Kelompok 9 Fitriani {141264010} Irmaya {141265110} Sri astuti haryati {141273610}

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Advertisements

Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Matakuliah : A0572/ Perpajakan Tahun : 2005 Versi : Revisi 1
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
Dr. La Ode Hasiara, Drs.,S.E.,M.M.,M.Pd.,Ph.D., Ak., CA.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21/26
Pajak Penghasilan Pasal 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
Kelompok 7 Ayi Aisyah Nur Aripin Ana Sardes Yuanita Kristiani
Tax Planning PPH Pasal 21/26
PPh Pasal 21 “Tarif Pajak dan Penerapannya”
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
PPh Pemotongan dan Pemungutan
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
CONTOH CONTOH PERHITUNGAN PPH PASAL 21
BUT DAN PPH 21.
PPh PASAL 26.
Krisnhoe Sukma Danuta, S.E., M.Acc., Ak.
Perpajakan PPh Pasal 26 Pertemuan ke-9.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
Gaji dan Upah.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN UU NOMOR 17 / 2000
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
Materi 2 - Pengertian, - Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI PPh pasal 21
Program Studi Akuntansi FE-UII Yogyakarta 2009
Pajak Penghasilan Pasal 21
PERHITUNGAN PPH PASAL 21 PENERIMA UPAH
Materi 6 Pengertian PPh Ps 23 Penghitungan PPh Ps 23
PPh Pasal 21 Perpajakan 2 15/11/2016.
Objek Pajak Objek pajak dapat diartikan sebagai sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Yang menjadi objek pajak PPh adalah.
Orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
Pasal 21, 22, 23, 24, 25 & 26 (Undang-undang No. 36 Tahun 2008)
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Matakuliah :F0452/Akuntansi Perpajakan Tahun : 2006
Pph PSL 26 MUST PRAM.
KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAWASLU PROVINSI DAN PANWAS KAB/KOTA
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
PEMOTONGAN & PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
Pajak Penghasilan PPh Pasal 21 Pertemuan
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 (PPh PASAL 26)
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PPh Ps 26 Mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (baik pribadi maupun.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Transcript presentasi:

Kelompok 9 Fitriani {141264010} Irmaya {141265110} Sri astuti haryati {141273610}

PPh dan Cara perhitunganya

PPh pasal 21 PPh pasal 23 PPh pasal 22 PPh pasal 26 PPh pasal 25 PPh pasal 24 PPh pasal 29

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut: Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi: Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah sebagai berikut: Lapisan penghasilan kena pajak Tarif Pajak Sampai dengan Rp 50.000.000,- 5% di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- 15% di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- 25% di atas Rp 500.000.000,- 30%

Penerapan PTKP Tahun 2013 untuk satu tahun : PTKP Untuk Laki-laki Tidak Kawin dan Wanita (Kawin/tidak kawin) STATUS TK/0 TK/1 TK/2 TK/3 Wajib Pajak (Laki-laki tidak kawin & Wanita) 24.300.000 26.325.000 28.350.000 30.375.000

PTKP Untuk Laki-Laki Kawin Isteri Bekerja/Usaha STATUS K/I/0 K/I/1 K/I/2 K/I/3 Istri Kerja/Usaha 50.625.00 52.650.000 54.675.000 56.700.000

Cara menghitung PPh pasal 21

Contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk pegawai tetap penerima pensiun Budi Karyanto pegawai pada perusahaan PT Candra Kirana, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Candra Kirana mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Candra Kirana menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Budi Karyanto membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Candra Kirana juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Budi Karyanto ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Budi Karyanto membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2013 Budi Karyanto hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2013 adalah sebagai berikut:  

Gaji 3.000.000,00 Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 15.000,00 Premi Jaminan Kematian 9.000,00 Penghasilan bruto 3.024.000,00 Pengurangan 1. Biaya jabatan 5%x3.024.000,00 151.200,00 2. Iuran Pensiun 50.000,00 3. Iuran Jaminan Hari Tua 60.000,00 261.200,00 Penghasilan neto sebulan 2.762.800,00 Penghasilan neto setahun 12x2.762.800,00 33.153.600,00 PTKP - untuk WP sendiri 24.300.000,00 - tambahan WP kawin 2.025.000,00 26.325.000,00 Penghasilan Kena Pajak setahun 6.828.600,00 Pembulatan 6.828.000,00 PPh terutang 5%x6.828.000,00 341.400,00 PPh Pasal 21 bulan Juli 341.400,00 : 12 28.452,00

PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas Contoh Upah Tenaga Harian Dibayar Bulanan Pramudya bekerja pada perusahaan jasa dengan dasar upah harian yang dibayarkan bulanan. Dalam bulan Januari 2013 Pramudya hanya bekerja 20 hari kerja dan upah sehari adalah Rp150.000,00. Pramudya menikah tetapi belum memiliki anak. Penghitungan PPh Pasal 21 Upah Januari 2013 = 20 x Rp150.000,00 = Rp 3.000.000,00 Penghasilan neto setahun = 12 x Rp3.000.000,00 = Rp 36.000.000,00 PTKP (K/0) adalah sebesar -Untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00 -tambahan karena menikah Rp 2.025.000,00 Total PTKP Rp 26.325.000,00 Penghasilan Kena Pajak = Rp 9.675.000,00 PPh Pasal 21 setahun adalah sebesar: 5% x Rp 9.675.000,00 = Rp 483.750,00 PPh Pasal 21 sebulan adalah sebesar: Rp483.750,00 : 12 = Rp40.312,00

PPh Pasal 21 Bagi Anggota Dewan pengawas Atau Dewan Komisaris Yang Tidak Merangkap Sebagai Pegawai Tetap, Mantan Pegawai Yang Menerima Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus Atau Imbalan Lain Yang Bersifat Tidak teratur, Dan Peserta Program Pensiun Yang Masih Berstatus Sebagi Pegawai Yang Menarik Dana Pensiun Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas honorarium komisaris yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap. Reyhan AP adalah seorang komisaris di PT Nusa Hati, yang bukan sebagai pegawai tetap. Dalam tahun 2013, yaitu bulan Desember 2013 menerima honorarium sebesar Rp 60.000.000,00 PPh Pasal 21 yang terutang adalah: 5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00 15% x Rp10.000.000,00 = Rp 1.500.000,00 PPh Pasal 21 yang harus dipotong Rp 4.000.000,00

PPh pasal 21 bagi Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Bukan Pegawai Evan Dimas melakukan jasa perbaikan komputer kepada PT Cahaya Kurnia dengan fee sebesar Rp5.000,000,00. Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar: 5% x 50% Rp5.000.000,00 = Rp125.000,00 Dalam hal Evan Dimas tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang menjadi sebesar: 120% x 5% x 50% Rp5.000.000,00 = Rp150.000,00 Contoh :

Contoh perhitungan pasal 22 PT Pasaribu Motors mengimpor barang dari Korea. PT Pasaribu Motors adalah importir mobil yang telah memiliki Angka Pengenal Impor. PT KIA mengimpor unit 50 mobil, dengan harga faktur $ 10.000 per unit. Biaya asuransi dan biaya angkut yang berkaitan dengan impor mobil tersebut masing-masing adalah 2% dan 3%. Bea masuk yang dibayar oleh PT KIA Motors sebesar 5% dari CIF dan bea masuk tambahan sebesar 20% dari CIF. Kurs pada saat itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebesar $1 = Rp 9.000. Berapa PPh pasal 22 yang harus dibayar?Harga faktur : 50 unit x $10.000 = $500.000 Biaya asuransi(2%)                                                       $   10.000 Biaya angkut(3%)                                                          $   15.000                                                                                       -------------- CIF                                                                                 $525.000 Bea masuk: 5% x $525.000                                         $  26.250 Bea masuk tambahan:20% x $525.000                     $105.000                                                                                        ------------- Nilai Impor                                                                  $ 656.250 Nilai Impor dalam rupiah: $656.250 x Rp 9.000 =  Rp   5.906.250.000,- PPh 22 yang harus dipungut (memiliki API) 2,5% x Rp   5.906.250.000 = Rp  147.656.250,-

Contoh perhitungan PPh pasal 23 Tarif dan Objek PPh Pasal 23 1. 15% dari jumlah bruto atas: dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti; hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21. 2. 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan. 3. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan. 4. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya 5. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23

Contoh Kasus: Pada tanggal 20 agustus 2010, PT. Tukang Utang membayar bunga atas pinjaman membayarkan bunga kepada  PT. Lintah Darat sebesar Rp 90.000.000,- PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Tukang Utang adalah : => 15% x Rp 90.000.000 = Rp 13.500.000,- Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2010 Saat Penyetoran : paling lambat 10 September 2010 Saat Pelaporan : paling lambat 20 September 2010

Contoh perhitungan PPh pasal 24 Contoh Kasus: PT. Seventeen yang berlokasi di Jakarta, selama tahun 2009 memperoleh penghasilan baik dari usahanya dari dalam negeri ataupun beberapa cabangnya yang berada di luar negeri. Penghasilan Netto dari dalam negeri Rp 150.000.000.000 sedangkan usahanya di luar negeri, seperti Jepang memperoleh penghasilan Rp 300.000.000 dan di Korea memperoleh penghasilan Rp 400.000.000 sedangkan di China mengalami rugi Rp 100.000.000. Pajak yang telah dibayar diluar negeri sebesar 25% untuk Jepang, 30% untuk Korea dan 20% untuk China. Berapa PPh Pasal 24 yang diperkenankan untuk dikreditkan dengan pajak penghasilan yang harus dibayar di dalam negeri?  

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri. 1.       Mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto Dalan Negeri             Rp 150.000.000 Penghasilan Neto Luar Negeri: -          Jepang Rp 300.000.000 -          Korea   Rp 400.000.000 Jumlah Penghasilan Neto Luar Negeri Rp 700.000.000 +         Penghasilan Kena Pajak (PKP)                 Rp 850.000.000 2.       Mencari Pajak Penghasilan Terutang dari jumlah PKP Sebesar Rp 850.000.000: 28% x Rp 850.000.000 = Rp 238.000.000 3.       Mencari Pajak Yang Telah Dibayar Atas Penghasilan Di Luar Negeri: -          Jepang : 25% x 300.000.000 = Rp   75.000.000 -          Korea   : 30% x 400.000.000 = Rp 120.000.000 4.       Mencari Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN): -          KPLN Jepang : 300.000.000 / 850.000.000 x 238.000.000 = Rp   84.000.000 -          KPLN Korea   : 400.000.000 / 850.000.000 x 238.000.000 = Rp 112.000.000 5.       PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas penghasilan di Jepang sebesar: Rp 75.000.000 (Pilih yang terendah) PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di Indonesia atas penghasilan di Korea sebesar: Rp 112.000.000 (Pilih yang terendah)   6.       Jumlah PPh Pasal 24 yang dapat dikreditkan di dalam negeri: Rp 75.000.000 + Rp 112.000.000 = Rp 187.000.000

Contoh perhitungan PPh pasal 25 PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN YANG HARUS DIBAYAR WP SENDIRI DALAM TAHUN BERJALAN CONTOH 1 : PPh TERUTANG CFM SPT TAHUNAN PPh 2012 Rp 50.000.000. DIKURANGI : PPh YG DIPOTONG PEMBERI KERJA (PPh PASAL 21) Rp 15.000.000.- b. PPh YG DIPUNGUT PIHAK LAIN (PPh PASAL 22) Rp 10.000.000.- c. PPh YG DIPOTONG PIHAK LAIN ( PPh PASAL 23) Rp 2.500.000.- d. KREDIT PAJAK LUAR NEGERI (PPh PASAL 24) Rp 7.500.000.- JUMLAH KREDIT PAJAK Rp 35.000.000.- SELISIH Rp 15.000.000.- BESARNYA ANGSURAN YG HARUS DIBAYAR SENDIRI SETIAP BULAN UNTUK TAHUN 2010 Rp 15.000.000 : 12 = Rp 1.250.000.-

Contoh perhitungan PPh pasal 26 Tarif dan Objek PPh Pasal 26                1.   20% (final) dari jumlah penghasilan bruto yangditerima / diperoleh                      Wajib Pajak  Luar Negeri berupa :                      a. dividen;                      b. bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan sehubungan     dengan jaminan pengembalian hutang;                      c. royalti, sewa,& penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta;                      d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;                      e. hadiah dan penghargaan                      f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.                2.  20% (final) dari perkiraan penghasilan neto berupa :                    a. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia;                     b. premi asuransi, premi reasuransi yang dibayarkan langsung /                         melalui pialang kepada   perusahaan asuransi di luar negeri.                3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari                     suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia.               4.  Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara  Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.    

Contoh perhitungan Contoh:  Tsubaza (kapten sepakbola dari Jepang) status kawin belum punya anak, diundang ke Indonesia untuk melatih tim PSS Sleman selama tiga bulan dengan honorarium US$7.000/bulan. Dengan kurs pasar US$1=Rp10,000 dan kurs SK Menkeu US$1=9.600. Diminta: Hitunglah PPh 26 tiap bulan! Berapa yang diterima Tsubaza? Pembahasan: PPh 26 atas hororarium : 20% x (7.000 X Rp9.600,00) = Rp13.440.000/bulan Stubaza menerima (7000 X Rp96.000) – Rp13.440.000,00 =Rp53.760.000/bulan

Contoh perhitungan PPh pasal 29 CONTOH PENGHITUNGAN PELUNASAN PPh PASAL 29 WAJIB ORANG PRIBADI Pak Jaya adalah pengusaha restoran (UMKM) di Jakarta yang tergolong sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dan menggunakan pencatatan dalam penghitungan besarnya PPh. Jumlah peredaran usaha (omzet) selama setahun adalah Rp 200.000.000 PPh Pasal 25 (WP OPPT) yang sudah dilunasi (0,75% x Rp 200.000.000) adalah Rp 1.500.000 Setelah dihitung kembali pajak yang seharusnya dibayar pak jaya yang terutang selama setahun adalah Rp 2.000.000 PPh Pasal 29 yang harus dilunasi oleh pak jaya adalah sebesar : Rp 2.000.000 – Rp 1.500.000 = Rp 500.000