (samenloop, gabungan, pembarengan).

Menurut E. Y. Kanter dan S. R Menurut E.Y. Kanter dan S.R. Santuri, residiv apabila seorang melakukan suatu tindak pidana dan untuk itu dijatuhkan pidana padanya, akan tetapi dalam jangka tertentu: Sejak setelah pidana tersebut dilaksanakan seluruhnya atau sebahagian; atau Sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan; atau Apabila kewajiban menjalankan pidana itu belum daluarsa; -pelaku yang sama itu kemudian melakukan tindak pidana lagi .

Sistem penjatuhan pidana dalam Recidive ada 3 macam, yaitu: Recidive umum (algemene recidive atau genarale recidive), yaitu apabila melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu setelah menjalani masa pidana, tidak pidana mana tidak perlu sejenis dengan tindak pidana sebelumnya; Recidive khusus (speciale recidive atau bijzondere recidive) yaitu: apabila melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu setelah menjalani masa pidana, tindak pidana yang dilakukan sejenis dengan tindak pidana sebelumnya; Tussen stelsel, yaitu apabila melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu setelah menjalani masa pidana, tindak pidana yang dilakukan itu merupakan golongan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang.

Kasus: Lima tahun setelah Rudi selesai menjalani masa pidana di Rutan Sidikalang dalam kasus perampasan sepeda motor, kembali diadili di PN Medan dalam kasus pencurian, penipuan dan penggelapan barang-barang milik perusahan tempatnya ia bekerja di Medan. Rudi selesai menjalani masa pidana pada akhir tahun 2005, dan setelah itu ia bekerja di CV Jaya Garment yang bergerak di bidang manufacturing dan eksport germen. Di perusahan tersebut, ia juga menanamkan saham sebesar 20 %. Pada akhir tahun 2010, Rudi dilaporkan ke Polresta Medan dalam kasus pencurian, penipuan dan penggelapan barang-barang milik perusahan. Atas laporan tersebut, penyelidikan dilakukan dan sampai berlanjut ke proses pemeriksaan di persidangan. Hakim memutuskan bahwa Rudi terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Pertanyaan: Karena Rudi memiliki saham di perusahan tempat ia melakukan tindak pidana, apakah unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dapat terpenuhi ? Dalam kasus diatas, Rudi dapat dijatuhi pidana lebih berat, kenapa ?

SEKIAN & TERIMA KASIH