PENGULANGAN KEJAHATAN (RESIDIVE) Oleh: Riswan Munthe
Recidive Kedudukan sebagai pegawai Negeri. Menurut Jonkers, ada 3 (tiga) dasar umum pemberatan atau penambahan pidana umum adalah: Kedudukan sebagai pegawai Negeri. Recidive (pengulangan delik). Samenloop (gabungan atau pembarengan dua atau lebih delik) atau disebut juga concursus. Recidive atau pengulangan kejahatan tertentu terjadi bilamana oleh orang yang sama mewujudkan lagi suatu delik, yang diantarai oleh putusan pengadilan negeri yang telah memidana pembuat delik. Adapun putusan hakim yang mengantarai kedua delik itu lah yang membedakan recidive dengan concursus (samenloop, gabungan, pembarengan).
Menurut E. Y. Kanter dan S. R Menurut E.Y. Kanter dan S.R. Santuri, residiv apabila seorang melakukan suatu tindak pidana dan untuk itu dijatuhkan pidana padanya, akan tetapi dalam jangka tertentu: Sejak setelah pidana tersebut dilaksanakan seluruhnya atau sebahagian; atau Sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan; atau Apabila kewajiban menjalankan pidana itu belum daluarsa; -pelaku yang sama itu kemudian melakukan tindak pidana lagi .
Sistem penjatuhan pidana dalam Recidive ada 3 macam, yaitu: Recidive umum (algemene recidive atau genarale recidive), yaitu apabila melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu setelah menjalani masa pidana, tidak pidana mana tidak perlu sejenis dengan tindak pidana sebelumnya; Recidive khusus (speciale recidive atau bijzondere recidive) yaitu: apabila melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu setelah menjalani masa pidana, tindak pidana yang dilakukan sejenis dengan tindak pidana sebelumnya; Tussen stelsel, yaitu apabila melakukan tindak pidana dalam jangka waktu tertentu setelah menjalani masa pidana, tindak pidana yang dilakukan itu merupakan golongan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kasus: Lima tahun setelah Rudi selesai menjalani masa pidana di Rutan Sidikalang dalam kasus perampasan sepeda motor, kembali diadili di PN Medan dalam kasus pencurian, penipuan dan penggelapan barang-barang milik perusahan tempatnya ia bekerja di Medan. Rudi selesai menjalani masa pidana pada akhir tahun 2005, dan setelah itu ia bekerja di CV Jaya Garment yang bergerak di bidang manufacturing dan eksport germen. Di perusahan tersebut, ia juga menanamkan saham sebesar 20 %. Pada akhir tahun 2010, Rudi dilaporkan ke Polresta Medan dalam kasus pencurian, penipuan dan penggelapan barang-barang milik perusahan. Atas laporan tersebut, penyelidikan dilakukan dan sampai berlanjut ke proses pemeriksaan di persidangan. Hakim memutuskan bahwa Rudi terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Pertanyaan: Karena Rudi memiliki saham di perusahan tempat ia melakukan tindak pidana, apakah unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dapat terpenuhi ? Dalam kasus diatas, Rudi dapat dijatuhi pidana lebih berat, kenapa ?
SEKIAN & TERIMA KASIH