KEBIJAKAN DAN LANGKAH-LANGKAH INTEGRASI JAMINAN KESEHATAN BALI MANDARA (JKBM) KE JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) Disosialisasikan pd toma dan provider.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

KEBIJAKAN PELAYANAN KES DASAR DALAM PROGRAM JAMKESMAS TAHUN 2008
MEKANISME BUDGETING DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Advokasi : Peserta PBI BPJS Kesehatan disiapkan oleh dr Yahmin Setiawan, MARS (Ketua Bidang Sinergi Kesehatan Forum Zakat) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK.
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
Peran dan kesejahteraan Apoteker pada pelaksanaan jkn di fktp gorontalo Muhammad Kasim.
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
KOMISI VII DAN KOMISI VIII Rakerkesnas Tahun 2015 – Bali
KEBIJAKAN PROGRAM KB PASCA SALIN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
TRANSFORMASI KELEMBAGAAN PT ASKES (PERSERO) MENJADI BPJS KESEHATAN
KEBIJAKAN PROGRAM LANSIA DI KABUPATEN CILACAP
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
KEBIJAKAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PROGRAM AKREDITASI ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Pengawasan Pengelolaan BLUD Gunungkidul, 26 Agustus 2015 Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.
AKREDITASI PUSKESMAS.
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
STRATEGI PENETAPAN PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) DAERAH
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
KEBIJAKAN PERENCANAAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KEPALA DINAS SOSIAL PRO.SUMBAR 2017.
KEBIJAKAN DISNAKERTRAN PROVINSI SUMATARA BARAT
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
TELAAHAN PERMENDAGRI NO.17 TAHUN 2016 TENTANG
BIMTEK SERVICE PROVIDER PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) TAHUN 2012
RAPAT KOORDINASI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH LINGKUP PEMKAB. PACITAN
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
STRATEGI INTEGRASI JAMKESDA (JKBM) KE JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN)
Hotel "SUN CITY" Sidoarjo, 28 Januari 2009
RAKOR SOSMONEV PERCEPATAN PENANGULANGAN KEMISKINAN TAHUN 2014 (PROGRAM RASKIN PROVINSI KALTIM & KALTARA) Balikpapan, 1-2 Oktober 2014.
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran UGM
DI KABUPATEN SRAGEN PROPINSI JAWA TENGAH
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
SJSN.
Kesiapan implementasi JKN (Jaminan Kesh Nasional) dan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dilihat dari perspektif masyarakat Kelompok 1 Anggota: Aisyah.
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
PENINGKATAN KINERJA TKSK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Kantor Bappeda Litbang Provinsi Bali Senin, 9 Juli 2018
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
Laksono Trisnantoro Universitas Gadjah Mada
PERanan pelayanan akupresur terkait pembiayaan kesehatan di pusk Ir iga putri mahadewi, m.kes. (kepala upt – jkmb dinkes prov bali.
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
PROGRAM PENSIUN MENJELANG
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
SINERGI BPJS KESEHATAN DENGAN FASKES TINGKAT PERTAMA
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN DAN LANGKAH-LANGKAH INTEGRASI JAMINAN KESEHATAN BALI MANDARA (JKBM) KE JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) Disosialisasikan pd toma dan provider di kabupaten kota se-bali 29 Sept – 12 okt 2016

PEMAHAMAN INTEGRASI JAMKESDA ADALAH sinergitas penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dalam skema Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan

LANDASAN YURIDIS INTEGRASI JKBM Jaminan Kesehatan Bali Mandara JKN Jaminan Kesehatan Nasional Integrasi Jamkesda UU no. 40 Psl 4 UU no. 24 Psl 4 & 14 PerPres No 111, Psl 6a, 23 Perpres 19/2016 psl 16A MoU BPJSK -Mendagri No.006/MoU/0614 PKS BPJS Kes-Mendagri No.523/KTR/1214 PerPres 74 th 2014 PerDir no. 202 th 2014 Kepesertaan bersifat wajib Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda ke JKN dilakukan berdasarkan PKS Kepesertaan bersifat wajib Pendaftaran penduduk yang belum memiliki Jaminan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah Ruang kelas perawatan di kelas 3 Pedoman Peta Jalan:Paling lambat 2016 seluruh Jamkesda sudah terintegrasi ke JKN Iuran JK yang didaftarkan Pemda sebesar Rp 23.000,- berlaku mulai 1 Januari 2016 Kewajiban Dirjen Otda mendorong Pemda untuk integrasi Jamkesda ke JKN Tanggung jawab Kemendagri mendorong Pemda untuk integrasi Jamkesda ke JKN

RAMBU-RAMBU PEMBIAYAAN DI ERA JKN Perpres 111 tahun 2013 ttg Jaminan Kesehatan, psl 6A Penduduk yang belum termasuk sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Perpres 19 tahun 2016 ttg Jaminan Kesehatan, Psl 16A Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp. 23.000,-/orang/bln Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 101 th 2012 bhw kewajiban Pemerintah memberikan Bantuan Iuran Jaminan - Kesehatan bagi Fakir Miskin dan masyarakat Tidak Mampu.

LANJUTAN … Permendagri No 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2017 disebutkan : Penganggaran penyelenggaraan Jaminan kesehatan fakir miskin dan tidak mampu yg tidak menjadi cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan melalui BPJS yang bersumber dari APBN, pemerintah daerah dapat menganggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD yang menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan. Sistim Kesehatan Nasional mengamanahkan bahwa : Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) untuk kegiatan promotif dan preventif merupakan tanggung jawab pemerintah dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) untuk kuratif dan rehabilitatif bagi masyarakat miskin dan tidak mampu tanggungjawab pemerintah, dan masyarakat mampu tanggungjawab masyarakat. PERLU disusun PERDA/PERGUB di Provinsi maupun Kabupaten/Kota terkait integrasi Jamkesda ke JKN Perlu memahami UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan lainnya.

TUGAS PEMERINTAH DAERAH (PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA) 1. Fokus pada pembiayaan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) 2. Menyediakan Biaya yang bersifat Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. 3. Penyediaan fasilitas umum dan Faskes (UU45 pasal 34 ayat2)

LANJUTAN … 4. Biaya operasional faskes akan dibiayai dari hasil pendanaan Jaminan Kesehatan, namun pada masa transisi untuk faskes daerah masih membutuhkan subsidi operasional dari pemerintah daerah sedangkan faskes yang dibawah pusat menjadi tanggung jawab Pusat 5. Ketersedian dan pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan termasuk pendistribusiannya menjadi tanggung jawab daerah

SISTEM PELAYANAN KESEHATAN PRIVATE GOODS PUBLIC GOODS UPAYA KES MASYARAKAT (UKM) INDIVIDU SEHAT & BERSIFAT PENCEGAHAN UPAYA KES PERORANGAN (UKP) INDIVIDU SAKIT MASY LUAS (PRVENTIF, PROMOTIF) Maskin & Tdk mampu Mampu PEMERINTAH UU No.40/2004, SJSN T.JWB NEGARA UU No.24/2011, BPJS Bapak, Ibu dan hadirin yang berbahagia Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam sistem pelayanan kesehatan pada dasarnya terdiri dari private goods dan public goods (public health). Dalam public goods, pelayanan kesehatan bersifat program kesehatan masyarakat (UKM) yang bertujuan memelihara kesehatan individu dan pencegahan penyakit. Sementara itu, private goods merupakan pelayanan kesehatan terhadap individu sakit (UKP) dan dalam konteks pembiayaan kesehatan didorong dan dilakukan dalam bentuk jaminan kesehatan. OPERASIONAL PROG JKN IMPLEMENTASIKAN JAN 2014 8 8

SKEMA INTEGRASI JKBM KE JKN Pemda Prov dan Kab/Kota TIM KOORDINASI PROVINSI & KAB/KOTA Premi BPJS KESEHATAN AjukanKlaim Premi/ Iuran Ikatan Kerja/PKS Siklus kendali mutu Pemantauan utilisasi Penanganan keluhan Bayar Klaim KIS FASKES PRIMER FASKES RUJUKAN (PEMERINTAH/SWASTA) PESERTA PBI - DAERAH Yankes (Paripurna)

SANKSI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PASAL 68 UU NO. 23 TAHUN 2014 Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang tidak melaksanakan Program Strategis Nasional dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota. 2. Dalam teguran tertulis telah disampaikan 2(dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara selama 3(tiga) bulan. 3. Dalam hal Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah telah selesai menjalani pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah.

Kesipulan rakor tim koordinasi provinsi dan kab/kota tgl 30 agustus 2017 Integrasi program JKBM ke JKN dilaksanakan tahun 2017. Dari 4 (empat) model pembiayaan yang ditawarkan , 8 (delapan) Kab/Kota memilih model nomor 3, yaityu Premi Penerima Bantuan Iuran Daerah ditanggung bersama (Provinsi dan Kabupaten/Kota) sesuai konsep sharing JKBM yang ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk miskin dan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten/Kota Kabupaten Badung tidak memilih model 1 s/d. 4 tetapi menggunakan model sendiri, maka diputuskan diberikan kemandisrian dalam pengelolaan integrasi JKBM ke JKN.

KONDISI KEPESERTAAN JKN & JKBM (situasi s/d AGUSTUS 2016) NO KAB / KOTA JUML PENDD*) PBI PEKERJA PENERIMA UPAH (PPU) PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH BUKAN PEKERJA TOTAL JKN NON (JKBM) 1. BULELENG 624.125 256.224 74.898 27.957 15.643 374.722 249.403 2. JEMBRANA 261.638 51.556 27.331 7.871 5.972 92.730 168.908 3. TABANAN 42-.913 109.459 56.023 24.959 17.051 207.492 213.421 4. BADUNG 543.332 63.004 235.190 27.089 9.859 335.142 208.190 5. DENPASAR 788.589 69.444 290.911 134.017 26.326 520.698 267.891 6. GIANYAR 527.003 138.323 90.505 26.212 8.471 263.511 263.492 7. BANGLI 261.635 59.759 29.938 5.180 4.173 99.050 162.585 8. KLUNGKUNG 227.326 52.590 23.740 8.896 3.557 88.783 138.543 9. K’ASEM 573.150 134.831 42.459 9.510 4.765 191.565 381.585 4.227.711 935.190 870.986 271.691 96.817 2.173.693 2.064.018

LANGKAH-LANGKAH INTEGRASI JKBM KE JKN DI PROVINSI BALI 1. Masyarakat Bali yang dianggap miskin dan tidak mampu adalah 40% dari total penduduk (Berdasarkan Perpres No. 2 tahun 2015 RPJMN 2015 – 2019) 2. Berdasarkan verifikasi dan validasi yang dilaksanakan tahun 2015 oleh BPS dan data dikeluarkan oleh TNP2K (Tim Nasional Percepatanan Penanggulangan Kemiskinan) Jumlah 40 % termiskin di Bali yang belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional sebagai berikut : seperti pada tabel di bawah

REKAPITULASI 40% TERMISKIN MASYARAKAT BALI & KEPESERTAAN JKN Sumber : Data dari TNP2K tahun 2016 (bersumberdata PPLS 2015)

LANJUTAN … 4. Dalam proses integrasi yang akan diintegrasikan ke JKN sebagai PBI Daerah adalah masyarakat miskin dan tidak mampu Non JKN Data Non JKN di atas diverifikasi dan di validasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota (sesuai Permensos no 146 dan 147 tahun 2013) dan ditetapkan oleh Bupati/ Walikota sebagai peserta PBI Daerah Peserta PBI Daerah yg sudah ditetapkan ol Bupati/Walikota didaftarkan ke BPJS oleh pemerintah Daerah Kab/Kota di kelas III dg premi Rp. 23.000/ Kepala/bulan, sehingga kebutuhan anggaran per tahun sbb.:

Model 3 Premi dibayar bersama sesuai konsep sharing JKBM, dan Penguatan faskes ditanggung oleh Provinsi dan Kab/Kota

LANJUTAN… 7. Untuk Peserta JKBM yang tidak termasuk 40% sebagai PBI (Pusat dan Daerah) dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : Mewajibkan semua Badan Usaha menjamin tenaga kerjanya sebagai peserta JKN sesuai dengan ketentuan kepesertaan JKN untuk Badan Usaha. Mengadvokasi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN agar menjadi peserta JKN Mandiri sesuai UU no. 24 tahun 2014, mengingat tahun 2019 seluruh pendududk Indonesia wajib menjadi peserta JKN.

PENUTUP Untuk melaksanakan Integrasi JKBM ke JKN memerlukan pemahaman yang sama dg penuh kehati-hatian. Kepesertaan JKN bersifat wajib dan untuk pembayaran premi peserta JKBM miskin dan tidak mampu hsl pendataan PPLS th 2015 wajib dibayarkan oleh pemerintah (PBI Pusat/PBI Daerah) dan peserta JKBM yang mampu tanggungjawab peserta/individu. Selain pembiayaan PBI Daerah, Pemerintah daerah lebih fokus pada penanganan masalah UKM, penyiapan infrastruktur dan penyiapan provider dalam pelaksanaan JKN yang bermutu Dibutuhkan peningkatan Advokasi dan sosialisai JKN pada Eksekutif, Legislatif, provider dan Masyarakat. Dibutuhkan PKS Gub dan Bupati/Wali Kota dan Pergub ttg Integrasi JKBM ke JKN

Terima Kasih