PAJAK PENGHASILAN UU NOMOR 17 / 2000

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan Umum M-2
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
Ruang Lingkup dan Dasar PPh Pasal Orang Pribadi
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PPh Pasal 24.
PERPAJAKAN PAJAK PENGHASILAN UMUM
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Undang-undang No 36 Tahun 2008
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
PAJAK PENGHASILAN.
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PPh Badan oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Badan.
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengendalian Biaya Fiskal 6
PPh PASAL 26.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN KENA PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
Materi 4.
Penghasilan Kena Pajak 5
Pajak Penghasilan Final
AKUNTANSI PAJAK UNTUK UTANG PAJAK Hafiez Sofyani, M.Sc.
PPh Pot-Put PPh Pemotongan dan Pemungutan
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pph PSL 26 MUST PRAM.
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PPH PASAL 23
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan Pertemuan 02
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Penghasilan Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN UU NOMOR 17 / 2000 Tentang Pajak Penghasilan atas pendapatan yang bernilai ekonomi maupun diluar tindakan ekonomi

Definisi Pajak Penghasilan (PPh) Pajak yang dipungut dengan tarif persentase tertentu yang terjadi atas tindakan ekonomi atau diluar tindakan ekonomi atau diluar peristiwa yang dikaitkan dan dilakukan oleh subjek pajak SUBJEK PAJAK = adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan PPh.

SUBJEK PPh Orang pribadi Warisan belum dibagi Badan Usaha BUT = Bentuk Usaha Tetap ; adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada diIndonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan diIndonesiauntuk menjalankan usaha atau kegiatan diIndonesia

PENGECUALIAN SUBJEK PAJAK Badan perwakilan negara asing Pejabat perwakilan diplomatik, konsulat Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan Menkeu. Negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

OBJEK PPh Gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun Hadiah dari undian, pekerjaan atau penghargaan Laba usaha Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya

… Bunga, termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian hutang. Deviden dengan nama & bentuk apapun Royalti Sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala Keterangan premium, diskonto, imbalan jaminan lihat halaman 131

… Keuntungan karena pembebasan utang Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing Selisih lebih dari penilaian kembali aktiva Premi asuransi Iuran yang diterima perkumpulan dari anggota yang terdiri WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas Tambahan kekayaan netoyang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

PENGECUALIAN OBJEK PAJAK Bantuan atau sumbangan Harta hibah Warisan sepanjang tidak memberi penghasilan Penggantian Natura Pembayaran claim asuransi Iuran yang diperoleh dana pensiun Penghasilan dari modal yang ditanam di dana pensiun Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma.

… Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan diIndonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut. Usaha kecil menengah Sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia

PENGURANGAN YANG DIBOLEHKAN DARI PENGHASILAN BRUTO Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan usaha. Penyusutan dan amortisasi Iuran kepada dana pensiun Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta = leasing / sewa beli Kerugian dari selisih kurs mata uang asing Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan diIndonesia

… Bea siswa, magang dan pelatihan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan persyaratan tertentu. Kerugian setelah penghasilan bruto yang dapat dikompensasikan Buat WP pribadi diberikan PTKP = Penghasilan Tidak Kena Pajak

PTKP Untuk diri WP = Rp 2,880,000.00 Tambahan WP Kawin = Rp 1,440,000.00 Tambahan WP (khusus istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami) = Rp 2,880,000.00 Tambahan untuk anak (maksimal 3) = masing – masing Rp 1,440,000.00

TARIF PPh WP PRIBADI PKP TARIF s/d Rp 25 juta 5 % Diatas Rp 25 juta s/d Rp 50 juta 10 % Diatas Rp 50 juta s/d Rp 100 juta 15 % Diatas Rp 100 juta s/d Rp 200 juta 25 % Diatas Rp 200 juta 35 %

TARIF PPh WP BADAN & BUT PKP TARIF Sampai dengan Rp 50 juta 10 % Diatas Rp 50 juta s/d Rp 100 juta 15 % Diatas Rp 100 juta 30 %

PPh ATAS PENGHASILAN TERTENTU LAINNYA PPh atas bunga deposito dan tabungan PPh atas transaksi saham dan sekuritas lainnya di Bursa Efek PPh atas pengalihan Tanah dan/atau Bangunan PPh atas penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan PPh atas Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan

Latihan Rahman punya Service Station Mobil dengan peredaran usaha selama tahun 2007 Rp 160 juta. Sedangkan dari Mini Market yang dimilikinya juga sebesar Rp 80 juta. Selain itu Rahman juga punya penghasilan lainnya sebesar Rp 40 juta dengan biaya untuk operasional Rp 10 juta.

… Sejak awal 2007 Rahman telah mengajukan permohonan untuk menggunakan Norma penghitungan penghasilan neto dan telah disetujui oleh Ditjen Pajak. Norma penghitungan untuk usaha bengkel 30% dan Mini Market 20% Rahman mempunyai 4 orang anak dan 1 istri. Hitung PPh terutang Rahman Tahun 2007 Lihat Buku Perpajakan Halaman 183 Contoh 9 ‘ Ada Jawabannya “

Penghitungan PPh Pribadi Penghasilan Neto Usaha Service Station 30% x 160.000.000 …… 48.000.000 Mini Market 20% x 80.000.000 ………… 16.000.000 Total Penghasilan Neto Usaha ………… 64.000.000 Penghasilan Neto Lainnya 40.000.000 Biaya Operasional………. (10.000.000 ) Penghasilan Neto setelah Biaya Oprs… 30.000.000 Jumlah Seluruh Penghasilan Neto…… 94.000.000

… PTKP ( K-3 ) WP sendiri …………… 2.880.000 WP kawin ……………. 1.440.000 Anak 3 orang ……….. 4.320.000 Total PTKP …………………………………… 8.640.000 Penghasilan setelah dikurangi PTKP ….. 85.360.000 PPh Terutang : 5% x 25.000.000 ………… 1.250.000 10% x 25.000.000 ………. 2.500.000 15% x 35.360.000 ………. 5.304.000 Total PPh Terutang ……. 9.054.000

Latihan PT Dirgantara selama tahun 2007 memperoleh peredaran bruto dari usahanya sebesar Rp 300 juta dan biaya biaya yang diperbolehkan mengurangi sesuai aturan adalah Rp 180 juta. Penghasilan lainnya yang diperoleh selama 2007 sebesar Rp 75 juta dengan biaya operasional Rp 25 juta. Sisa kerugian tahun 2006 yang belum dikompensasi sebesar Rp 10 juta

Penghitungan PPh Badan Penghasilan Bruto …………………………. 300.000.000 Biaya Operasional ………………………… (180.000.000) Penghasilan Neto Usaha …………………. 120.000.000 Penghasilan Lainnya 75.000.000 Biaya Operasional (25.000.000) Total Penghasilan Lainnya ………………. 50.000.000 Total Penghasilan Neto ………………….. 170.000.000 Kompensasi Kerugian Tahun Lalu …….. (10.000.000) Penghasilan Kena Pajak (PKP) ……… 160.000.000

… PPh Terutang 10% x 50.000.000……….. 5.000.000 15% x 50.000.000 ………. 7.500.000 30% x 60.000.000 ………. 18.000.000 Jumlah PPh Terutang ….. 30.500.000

. Peredaran netto usaha : Design interior 40% x 150.000.000 …………………….. 60.000.000 Usaha toko 30% x 50.000.000 …………………………. 15.000.000 Jumlah Penghasilan Netto Usaha ……………………… 75.000.000 Penghasilan Netto Lainnya : Bunga Obligasi …………………………………………… 1.000.000 Total Seluruh Penghasilan Netto ………………………. 76.000.000 PTKP K-2 …………………………………………………. ( 7.200.000 ) Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) ………………………. 68.800.000 PPh Terutang : 5% x 25.000.000 …… 1.250.000 10% x 25.000.000 …. 2.500.000 15% x 18.800.000 …. 2.820.000 PPh Terutang ………. 6.570.000 Jawaban soal no 10 halaman 184 buku Perpajakan

PPh Pasal 26 PPh Pasal 26 mengatur tentang penghasilan yang diperoleh WP luar negeri berupa deviden, bunga, sewa, royalty, imbalan jasa teknik, imbalan jasa manajemen dan jasa lainnya yang dilakukan diIndonesia serta keuntungan sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT diIndonesia

OBJEK PPh 26 Adalah semua penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh WP Luar Negeri yang meliputi : Deviden Bunga ternasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta

… Imbalan sehubungan dengan jasa , pekerjaan dan kegiatan Hadiah dan penghargaan Pensiun dan pembayaran berkala lainnya Penghasilan dari penjualan harta diIndonesia Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi diluar negeri Penghasilan Kena Pajak suatu BUT yang sudah dikurangi dengan pajak kecuali ditanamkan kembali diIndonesia

Pemotong PPh 26 Yang diberi wewenang melakukan pemotongan PPh 26 adalah pihak WP yang membayarkan penghasilan yang terdiri dari : Badan pemerintah dengan nama dan bentuk apapun Subjek pajak dalam negeri Penyelenggara kegiatan BUT

TARIF PPh 26 Tarif pemungutan adalah 20% baik bersifat : FINAL PENGHASILAN NETO PENGHASILAN SETELAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BUT

PENYETORAN DAN PELAPORAN Pemotongan PPh 26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau terutangnya penghasilan yang bersangutan PPh 26yang telah dipotong harus disetorkan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak Pemotong PPh 26 harus menyampaikan SPT Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir Pemotong PPh 26 harus memberikan tanda bukti pemotongan PPh Pasal 26 kepada pribadi atau badan yang dibebani membayar PPh yang dipotong

Soal Lengkap PT. Cahaya Agromakna berlokasi di Jakarta telah beroperasi sejak tahun 1990 bergerak dibidang industri kertas mempunyai NPWP 01.005.293.226.8.201 juga telah memiliki NPPKP dan tanggal PKP-nya 01-06-1991. Berikut ini data yang diambil dari Laporan Profit & Loss Commercial Tahun 2007 : Penjualan : Penjualan Kotor Rp 250.000.000,00 Retur Penjualan Rp 30.000.000,00 Potongan Penjualan Rp 10.000.000,00

WIP = work in process = brg dlm proses FG = finished goods = barang jadi Harga Pokok Produksi dan Harga Pokok Penjualan : Bahan Baku Rp 50.000.000,00 Gaji dan Upah Rp 30.000.000,00 Biaya Lain-lain Rp 10.000.000,00 WIP Awal Rp 12.000.000,00 WIP Akhir Rp 13.000.000,00 FG Awal Rp 20.000.000,00 FG Akhir Rp 30.000.000,00

.. Biaya Operasi : Biaya Gaji Karyawan Rp 35.000.000,00 Biaya Iklan Rp 16.000.000,00 Biaya Listrik Telepon Rp 4.000.000,00 Biaya Perjalanan Dinas Rp 9.000.000,00 Biaya Entertaiment Rp 6.000.000,00 Sumbangan Rp 2.500.000,00 Biaya Suplies Rp 2.000.000,00 Biaya Asuransi Rp 5.000.000,00 Biaya Penyusutan Peralatan Rp 2.000.000,00 Biaya Kerugian Piutang Rp 5.000.000,00 Biaya Transportasi Rp 12.000.000,00 PBB dan Bea Meterai Rp 1.500.000,00 Biaya Lain-lain Rp 5.500.000,00

.. Pendapatan Lain-lain : Pendapatan Bunga Giro Rp 10.000.000,00 Pendapatan Deviden Rp 6.000.000,00 Pendapatan Sewa Rp 9.000.000,00

Keterangan lainnya Didalam biaya perjalanan dinas , terdapat biaya rekreasi Direktur Utama dan Keluarga ke Bali sebesar Rp 4.000.000,00 Biaya Entertaiment sebesar Rp 2.000.000,00 tidak dibuatkan daftar nominatifnya Sumbangan yang merupakan pemberian kepada panitia 17 Agustus 2007 tidak dibuatkan daftar nominatifnya Biaya Asuransi sebesar Rp 5.000.000,00 adalah asuransi jiwa atas nama Direktur Utama Rp 1.500.000,00 dan Asuransi Kebakaran Bangunan Rp 3.500.000,00 Piutang yang benar-benar di Hapuskan selama 2007 sebesar Rp 3.000.000,00

.. Perincian Biaya lain-lainnya adalah sebagai berikut : Makan siang Direktur dan Karyawan Rp 3.500.000,00 Biaya Internet Rp 1.500.000,00 Langganan Koran & Majalah Kantor Rp 300.000,00 Sisanya adalah pengeluaran kas yang tidak ada buktinya dan tidak dapat dirinci. Pendapatan Sewa sebesar Rp 9.000.000,00 merupakan pendapatan sewa gedung Rp 2.000.000,00 dan sisanya merupakan pendapatan sewa kendaraan Pendapatan Bunga Rp 10.000.000,00 adalah pendapatan atas bunga rekening Giro di Bank BNI Pendapatan Deviden sebesar Rp 6.000.000,00 merupakan deviden atas pemilikan saham PT. Cahaya Fajar sebanyak 2%

.. Selama Tahun 2007 pajak yang telah dipotong pihak lain dan bersifat Final : PPh Pasal 22 Rp 2.000.000,00 PPh Pasal 23 Rp 550.000,00 PPh Pasal 25 Rp 1.200.000,00 Diminta : Hitung PPh WP Badan Terutang Tahun 2007

Penyelesaian Soal : Penjualan Bersih : Penjualan Kotor 250.000.000 Retur Penjualan ( 30.000.000) Potongan Penjualan ( 10.000.000) Penjualan Bersih 210.000.000

Harga Pokok Produksi dan Harga Pokok Penjualan Bahan Baku 50.000.000 Gaji dan Upah 30.000.000 Biaya lain-lain 10.000.000 TOTAL Biaya Produksi 90.000.000 WIP Awal 12.000.000 WIP Akhir (13.000.000) Harga Pokok Produksi 89.000.000 FG Awal 20.000.000 FG Akhir (30.000.000) Harga Pokok Penjualan 79.000.000 Laba Bruto Usaha 131.000.000

… Penghasilan Lainnya : Pendapatan Sewa 7.000.000 Pendapatan Dividen 6.000.000 Total Penghasilan Lainnya 13.000.000 Jumlah Penghasilan Bruto 144.000.000

Biaya yang diperbolehkan : Biaya gaji karyawan 35.000.000 Biaya iklan 16.000.000 Biaya listrik 4.000.000 Biaya perjalanan dinas 5.000.000 Biaya entertaiment 4.000.000 Biaya suplies 2.000.000 Biaya asuransi 3.500.000 Biaya penyusutan 2.000.000 Biaya kerugian piutang 3.000.000 Biaya transportasi 12.000.000 PBB dan Bea Meterai 1.500.000 Biaya lain-lain 5.300.000 Total Biaya 93.300.000 Penghasilan Kena Pajak 50.700.000

. PPh Terutang Tahun 2007 : 10% x 50.000.000 5.000.000 15% x 700.000 105.000 Total PPh Terutang 2007 5.105.000 Kredit Pajak 2007 PPh Pasal 22 2.000.000 PPh Pasal 23 550.000 PPh Pasal 25 1.200.000 Total Kredit Pajak (3.750.000) PPh Kurang Dibayar 1.355.000

KONDISI SETORAN PPH & PPN KURANG BAYAR ( KB ) = ADA PAJAK YANG HARUS DISETOR KE FISKUS LEBIH BAYAR ( LB ) = ADA KREDIT PAJAK YANG HARUS DIKURANGKAN DARI JUMLAH SETORAN PAJAK NIHIL ( NOL ) = TIDAK ADA SETORAN DAN TIDAK ADA KREDIT PAJAK = ATAU PERHITUNGAN PEMBAYARAN PAJAK JUMLAHNYA TEPAT.

ATURAN LB, KB DAN NIHIL LB, MAXIMAL 3 MASA BERTURUT-TURUT, TIDAK BOLEH LEBIH DALAM 1 TAHUN PAJAK. JIKA LEBIH DARI 3 MASA BERTURUTAN KONDISINYA LB, MAKA KPP AKAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN PAJAK. SEBAIKNYA DALAM MENGHITUNG PAJAK ADALAH KB ATAU NIHIL.