ADMINISTRASI PERPAJAKAN OLEH: Fitriantinah ADMINISTRASI PERPAJAKAN
PENGERTIAN PAJAK Pajak adalah iuran rakyat pada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplusnya” digunakan untuk “public saving” yang merupakan sumber utama untuk membiayai “public investment”.
UNSUR-UNSUR PAJAK Iuran dari rakyat kepada negara Berdasarkan undang-undang Tanpa jasa timbal yang secara langsung dapat ditunjuk Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara
FUNGSI PAJAK FUNGSI BUDGETAIR--Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya. FUNGSI REGULEREND--Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
SYARAT-SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK Syarat keadilan Syarat yuridis Syarat ekonomis Syarat finansial Sistem pemungutan harus sederhana
TEORI PEMUNGUTAN PAJAK TEORI ASURANSI TEORI KEPENTINGAN TEORI DAYA PIKUL TEORI BAKTI TEORI ASAS DAYA BELI
Menurut lembaga yang memungutnya: PENGELOMPOKKAN PAJAK Menurut golongannya: a. pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contoh PPh. b. Pajak Tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain, contoh PPn Menurut Sifatnya: a Pajak Subyektif, adalah pajak yang berpangkal pada subyeknya, yaitu dengan memperhatikan keadaan diri wajib pajak b. Pajak obyektif, adalah pajak yang berpangkal pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak Menurut lembaga yang memungutnya: a. pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pempus dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, contoh PPh, PPn, PPn-BM, PBB, Bea materai b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah, contoh PKB, BBNKB, Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Penerangan Jalan dll
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Rinciannya: a. Hukum tata negara b. hukum tata usaha negara (hk admtif) c. hukum pajak d. hukum pidana
Hukum Pajak Materiil dan Hukum Pajak Formil Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai Wajib Pajak. Hukum pajak materiil, memuat norma2 yang menerangkan al keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yg dikebakan pajak (subjek pajak), berapa besar tarif, timbul dan nhapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP. Contoh: UU PPh Hukum Pajak formil, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Hukum ini memuat: a. tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak b. hak-hak fiskus c. kewajiban WP
Hukum Pajak MATERIIL FORMIL Mengatur materinya: Subjek Objek Tarif Mengatur acaranya: Cara mendata Cara menetapkan Cara membayar Cara melapor, dll Contoh: UU No 17 Th 2000 (PPh) UU No 18 Th 2000 (PPN) UU No 12 Th 1994 (PBB) UU No 20 Th 2000 (BPHTB) UU No 13 Th 1985 (Bea Meterai) Contoh: UU No 16 Th 2000 (KUP) UU No 19 Th 1997 (Penagihan pajak) Megatur Kewajiban dan Hak WAJIB PAJAK
Kewajiban dan Hak Wajib Pajak Mendaftar Potong/pungut Setor Lapor Pembukuan Hak Mencabut pendaftaran Menunda penyampaian SPT Membetulkan SPT Menunda penyetoran Pengajuan keberatan dan banding
STELSEL PAJAK Stelsel nyata – pengenaan pajak berdasarkan penghasilan yang sebenarnya diterima sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Stelsel anggapan – pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya: penghasilan suatu tahun dianggap sama dengantahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun sudah dapat ditentukan besarnya pajak terutang untuk tahun berjalan Stelsel campuran – awal tahun dihitung berdasar anggapan , akhir tahun disesuaikan dengan penghasilan sesungguhnya diterima. Apabila kurang, WP harus menambah atau apabila lebih dikembalikan.
ASAS PEMUNGUTAN PAJAK ASAS DOMISILI—negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan WP yang bertempat tinggal dlm wilayahnya, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Asas ini berlakubagi WP dalam negeri. ASAS SUMBER —negara berhak mengenakan pajak terhadap penghasilan yang bersumber dari wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal WP. ASAS KEBANGSAAN– pengenaan pajak didasarkan pada kebangsaan atau kewarganegaraan seseorang.
SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK OFFICIAL ASSESSMENT SYSTEM – adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiscus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP SELF ASSESSMENT SYSTEM – adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada WP untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. WITH HOLDING SYSTEM – adalah sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiscus dan bukan WP) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP.
Timbul dan Hapusnya Utang Pajak Ada dua ajaran timbulnya utang pajak: Ajaran formil, utang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh Fiskus. Ajaran ini diterapkan pada official Assessment System Ajaran materil, utang pajak timbul karena berlakunya undang- undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan atau perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada self assessment system Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal: Pembayaran Kompensasi Kadaluwarsa Pembebasan dan penghapusan
HAMBATAN-HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK PERLAWANAN FASIF --- sistem pemungutan pajak yang sulit dipahami masyarakat, krisis ekonomi. PERLAWANAN AKTIF --- WP sengaja menghindari pajak. a. Tax Avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar UU b. Tax Evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar
JENIS TARIF PAJAK Tarif Proporsional, tarif berupa persentase yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang sebanding dengan besarnya nilai yang dikenai pajak Tarif Tetap, tarif berupa jumlah yang tetap terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap Tarif Progresif, persentase yang digunakan semakin besar sesuai dengan jumlah yang dikenai pajak Tarif Degresif, persentase tarif yang digunakan semakin kecil sesuai dengan bertambahnya jumlah yang dikenai pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN Dasar Hukum: 1. UU No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No. 7 tentang Pajak Penghasilan (PPh), UU No. 8 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan pajak Penjualan atas barang Mewah 2. Perubahan oleh UU No. 9,10,11 tahun 1999 3. Terakhir perubahan oleh UU No. 16,17,18 tahun 2000
PENGERTIAN-PENGERTIAN Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan per-uu-an perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya
PAJAK PENGHASILAN UMUM Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 17 tahun 2000 Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur pajak atas penghasilan (laba) yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan
PAJAK PENGHASILAN PPH 21
SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK PENGHASILAN a. Orang Pribadi b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak 2. Badan 3. Bentuk Usaha Tetap
OBJEK PPh Objek PPH adalah penghasilan. Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP ybs, dengan nama dan bentuk apapun
Termasuk dalam pengertian penghasilan adalah: Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh (Gaji,Upah, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dlm bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain oleh UU) Hadiah dan penghargaan Laba usaha Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta (hibah, bantuan atau sumbangan) Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya Bunga Deviden Royalti Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala Keuntungan karena pembebasan utang Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva Premi asuransi Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
DASAR PENGENAAN PAJAK Penghasilan Kena Pajak (WP badan) = Penghasilan Netto Penghasilan Kena Pajak (WP Orang Pribadi) = Penghasilan Netto - PTKP
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Besarnya PTKP setahun yang berlaku 2004 adalah: Rp2.880.000,00 untuk diri WP orang pribadi Rp1.440.000,00 tambahan untuk WP yang kawin Rp2.880.000,00 tanbahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, dengan syarat: - Penghasilan istri tidak semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan dalam UU PPh pasal 21, dan - Pekerjaan istri tidak asda hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lain 4. Rp1.440.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (maksimal 3 orang)
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Besarnya PTKP setahun yang berlaku 2005 adalah: Rp 12.000.000,00 untuk diri WP orang pribadi Rp 1.200.000,00 tambahan untuk WP yang kawin Rp 1.200.000,00 tanbahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, dengan syarat: - Penghasilan istri tidak semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan dalam UU PPh pasal 21, dan - Pekerjaan istri tidak asda hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lain 4. Rp1.200.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (maksimal 3 orang) Besarnya PTKP setahun yang berlaku 2006 adalah: Rp 13.200.000,00 untuk diri WP orang pribadi Rp 1.200.000,00 tambahan untuk WP yang kawin , anak mak 3
PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) Besarnya PTKP setahun yang berlaku 2009 adalah: Rp 15.840.000,00 untuk diri WP orang pribadi Rp 1.320.000,00 tambahan untuk WP yang kawin Rp 15.840.000,00 tanbahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, dengan syarat: - Penghasilan istri tidak semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan dalam UU PPh pasal 21, dan - Pekerjaan istri tidak asda hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lain 4. Rp1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (maksimal 3 orang)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pasal 17 UU PPh, untuk WP orang pribadi dalam negeri Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp25 juta 5 % (lima persen) Di atas Rp25 juta s.d. Rp50 juta 10 % (sepuluh persen) Di atas Rp50 Juta s.d. Rp100 juta 15 % (lima belas persen) Di atas Rp100 juta s.d. Rp200 juta 25 % (dua puluh lima persen) Di atas Rp200 Juta 35 % (tiga puluh lima persen)
Lapisan PKP Tarif Pajak Sampai dengan Rp50 juta = 5 % (lima persen) Tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pasal 17 UU PPh, untuk WP orang pribadi dalam negeri mulai th pajak 2009, berlaku ( 1 januari 2009 ) Lapisan PKP Tarif Pajak Sampai dengan Rp50 juta = 5 % (lima persen) Di atas Rp50 juta s.d. Rp250 juta = 10 % (sepuluh persen) Di atas Rp250 Juta s.d.Rp500 juta= 15 % (lima belas persen) Di atas Rp500 juta = 30 % (tigapuluh persen)
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pasal 17 UU PPh, untuk WP badan dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) sampai tahun 2009 Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp50 juta 10 % (sepuluh persen) Di atas Rp50 juta s.d. Rp100 Juta 15 % (lima belas persen) Diatas Rp100 juta 30 % (tiga puluh persen)
28 % (duapuluh delapan persen) th 2009 25 % (duapuluh lima persen) Tarip Tunggal untuk …….Tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pasal 17 UU PPh, untuk WP badan dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) sampai tahun 2009 Tarif Pajak 28 % (duapuluh delapan persen) th 2009 25 % (duapuluh lima persen) th 2010
CARA MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (PPh): Pajak Penghasilan (Wajib Pajak badan): = Penghasilan Kena Pajak x tarif pasal 17 = Penghasilan netto x tarif pasal 17 = (Penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh) x tarif pasal 17 Pajak Penghasilan (WP orang pribadi): = (Penghasilan netto – PTKP) x tarif pasal 17 = [ (Penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh) – PTKP ] x tarif pasal 17
CONTOH PENGHITUNGAN: PT Kolor Ijo, sepanjang tahun 2003 mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp154.168.900,00. besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar atau terutang Oleh PT Kolor Ijo adalah: PKP Rp154.168.000,00 PPh yang harus dibayar: 10% x Rp50 Juta Rp 5.000.000,00 15% x Rp50 juta Rp 7.000.000,00 30% x Rp54.168.000,00 Rp 16.250.000,00 Jumlah Rp 28.750.000,00 Gunawan pada tahun 2003 mempunyai PKP sebesar Rp54.168.975,00. Besarnya PPh yang harus dibayar atau terutang oleh Gunawan adalah: PKP Rp54.168.000,00 5% x Rp25 Juta Rp1.250.000,00 10% x Rp25 Juta Rp2.500.000,00 15% x Rp4.168.000,00 Rp 625.200,00 Jumlah Rp4.375.200,00
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PPh Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dipungut sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh WP orang pribadi adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan
WAJIB PAJAK PPh PASAL 21 Pejabat Negara Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Tetap Pegawai dengan status Wajib Pajak Luar Negeri Pegawai Lepas Penerima Pensiun Penerima Honorarium Penerima Upah
OBJEK PPh PASAL 21 Gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium, premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transfort, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, hadiah, premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun Jasprod, tantiem, gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali dalam setahun Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan Uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT), uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis
Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh WP dalam negeri, misalnya pengacara, arsitek, akuntan, dokter, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, olahragawan, pengajar, penceramah, moderator, peneliti, pemberi jasa komputer/elektronik/pemasaran, agen iklan, distributor perusahaan MLM, dsb Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji yang diterima oleh Pejabat negara dan PNS Uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh
BIAYA JABATAN DAN BIAYA PENSIUN Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang besarnya 5 % dari penghasilan bruto, setinggi- tingginya Rp1.296.000,00 setahun atau Rp108.000,00 sebulan Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara uang pensiun yang besarnya 5 % dari penghasilan bruto berupa uang pensiun setinggi-tingginya Rp432.000,00 setahun atau Rp36.000,00 sebulan
TARIF PAJAK DAN PENERAPANNYA PPh pasal 21 = PKP x tarif ps 17 UU PPh Pegawai tetap, Penerima Pensiun bulanan, Pegawai tidak tetap, pemagang, dan calon pegawai, Distributor MLM dan kegiatan sejenis lainnya PPh pasal 21 = PB x tarif ps 17 UU PPh Honorarium, uang saku, hadiah, beasiswa, komisi, jasprod,tantiem, gratifikasi, bonus, penarikan dana dari dana pensiun PPh pasal 21 = (PB x 50 %) x 15 % Pengacara, dokter, akuntan, arsitek, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris PPh pasal 21 sehari = (PB sehari – Rp24.000,00) x 5 % Tarif sebesar 5% diterapkan atas upah haria, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp24.000,00 sehari tetapi tidak melebihi Rp240.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan
CARA MENGHITUNG PPh PASAL 21 Cara menghitung PPh pasal 21 bulanan atas penghasilan teratur pegawai tetap: 1. Untuk menghitung PPh pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu dicari penghasilan netto sebulan. Penghasilan netto sebulan diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya jabatan, iuran pensiun, iuran THT atau Tunjangan Hari Tua yang dibayar oleh pegawai, kemudian disetahunkan 2. a. Untuk memperoleh penghasilan netto setahun penghasilan netto sebulan dikalikan 12 b. Dalam hal seorang pegawai tetap kewajiban pajak subjektifnya sebagai WP pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka penghasilan netto yang disetahunkan tersebut dihitung dengan mengalikan penghasilan netto sebulan dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja s/d bln desember c. Penghasilan netto yang disetahunkan pada huruf a atau b di atas, selanjutnya dikurangi dengan PTKP untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP). Atas dasar PKP tsb kemudian dihitung PPh pasal 21 setahun d. Untuk memperoleh jumlah PPh pasal 21 sebulan. Jumlah PPh pasal 21 setahun atas penghasilansebagaimana dimaksud pada huruf a dibagi dengan 12 e. Untuk memperoleh jumlah PPh Ps 21sebulan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b, jumlah PPh ps 21 setahun dibagi dengan banyaknya bulan pegawai ybs bekerja
3. a. Apabila pajak yang terutang oleh pemberi kerja tidak didasarkan atas masa gaji sebulan, maka untuk penghitungan PPh ps 21 jumlah penghasilan tsb terlebih dahulu dijadikan penghasilan bulanan dengan menggunakan faktor perkalian sbb: 1) gaji utk masa seminggu dikalikan dengan 4, 2)Gaji utk masa sehari dikalikan dengan 26. b. Selanjutnya dilakukan penghitungan PPh ps 21 sebulan dengan cara seperti angka 2 di atas c. PPh ps 21 atas penghasilan seminggu dihitung berdasarkan PPh ps 21 sebulan pada huruf b dibagi 4, sedangkan PPh ps 21 atas penghasilan sehari dihitung berdasarkan PPh ps 21 sebulan pada huruf b dibagi 26
4. Jika kepada pegawai disamping dibayar gaji bulanan juga dibayar kenaikan gaji yang berlaku surut (rapel), misalnya untuk 4 (empat) bulan, maka penghitungan PPh ps 21 atas rapel tsb adalah sbb: a. rapel dibagi dengan banyaknya bulan perolehan rapel tsb (dalam hal ini 4 bulan) b. hasil pembagian rapel tsb ditambahkan pada gaji setiap bulan sebelum adanya kenaikan gaji yang sudah dikenakan pemotongan PPh ps 21 c. PPh ps 21 atas gaji untuk bulan-bulan setelah ada kenaikan, dihitung kembali atas dasar gaji baru setelah ada kenaikan d. PPh ps 21 terutang atas tanbahan gaji untuk bulan-bulan dimaksud adalah selisih antara jumlah pajak yang dihitung berdasarkan huruf c dikurangi jumlah pajak yang telah dipotong berdasarkan huruf b 5. Apabila kepada pegawai disamping dibayar gaji yang didasarkan masa gaji kurang dari satu bulan juga dibayar gaji lain mengenai masa yang lebih lama dari satu bulan (rapel) seperti tersebut pada angka 4, maka cara penghitungan PPh ps 21- nya adalah sesuai dengan yang telah ditetapkan pada angka 4 dengan memperhatikan ketentuan pada angka 3 6. Pemotongan PPh ps 21 atas lembur dan penghasilan lain yang sejenis yang diterima atau diperoleh pegawai bersamaan dengan gaji bulanannya, yaitu dengan menggabungkannya pada gaji bulanannya
7. Penghitungan PPh ps 21 atas uang pensiun bulanan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun pada tahun pertama adalah sbb: a. terlebih dahulu dihitung penghasilan netto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun, kemudian dikalikan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan menerima pensiun s./d bln desember b. penghasilan netto yang disetahunkan tsb ditambah dg penghasilan netto dalam tahun ybs yang diterima atau diperoleh dari pemberi kerja pegawai ybs pensiun sesuai dg yg tercantum dlm bukti pemotongan PPh ps 21 sebelum pensiun c. untuk menghitung PKP, jumlah penghasilan pada huruf b tsb dikurangi dg PTKP, dan selanjutnya dihitung PPh ps 21 atas PKP tsb d. PPh ps 21 atas uang pensiun dalam tahun ybs dihitung dengan cara mengurangi PPh ps 21 pada huruf c dengan PPh ps 21 yang terutang dari pemberi kerja sebelum pegawai ybs pensiun sesuai dengan yang tercantum dalam bukti pemotongan PPh ps 21 sebelum pensiun e. PPh ps 21 atas uang pensiun bulanan adalah sebesar PPh ps 21 seperti tersebut pada huruf d dibagi dengan banyaknya bulan sebagaimana pada huruf a 8. Penghitungan PPh ps 21 atas uang pensiun bulanan untuk tahun kedua dan selanjutnya adalah sbb: a. terlebih dahulu dihitung penghasilan netto sebulan yang diperoleh dg cara mengurangi penghasilan bruto dengan biaya pensiun b.selanjutnya PPh ps 21 dihitung dg cara seperti tsb pada angka 2 huruf a, c, dan d
Cara menghitung PPh pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh ps 21 dihitung dan dipotong dengan cara sbb: a. dihitung PPh ps 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dsb b. dihitung PPh ps 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dsb c. selisih antara PPh ps 21 menurut penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh ps 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dsb Dalam hal penerimaan penghasilan tsb pada angka 1 adalah mantan pegawai, maka PPh ps 21 dihitung dg cara menerapkan tarif pasal 17 UU PPh atas jumlah PB Untuk perusahaan yang masuk program jamsostek, premi asuransi kecelakaan kerja, premi asuransi kematian yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, , kecelakaan kerja, jiwa, dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya. Dalam menghitung PPh ps 21, premi tsb digabungkan dg penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai Atas penarikan dana dari dana pensiun lembaga keuangan oleh peserta program pensiun dipotong PPh ps 21 oleh dana pensiun lembaga keuangan ybs dari jumlah bruto yang dibayarkan tanpa memperhatikan penghasilan lainnya dari peserta ybs